Bimantika.net Minggu malam 23 Januari 2022 pukul 17.00 Wita, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah mengamankan Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Penangkapan berlangsung dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP)
TKP pertama Jalan lintas pelabuhan sape tepatnya di Desa Bugis Kecamtan Sape Kabupaten Bima
TKP ke dua Dusun padolo Desa Rai oi kecamatan Sape kabupaten Bima.
TKP ke tiga Dusun Tambe Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima
Para pelaku yang diamankan oleh Timsus Satresnarkoba Polda NTB adalah
D A 41 tahun, Alamat RT 06/RW02 Dusun Goa Desa Rasabou Kecamatan Sape kabupaten Bima.
M. F umur 45 tahun, alamat: RT 10 / RW 07 dusun Sangia Desa Sangia Kecamatan Sape kabupaten Bima.
A A, umur 25 tahun, Alamat RT 18/RW 06 dusun Tambe Desa Rai Oi kecamatan Sape kabupaten Bima
Pada pelaku disangkakan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Barang bukti (BB) yang disita dalam penangkapan itu
TKP pertama Atas Nama D A alias Kristoba dengan BB sebagai berikut :
- 1 Buah Klip yang berisi kristal Bening warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu / Rp.450.000
- Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 Unit handpone merek Nokia.
- 1 kotak rokok surya.
TKP 2 Atas nama M F dengan BB Uang tunai Rp. 1.03.000 (seratus tiga ribu).
TKP 3 atas nama A A Adapun BB:
- Uang Tunai Rp.2.442.000 (Dua juta empat ratus empat puluh dua ribu).
- 6 Unit HP .diantaranya: 4 unit HP android dan 2 Hp Nokia, samsung kecil.
3.4 buah korek api. - 2 pipit sekop.
- 1 buah vape.
- Sebungkus kertas rokok.
7.1 buah gunting.
8.1 buah dompet berisi ATM BSI
9.1 buah dompet warna hitam berisi 2 kartu ATM BNI - 2 buah Sajam / Parang.
Saksi saksi dalam penangkapan itu antara lain Saksi TKP 1
Suhardin,42 tahun,Petani,Islam, Desa Naru kecamatan sape kab. Bima.RT 06/RW03
Khatib,32 tahun,Islam,desa bugis kec. Sape kab.bima RT.07/RW 04
M.yusuf,laki-laki,28 tahun,muslim,Mbojo,Polri,Aspol Brimob kompi 3 batalyon C pelopor
Nazamudin, laki-laki, 28 tahun, muslim, mbojo, polri, RT: 11/RW:04, kel. Penaraga, kec. Raba kota Bima
Saksi TKP 2
Sahmudin , 43 thn, islam, dusun padolo desa rai oi kec. Sape kab. Bima.
M. Rizal, 35 thn, islam, dusun padolo desa rai oi kec. Sape kab. Bima.
Saksi TKP 3
Saiful (Tokoh pemuda)
Alamat : RT 18 RW 06 dusun tambe desa rai oi kec. Sape kab. Bima.
Imran (Tokoh masyarakat)
Alamat : RT 18 RW 06 dusun Tambe desa rai oi kec. Sape kab. Bima.
Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2022 Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.
Pukul 17.00Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di pinggir jalan, sebelum melakukan penggeledahan timsus memanggil saksi disekitar TKP, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Dahlan Abdullah Timsus menemukan yang diduga narkotika jenis sabu.
Pukul 17.20 Wita Timsus melakukan kordinasi dengan Wadanki kompi 3 batalyon C pelopor Ipda M.Jazuli ramadhan.SH dan Timsus dibeckup oleh 5 personil Brimob kompi 3 batalyon C pelopor untuk melakukan pengembangan terhadap M. Fadil.
Sebelum melakukan penggeledahan timsus memanggil saksi di sekitar TKP namun tidak menemukan barang bukti jenis narkotika.
Kemudian dari keterangan sdr.M.fadil barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yg berada di tangan Dahlan Abdullah dibelinya dari Azwar Anas.
Pukul 17.40 Wita kembali Timsus melakukan pengembangan terhadap Azwar Anas yang merupakan hasil interogasi dari M. Fadil bertempat di dusun tambe desa rai kecamatan Sape kabupaten Bima
Timsus melakukan penggeledahan di Rumah Azwar anas dan di saksikan oleh Tokoh pemuda dan kepala dusun setempat.
Pukul 18.30 wita Timsus kembali ke Mako kompi 3 Batalyon C guna proses interogasi selanjutnya.
kemudian Pukul 23.58 WITA Timsus tiba dimako batalyon C pelopor, situasi aman dan terkendali. (***)