Dihentikannya Penimbunan Laut Secara Ilegal, Ketua NW Minta Pelaku Di Tahan

Bimantika.net pasca diberhentikannya Aktivitas ilegal penimbunan Laut dan Hutan Mangrove oleh Pihak DLH dan DKP Propinsi NTB yang berlokasi PPI Teluk Bima, kini banyak pihak mendesak pihak polres Bima Kota untuk usut siapa-siapa yang terlibat Desak Kapolres Proses agar terus melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengarah pada pelaku.

Ketua Nahdatul Wathan (NW) Kota Bima Hikmah, ST menyebutkan bahwa sewajarnya Polisi tetao lakukan penyelidikan atas kasus penimbunan laut ini karena itu adalah kejahatan lingkungan yang merugikan rakyat luas.

“Penimbun Laut itu harusnya ditelusuri oleh pihak kepolisian karena menimbun laut dan merusak hutan mangrove adalah kejahatan lingkungan yang merugikan rakyat banyak” ujarnya.

Hikmah sangat setuju kalau pelaku diusut tuntas oleh pihak APH dalam hal ini Polres Bima Kota.

“Saya sangat setuju bang bang pelaku penimbun laut ditetapkan sebagai tersangka kejahatan lingkungan dan Perusak lingkungan harus ditindak” demikian ungkap Hikmah. (Dae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *