Sidang Perdana Kasus Pidana Fery Sofyan Berakhir Dengan Pengajuan Eksepsi

Bimantika.net Sidang perdana kasus tindak pidana yang diduga kuat dilakukan oleh Wakil Walikota Bima Ferry Sofyan, SH melanggar Pasal Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup berjalan lancar hingga pengajuan Eksepsi.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Sofyan didakwa atas perbuatan Pembangunan Dermaga Pesisir Pantai Bonto yang diduga kuat tidak memiliki legalitas hukum sehingga di dakwa dengan Pasal 109 UU 32 Tahun 2009.

Sidang perdana pembangunan dermaga atau jetty Wilayah Pesisis Bonto tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (2/6/2021).

Pantauan langsung Media Cetak dan Online Bimantika bahwa Seusai sidang, terdakwa Ferry Sofyan yang juga masih aktif sebagai Wakil Walikota Bija ini langsung mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam dalam persidangan tersebut.

Sidang perdana kasus pembangunan dermaga Bonto ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang meliputi sejumlah aspek perkara di antaranya, terdakwa membangun dermaga tak mengantongi sejumlah izin dari beberapa instansi terkait sehingga berdampak rusaknya ekosistem laut. Terutama kerusakan pada terumbu karang dan hutan mangrove yang berada di kawasan pembangunan dermaga tersebut.

Ferry Sofyan selama persidangan nampak memakai tenang dalam mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU dihadapan Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan secara seksama Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferry Sofiyan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Rencananya eksepsi tersebut akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yang diagendakan oleh Majelis Hakim pada Rabu (9/6/2021) mendatang. (Dae)

Ketua RT Wadumbolo dan Komunitas Doro Londa Dukung Seluruh Kebijakan Walikota HML

Bimantika.net Ketua RT 14 Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE barat kemarin malam melakukan silaturrahim di kediaman Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML).

Dalam Silaturrahim itu, Ketua RT membawa juga anggota komunitas Doro Londa bersilaturahim di kediaman EA 1 yang berlangsung penuh dengan rasa kekeluargaan.

Ketua RT dan Komunitas Doro Londa berterimaksih pada Walikota HML dan Istrinya Hj. Ellya Alwaini yang melayaninya dengan penuh kekeluargaan.

“Kami berterimakasih yang sangat mendalam pada Pak Walikota H. Lutfi dan Umi Elly yang sudah kami anggap sebagai keluarga besar kami di Wadumbolo” ungkap Ketua RT 14 Wadumbolo, Muhammad Iksan, SE.

Dalam Momentum Silaturrahim itu nampak suasana penuh dengan keakraban yang disertai dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.

Iksan sebagai Ketua RT dan Anggota Komunitas tetap Memberikan support pada Pemerintah Kota Bima di bawah Kendali Walikota HML.

“Kami sebagi Ketua RT dan Komunitas akan selalu mendukung dan support pada seluruh kebijakan Walikota H. Lutfi karena kami menilai selama ini seluruh programnya dapat dirasakan langsung oleh Warga” ungkap Iksan. (Dae)

Walikota HML Lantik Pejabat Pemkot, Titip Pesan Berikan Layanan Prima Pada Rakyat

Bimantika.net Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) hari ini Rabu (2/6/2021) melantik beberapa pejabat Pemerintahan Kota Bima untuk membantunya melakukan akselarasi pembangunan yang sedang gencar dilakukannya.

Bertempat di Aula Kantor Pemkot Bima, HML menitip pesan pada sejumlah pejabat yang dilantik nya agar bekerja keras sesuai koridor dan tata aturan untuk memberikan pelayanan terbaik pada seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Walikota HML bahwa Pelantikan kali ini adalah sifatnya penyempurnaan dan mengisi jabatan yang belum definitif untuk meningkatkan Pelayanan Publik.

Pelayanan Prima bagi masyarakat adalah tujuan utama dari sisitm pemerintahan manapun di negeri ini sehingga untuk mewujudkan semua itu haruslah bekerja keras dan cerdas untuk mewujudkannya.

“Wujudkan cita-cita luhur pemerintah memberikan pelayanan prima pada rakyt adalah tujuan utama yang ingin dicapai untuk masa-masa yang akan datang” Ungkap HML.

Sejumlah Pejabat yang dilantik adalah Drs. Adisan Sahidu sebagai Kepala DPMPT-SP, Syarif Rustaman sebagai Kepala DLH, Iskandar Zulkarnain sebagai Camat Mpunda dan Lalu Sukarsana Sebagi Staff Ahli Bidang Ekonomi. (Dae)

Kepala PPS BPN Kota Bima Sebut Sertifikat Tanah Tambak Tidak Boleh Ditimbun, Harus Berizin

Bimantika.net Pesisir Pantai (PP) dan Pesisir Laut (PL) adalah kawasan sempadan yang bukan sebagai obyek pengaturan UU Pokok Agraria.

Dalam arti luasnya bahwa keberadaan tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan hal kepemilikan atas tanah tersebut atau istilah lainnya sertifikat hak atas tanah pinggir laut.

Apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut dilarang keras untuk disertifikasi.

Pesisir Pantai adalah batas antara darat dan laut, sedangkan pesisir laut adalah batas antara laut dan daratan.

Nyaris tidak ada perbedaan namun secara mendalam memiliki makna yang sama, walau demikian tetap BERBEDA.

Secara sederhana, kalau pesisir pantai wilayahnya berupa tanah darat, sedangkan kalau pesisir laut wilayahnya secara visual semuanya (masih) berupa laut, lautan, atau air.

Seluruh sertiiikat hak atas tanah, baik HPL, HGB, HGU, HM, HP secara legalitas formal semuanya diberikan diatas tanah daratan. Tidak ada sertifikat hak atas tanah yang terbit diatas laut, di pesisir laut.

Jika saja terjadi ada bentuk sertifikat tanah diterbitkan di atas laut atau di atas pesisir laut, maka itu adalah pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRW Propinsi, atau RTRW Kabupaten Kota maka sertifikat itu telah bertentangan dengan UU Penataan Ruang.

Baik sertifikat itu atas nama pribadi,, Perusahan, atau Pejabat Publik yang mendapat atau memberikan perizinan yang bertentangan dengan UU Penataan Ruang (Peta RTRW) dapat diberikan sanksi, baik sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.

Adanya Sejumlah sertifikat tanah secara Legal di Pinggir Laut Kota Bima membuat seluruh pemerhati Lingkungan Kota Bima merasa prihatin dan menyebut ada Mafia dalam instansi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bima.

Ery Irawadin, S. Pd selaku tokoh muda Asal Mande Kota Bima mempertanyakan kebijakan BPN Kota Bima menerbitkan sertifikat tanah yang berlokasi di pinggir laut.

“Usut Tuntas mafia tanah yang ada di BPN Kota bima karena penerbitan Sertifikat hak milik pada pinggir laut akan mengancam kehidupan masyarakat Kota Bima” ujarnya.

Dengan adanya urusan penerbitan sertifikat tanah oleh beberapa oknum di Kota Bima ini, Kepala Pengendali Perkara dan Sengketa (PPS) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bima, Jakariah, A. Ptnh yang dikonfirmasi Media Cetak dan Online Bimantika pada Hari Rabu (2/6/2021) melalui Saluran WhatsApp nya menyebutkan bahwa sesungguhnya Sertifikat diatas gunung untuk penggunaannya/pemanfaatannya untuk Ladang. (Bukan utk dikeruk).

Kalau ada Pengerukan wajib melalui izin namanya galian C. Begitu pula halnya dengan sertifikat pinggir laut (sertifikat Tanah Tambak).

“Serifikat itu Bukan untuk ditimbun, Kalau mau timbun wajib ada izin dulu” demikian ungkap Jakariah. (Dae)

PSBT Organisasi Pencak Silat Junjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, Bantu Warga

Bimantika.net Persatuan Pencak Silat Bintang Timut yang disingkat PSBT yang berkedudukan di Kabupaten Bima meimili nurani kemanusiaan yang sangat tinggi.

Hampir disetiap bencana alam dan non alam PSBT datang tepat pada waktunya memberikan bantuan pada yang membutuhkannya.

Guru Besar PSBT Kabupaten Bima, Agus Supriadi, S. Pd beserra crewnya sore ini Rabu (2/6/2021) datang di Wiiayah Kecamatan Parado untuk membntu para warga.

Guru besar PENCAK SILAT BINTANG TIMUR dan pelatih ranting Kecamatan Woha Wulan Safrani menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di desa parado rato kec Parado.

Bantuan yang di berikan berupa alat tidur seperti kasur bantal sarung, safrei dan selimut.

Menurut Agus, bahwa Bantuan seperti ini rutin di lakukan oleh organisasi beladiri Pencak Silat Bintang Bima.

“Beladiri Pencak Silat Bintang Timur tidak hanya melatih para remaja untuk meraih prestasi disetiap ajang kejuaraan diberbagai even tetapi juga membantu orang yang membutuhkan” ungkap Agus Yang masih berstatus Lajang dan belum Beristri.

Guru besar PSBT dengan julukan Sampela Ndolo selalu menanamkan jiwa peduli kepada ribuan Atlit atlitnya krna membantu orang yang membutuhkan adalah pekerjaan yang sangat mulia. (Dae)

Mangrove Dilindungi UU Bukan Untuk Ditimbun, Segera Polisi Tangkap dan Adili Pelaku

Bimantika.net Hutan mangrove dikawasan PPI Teluk Bima Kota Bima merupakan hutan konservasi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.

UU nomor 27 juga menegaskan bahwa mangrove merupakan sumberdaya pesisir/Pasal 1 ayat (4).

Kementerian Kehutanan melalui Undang-Undang Kehutanan dan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memandang mangrove sebagai hutan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dan fungsi menyangkut sumber daya pesisir, di antaranya hutan mangrove.

Penimbunan Hutan Magrove dan Laut PPI Teluk Bima dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Demikian ungkap Ery Irawadin, S. Pd selaku Pemerhati Lingkungan Kota Bima.

Hal ini adalah Melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan merusak pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

”Pembabatan atau penimbunan mangrove oleh oknum tertentu di Kota Bima harus diusut dan dipidanakan,” kata Ery

Larangan merusak, membabat apalagi menimbun di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

”Polisi dalam hal ini Polres Bima sewajarnya lakukan penyelidikan dan penyidikan terkait memidanakan pelanggaran penimbunan mangrove ”kata Ery

Dihentikannya Penimbunan Laut Secara Ilegal, Ketua NW Minta Pelaku Di Tahan

Bimantika.net pasca diberhentikannya Aktivitas ilegal penimbunan Laut dan Hutan Mangrove oleh Pihak DLH dan DKP Propinsi NTB yang berlokasi PPI Teluk Bima, kini banyak pihak mendesak pihak polres Bima Kota untuk usut siapa-siapa yang terlibat Desak Kapolres Proses agar terus melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengarah pada pelaku.

Ketua Nahdatul Wathan (NW) Kota Bima Hikmah, ST menyebutkan bahwa sewajarnya Polisi tetao lakukan penyelidikan atas kasus penimbunan laut ini karena itu adalah kejahatan lingkungan yang merugikan rakyat luas.

“Penimbun Laut itu harusnya ditelusuri oleh pihak kepolisian karena menimbun laut dan merusak hutan mangrove adalah kejahatan lingkungan yang merugikan rakyat banyak” ujarnya.

Hikmah sangat setuju kalau pelaku diusut tuntas oleh pihak APH dalam hal ini Polres Bima Kota.

“Saya sangat setuju bang bang pelaku penimbun laut ditetapkan sebagai tersangka kejahatan lingkungan dan Perusak lingkungan harus ditindak” demikian ungkap Hikmah. (Dae)

Tidak Berizin, Aktifitas Timbun Hutan Mangrove Dihentikan

Bimantika.net Kepala Dinas Linkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Drs. H. Abdul Gawis saat diwawancara Media Bimantika Selasa (1/6/2021) bahwa urusan Penimbunan Laut dan Hutan Mangrove di PPI Teluk Bima adalah kegiatan yang tidak memiliki izin.

“Jangankan meminta izin datang nongol saja di kantor sama sekali tidak dilakukan oleh oknum penimbun laut” Ujar H. Gawis.

H. Gawis pun menyatakan setelah media Bimantika memberitakan urusan penimbunan laut tersebut dirinya selaku kepala dinas yang menghandle urusan Lingkungan hidup langsung perintahkan Kabid nya untuk turun langsung mengecek keberadaan laut yang ditimbun.

Setelah aparaturnya turun langsung lapangan melakukan cek lapangan, DLH Kota Bima pun berkesimpulan untuk tidak melanjutkan pekerjaan timbun laut dan Hutan Mangrove tersebut.

Senada antara DLH Kota Bima dengan DKP Propinsi NTB Terkait dengan urusan reklamasi laut yang terjadi di Kota Bima, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTB mengeluarkan surat larangan reklamasi dengan Nomor : 034/CDK.BP/V/2021.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suparto Saba, M. Si selaku kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB secara tegas memerintahkan pelaku penimbunan laut dan hutan mangrove.

