Bimantika.net Pemerhati Lingkungan Kota Bima, Ery Irawadin, S. Pd Sebut bahwa aktivitas menimbun laut adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditolerir dalam bentuk apapun.
“Tegas saya katakan siapapun orangnya yang menimbun laut dan merusak hutan mangrove di PPI teluk Bima adalah bentuk Kejahatan dan siapapun yang membela kegiatan aktivitas itu termasuk ikut serta dalam kejahatan lingkungan” ungkap warga Asli Kelurahan Mande ini.
Ery Menegaskan pula bahwa dirinya sepakat dengan Langkah DKP Propinsi NTB yang membuat surat larangan Reklamasi Laut wilayah PPI Teluk Bima tersebut.
“Segera Pihak Polres Kota Bima Usut Tuntas Penimbun Laut Wilayah PPI Teluk Bima, karna menimbun laut adalah kejahatan lingkungan, dan merusak biota laut” ujarnya
Untuk diketahui bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTB mengeluarkan surat larangan reklamasi dengan Nomor : 034/CDK.BP/V/2021.
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suparto Saba, M. Si selaku kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB secara tegas memerintahkan pelaku penimbunan laut dan hutan mangrove.
DKP Propinsi NTB menyebutkan bahwa berdasarkan kegiatan penimbunan tanah yang sedang berlangsung ( Reklamasi ) dilokasi sebelah kanan Pintu Gerbang PPI Teluk Bima yang dilakukan oleh oknum Idr Gnw selaku pemilik Lahan dalam Sertifikat Tanah. (Dae)

