Wali Kota Bima Aji Man Komitmen Dorong Penguatan Mutu Sekolah di Kota Bima

jpn

BIMAntika.net -Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE., menerima audiensi Dewan Pendidikan Kota Bima yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Rabu (06/05/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Aji Man sapaan Wali Kota didampingi oleh Asisten III Setda Kota Bima serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima memperkenalkan jajaran anggotanya, termasuk beberapa anggota baru.

Ia juga memaparkan fungsi dan peran Dewan Pendidikan sebagai pemberi pertimbangan dalam kebijakan pendidikan serta upaya peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Selain itu, disampaikan pula hasil monitoring selama satu tahun terakhir yang menitikberatkan pada penguatan mutu pendidikan. Setiap sekolah, lanjutnya, memiliki rapor mutu yang dinilai oleh pemerintah pusat, yang kemudian dianalisis sebagai dasar peningkatan kualitas pendidikan.

Dewan Pendidikan juga memaparkan sejumlah temuan terkait pelaksanaan program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Bima.

Dalam pertemuan tersebut turut dilakukan penyerahan laporan hasil kerja Dewan Pendidikan kepada Wali Kota Bima sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bima menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk sinergi dalam memajukan pendidikan, khususnya sekolah umum, agar mampu meningkatkan minat masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya.

“Ini adalah salah satu bentuk kerja sama untuk memajukan sekolah umum, agar minat masyarakat menyekolahkan anak-anaknya semakin meningkat,” ujar Wali Kota.

Ia juga menekankan pentingnya visi dan mimpi seorang kepala sekolah dalam memajukan lembaga pendidikan.

“Kepala sekolah harus punya mimpi. Jika tidak, bagaimana kita bisa memajukan sekolah sesuai harapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota mendorong pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara optimal untuk penguatan mutu pendidikan. Ia mengarahkan agar alokasi dana BOS, khususnya sebesar 20 persen, difokuskan pada peningkatan rapor mutu sekolah yang masih berada pada kategori kuning dan merah.

Tak hanya itu, Wali Kota juga meminta Dinas Dikpora untuk melakukan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang dinilai kurang berkembang.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan, termasuk menilai kinerja kepala sekolah yang menunjukkan progres baik maupun yang belum optimal.

Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan demi mencetak generasi yang unggul dan berdaya saing. (****//Kominfo)

Polres Bima Musnahkan BB Narkoba dari 4 Kasus Terbaru, Total 30 Tersangka Ditangani

jpn

BIMAntika.net -Kepolisian Resor (Polres) Bima Polda Nusa Tenggara Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja, serta minuman keras beralkohol jenis arak bali di halaman Mapolres Bima, Rabu (6/5/2026). Sekitar Pukul 08.30 WITA.

Kegiatan ini merupakan pemusnahan ketiga yang dilaksanakan sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bima.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bima AKBP Muh. Anton B.G., S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, yakni Juru Sita Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B Ichwan Numansyah, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bima Farhan Zam Zam, S.H. dan Lalu Sudrman, S.H., perwakilan Dandim Bima Kapten Infanteri Bambang Herwanto, S.Sos., Kasubag Umum BNNK Bima Sunadin, S.I.P. mewakili Kepala BNNK Kabupaten Bima, serta PFM Ahli Pertama Khaerul Asmansyah mewakili Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bima. Turut hadir para penasihat hukum tersangka, personel Polres Bima, serta awak media.

Dalam sambutannya, Kapolres Bima menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 13 Maret hingga 30 April 2026, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang laki-laki.

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan empat kasus dalam kurun waktu Maret hingga April 2026,” ujar AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan pada periode tersebut meliputi narkotika Golongan I jenis sabu seberat 194,55 gram, narkotika Golongan I jenis ganja kering seberat 1.397,58 gram, serta 1.176 botol minuman beralkohol jenis arak bali.

Kapolres menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh pihak.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Bima memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Bima telah melaksanakan tiga kali pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan peredaran minuman keras.

