DKP Kabupaten Bima Kembangkan Pertanian Keluarga

Bimantika.net Belakangan ini seringkali terjadi fluktuasi harga bahan pangan yang berakibat ketidakpastian harga pangan, baik ditingkat produsen maupun konsumen yang bisa berakibat pada stabilitas nasional.

Sesuai amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan, harga pangan dan sistem distribusi pangan. Oleh karena itu, stabilitas harga bahan pangan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.

“Kegiatan Pertanian Keluarga (Family Farming) merupakan salah satu upaya yang dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan dalam upaya penanganan daerah rentan dan rawan pangan sekaligus mempertahankan wilayah yang statusnya yang sudah tahan pangan dengan mengoptimalkan dan memberdayakan keluarga petani agar terlibat dalam pemantapan ketahanan pangan”.

Demikian pemaparan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bima Ir. H. Muhammad Natsir dihadapan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE yang hadir dengan Asisten I Setda H. Putarman SE dan Asisten III Setda Drs. H. Arifudin HMY pada Silaturahmi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Senin (24/1) di halaman kantor perangkat daerah tersebut

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE yang memberikan arahan kepada para pejabat struktural, fungsional dan staf lingkup Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima mengungkapkan pentingnya tata kelola pangan daerah. “Alhamdulillah, Kabupaten Bima menjadi lumbung pangan di tingkat provinsi dan tingkat nasional. Namun demikian kita juga harus berpikir bagaimana ketersediaan lahan ke depan mampu mendukung ketahanan pangan.

Untuk itu saya minta harus ada pemetaan lahan yang jelas supaya kita mengetahui ke depan bisa mengantisipasi kendala yang ada. Paling tidak, perlu ada koordinasi yang intensif antara DKP dengan instansi terkait seperti Bappeda, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian yang menyelaraskan dengan rencana tata ruang wilayah agar masyarakat mengetaui pemanfaatan lahan yang ada”. Terang Bupati.

Selain memberikan arahan bagi optimalisasi fungsi DKP, Bupati Bima juga memberikan motivasi kepada para ASN yang mengabdi, “tunjukkan kinerja dengan dengan baik agar bisa dipromosi pada jenjang yang lebih tinggi”. Ungkapnya. (***)

Sebulan Bebas Penjara, Masuk Lagi dengan BB 18 Klip Shabu

Bimantika.net Residivis Kasus Narkoba di Tangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota pada hari Senin (24/1/2022) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lingkungan Benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba AKP Thamrin membenarkan adanya proses penangkapan Residivis tersebut

AKP Thamrin yang di konfirmasi Media Online Bimantika menjelaskan bahwa penangkapan SH alias Man Gato sudah menjadi incaran dan target pihaknya di Resnarkoba Polres Bima Kota.

“Kami membutuhkan waktu yang agak lama untuk mengungkap dan menangkap terduga ini” ujar Thamrin.

Thamrin menjelaskan juga bahwa Tim Satresnarkoba berhasil menangkap terduga setelah lama melakukan pengintaian.

“Saat digrebek terduga sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu bengkel milik warga,” ungkap Kasat.

Thamrin merincikan bahwa di itangan terduga saat digeledah badan dan disekitar rumah terduga dengan disaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, didapatkan Barang Bukti 18 klip berisi sabu, uang tunai sejumlah Rp 5 juta, handphone, korek gas dan dompet.

“Terduga sudah diseret ke Mako Polres Bima Kota bersama Barang Bukti, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas AKP Tamrin sembari menyebutkan bahwa residivis baru bebas sebulan lalu dengan kasus yang sama. (***)

Kapolres Dompu Non Aktifkan Penyidik Pemeras Keluarga Tahanan

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K

Bimantika.net Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K saat memberikan keterangan pers, Senin (24/01/2022) tegas katakan bahwa anak buahnya yang terlibat dugaan pemerasan terhadap keluarga tahanan beberapa waktu yang lalu di tindak secara tegas dan terukur.

Kapolres mengaku telah mengambil langkah tegas untuk oknum polisi yang bertugas sebagai penyidik Satuan Reskrim Polres Dompu tersebut.

Menurut Kapolres bahwa tindakan tegas di ambil karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah keluarga tersangka dengan meminta uang puluhan juta agar para pelaku kejahatan dibebaskan dari jeratan hukum saat menjalani proses hukum di Polres Dompu.

“Oknum Penyidik sudah diproses dan sudah saya nonaktifkan dari jabatannya. Sudah dilakukan pemeriksaan dibantu Paminal Polda NTB,” tegas Kapolres.

Tindakan itu dilakukannya sebagai bentuk komitmennya dalam mewujudkan Polri khususnya di Polres Dompu menuju Polisi yang Presisi.

Kapolres pun berharap adanya masukan maupun kritikan dari semua elemen masyarakat sebagai bahan evaluasi diri untuk lebih baik di masa yang akan datang.

“kritik konstruktif dari masyarakat termasuk rekan-rekan Wartawan sangat diharapkan dalam mewujudkan Polres Dompu yang lebih baik dimasa yang akan datang”, ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres bahwa untuk meminimalisir adanya suap menyuap dalam penanganan kasus di Satuan Polres setempat. Ditangani dengan cara terus meningkatkan prestasi, menegakkan supremasi hukum yang memiliki nilai Keadilan.

Kapolres Menjabarkan juga bahwa dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kinerja jajarannya, selain adanya pengawasan internal, juga dibutuhkan adanya pengawasan eksternal yang dilakukan elemen masyarakat untuk memastikan bahwa Polri bekerja sesuai aturan dan tata perundang-undangan yang berlaku.

“Diharapkan semua pihak untuk ikut mengawasi sehingga proses-proses apapun di Polres Dompu akan berlangsung dengan transparan dan terang benderang” ujar Kapolres.(***)

DPO Pencuri Ternak Asal Renda di Tangkap Polisi

Bimantika.net Tim Puma Polres Bima berhasil membekuk tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian ternak (Curnak), pada Sabtu (22/1/22) sekitar Pukul 22.00 Wita.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka menyampaikan, tersangka berinisial AH (L/20), warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima tersebut menjadi DPO setelah bersama rekannya UM (L/27), yang juga warga Desa Renda, mencuri seekor kambing sewarganya, H. Masrun (L/44), pada Tanggal 8 Januari 2022 lalu.

Kala itu AH berhasil lolos ketika keduanya dihadang korban dan beberapa warga saat hendak menjual kambing curian ke Desa Nisa Kecamatan Woha. Sementara UM diamankan warga dan diserahkan ke anggota Polsek Woha yang kebetulan tengah melakukan patroli.

“Awalnya korban telah kehilangan 1 ekor kambing jantan, sehingga korban melakukan pencarian di sekitar Desa Renda. Kemudian pada Pukul 22.00 Wita, korban mendapatkan informasi bahwa saudara AH dan UM sedang membawa kambing yang sesuai ciri-ciri kambing korban,” tutur Adib, mengutip laporan Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH.

AH sendiri lanjut Adib, berhasil diendus keberadaannya oleh Tim Puma dibawah Kendali Kateam, Aiptu Gatot Wahyudin, SH, setelah melakukan penyelidikan pada Sabtu 22 Januari 2022.

Alhasil, Pukul 22.00 Wita Tim Puma akhirnya berhasil membekuknya tanpa melakukan perlawanan, dan langsung digiring menuju Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan saudara AH ini masih merupakan hasil dari rangkaian perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai Tanggal 13 Januari hingga 11 Februari 2022 mendatang.” Pungkas Adib. (***)

Walikota HML Sampaikan Apresiasi pada Kader KB se Kota Bima

Bimantika.net Hari ini Senin 24 Januari 2022 Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) Bersama istrinya Ketua TP PKK Kota Bima, Hj. Elly Alwaini dan di dampingi oleh Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH serta Kadis PPKB, Nurjannah, S. Sos menerima silahturahim para kader KB Se-Kota Bima di kediamannya di Raba Dompu Barat Kota Bima.

Walikota HML dan Umi Elly Sapaan akrab Ketua TP PKK Kota Bima mengucapkan terimakasih kepada seluruh kader KB se Kota Bima.

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bima Hj. Elly Alwaini yang di Konfirmasi Media Bimantika menyebutkan peran kader yang sangat luar biasa penuh dengan ikhlas dan mempunyai rasa kemanusiaan yang begitu tinggi serta semangat yang luar biasa.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kota Bima, Nurjanah, S. Sos menyebutkan hari ini Senin 24 Januari 2022 ratusan Kader KB se Kota Bima menggelar silaturrahim dengan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) dan Ketua TP PKK Kota Bima Hj. Elly Alwaini.

“Silaturahim para kader KB se kota bima dengan bapak Walikota dan ketua tim penggerak PKK Umi Ely di kediamannya berjalan lancar” ungkap Nurjanah.

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE pada kesempatan itu menyamoaikan ucapan terimaksih pada seluruh kader KB se Kota Bima yang sudah berkontribusi positif untuk warga Masyarakat Kota Bima.

Ucapan terimakasih Walikota HML karena menilai peran serta Kader KB se Kota Bima selama ia memimpin Kota Bima sangat signifikan.

Menurutnya kader KB terus memantau dan mengendalikan manusia, mulai dari dalam kandungan, balita (Bina Keluarga Balita) sampai pada lansia (Bina Keluarga Lansia).

“Peran kader KB ini sangat signifikan dalam urusan layanan Kemanusiaan sejak ibu Hamil hingga lansia” ungkap Walikota HML. (***)

Percepat Akses Adminduk, Pemkab Bima – Pengadilan Agama Teken MoU

Bimantika.net Untuk meningkatkan akses pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Bima, Pengadilan Agama Kelas IB Bima bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Bima Senin (24/01) menanda tangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang istbat nikah, akta nikah, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya di Ruang Sidang Pengadilan Agama Bima.

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) yang didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Salahudin SH dalam sambutannya mengatakan, banyak masyarakat yang merasa membutuhkan dokumen kependudukan pada saat pengurusan persyaratan untuk berbagai keperluan mendapatkan bantuan.

Terkait dengan pandangan masyarakat berkaitan dengan dokumen perkawinan, masyarakat cenderung berpikiran yang penting sah secara agama tetapi keabsahan melalui dokumen pemerintah juga dibutuhkan agar bisa dicatat oleh negara.

Hal ini bisa menyebabkan kerugian bagi anak yang berkaitan dengan kepemilikan dokumen untuk keperluan studi dan keperluan lainnya.

Kedepan rumusan kerjasama ini akan bisa didukung oleh pemerintah di tingkat desa dengan alokasi dana desa sehingga tidak melulu bertumpu pada penganggaran oleh Pengadilan Agama.

Berkaitan pentingnya tindak lanjut kerjasama ini, Dinas Dukcapil harus benar-benar menerapkan dengan baik pengambilan dan pengolahan data yang diperlukan bagi percepatan akses kepemilikan masyarakat terhadap dokumen kependudukan ini”.

Kita berharap sinergitas antara pemerintah Kabupaten Bima dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama tidak hanya terbatas pada percepatan akses kepemilikan dokumen kependudukan, tetapi banyak sekali kegiatan yang diselesaikan bersama”. Jelas Bupati.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bima H. Ridwan Fauzi, S Ag. MH dalam sambutannya mengatakan, penanda tanganan Nota kesepahaman tiga pihak ini ditujukan bagi penguatan kembali komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Terutama daerah terpencil yang menghadapi berbagai kendala dalam memberikan pelayanan untuk mendapatkan pengakuan status hukum dari negara, baik terhadap orang tua, suami-istri maupun terhadap anak-anaknya. ini yang terpenting karena efeknya sangat banyak”. Ungkap Ridwan.

Terkait pelayanan isbath, pada tahun anggaran 2022, kantor Pengadilan Agama Bima mendapatkan alokasi 200 perkara prodeo dari negara dengan rincian 126 perkara akan disidangkan di kecamatan Langgudu dan 74 perkara di Kecamatan Monta,

Sementara yang akan disidangkan jauh dari kuota. Karena itu ke depan diharapkan kepada Kades untuk menyisihkan dana desa untuk membiayai keluarga berperkara di persidangan itsbat nikah, bagi warga miskin dan rentan lainnya di desa tersebut”. Urainya.

Acara penanda tanaganan MoU tersebut juga dihadiri kepala urusan agama dan para hakim Pengadilan Agama Bima. (***)

Curi dengan Modus Congkel Toko, Pelaku di Tangkap Polisi

Bimantika.net Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH, telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan(CURAT) pembongkaran Toko/UD.Rose dan pelaku penadahan

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan melalui press release resminya.

Dasar penangkapan adalah ST/36/I/RES.I.24/2022 Tanggal 12 01 2022 Tentang pelaksanaan kegiatan KRYD mulai 13 Januari sampai dengan 11 Februari 2022.

Surat Perintah Tugas : Sprin/02/I/RES.1.24./2022

Laporan Polisi Nomor : B/02/l/2022/NTB/SPKT/Sek. Sape/Res.Bima Kota/Polda NTB. Hari Senin Tanggal, 17Januari 2022.

Penangkapan dilakukan hari ini Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 13:00 Wita di rumah Para pelaku yaitu di Dusun Bou Desa Parangina Kecamaran Sape Kabupaten Bima

Korban pelapor Sulhan 35 tahun Alamat : Rt.005/003 Dusun Mujahidin Desa Jia Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Pelaku dengan jeratan Pasal 363 KUHP Abdul Salam 23 Tahun, Petani, Alamat : Dusun Due RT 009/003 Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Nur Ahmadin, 19Thn, petani, alamat: Dusun Bou Rt.003/002 Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Pelaku yang disangkakan dengan Pasal 480 KUHP:
Yayuk Lestari 26 tahun, Perempuan, IRT, alamat: Dusun Bou RT 003/002 Desa Parangina kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Barang Bukti yang disita pihak kepolisian saat penangkaoan adalah sebagai berikut :

– Hp merk Samsung warna biru,
– 1buah kalung mas seberat 5 (lima) gram,
– Rokok Chief kretek warna merah, 5 bungkus,
– Rokok Djarum 76,4 bungkus,
– Rokok Baja, 3 bungkus,
– Rokok SP 86, 4 bungkus.
– Rokok Gudang garam Filter, 1 bungkus.

Kronologis Kejadian Awalnya pada tanggal 16 Januari 2022 pukul 22.00 WITA korban menutup Toko UD. Rose miliknya kemudian masuk dan naik ke tingkat 3(tiga) rumah untuk istirahat.

Kemudian sekitar pukul 06.30WITA korban turun ke toko untuk membuka toko kemudian mendapati tokonya dalam keadaan berantakan.

Kemudian korban membuka CCTV dan melihat ada orang yang masuk ke dalam tokonya tersebut,selanjutnya korban cek barang dan uang yang simpan di toko dan ternyata barang dan uang tersebut juga sudah tidak ada atau hilang.

Adapun jenis barang yang dicuri antara lain

*- Hp merk Samsung warna biru
*- 1buah kalung emas seberat 5gram.*
-Rokok Surya12 = 15bks.
-Rokok Sampoerna12 = 5bks.
-Rokok Sampoerna16 = 5bks.
-Rokok Surya16 = 4bks.
-Rokok Dji Sam Soe12= 5bks.
-Rokok Dji Sam Soe16=2bks.
-Rokok LA Bolt = 2bks.
-Rokok Troy = 2bks.
-Rokok Sampoerna Evolution=3bks.
-Rokok Class Mild12 = 3bks.
-Rokok Class Mild16 = 3bks.
-Rokok Jarum MLD = 3bks.
-Parfum 5botol,
Kerugian ditaksir sebesar Rp.25.100.000,-

Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan di atas, Katim Puma ll melakukan koordinasi dengan penyidik Polsek Sape.

Kemudian melaksanakan serangkaian penyelidikan guna mencari/menangkap pelaku dan mengumpulkan Barang Bukti,dari hasil penyelidikan Tim Puma ll mendapatkan informasi yang diduga pelaku.

kemudian Tim melanjutkan penyelidikan lanjutan dan Tim mendapatkan informasi A1 terkait siapa pelaku Curat dimaksud.

Tidak ingin pelaku melarikan diri dan atau menghilangkan Barang Bukti maka Tim Puma ll yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.

Setibanya dilokasi Personel Tim Puma II dengan sigap dan cepat meringkus para pelaku pencurian dangan pemberatan (Curat) di rumahnya.

Selanjutnya Tim mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti dan menyerahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sape guna proses Hukum lebih lanjut.(***)

Aksi Kemanusiaan Wakapolres Bima Kota, Beri Makan Ibu Terlantar dan Buta

Bimantika.net tindakan humanis yang dilakukan oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos patut dijadikan contoh oleh personil Kepolisian dimanapun berada.

