Nasib Perempuan Dalam Sangkar Kapitalisme-Sekularisme

jpn

Oleh : Raodah Fitriah, S.P (Aktivitas Dakwah)

BIMAntika.net -Nasib perempuan semakin hari semakin tidak aman. Setiap harinya selalu dihantui oleh bahaya yang merusak dirinya.

Seolah tidak ada ruang aman dan tidak ada yang melindunginya.

Kasus pelecehan dan pemerkosaan terus terjadi setiap harinya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang siswa NM (14) kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan selama sembilan hari. (Detik Bali.com, 24/04/2026).

Tidak hanya itu, dilansir dari tribatanews NTB Polri.go.id (28/04/2026) kasus serupa juga terjadi di Kota Bima, korbannya adalah orang ibu rumah tangga M (30).

Ia menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan oleh seorang laki-laki asal Kelurahan Sambi Na’e, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Negara tak Serius Memberi Perlindungan

Upaya pemberantasan dan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah banyak.

Mulai perumusan kebijakan dan dibentuknya lembaga-lembaga yang menjamin dan melindungi hak-hak perempuan. Salah satunya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang berisi tentang edukasi masyarakat, penguatan layanan pengaduan, serta kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan pada korban.

Termasuk di tahun 2022 lalu, Kabupaten Dompu meluncurkan DRPPA (Desa Ramah Perempuan Peduli Anak) dan sekolah perempuan yang diintegrasikan dengan PAAREDI (Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital)

Sekilas undang-undang dan lembaga yang dibentuk tersebut sangatlah bagus, tetapi belum mampu mencegah dan menghentikan kekerasan anak dan perempuan di Dompu.

Justru makin banyak kasus baru yang bermunculan dengan berbagai motif. Sepanjang tahun 2024, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) NTB mencatat terdapat 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak (usia 0-17 tahun) di Kabupaten Dompu.

Kenapa hal tersebut terus terjadi? Tidak dipungkiri, sistem yang dianut oleh Indonesia adalah sistem kapitalisme yang berasas sekularisme, meniadakan peran agama dalam kehidupan.

Meskipun berbagai jenis undang-undang dan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, tidak akan mampu mencegah terjadinya kekerasan yang dialami perempuan, justru kian menggurita.

Ditambah, sanksi bagi pelaku diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 285 KUHP pelaku diancam 12 tahun penjara.

Sayangnya, sanksi tersebut tidak tegas dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku, masih banyak anak dan perempuan yang menjadi korban.

Di sisi lain, negara melepas tangan mengurusi rakyatnya. Misalnya digitalisasi yang didesign untuk menjadi sumber materi, dengan menyajikan konten-konten negatif yang bisa diakses oleh siapapun.

Baik anak-anak, perempuan bahkan laki-laki dengan berbagai umur. Inilah yang menjadi biang terjadinya pelecahan seksual. Ketika ada kesempatan dan peluang, segala sesuatu yang ditonton itulah yang akan dilakukan.

Cara Islam Menjaga Perempuan

Akidah Islam sebagai benteng yang menjaga individu agar senantiasa terikat dengan aturan Allah. Melahirkan individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang dibimbing Wahyu (Al-Qur’an). Islam sangat memuliakan perempuan, kehormatannya dijaga dan memandang pemerkosaan adalah bentuk tindakan yang keji, kezaliman dan termasuk dalam dosa besar.

Bentuk penjagaan Allah terhadap perempuan dengan menetapkan mekanisme interaksi laki-laki dan perempuan melalui sistem pergaulan. Kehidupan laki-laki dan perempuan secara umum tidak boleh terjadinya campur baur (ikhtilat), namun membolehkan adanya interaksi dalam aspek pendidikan, kesehatan dan muamalah.

Meskipun diperbolehkan, tetapi juga harus memperhatikan batasan syariat di dalamnya, seperti menjaga pandangan dan menutup aurat.

Selain itu, pelaku mendapatkan hukuman berat (ta’zir) mengkategorikan pemerkosa sebagai perusak keamanan (muharib). Sebagaimana firman Allah :

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)…” (TQS. Al-Maidah: 33)

Selain itu, sanksi keras bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan. Syariat Islam menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melakukan eksploitasi terhadap perempuan, termasuk pihak yang memproduksi konten-konten pornografi.

Para pelaku ini dijatuhkan sanksi takzîr yang jenis dan bobot sanksinya diserahkan kepada kadi (hakim). Sanksinya bisa berupa hukuman penjara, hukuman cambuk, bahkan hukuman mati jika dinilai sudah keterlaluan oleh pengadilan.

Adapun bagi para pelaku pemerkosaan, ada sanksi yang jauh lebih berat. Jika pelakunya adalah lelaki yang belum menikah (ghayr muhshan), sanksinya adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun di tempat terpencil.

Jika pelakunya kategori muhshan (sudah pernah menikah), sanksi atas dirinya adalah hukum rajam hingga mati.

Demikian sebagaimana Nabi saw. pernah menjatuhkan sanksi rajam atas pezina yang telah menikah. Sanksi ini bisa ditambah lagi jika pelaku melakukan tindak penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Kadi bisa menjatuhkan sanksi untuk semua tindak kejahatan tersebut.

Di masa Rasulullah pernah terjadi pelecehan yang dialami oleh seorang wanita Anshar saat sedang belanja di pasar, pelakunya adalah kaum Yahudi dari bani Qainuqa’. Pelaku mengikat pakaian ke bajunya tanpa disadari membuat auratnya tersingkap. Ketika ada seorang laki-laki yang ingin membantu wanita tersebut, tetapi kaum Yahudi membunuhnya. Peristiwa ini sampai pada Rasulullah dan memerintahkan untuk mengepung benteng Bani Qainuqa’ selama 15 malam hingga mengusir mereka dari Madinah.

Demikianlah penjagaan Islam terhadap perempuan. Hal ini tidak akan didapatkan dalam sistem manapun yang ada di dunia saat ini. Wallahu’alam. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *