jpn
Bimantika.net -Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang terbentuk kemarin 29 September 2024 langsung bekerja cepat dan profesional.
Hari ini TPP menggelar konfrensi pers di Sekretariat KONI Kota Bima terkait dengan pembukaan pendaftaran calon Ketua Umum KONI Kota Bima periode 2024-2028.
Tim TPP ini dibentuk oleh pengurus KONI melalui Rapat Koordinasi dan Konsultasi (RKK) dan menyepakati 9 orang anggota Tim.
9 orang TPP itu antara lain ; Tiswan Suryaningrat, Sofyan, Addin Fikry Imansyah, Rafiudin, Edi Ikhwansyah, Ilyas, H. Gunawan, Siswadi dan H. Syahrul Ahmad.
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) KONI Tahun 2020, masa bakti kepengurusan KONI adalah 4 tahun sejak terpilihnya Ketua Umum dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) sampai dengan dilaksanakannya Musorkot berikutnya dan dikukuhkan
Bahwa masa bakti kepengurusan KONI Kota Bima sedianya akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2026, namun sehubungan dengan Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2022 – 2026 berhalangan tetap sebelum masa bakti berakhir, maka diadakan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub).
Bahwa berdasarkan pasal 30 Anggaran Dasar KONI ( lampiran – 1 ) sebelum melakukan pemilihan Ketua Umum melalui Musorkotlub KONI Kota Bima perlu dilakukan proses penjaringan dan penyaringan bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028,
Bahwa untuk melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Kota Bima perlu dibentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
Bahwa sesuai Anggaran Dasar (AD) KONI Tahun 2020 ketentuan pasal 34 ayat 5 huruf f Tugas Rapat Kerja KONI Kota Bima adalah membahas dan menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara panjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Kota Bima sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Kota Bima.
PERTIMBANGAN
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bima adalah organisasi keolahragaan tingkat Kota dengan wilayah kerja seluruh wilayah hukum Kota Bima dengan tugas pokok dan fungsi membantu pemerintah Kota Bima dalam membuat kebijakan daerah dibidang pembinaan olahraga prestasi yang pelaksanaan teknisnya oleh organisasi cabang olahraga, dan mengoordinasikan organisasi cabang olahraga prestasi/organisasi keolahragaan fungsional Kota Bima. Oleh karena itu, personel kepengurusan hasil Musorkotlub harus benar-benar memiliki kompetensi yang memadai dibidangnya dalam pengelolaan organisasi keolahragaan, memiliki integritas dan kapabilitas serta soliditas yang tinggi dibawah kepemimpinan dan manajemen organisasi yang baik;
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi KONI Kota Bima, diperlukan seorang Ketua Umun yang profesional, berintegritas, kapable dan akuntable, memiliki kompetensi yang memadai serta mampu mengelola organisasi KONI Kota Bima secara baik dan benar. Oleh karena itu, melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan Musorkotlub KONI Kota Bima dapat menetapkan seorang Ketua Umum yang diharapkan.
DASAR
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 27/PUU-V/2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) KONI Tahun 2020;
Surat Keputusan KONI Kota Bima Nomor 14/SK/Koni-Kobi/IX/2024 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota BimaTahun 2024-2028
MAKSUD DAN TUJUAN
Sebagai pedoman Tim Penjaringgan dan Penyaringan (TPP) dalam pelaksanaan tugas dar fungsinya menjaring serta menyaring bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028
Tersosialisasikannya mekanisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028, yang dapat dijadikan acuan bagi para bakal calon:
Dapat terjaring dan tersaringnya bakal calon dan atau calon Ketua Umum sesuai persyaratan yang ditetapkan:
SASARAN
Dapat terlaksananya proses penjaringan dan penyaringan bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI Kota Bima dengan lancar, tertib dan baik:
Terpilihnya calon Ketua Umum yang memenuhi persyaratan sebagai Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028 untuk disampaikan pada Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024;
Terpilihnya Ketua Umum KONI Kota Bima untuk masa bakti 2024-2028 melalui Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024
KRITERIA KETUA UMUM
Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan,
Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI,
Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga,
Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi,
Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi,
Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat Provinsi, Nasional, Regional dan Dunia.
