Bimantika.net Sidang perdana kasus tindak pidana yang diduga kuat dilakukan oleh Wakil Walikota Bima Ferry Sofyan, SH melanggar Pasal Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup berjalan lancar hingga pengajuan Eksepsi.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Sofyan didakwa atas perbuatan Pembangunan Dermaga Pesisir Pantai Bonto yang diduga kuat tidak memiliki legalitas hukum sehingga di dakwa dengan Pasal 109 UU 32 Tahun 2009.
Sidang perdana pembangunan dermaga atau jetty Wilayah Pesisis Bonto tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (2/6/2021).
Pantauan langsung Media Cetak dan Online Bimantika bahwa Seusai sidang, terdakwa Ferry Sofyan yang juga masih aktif sebagai Wakil Walikota Bija ini langsung mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam dalam persidangan tersebut.
Sidang perdana kasus pembangunan dermaga Bonto ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang meliputi sejumlah aspek perkara di antaranya, terdakwa membangun dermaga tak mengantongi sejumlah izin dari beberapa instansi terkait sehingga berdampak rusaknya ekosistem laut. Terutama kerusakan pada terumbu karang dan hutan mangrove yang berada di kawasan pembangunan dermaga tersebut.
Ferry Sofyan selama persidangan nampak memakai tenang dalam mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU dihadapan Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan secara seksama Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferry Sofiyan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Rencananya eksepsi tersebut akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yang diagendakan oleh Majelis Hakim pada Rabu (9/6/2021) mendatang. (Dae)

