Kepsek MIS Al Qolam Tambana Kelola Dana Bos Tidak Ingin Di Ketahui Publik dan Arogan

Foto : Ilustrasi

Bimantika.net Sebagaimana yang dilansir Compas.Com bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan dana bantuan Rp 3,62 triliun dana yang sudah disalurkan untuk 48.000 madrasah swasta.

Adapun dana yang dicairkan itu untuk Biaya Operasional Raudlatul Athfal (BOPRA) dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, total dana tersebut belum termasuk anggaran BOPRA yang dicairkan kantor wilayah Kemenag provinsi dan BOS Madrasah negeri yang anggarannya sudah ada di satuan kerja masing-masing.

“Ditjen Pendidikan Islam tengah memproses pencairan BOS Madrasah swasta tahap II. Anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 3,668 triliun,” kata Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).

Berkaitan dengan Dana Tersebut, Media Online Bimantika Mencoba konfirmasi dengan Kepala Sekolah Madrasah Ibtidiyah Al Qur’an Al Qolam Tambana Kota Bima Ibu Sulis Enggan memberikan jawaban dan cenderung arogan.

Untuk Berita Selanjutnya saya ingin ajukan Pertanyaan Terkait Dana Bantuan Operasional Siswa, Saya dengar ada rekayasa Jumlah siswa, pertanyaan Saya Seberapa Banyak Siswa disekolah Ibu, dan Seberapa Banyak Bantuan Dana Bos selama Ibu memimpin MIS Al Qur’an Al Qolam ???? Demikian Media Online Bimantika ajukan pertanyaan pada hari Sabtu 23 Oktober 2021.

Dengan arogannya Kepala MI Tersebut menjawab bahwa sesungguhnya tidak ada urusan dengan Media.

“Bukan urusan bapak, itu urusan saya dengan Kemenag” demikian ujarnya penuh Arogan.Mu

Munculnya pertanyaan itu setelah adanya kejadian tindakan tidak manusiawinya Kepala MIS Al-Qur’an Al-Qolam Tambana yang tidak memberikan permintaan orang tua murid yang ingin fotokopi izasah anaknya yang belum melunasi uang sekolahnya.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima, Drs. Abdul Azis, M. Pd menyesalkan sikap Kepala MIS Al-Qur’an Al-Qolam Tambana yang tidak ingin merespon pertanyaan Wartawan.

“Pak Arif di mana rumah orang tua siswa itu, Insya Allah besok 2 orang anggota dewan pendidikan akan kesekolah besok untuk konfirmasi, saya sudah suruh untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang di hadapi oleh orang tua siswa itu, mudah-mudahan ada jalan keluar tks infonya” ungkap Dae Ejo sapaan akrabnya.

Selanjutnya Dae Ejo mengharapkan kepada Kepala MIS tersebut untuk tidak berlaku arogan karena wartawan memiliki tugas untuk mencari dan menulis berita sesuai Undang-Undang yang mengaturnya. (***)

Kepsek MIS Al-Qur’an Al Qolam Kota Bima Dinilai Tak Manusiawi

Foto : Mufidah dan anaknya

Bimantika.net Tujuan dari pendidikan adalah memanusiakan manusia, sehingga terbentuk manusia indonesia seutuhnya yang berkarakter.

Namun kalimat itu tidak berlaku bagi Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al-Qur’an Al Qolam Kota Bima yang berlokasi di BTN Tambana Kota Bima.

Salah seorang orang tua Murid, Mufidah menyesalkan sikap kepala sekolah yang sama sekali tidak kompromistis pada anak kandung nya yang kesulitan mendapatkan Izasah di Sekolah tersebut, padahal sangat dibutuhkan untuk melanjutkan studi anaknya di Pondok Pesantren Al Husainy Kota Bima.

Mufidah menceritakan persoalannya bahwa Saat ini dirinya sangat membutuhkan fotocopy izasah anaknya namum kepala sekolahnya tidak mengizinkan untuk foto copy karena belum lunasi tunggakan sekolah.

“Saya punya anak sekolah di MIS Al-Qur’an Al-Kolam dulu sudah lulus selama 3 tahun dan lanjut di pondok imam syafi’i” ungkapnya.

Ia pun menceritakan bahwa Ada tunggakan di MIS Al-Qur’an Al-Qolam itu sekitar 700 ribuan.lebh kurang

“Kendala nya sekarang saya sudah bangkrut di tambah lagi anak saya sakit kritis saat ini baru pulang berobat, saya di Mataram selama 1 bulan dia masih kronis” ujarnya sedih.