Pada pemusnahan pertama yang dilaksanakan 27 Januari 2026, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I jenis sabu seberat 276,42 gram. Selanjutnya, pada pemusnahan kedua tanggal 30 April 2026, dimusnahkan sabu seberat 6,40 gram. Sementara pada pemusnahan ketiga tanggal 6 Mei 2026, dimusnahkan sabu seberat 194,55 gram, ganja kering seberat 1.397,58 gram, serta 1.176 botol arak bali.

Secara akumulatif, dari Januari hingga April 2026, Polres Bima telah menangani 25 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang. Total barang bukti yang telah dimusnahkan meliputi sabu seberat 477,37 gram, ganja kering seberat 1.397,58 gram, serta 2.546 botol minuman keras jenis arak bali.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Fardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta telah melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bima.

“Pemusnahan barang bukti ini telah melalui prosedur hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bima,” jelas Iptu Fardiansyah.

Ia menambahkan bahwa sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta keperluan uji laboratorium.

“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium. Berdasarkan hasil uji, seluruh barang bukti tersebut mengandung zat yang termasuk dalam narkotika golongan I,” pungkasnya.

Pemusnahan dilakukan pada tahap penyidikan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten.

Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib, dan disaksikan langsung oleh para pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bima.(*)

Agenda Perubahan Terancam Mandek, Sekda Disorot Bupati Bima Dituntut Bertindak Tegas

jpn

Bimantika.net -Gelombang kekecewaan publik terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Bima dibawah kendali Bupati dan Wakil Bupati Bima Ady Mahyudi dan dr. H. Irfan (Ady-Irfan) kini mencapai titik serius.

Agenda perubahan yang selama ini digaungkan sebagai harapan baru bagi rakyat justru dinilai tersendat, bahkan terancam mandek di tengah jalan.

Sorotan tajam mengarah pada lemahnya kendali birokrasi di level tertinggi, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) disebut-sebut sebagai titik krusial dari berbagai hambatan yang terjadi.

Aktivis muda Bima, Al Faruq, dengan tegas menyatakan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, Bupati Bima tidak bisa terus berada dalam posisi menunggu, sementara roda pemerintahan kehilangan ritme dan arah.

“Jika agenda perubahan ingin diselamatkan, maka langkah pertama adalah memastikan mesin birokrasi bekerja selaras. Ketika Sekda justru menjadi titik lemah koordinasi, maka evaluasi bukan lagi pilihan—itu keharusan,” tegasnya.

INDIKASI KUAT TERJADINYA KEGAGALAN FUNGSI

Sejumlah fakta di lapangan menunjukkan adanya pola yang tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa

  1. Mandeknya Kebijakan Strategis
    Dokumen penting daerah terlambat, program tertunda, dan masyarakat dipaksa menunggu tanpa kepastian. Ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini adalah kegagalan manajerial yang berdampak langsung pada rakyat.
  2. Birokrasi Tanpa Arah
    Koordinasi antar OPD melemah. Program berjalan sendiri-sendiri tanpa komando yang jelas. Ketika Sekda gagal menjadi dirigen, maka seluruh instrumen pemerintahan kehilangan harmoni.
  3. Aspirasi Rakyat Tidak Bergema
    Keluhan masyarakat seperti masuk ke ruang hampa—tidak ditanggapi, tidak ditindaklanjuti. Ini menciptakan jarak berbahaya antara pemerintah dan rakyatnya sendiri.

INI BUKAN SERANGAN, INI PERINGATAN

Desakan ini bukan didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan berpijak pada aturan yang jelas. Sekda memiliki tanggung jawab penuh dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan.

Ketika fungsi itu tidak berjalan optimal, maka evaluasi adalah konsekuensi logis dalam sistem pemerintahan yang sehat.

BUPATI HARUS MEMILIH: BERTINDAK ATAU KEHILANGAN MOMENTUM

Publik kini menunggu keberanian Bupati Bima. Apakah akan tetap mempertahankan kondisi yang stagnan, atau mengambil langkah tegas demi menyelamatkan agenda perubahan?
Diam adalah risiko. Menunda adalah kerugian.

Sementara rakyat sudah terlalu lama menunggu hasil nyata.
“Pergantian bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal kebutuhan daerah.

“Jika ada yang menghambat, maka harus diganti. Sesederhana itu,” tegasnya.