PERSYARATAN CALON KETUA UMUM KONI KOTA BIMA
Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI sebagaimana tersebut pada poin F tersebut di atas;
Warga Negara Indonesia
Kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI
Calon Ketua Umum KONI Kota Bima tidak sedang dalam status tersangka yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara
Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari BNN/BNP/BNK/Rumah Sakit Pemerintah
Menyampaikan riwayat hidup ( curiculum vitae ) singkat khususnya yang terkait dengan pekerjaan, organisasi keolahragaan, dan pendidikan minimal Strata 1,
Berdomisili di wilayah administrasi Kota Bima yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) disertai pernyataan secara tertulis kesanggupan tinggal/berdomisili di wilayah Kota Bima apabila terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028;
Mengajukan secara tertulis kesediaan menjadi calon Ketua Umum dan kesanggupan menjadi Ketua Umum KONI Kota Bima kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Kota Bima,
Bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Kota Bima yang sedang menjabat atau pernah menjadi Ketua Umum Cabang Olahraga Prestasi/Organisasi Keolahragaan Fungsional dan menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Cabang Olahraga Prestasi/Organisasi Keolahragaan Fungsional, yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri sesuai dengan pasal 22 ayat 3 Anggaran Dasar KONI ( lampiran – 3 ) ditembuskan ke induk organisasi di atasnya ( provinsi ) dan dilakukan verifikasi faktual oleh TPP
Bagi bakal calon yang akan mengajukan diri sebagai Ketua Umum Koni Kota Bima harus mendapat dukungan secara tertulis minimal 30 (tiga puluh) persen dari anggota KONI Kota Bima yang masa Kepengurusannya masih berlaku.
Bagi bakal calon yang akan mengajukan diri sebagai Ketua Umum Koni Kota Bima, wajib hadir dalam Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024 sesuai jadwal acara yang ditetapkan Panitia Musorkotlub dan bersedia mempresentasikan/memaparkan visi dan misi dalam Musorkotlub tersebut,
Calon Ketua Umum KONI Kota Bima wajib membuat pernyataan tertulis bermaterai Rp10.000,00 tentang:
Kesediaan untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Umum KONI Kota Bima (Formulir Kesediaan Bakal Calon);
Kesediaan menyampaikan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum KONI Kota Bima (Formulir Visi dan Misi);
Kesediaan untuk mentaati dan menjalankan AD dan ART serta wajib membuat Peraturan Organisasi KONI (Formulir AD, ART: dan PO);
Kesediaan dan kesiapan penuh waktu sebagai Ketua Umum KONI Kota Bima (Formulir Kesiapan Penuh Waktu);
Kesanggupan menjadi pengayom, pemersatu masyarakat olahraga serta kesanggupan menjalin kerja sama dengan pimpinan daerah, badan olahraga, dan badan-badan terkait (Formulir Pengayom dan Pemersatu):
Surat Pernyataan Kesediaan Tinggal di Kota Bima
Surat Pernyataan dilampiri:
Daftar Riwayat Hidup Singkat;
Surat Keterangan dokter yang menyatakan berbadan sehat,
Fotocopy/hasil scanner Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,
Fotocopy/hasil scanner Kartu Keluarga,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
Surat Keterangan Bebas Narkoba;
Foto berwarna ukuran 4 x 6, 3 lembar.
MEKANISME PENCALONAN KETUA UMUM KONI KOTA BIMA
Bakal calon Ketua Umum mendaftarkan langsung kepada TPP dengan mengisi formulir sesuai model yang ditetapkan TPP disertai berkas-berkas kelengkapannya;
Waktu pendaftaran sesuai waktu yang ditetapkan oleh TPP,
Dukungan kepada bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima untuk masa bakti 2024-2028 oleh Organisasi cabang olahraga prestasi/organisasi keolahragaan fungsional (Anggota KONI Kota Bima) disampaikan secara tertulis oleh Organisasi cabang olahraga prestasi/Organisasi keolahragaan fungsional (anggota KONI Kota Bima) yang memiliki hak pilih :
Setiap Organisasi cabang olahraga prestasi/Organisasi keolahragaan fungsional (anggota KONI Kota Bima) yang memiliki hak pilih hanya dapat mendukung dan atau mencalonkan 1 (satu) orang bakal calon Ketua Umum,
Surat dukungan dan atau pencalonan yang asli diserahkan kepada bakal calon yang akan dibawa dan diserahkan oleh yang bersangkutan kepada TPP saat pendaftaran,
Bagi Anggota KONI Kota Bima yang telah mendukung dan atau mencalonkan secara tertulis seorang bakal calon, dukungan atau pencalonannya tidak boleh dicabut atau ditarik atau dibatalkan atau dialihkan ke bakal calon lain
Surat dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditanda tangani oleh Ketua Umum Cabor Prestasi/Organisasi Keolahragaan Fungsional ,
Apabila Ketua Umum karena sesuatu hal berhalangan dan tidak dapat menanda tangani surat dukungan sebagaimana dimaksudkan pada butir “d” di alas, surat dukungan dapat ditanda tangani oleh Wakil Ketua Umum/Ketua Harian (disertai surat mandat) dan unsur Sekretaris Umum,
Apabila terdapat 2 (dua) surat dukungan pencalonan sebagaimana dimaksudkan pada butir “d” dan “e” dengan penandatangan berbeda namun yang dicalonkan sama, maka dianggap sah. Sementara bila yang dicalonkan berbeda, maka surat yang dijadikan dasar penetapan dukungan atau pencalonan adalah surat yang ditanda tangani Ketua Umum;
Apabila terdapat 2 (dua) surat dukungan atau pencalonan dari Cabor Prestasi/Organisasi Keolahragaan Fungisonal kepada bakal calon yang berbeda, maka dianggap batal atau tidak sah (lihat butir “a” di atas) dan tidak lagi dapat menggunakan hak untuk mengajukan calon Ketua Umum.