DKP Propinsi NTB menyebutkan bahwa berdasarkan kegiatan penimbunan tanah yang sedang berlangsung ( Reklamasi ) dilokasi sebelah kanan Pintu Gerbang PPI Teluk Bima yang dilakukan oleh oknum Idr Gnw selaku pemilik Lahan dalam Sertifikat Tanah.

“Kami selaku. Aparat Pemerintah Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah Propinsi NTB serta Perda NTB nomor 13 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil telah melarang kegiatan reklamasi tersebut” ungkap Pihak DKP Propinsi NTB dalam surat resminya.

DKP NTB pun memberikan warning dan peringatan keras agar pelaku penimbunan tanah (reklamasi) apabila tetap melakukan tindakan tersebut akan lakukan tindakan selanjutnya yakni berkonsultasi dengan instansi induk.

Apabila terus menerus pelaku penimbunan pihak DKP NTB akan melakukan tindakan yang lebih jauh lagi yakni melaporkan pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bima Kota cq Bagian Kriminal Khusus.

PSBT Ambalawi Bantu Korban Bencana Kebakaran

Bimantika.net Persatuan Pencak Silat Bintang Timur
(PSBT) Ranting Ambalawi memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Talapiti Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima sungguh sangat mulia meringankan beban sesama yang sedang di runding duka.

Menurut Guru Besar PSBT, Agus Supriadi, S. Pd bahwa
bantuan berupa peralatan tidur seperti kasur bantal selimut dan seprei adalah bentuk kepedulian PSBT pada warga yang membutuhkan uluran tangan yang sedang berduka.

“Bantuan kami tidak terlalu banyak jumlahnya, namun kami yakin walau tidak banyak namun bisa meringankn beban sesama yang sangat membutuhkannya” Ungkap Agus.

Lanjutnya bahawa Bantuan seperti ini rutin dilakukan oleh anggota PSBT apabila ada musibah dan PSBT juga akan memberikan uang santunan kepada masyarakat pengidap penyakit kanker.

“Bulan kemarin PSBT bersama para pengurus memberikan bantuan juga kepada kakek di desa Nata dan membantu membangunkan rumah setengah permanen bersama klub motor” ungkap Agus.

Guru Besar Silat yang Masih Status Lajang inipun menambahkan bahwa
Insya Allah besok PSBT akan ke Desa Parado Rato untuk memberikan bantuan lagi kepada korban kebakaran.

“Insya Allah besok kita menuju Parado Rato dalam rangka meringankan beban sesama yang sedang dilanda bencana” ungkapnya. (dae)

Penimbun Laut Kejahatan Lingkungan, Pihak Polres Segera Usut Tuntas

Bimantika.net Pemerhati Lingkungan Kota Bima, Ery Irawadin, S. Pd Sebut bahwa aktivitas menimbun laut adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditolerir dalam bentuk apapun.

“Tegas saya katakan siapapun orangnya yang menimbun laut dan merusak hutan mangrove di PPI teluk Bima adalah bentuk Kejahatan dan siapapun yang membela kegiatan aktivitas itu termasuk ikut serta dalam kejahatan lingkungan” ungkap warga Asli Kelurahan Mande ini.

Ery Menegaskan pula bahwa dirinya sepakat dengan Langkah DKP Propinsi NTB yang membuat surat larangan Reklamasi Laut wilayah PPI Teluk Bima tersebut.

“Segera Pihak Polres Kota Bima Usut Tuntas Penimbun Laut Wilayah PPI Teluk Bima, karna menimbun laut adalah kejahatan lingkungan, dan merusak biota laut” ujarnya

Untuk diketahui bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTB mengeluarkan surat larangan reklamasi dengan Nomor : 034/CDK.BP/V/2021.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suparto Saba, M. Si selaku kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB secara tegas memerintahkan pelaku penimbunan laut dan hutan mangrove.

DKP Propinsi NTB menyebutkan bahwa berdasarkan kegiatan penimbunan tanah yang sedang berlangsung ( Reklamasi ) dilokasi sebelah kanan Pintu Gerbang PPI Teluk Bima yang dilakukan oleh oknum Idr Gnw selaku pemilik Lahan dalam Sertifikat Tanah. (Dae)