Di akhir kalimatnya Al Faruq BERPESAN UNTUK PEMERINTAH DAERAH Perubahan tidak boleh dikalahkan oleh kelemahan birokrasi. Harapan rakyat tidak boleh digantung tanpa kepastian.

Dan kepemimpinan diuji bukan saat semuanya mudah—tetapi saat keputusan sulit harus diambil dan Kabupaten Bima butuh ketegasan. Sekarang.
(RRS//RumaRenggeSape//007)

Refleksi Hardiknas : Dunia Pendidikan Darurat Empati

jpn

Oleh: Saima, S.I.P (Pegiat Literasi Remaja Kota Bima)

BIMAntika.net -Pendidikan Indonesia kembali menjadi sorotan tajam yang sangat mengiris hati, baru-baru ini kembali terjadi pengeroyokan antar pelajar. Korban berinisial DS (16) dikeroyok oleh 5 orang pelaku, di antara beberapa pelaku baru dua orang yang ditangkap.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul. Korban dikeroyok secara sadis, brutal, keji, tidak manusiawi, dan tanpa ampun oleh para pelaku hingga meninggal dunia. ( kumparan News.com (21/04/2026),

Tidak hanya itu, sebanyak 16 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terlibat dalam dugaan pelecahan seksual. Melalui group WhatsApp sebagai media untuk melakukan pelecehan verbal terhadap korban.(Kompas.id, 14/04/2026)

Ada pula potret lain yang memperlihatkan adanya kecurangan peserta dalam Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di Unesa, seorang joki berhasil diamankan oleh panitia karena mencoba mengelabui petugas dengan dokumen palsu.

Kasus yang sama juga terjadi di Unair, seorang joki diduga sudah ketahuan identitasnya hingga akhirnya memilih tidak hadir di lokasi ujian. (detik Jatim.com, 22/04/2026)

Dilansir dari kompas.id (14/04/2026) hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam tiga bulan terakhir.

Tampak jelas bahwa insiden seperti ini bukan sekadar cerita tentang kenakalan remaja, melainkan dilema besar yang tengah dihadapi para pendidik di era modern saat ini.

Pelajar dan mahasiswa yang seharusnya menjadi agen perubahan, justru menjadi pelaku kriminal.

Hardiknas Peluang Merefleksikan; Kaum Terdidik jadi Pelaku Kriminal

Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi saat untuk merenung, dengan berbagai kasus yang terjadi menimpa pelajar dan mahasiswa. Apa yang perlu dirubah?, sebagaimanapun upaya pemerintah hari ini, belum berhasil mencetak generasi yang terdidik.

Malahan menambah daftar panjang kriminalitas yang mencoreng nama baik negara.

Ini menjadi masalah besar, jika dibiarkan terus terjadi. Maka perlu merombak metode pendidikan dari yang bersifat birokratis menjadi lebih manusiawi, serta menggeser perhatian dari proyek fisik menjadi investasi pada kualitas manusia.

Pemerintah pusat perlu menjadi pendorong perubahan, pemerintah daerah seharusnya berperan dalam menjaga kualitas.

Dan masyarakat, termasuk orang tua, media, dan komunitas, harus berperan aktif dalam memantau perkembangan pendidikan.

Selama ini, seolah berjalan pada tujuannya masing-masing, orang tua mengasuh anaknya dengan gadget dan menitipkan anaknya di sekolah dengan harapan menjadi siswa yang cerdas. Padahal di sekolah mereka dididik dengan kurikulum yang diadopsi dari Barat, dengan tujuan mencetak para pekerja dan menghilangkan mata pelajaran agama.

Pendidikan seharusnya berfungsi sebagai jembatan menuju masa depan yang lebih baik, membentuk generasi yang cerdas, berkarakter, berdaya saing sayangnya justru berlawanan. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat secara global, kita masih terperangkap dalam masalah lama.

Kemampuan dasar membaca dan berhitung yang rendah, ketidakmerataan akses, serta sistem yang belum memberikan perhatian kepada anak-anak di daerah terpencil.

Padahal di sisi lain, gadget dipergunakan untuk mengakses konten-konten negatif.

Fenomena ini bukan sekedar kejadian terpisah. Ini adalah gejala sistemik yang berkembang subur di balik sistem kapitalisme-sekulerisme.