Setelah waktu pendaftaran ditutup sesuai waktu yang ditetapkan, TPP akan melakukan validasi dan verifikasi terhadap data dan berkas-berkas para bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima,
Hasil validasi data dan verifikasi berkas kelengkapan pencalonan akan diberitahukan secara tertulis kepada para bakal calon sebagai informasi diterima sebagai calon atau ditolak pencalonannya;
TPP akan mempublikasikan hasil verifikasi berkas pencalonan dan akan melaporkan kepada Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024 untuk ditindak lanjuti dan ditetapkan
Bakal calon yang memenuhi persyaratan wajib hadir dalam Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024 sesuai acara yang ditetapkan Panitia Musorkotlub dan mempresentasikan/memaparkan visi dan misi dalam Musorkotlub tersebut. Jika calon tersebut tidak hadir sesuai acara yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur sebagai calon Ketua Umum Koni Kota Bima.
PELAKSANA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
Penjaringan dan penyaringan bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028 dilaksanakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028
TUGAS POKOK DAN FUNGSI TPP
Mensosialisasikan ketentuan dan tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028,
Menyiapkan instrumen kelengkapan administrasi untuk para bakal calon Ketua Umum (model-model formulir).
Menyusun dan menetapkan serta melaksanakan jadwal kegiatan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon dan atau Calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028,
Menerima pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028,
Melakukan validasi dan verifikasi data berkas persyaratan administrasi bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti tahun 2024-2028 sesuai ketentuan yang ditetapkan,
Menetapkan bakal calon menjadi calon Ketua Umum KONI Koni Kota Bima masa baktı 2024-2028 sesuai hasil validasi dan verifikasi data administrasi,
Menyampaikan laporan hasil kerja secara tertulis kepada Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024 melalui pimpinan Sidang Musorkotlub KONI Kota Bima tahun 2024,
Tanggal 30 September 2024 Sosialisasi (Media masa elektronik dan cetak) ketentuan mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Bima 2024-2028.
Tanggal 30 September 2024 s/d 01 Oktober 2024 Pengambilan formulir pendaftaran,
Tempat pengambilan Formulir di Sekretariat TPP, Kantor KONI Kota Bima pukukn10.30 s/d 16.00 WITA.
Tanggal 01 s/d 03 Oktober 2024 Pendaftaran sekaligus penyerahan berkas kelengkapan persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028;
Tanggal 04 s/d 05 Oktober 2024 Verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi Bakal Calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028,
Tanggal 05 Oktober 2024 Melengkapi kekurangan berkas persyaratan apabila ada dan menyerahkan materi paparan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum KONI Kota Bima;
Tanggal 06 Oktober 2024 Menyerahkan hasil kerja TPP ke Plt. Ketua KONI Kota Bima
Hal-hal lain yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028 akan diatur kemudian oleh TPP atas sepengetahuan KONI Kota Bima dan diberitahukan secara tertulis kepada seluruh Anggota KONI Kota Bima.
Demikian mekanisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon dan atau calon Ketua Umum KONI Kota Bima masa bakti 2024-2028 untuk dipedomani oleh semua pihak yang terkait. (***)