jpn
Oleh : Saima, S.I.P (Pegiat Literasi Kota Bima)
BIMAntika.net -Pendidikan tinggi seharusnya berfungsi sebagai langkah untuk mencapai mobilitas sosial yang memberi kesempatan kepada setiap generasi untuk memperbaiki taraf hidup mereka.
Akan tetapi, di tengah beragam cerita mengenai bonus demografi dan visi Indonesia emas 2045, kenyataan yang dialami oleh banyak mahasiswa justru semakin menggugah keprihatinan.
Berdasarkan data alokasi anggaran pendidikan di Indonesia tergolong rendah dan tertinggal. Kondisi ini dapat menahan laju partisipasi pendidikan tinggi, produktivitas tenaga kerja, hingga kemampuan Indonesia masuk industri teknologi di masa depan. Pengamat sektor pendidikan tinggi,
Fasli Jalal, menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN tidaklah memadai jika distribusinya tidak dilakukan secara efisien.
Selain itu, menyusutnya subsidi pendidikan tinggi dari APBN pun terjadi. Kondisi ini memicu terjadinya pergeseran pembiayaan. Perguruan tinggi akan membebankan biaya operasional agar kampus tetap berjalan tentu saja yang pertama akan dikenakan biaya lebih adalah mahasiswa. Sehingga beban biaya kuliah semakin besar.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) terpaksa dinaikkan oleh pihak kampus dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) juga demikian sehingga dapat menutupi operasional. (kompas.id, 25-05-2026)
Berdampak banyaknya mahasiswa pada akhirnya putus kuliah. Kemdiktisainntek dalam laporan “statistik pendidikan tinggi tahun 2025” menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan pada tahun 2024.
Rasio mahasiswa yang tidak menyelesaikan pendidikan mencapai 73,81 persen di institusi pendidikan tinggi swasta, sedangkan 17,20 persen berasal dari perguruan tinggi negeri dan 7,74 persen dari institusi pendidikan agama. Sisanya, sekitar 1,25 persen, berasal dari sekolah kedinasan. (detik.com, 25/5/26)
Pendidikan Dalam Sistem Kapitalisme
Meningkatnya biaya pendidikan dan tingginya angka mahasiswa yang keluar dari bangku kuliah tidak terlepas dari sistem kapitalisme yang menguasai pengelolaan pendidikan saat ini.
Dalam kerangka kapitalisme, pendidikan tidak lagi dianggap sebagai layanan publik yang harus dijamin oleh pemerintah.Pendidikan cenderung ditempatkan sebagai sektor yang dapat diatur berdasarkan logika bisnis.
Institusi pendidikan tinggi didorong untuk mampu berdiri sendiri secara finansial dan menemukan sumber pendapatan mereka sendiri.
Sehingga kampus semakin tergantung pada kontribusi mahasiswa melalui berbagai model pembayaran.
Pemerintah memandang pendidikan sebagai beban dalam anggaran yang perlu dipangkas, bukan sebagai investasi penting untuk masa depan negara.
Selain itu, demokrasi kapitalis menimbulkan ketergantungan pada pinjaman dan bantuan luar negeri, yang sering kali diiringi oleh persyaratan neoliberal.
Sebagai akibatnya, negara terpaksa mengurangi dukungan untuk pendidikan, mendorong privatisasi, dan membiarkan masyarakat menanggung biaya yang semakin tinggi.
Dalam sistem semacam ini, pendidikan berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat ketidakadilan sosial, di mana mereka yang kaya semakin berpengetahuan, sementara mereka yang miskin tetap terpinggirkan.
Pendidikan yang seharusnya berfungsi sebagai sarana untuk memperbaiki kehidupan masyarakat secara perlahan bertransformasi menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Itulah tampilan dari sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan yang mempunyai nilai jual dan hanya dapat diakses berdasarkan kondisi ekonomi seseorang.
Pendidikan semakin tidak dipandang sebagai hak fundamental yang harus dijamin oleh negara, melainkan sebagai layanan yang dapat diperdagangkan.
Peran pemerintah dalam struktur ini hanyalah sebagai pengatur yang mengelola kebijakan serta administrasi pendidikan, sementara mengabaikan tanggung jawab dalam hal pembiayaan.
Akibatnya, beban finansial semakin diteruskan kepada institusi pendidikan dan masyarakat. Sehingga akses pendidikan sangat tergantung pada situasi ekonomi, sehingga individu yang menghadapi masalah finansial sulit untuk memperoleh pendidikan yang memadai. Pendidikan semakin m
enjauh dari fungsinya yang seharusnya adalah membimbing generasi yang akan datang.
Solusi Pendidikan Islam di Tengah Krisis Biaya Kuliah
Islam melihat pendidikan dengan cara yang khas. Pendidikan tidak dianggap sebagai barang dagangan, tetapi sebuah kebutuhan fundamental masyarakat yang seharusnya dijamin pemenuhannya oleh pemerintah.
Sejak awal, Islam menempatkan pengetahuan sebagai batu loncatan utama bagi peradaban. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis yang menggarisbawahi nilai tinggi ilmu pengetahuan serta pencarinya.
Pendidikan berfungsi sebagai alat untuk membentuk individu yang memiliki karakter Islam, berperilaku baik, dan juga memiliki keahlian di berbagai aspek kehidupan.
Dalam perspektif Islam, pemerintah tidak seharusnya menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar. Pihak penguasa berperan sebagai raa’in (pengurus masyarakat) yang mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal pendidikan.
Sistem Islam dilengkapi dengan serangkaian cara untuk memastikan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Salah satu cara yang ditempuh adalah melalui kemandirian di sektor ekonomi.
Dalam Islam, terdapat unsur politik ekonomi yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan umat, sehingga pendidikan bisa diakses oleh siapapun dengan tarif yang gratis. Ini diimplementasikan dengan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Sumber daya alam seharusnya tidak boleh dimiliki oleh perorangan dan tidak boleh diberikan kepada pihak swasta.
Pengelolaannya harus sepenuhnya dilakukan oleh negara, dan hasil dari pengelolaannya akan dialokasikan dalam berbagai bentuk, termasuk untuk mendanai pendidikan.
Dalam sistem daulah Islam, institusi pendidikan swasta seperti sekolah dan universitas masih bisa beroperasi.
Meskipun demikian, lembaga-lembaga ini tidak berfokus pada keuntungan dan tidak mengenakan biaya kepada siswa/mahasiswa.
Sumber dana mereka dapat berasal dari wakaf yang dikelola dengan cara yang profesional.
Kurikulum yang digunakan juga perlu konsisten dengan kurikulum nasional yang dibentuk oleh daulah, agar mutu pendidikan tetap terjamin dan sasaran pengembangan generasi berkualitas dapat diwujudkan.
Wallahu a’lam bish-shawab. (****)