Sistem kapitalisme mengajarkan generasi untuk berambisi mengejar kesenangan instan, mengagungkan materi, dan menilai diri berdasarkan standar duniawi.

Disisi lain, sekularisme berhasil memisahkan dasar moral dan spiritual, sehingga generasi rentan terjebak dalam perilaku yang terlarang seperti narkoba, kekerasan dan tindakan menyimpang lainnya.

Karena asas perbuatannya hanya mengikuti hawa nafsu belaka.

Selain itu, kita dapat mengamati bahwa sistem Pendidikan saat ini lebih fokus pada pencapaian akademis dan keterampilan kerja, namun mengabaikan pengembangan karakter yang baik.

Pelajar tidak diajarkan untuk mengenali identitas mereka sebagai muslim dan tujuan penciptaan mereka di dunia ini.

Akibatnya mereka para generasi tidak memiliki pedoman berpikir dan bertindak yang tepat. Ketika dihadapkan pada tekanan, kecemasan, atau pertikaian, solusi instan seperti kekerasan atau penggunaan narkoba menjadi pilihan.

Ditambah lagi, lingkungan sosial yang toleran semakin memperburuk situa.

Banyak keluarga yang terfokus pada masalah ekonomi, hingga mengabaikan anak-anak mereka tanpa pengawasan yang memadai.

Media massa dan media sosial pun dengan bebas menayangkan konten-konten yang merusak nilai moral, mempromosikan gaya hidup hedonis dan secara tidak langsung mendukung kekerasan, sehingga generasi tumbuh tanpa kontrol moral yang kokoh.

Masalah ini tidak dapat diatasi hanya dengan razia pelajar atau hukum pidana. Dibutuhkan perubahan sistemik yang menyentuh pada akar permasalahan.

Dan hanya Islam yang menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat secara total di bawah naungan Khilafah.

Negara akan bertanggung jawab penuh dalam membentuk generasi dengan pendidikan yang menanamkan akidah, membangun akhlak, serta memberikan pengetahuan yang bermanfaat.

Pendidikan dalam Pandangan Islam

Islam memiliki sistem Pendidikan terbaik menempatkan akidah Islam sebagai tulang punggungnya. Penerapan kurikulum yang digunakan sangat memperhatikan bagaimana output generasi yang dihasilkan itu tidak hanya mampu dalam hal akademik tetapi juga bagus dalam perkara akhlak hingga menebar manfaat di tengah masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan tujuan daripada kurikulum yang diterapkan tidak lain untuk pendidikan yang shahih dengan mengajarkan para generasi terkait dengan tsaqofah islam.

Dengan tsaqofah ini generasi dapat dibentuk karakternya, menjadi manusia-manusia yang berkepribadian Islam.

Selain itu Islam mengajarkan kepada generasi kaum muslim untuk memiliki cara berpikir dan sikap yang sejalan dengan ajaran Islam.

Dengan cara ini, akan terbentuk generasi yang sepenuhnya menyadari bahwa tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah dan akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang dilakukan di kemudian hari.

Selanjutnya, peran orang tua dalam Islam sangat ditekankan, terutama dalam hal pengawasan terhadap anak, baik dalam pergaulan maupun informasi yang diterima anak dari lingkungan luar. Orang tua tidak hanya bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai moral di dalam keluarga, tetapi juga berfungsi sebagai penyaring informasi yang diterima oleh anak. Dalam Islam, orang tua tidak akan terlalu sibuk dengan pekerjaan karena tuntutan biaya hidup.

Islam menjamin pendidikan yang merata dan gratis, sehingga tidak membebani orang tua dan memberi mereka lebih banyak waktu untuk mengawasi perkembangan anak.

Selain itu, dalam konteks ajaran Islam, penggunaan media sosial harus didasari oleh norma-norma etik yang baik.

Menggunakannya hanya untuk media pembelajaran dan menyebar kebaikan, agar informasi yang disampaikan memiliki nilai-nilai Islam dan berguna bagi orang lain.

Membagikan konten yang positif yang bisa meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan para pengguna medsos serta menyadari pertanggungjawaban atas setiap tindakan.

Setiap interaksi di medsos, termasuk kata-kata, perilaku, dan konten yang dibagikan, akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Kesadaran akan pertanggungjawaban ini perlu menjadi prinsip pokok dalam penggunaan medsos.

Kemudian melakukan Tabayyun sebelum memberikan pendapat. Sebelum menyebarkan informasi atau memberi pendapat di medsos, sangat penting untuk melakukan tabayyun terlebih dahulu.

Ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat menyebabkan fitnah maupun perpecahan. Dengan menerapkan etika dalam bermedia sosial yang selaras dengan ajaran Islam, kita bisa menggunakan teknologi digital secara bijak.

Kita juga dapat menjadikannya sebagai alat untuk menyebarkan kebaikan di dalam masyarakat.

Maka jika pelanggaran atau perbuatan tercela terjadi di tengah masyarakat, negara akan segera menjatuhkan sanksi tanpa negosiasi. Ini juga mencakup penerapan hukuman kepada remaja yang masih di bawah umur.

Dalam ajaran Islam, hukum pidana mulai diterapkan kepada individu yang telah mencapai usia baligh.

Pada fase ini, seseorang dianggap sudah dewasa dan bertanggung jawab atas tindakannya (mukallaf).

Maka hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah qisas (pembalasan yang setimpal) jika dibunuh maka pelakunya juga harus dibunuh.

Jika keluarga korban memaafkan, maka pelaku dapat membayar diyat (denda/ganti rugi berupa harta). Penerapan sanksi yang diberikan sebagai jawabir (penebus dosa) dan jawazir ( efek jera) agar orang lain tidak melakukan hal yang sama.

Penerapan hukum semacam ini bukan tanpa tujuan yang jelas, melainkan bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih taat dan memiliki kesadaran (ruh) terkait hubungannya dengan Tuhan saat ingin melakukan tindakan tertentu. Kesadaran (ruh) inilah yang pada akhirnya mendorong masyarakat untuk berpikir lebih jauh sebelum melakukan perbuatan tercela.

Dengan demikian penerapannya membutuhkan pemerintah yang bertakwa pada Allah, yang menerapkan Islam secara kaffah dalam kehidupan individu, masyarakat hingga negara.

Karena tidak akan berlaku hukum syara’ tanpa adanya negara yang tidak menjadikan Al-Qur’an dan As-sunah sebagai pedoman.

Jika tidak demikian maka akan terus terjadi seperti sistem hari ini, solusi yang dihadirkan hanya sebagai ladang bisnis.

Maka di moment Hardiknas kali ini, yang menjadi arah kita adalah mengganti sistem kapitalisme-sekularisme dengan sistem Islam.

Sebagaimana keberhasilan Islam, dalam mencetak tokoh cendekiawan muslim seperti
Ibnu Sina (bidang kedokteran), Al-Khawarizmi (matematika/aljabar), dan Ibnu Al-Haytham (optik) dan lain-lain. Inilah bukti keberhasilan pendidikan di era kejayaan Islam, bukan hanya sibuk mencetak generasi yang cerdas pada ilmu sains tetapi juga bertakwa kepada Allah. Wallahualam bishawab.(****)

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Bima Sampaikan Pesan Moral “Laksanakan Tugas Secara Profesional dan Hindari Segala Bentuk Pelanggaran”

jpn

BIMAntika.net -Kepala Kepolisian Resor Bima Kabupaten Polda NTB Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Polres Bima Senin (4/5/26) Pukul 08.00.Wita Pagi.

Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,M.I.K.,melalui kasi humas AKP Adib Widayaka, Dalam sambutannya menegaskan, ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalm memberikan sanksi tegas berupa Punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Dikatakannya, bebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Ini bentuk komitmen dan ketegasan Pimpinan Polri bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian negara republik indonesia”. Tegasnya.

Untuk itu Kapolres menekankan kepada seluruh personil Polres Bima Kabupaten agar mengambil hikmah serta pelajaran, jadikan sebagai instrospeksi diri dan cerminkan agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolres kembali menegaskan kepada seluruh personel polres bima untuk memetik pelajaran atas peristiwa ini agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.

“Laksanakan tugas secara profesional dan hindari segala bentuk pelanggaran” Tegasnya.(****)

Nasib Perempuan Dalam Sangkar Kapitalisme-Sekularisme

jpn

Oleh : Raodah Fitriah, S.P (Aktivitas Dakwah)

BIMAntika.net -Nasib perempuan semakin hari semakin tidak aman. Setiap harinya selalu dihantui oleh bahaya yang merusak dirinya.

Seolah tidak ada ruang aman dan tidak ada yang melindunginya.

Kasus pelecehan dan pemerkosaan terus terjadi setiap harinya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang siswa NM (14) kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan selama sembilan hari. (Detik Bali.com, 24/04/2026).

Tidak hanya itu, dilansir dari tribatanews NTB Polri.go.id (28/04/2026) kasus serupa juga terjadi di Kota Bima, korbannya adalah orang ibu rumah tangga M (30).

Ia menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan oleh seorang laki-laki asal Kelurahan Sambi Na’e, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Negara tak Serius Memberi Perlindungan

Upaya pemberantasan dan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah banyak.

Mulai perumusan kebijakan dan dibentuknya lembaga-lembaga yang menjamin dan melindungi hak-hak perempuan. Salah satunya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang berisi tentang edukasi masyarakat, penguatan layanan pengaduan, serta kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan pada korban.

Termasuk di tahun 2022 lalu, Kabupaten Dompu meluncurkan DRPPA (Desa Ramah Perempuan Peduli Anak) dan sekolah perempuan yang diintegrasikan dengan PAAREDI (Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital)

Sekilas undang-undang dan lembaga yang dibentuk tersebut sangatlah bagus, tetapi belum mampu mencegah dan menghentikan kekerasan anak dan perempuan di Dompu.

Justru makin banyak kasus baru yang bermunculan dengan berbagai motif. Sepanjang tahun 2024, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) NTB mencatat terdapat 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak (usia 0-17 tahun) di Kabupaten Dompu.

Kenapa hal tersebut terus terjadi? Tidak dipungkiri, sistem yang dianut oleh Indonesia adalah sistem kapitalisme yang berasas sekularisme, meniadakan peran agama dalam kehidupan.

Meskipun berbagai jenis undang-undang dan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, tidak akan mampu mencegah terjadinya kekerasan yang dialami perempuan, justru kian menggurita.

Ditambah, sanksi bagi pelaku diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 285 KUHP pelaku diancam 12 tahun penjara.

Sayangnya, sanksi tersebut tidak tegas dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku, masih banyak anak dan perempuan yang menjadi korban.

Di sisi lain, negara melepas tangan mengurusi rakyatnya. Misalnya digitalisasi yang didesign untuk menjadi sumber materi, dengan menyajikan konten-konten negatif yang bisa diakses oleh siapapun.

Baik anak-anak, perempuan bahkan laki-laki dengan berbagai umur. Inilah yang menjadi biang terjadinya pelecahan seksual. Ketika ada kesempatan dan peluang, segala sesuatu yang ditonton itulah yang akan dilakukan.

Cara Islam Menjaga Perempuan

Akidah Islam sebagai benteng yang menjaga individu agar senantiasa terikat dengan aturan Allah. Melahirkan individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang dibimbing Wahyu (Al-Qur’an). Islam sangat memuliakan perempuan, kehormatannya dijaga dan memandang pemerkosaan adalah bentuk tindakan yang keji, kezaliman dan termasuk dalam dosa besar.

Bentuk penjagaan Allah terhadap perempuan dengan menetapkan mekanisme interaksi laki-laki dan perempuan melalui sistem pergaulan. Kehidupan laki-laki dan perempuan secara umum tidak boleh terjadinya campur baur (ikhtilat), namun membolehkan adanya interaksi dalam aspek pendidikan, kesehatan dan muamalah.

Meskipun diperbolehkan, tetapi juga harus memperhatikan batasan syariat di dalamnya, seperti menjaga pandangan dan menutup aurat.

Selain itu, pelaku mendapatkan hukuman berat (ta’zir) mengkategorikan pemerkosa sebagai perusak keamanan (muharib). Sebagaimana firman Allah :

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)…” (TQS. Al-Maidah: 33)

Selain itu, sanksi keras bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan. Syariat Islam menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melakukan eksploitasi terhadap perempuan, termasuk pihak yang memproduksi konten-konten pornografi.

Para pelaku ini dijatuhkan sanksi takzîr yang jenis dan bobot sanksinya diserahkan kepada kadi (hakim). Sanksinya bisa berupa hukuman penjara, hukuman cambuk, bahkan hukuman mati jika dinilai sudah keterlaluan oleh pengadilan.

Adapun bagi para pelaku pemerkosaan, ada sanksi yang jauh lebih berat. Jika pelakunya adalah lelaki yang belum menikah (ghayr muhshan), sanksinya adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun di tempat terpencil.

Jika pelakunya kategori muhshan (sudah pernah menikah), sanksi atas dirinya adalah hukum rajam hingga mati.

Demikian sebagaimana Nabi saw. pernah menjatuhkan sanksi rajam atas pezina yang telah menikah. Sanksi ini bisa ditambah lagi jika pelaku melakukan tindak penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Kadi bisa menjatuhkan sanksi untuk semua tindak kejahatan tersebut.

Di masa Rasulullah pernah terjadi pelecehan yang dialami oleh seorang wanita Anshar saat sedang belanja di pasar, pelakunya adalah kaum Yahudi dari bani Qainuqa’. Pelaku mengikat pakaian ke bajunya tanpa disadari membuat auratnya tersingkap. Ketika ada seorang laki-laki yang ingin membantu wanita tersebut, tetapi kaum Yahudi membunuhnya. Peristiwa ini sampai pada Rasulullah dan memerintahkan untuk mengepung benteng Bani Qainuqa’ selama 15 malam hingga mengusir mereka dari Madinah.

Demikianlah penjagaan Islam terhadap perempuan. Hal ini tidak akan didapatkan dalam sistem manapun yang ada di dunia saat ini. Wallahu’alam. (****)

Polisi Gelar Pengamanan Tabligh Akbar Habib Bahar Bin Smith di Desa Mpuri Madapangga

jpn

BIMAntika.net -Anggota Ton 2 Dalmas Sat Samapta Polres Bima Kabupaten Polda NTB melaksanakan pengamanan kegiatan Tabligh Akbar di Wilayah Kecamatan Madapangga.

Kegiatan Safari Dakwah yang menghadirkan Da,i Nasional Habib Bahar Bin Smith itu berlangsung pada Sabtu 2 Mei 2026 sekira pukul 19.00. Wita di Masjid Nurul Huda Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Pengamanan yang dipimpin oleh Bripka Ardiansyah Perdana Putra itu meliputi seluruh area Masjid mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar.

Selain tim patroli juga melakukan pengaturan Arus Lalulintas di sekitaran area kegiatan agar tidak terjadi Kemacetan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.

Adib melanjutkan, Patroli tersebut juga difokuskan pada pencegahan berbagai gangguan Kamtibmas yang dapat menggangu kelancaran acara.(***)

TP PKK Kabupaten Bima Bagikan Paket Sembako di Selasa Menyapa Lambitu

jpn

BIMAntika.net -Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bima, Murni Suciyanti Ady Mahyudi bersama para jajaran pengurus Kamis, 30 April 2026, menggelar beragam kegiatan dalam Program Selasa Menyapa di Desa Kaboro dan Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima.

Rangkaian kegiatan yang dihelat di kedua desa tersebut antara lain pembagian 35 paket sembako kepada Lansia tidak mampu dan disabilitas di Desa Kaboro dan Desa Sambori oleh Personil Sekretariat TP .PKK kabupaten Bima.

Paket bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua TP PKK Kabupaten Bima Ny Murni Suciyanti.

Sementara itu, Kelompok Kerja (Pokja) I melakukan pembinaan penyusunan program kepada pengurus Pokja I TP PKK Kecamatan dan Desa Se- Kecamatan Lambitu. Pada kesempatan yang sama, Pokja II bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Bima melaksanakan Panggung Literasi dan Pembinaan kepada para Pengurus Pokja II di tingkat kecamatan dan desa.

Demikian halnya Pokja III menyajikan pendampingan pembuatan hantaran kepada Kader PKK dan Penanaman Pohon di SMPN 3 Lambitu.