Walau posisinya sedang bertugas di Wilayah Hukum Kota Bima, Kompol Mujahiddin selalu menempatkan dirinya sebagai pengayom masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sore ini Senin 24 Januari 2022, Tepatnya di jalan Sayang Sayang Rembige Kota Mataram Propinsi NTB, Kompol Mujahiddin melakukan aksi kemanusiaan membantu seorang ibu terlantar yang juga tidak bisa melihat alias buta saat menyebrang jalan.

Saat Melihat Ibu tua terlantar dan Buta itupun Kompol Mujahiddin bergerak hatinya untuk turun di Mobil bersama keponakan dan anak nya membantu ibu tua dan buta itu untuk memandunya hingga di pinggir trotoar.

“Korps Kepolisian mengajari saya untuk selalu bertindak Humanis dimanpun saya berada” demikian ujar Kompol Mujahiddin.

Naluri kemanusiaannya muncul dan Kompol Mujahiddin memberikan nasi bungkus dan uang pada ibu terlantar dan buta itu sembari mengarahkan untuk tidak berada di ruas jalan yang berakibat fatal bagi dirinya.

Kompol Mujahiddin bertanya pada sejumlah warga sekitar tentang ibu terlantar dan buta itu. “Para penjual nasi pun bilang bahwa ibu terlantar dan buta itu tinggal di belakang lapak penjual yang tidak jauh dari tempat itu” ungkap Kompol Mujahiddin.

Kompol Mujahiddin pun berharap agar keluar ibu terlantar dan buta itu bisa mengurus keluarga nya agar tidak berada di ruas jalan lagi apalagi kendaraan yang cukup padat.

“Paling tidak kalau tidak mampu untuk memeliharanya secara manusiawi di rumah, tentu diharapkan pihak Dinas Sosial kota Mataram dan Dinas Sosial Propinsi NTB bisa memperhatikannya atau panti jompo untuk mendapatkan perawatan maksimal disana” ujar Mujahiddin. (***)

Pengedar dan Pengguna Narkoba di Tangkap Timsus Ditresnarkoba Polda NTB

Bimantika.net Minggu malam 23 Januari 2022 pukul 17.00 Wita, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah mengamankan Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Penangkapan berlangsung dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP)

TKP pertama Jalan lintas pelabuhan sape tepatnya di Desa Bugis Kecamtan Sape Kabupaten Bima

TKP ke dua Dusun padolo Desa Rai oi kecamatan Sape kabupaten Bima.

TKP ke tiga Dusun Tambe Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima

Para pelaku yang diamankan oleh Timsus Satresnarkoba Polda NTB adalah

D A 41 tahun, Alamat RT 06/RW02 Dusun Goa Desa Rasabou Kecamatan Sape kabupaten Bima.

M. F umur 45 tahun, alamat: RT 10 / RW 07 dusun Sangia Desa Sangia Kecamatan Sape kabupaten Bima.

A A, umur 25 tahun, Alamat RT 18/RW 06 dusun Tambe Desa Rai Oi kecamatan Sape kabupaten Bima

Pada pelaku disangkakan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Barang bukti (BB) yang disita dalam penangkapan itu

TKP pertama Atas Nama D A alias Kristoba dengan BB sebagai berikut :

  1. 1 Buah Klip yang berisi kristal Bening warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu / Rp.450.000
  2. Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  3. 1 Unit handpone merek Nokia.
  4. 1 kotak rokok surya.

TKP 2 Atas nama M F dengan BB Uang tunai Rp. 1.03.000 (seratus tiga ribu).

TKP 3 atas nama A A Adapun BB:

  1. Uang Tunai Rp.2.442.000 (Dua juta empat ratus empat puluh dua ribu).
  2. 6 Unit HP .diantaranya: 4 unit HP android dan 2 Hp Nokia, samsung kecil.
    3.4 buah korek api.
  3. 2 pipit sekop.
  4. 1 buah vape.
  5. Sebungkus kertas rokok.
    7.1 buah gunting.
    8.1 buah dompet berisi ATM BSI
    9.1 buah dompet warna hitam berisi 2 kartu ATM BNI
  6. 2 buah Sajam / Parang.

