Kuasai HP Curian, Ar Warga Talabiu di Tangkap Polisi

Bimantika.net Tim Puma l Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menguasai memiliki dan menyimpan BB HP Hasil Pencurian.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 22:00 Wita di rumah pelaku Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima

Dasar penangkapan
Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/62/l/2022/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 23 Januari 2022

Korban Pelapor adalah Andi Rahman, 30 tahun Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi, Kabuapten Bima

Sementara Pelaku Penadahan
AR 32 Tahun Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima

Barang Bukti (BB) yang disita oleh pihak Kepolisian adlah HP VIVO Y30i warna Monnstone white
IMEI 1 : 866541058788270
IMEI 2 : 866541058788262

Kronologis Kejadian Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pada saat korban tertidur, dan meletakkan HP miliknya di samping tempat tidur dalam keadaan di Cas.

Kemudian sekitar pukul 05:00 WITA, Korban terbangun dan melihat HP miliknya sudah tidak ada atau Hilang, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, sehingga melaporkan Kejadian ke SPKT Polres Bima Kota.

Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Kehilangan, Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang terkait keberadaan BB HP hasil Curian tersebut, yang berada di tangan pelaku Penadahan.

Tidak menunggu lama TIM yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid kemudian langsung meluncur ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta BB HP.

Dari pengakuan pelaku bahwa BB HP di beli dari pelaku berinisial LA seharga Rp 1.050.000 (satu juta limapuluh ribu rupiah) yang dimana pelaku LA sekarang masih dalam pengejaran.

Untuk sementara Tim mengamankan pelaku Ar beserta BB ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota. Situasi aman terkendali. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *