Bimantika.net Kepala Dinas Linkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Drs. H. Abdul Gawis saat diwawancara Media Bimantika Selasa (1/6/2021) bahwa urusan Penimbunan Laut dan Hutan Mangrove di PPI Teluk Bima adalah kegiatan yang tidak memiliki izin.
“Jangankan meminta izin datang nongol saja di kantor sama sekali tidak dilakukan oleh oknum penimbun laut” Ujar H. Gawis.
H. Gawis pun menyatakan setelah media Bimantika memberitakan urusan penimbunan laut tersebut dirinya selaku kepala dinas yang menghandle urusan Lingkungan hidup langsung perintahkan Kabid nya untuk turun langsung mengecek keberadaan laut yang ditimbun.
Setelah aparaturnya turun langsung lapangan melakukan cek lapangan, DLH Kota Bima pun berkesimpulan untuk tidak melanjutkan pekerjaan timbun laut dan Hutan Mangrove tersebut.
Senada antara DLH Kota Bima dengan DKP Propinsi NTB Terkait dengan urusan reklamasi laut yang terjadi di Kota Bima, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTB mengeluarkan surat larangan reklamasi dengan Nomor : 034/CDK.BP/V/2021.
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suparto Saba, M. Si selaku kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB secara tegas memerintahkan pelaku penimbunan laut dan hutan mangrove.
DKP Propinsi NTB menyebutkan bahwa berdasarkan kegiatan penimbunan tanah yang sedang berlangsung ( Reklamasi ) dilokasi sebelah kanan Pintu Gerbang PPI Teluk Bima yang dilakukan oleh oknum Idr Gnw selaku pemilik Lahan dalam Sertifikat Tanah.
“Kami selaku. Aparat Pemerintah Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah Propinsi NTB serta Perda NTB nomor 13 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil telah melarang kegiatan reklamasi tersebut” ungkap Pihak DKP Propinsi NTB dalam surat resminya.
DKP NTB pun memberikan warning dan peringatan keras agar pelaku penimbunan tanah (reklamasi) apabila tetap melakukan tindakan tersebut akan lakukan tindakan selanjutnya yakni berkonsultasi dengan instansi induk.
Apabila terus menerus pelaku penimbunan pihak DKP NTB akan melakukan tindakan yang lebih jauh lagi yakni melaporkan pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bima Kota cq Bagian Kriminal Khusus.