Pada kesempatan tersebut, Pokja IV bermitra dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima melaksanakan pembagian 20 Paket Telur dan biskuit untuk PMT pemulihan bagi balita.

Selain itu diserahkan juga bantuan paket stunting lewat Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) bersama DP3AP2KB Kabupaten Bima

Murni Suciyanti dalam sambutannya usai pembagian paket
mengharapkan para Lansia tetap menjaga kesehatan dan bantuan yang diserahkan dapat dimanfaatkan dengan baik.

Dirinya juga mengharapkan agar ibu-ibu yang memiliki balita menjaga dan merawat anak balita nya dan memenuhi kecukupan gizi agar terhindar dari gizi kurang dan stunting. (***)

PAN Kabupaten Bima Gelar Muscab Per Dapil, Targetkan 2 Kursi Tiap Dapil

jpn

Bimantika.net -Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima terus menguatkan konsolidasi internal dengan menggelar musyawarah cabang (Muscab) di setiap daerah pemilihan (dapil). Pada Sabtu, 2 Mei 2026, Muscab digelar di Kecamatan Woha yang mencakup Dapil I, meliputi wilayah Woha, Monta, dan Parado.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi besar PAN dalam mempersiapkan kekuatan politik menuju kontestasi pemilu mendatang.

Dalam Muscab ini di hadiri oleh Anggota Fraksi PAN Murni Suciyati perwakilan dapil enam, Muhammad saiful perwakilan Dapil Lima , Kapolsek Woha dan seluruh unsur pengurus utama Partai Pan kabupaten Bima

Kegiatan ini cukup alot karena di tiap kecamatan mengirimkan Tiga kandidat terbaik untuk berkompetisi menjadi ketua PAN di tingkat kecamatan.

Dari pantau media ini di lokasi Muscab, kegiatan berjalan dengan Aman dan tertib.

Dalam sambutannya, Ketua PAN Kabupaten Bima, Muhammad Adytia Ardin, menegaskan pentingnya kerja keras dan militansi kader dalam membesarkan partai.

Ia menekankan bahwa seluruh kader PAN tidak boleh berpuas diri, melainkan harus terus bergerak, membangun jaringan, dan hadir di tengah masyarakat sebagai solusi atas berbagai persoalan.

“Kader PAN harus bekerja nyata, bukan sekadar simbol.
Kita harus hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adytia Ardin memasang target ambisius bagi PAN Kabupaten Bima, yakni mampu meraih minimal dua kursi legislatif di setiap dapil dari total enam dapil yang ada.

Target tersebut dinilai realistis jika seluruh kader solid, disiplin, dan mampu menjaga kekompakan dalam membangun kekuatan politik di akar rumput.

Ia juga mengingatkan bahwa kemenangan politik tidak bisa diraih secara instan, melainkan melalui kerja terstruktur, terukur, dan konsisten.

Melalui Muscab ini, PAN Kabupaten Bima berharap lahirnya kepengurusan yang solid dan mampu menjadi motor penggerak partai di tingkat kecamatan hingga desa.

Konsolidasi yang terus dilakukan diharapkan menjadi fondasi kuat bagi PAN untuk meningkatkan elektabilitas sekaligus memperluas basis dukungan masyarakat di Kabupaten Bima tutupnya”
(RRS//RumaRenggeSape//007)

Cegah Aksi Premanisme di Lokasi Wisata, Polsek Monta Gelar PAM Wisata Pantai Wane

jpn

BIMAntika.net -Hari libur pantai wane menjadi salah satu destinasi wisata yang ramai di kunjungi wisatawan Lokal Jum,at 1 Mei 2026.

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para pengunjung Personel Polsek Monta Polres Bima Kabupaten Polda NTB hadi melakukan patroli yang disebut dengan istilah PAM Wisata.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 13.30. Wita itu tim patroli yang melibatkan 3 personel itu melakukan patroli jalan kaki di kawasan wisata tersebut.

Sasaran patroli yang dikendalikan oleh Kapolseknya AKP Sudarto itu yakni mencegah peredaran gelap narkoba, miras, aksi premanisme dan senjata tajam.

Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.

“Kegiatan yang berakhir hingga sore hari itu berjalan dengan lancar dan aman”. Kata Adib. (****)