Saksi saksi dalam penangkapan itu antara lain Saksi TKP 1

Suhardin,42 tahun,Petani,Islam, Desa Naru kecamatan sape kab. Bima.RT 06/RW03

Khatib,32 tahun,Islam,desa bugis kec. Sape kab.bima RT.07/RW 04

M.yusuf,laki-laki,28 tahun,muslim,Mbojo,Polri,Aspol Brimob kompi 3 batalyon C pelopor

Nazamudin, laki-laki, 28 tahun, muslim, mbojo, polri, RT: 11/RW:04, kel. Penaraga, kec. Raba kota Bima

Saksi TKP 2

Sahmudin , 43 thn, islam, dusun padolo desa rai oi kec. Sape kab. Bima.

M. Rizal, 35 thn, islam, dusun padolo desa rai oi kec. Sape kab. Bima.

Saksi TKP 3

Saiful (Tokoh pemuda)
Alamat : RT 18 RW 06 dusun tambe desa rai oi kec. Sape kab. Bima.

Imran (Tokoh masyarakat)
Alamat : RT 18 RW 06 dusun Tambe desa rai oi kec. Sape kab. Bima.

Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2022 Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.

Pukul 17.00Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di pinggir jalan, sebelum melakukan penggeledahan timsus memanggil saksi disekitar TKP, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Dahlan Abdullah Timsus menemukan yang diduga narkotika jenis sabu.

Pukul 17.20 Wita Timsus melakukan kordinasi dengan Wadanki kompi 3 batalyon C pelopor Ipda M.Jazuli ramadhan.SH dan Timsus dibeckup oleh 5 personil Brimob kompi 3 batalyon C pelopor untuk melakukan pengembangan terhadap M. Fadil.

Sebelum melakukan penggeledahan timsus memanggil saksi di sekitar TKP namun tidak menemukan barang bukti jenis narkotika.

Kemudian dari keterangan sdr.M.fadil barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yg berada di tangan Dahlan Abdullah dibelinya dari Azwar Anas.

Pukul 17.40 Wita kembali Timsus melakukan pengembangan terhadap Azwar Anas yang merupakan hasil interogasi dari M. Fadil bertempat di dusun tambe desa rai kecamatan Sape kabupaten Bima

Timsus melakukan penggeledahan di Rumah Azwar anas dan di saksikan oleh Tokoh pemuda dan kepala dusun setempat.

Pukul 18.30 wita Timsus kembali ke Mako kompi 3 Batalyon C guna proses interogasi selanjutnya.

kemudian Pukul 23.58 WITA Timsus tiba dimako batalyon C pelopor, situasi aman dan terkendali. (***)

Kuasai HP Curian, Ar Warga Talabiu di Tangkap Polisi

Bimantika.net Tim Puma l Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menguasai memiliki dan menyimpan BB HP Hasil Pencurian.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 22:00 Wita di rumah pelaku Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima

Dasar penangkapan
Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/62/l/2022/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 23 Januari 2022

Korban Pelapor adalah Andi Rahman, 30 tahun Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi, Kabuapten Bima

Sementara Pelaku Penadahan
AR 32 Tahun Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima

Barang Bukti (BB) yang disita oleh pihak Kepolisian adlah HP VIVO Y30i warna Monnstone white
IMEI 1 : 866541058788270
IMEI 2 : 866541058788262

Kronologis Kejadian Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pada saat korban tertidur, dan meletakkan HP miliknya di samping tempat tidur dalam keadaan di Cas.

Kemudian sekitar pukul 05:00 WITA, Korban terbangun dan melihat HP miliknya sudah tidak ada atau Hilang, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, sehingga melaporkan Kejadian ke SPKT Polres Bima Kota.

Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Kehilangan, Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang terkait keberadaan BB HP hasil Curian tersebut, yang berada di tangan pelaku Penadahan.

Tidak menunggu lama TIM yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid kemudian langsung meluncur ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta BB HP.

Dari pengakuan pelaku bahwa BB HP di beli dari pelaku berinisial LA seharga Rp 1.050.000 (satu juta limapuluh ribu rupiah) yang dimana pelaku LA sekarang masih dalam pengejaran.

Untuk sementara Tim mengamankan pelaku Ar beserta BB ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota. Situasi aman terkendali. (***)