Ia menceritakan bahwa Dulu dirinya punya toko tapi saat ini bangkrut karena musical kebakaran.

“Sampai sekarang usaha saya belum Berhasil bangkit, Nah sekarang saya butuh photo copy ijazah nya. Tapi sama Kepala sekolah nya gak mau d kasih, saya sesalkan sama kepala sekolah yang tidak Ada toleransi sama sekali untuk bantu saya hanya sekedar minta photo copy ijazahnya” ujarnya.

Dirinya mencoba beberapa kali hubungi bu Sulis, namun tidak mau sama sekali membantu saya.

“gak bisa kalau belum Lunasi tunggakan, Sedangkan anak saya butuh sekali photo copy ijazah itu untuk d sekolah pondok imam syafi’i karena mereka untuk Persiapan ujian” bebernya.

Mufidah pun berusaha hingga Jum’at pagi 22 Oktober 2021 menemui kepala sekolah untuk minta bantuannya.

“Tadi dari pagi ke sekolah sampai malam ini temui ibu sulis nya selalu menghindar, Saya telpon selalu d alihkan” ujar nya dengan nada sedih.

Kepala Sekolah MIS Al Qur’an Al-Qolam Kota Bima, Ibu Sulis yang dimintai tanggapannya oleh Media Bimantika pada Jum’at Malam 22 Oktober 2021 sama sekali tidak memberikan tanggapan apapun.

“Ass Bu Sulis, Saya Muhammad Arifudin S. Sos Pimpinan Redaksi Media Online Bimantika. Ada sedikit yang mau saya konfirmasikan bahwa salah seorang orang tua murid yang belum lunasi tunggakan sangat membutuhkan Foto Kopi Izasah, namun Ibu Sulis sama sekali tidak memberikan kompensasi sedikitpun padahal orang tua murid baru saja mengalami musibah kebakaran dan nama Siswanya Shireen oktovina ramadhani” demikian pertanyaan Media Online Bimantika yang tidak digubris oleh Ibu Sulis Kepala Sekolah Al-Kolam Kota Bima.( ***)

Congkel Kios, Pria 20 Tahun Diciduk Tim Puma Polres Bima

Bimantika.net Tim Puma Yang Dimiliki Kepolisan Resor Bima Terus Melakukan Pengungkapan Dan menangkap para pelaku Tindak Kejahatan Guna Memberikan Rasa Aman Kepada Masyarakat Diwilayah Hukum Polres Bima.

Kali ini Tim Puma Kembali Mengamakan Terduga Pelaku Curat Dipasar Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima Rabu kemarin.

Kasat Reskrim polres Bima IPTU Masdidin SH Melalui kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka Menuturkan,Kejadian Yang Menimpa Mimin Hermida (P) 26 Warga Desa Naru ini yang diduga dilakukan oleh AH (L) 20 Warga Desa Nisa ini,Sebelum Menguras Barang Barang Yang Berada Didalam Kios Milik Korban.

Terduga Terlebih Dahulu Mencongkel daun Pintu Kios Korban setelah itu pelaku Dengan Leluasa menggasak 3 pak Rokok Surya Dan Sampoerna Serta 2 pak Minuman Kaleng Yang Terletak dietalase.

Akibat Dari Kejadian Itu Korban Mengalami Kerugian Rp. 1.500.000( Satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Korbanpun Melaporkan kejadian Yang menimpa dirinya ke Mapolsek Woha Hari Kamis 04/10/21. Papar Adib Mengutip Pernyataan Kasat.

Setelah Enam Hari Memburu Keberadaan pelaku dan Melakukan Serangkaian Penyelidikan Guna Meringkus Terduga Tim pumapun Akhirnya Mendapatkan informasi keberadaan AH alias Hama Menindak Lanjuti Informasi tersebut Tim puma Bergerak Cepat Dan Menggerebek dan Berhasil Meringkus Terduga.

Pada saat di lakukan penangkapan pelaku berada di sebuah rumah makan dan tidak melakukan perlawanan, kemudian tim Puma Menggelandang pelaku tersebut ke Mako Polres Bima guna diproses hukum lebih lanjut Pungkasnya.(***//pb)

Kuasai Barang Haram Shabu, Warga Kandai Dua Ditangkap

Pada hari Jumat 22 Oktober 2021 sekira Pukul 15.45 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu, melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Proses penangkapan di samping home stay adhiyaksa II, kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja kabupaten Dompu.

Dalam proses penangkapan itu Polisi meringkus terduga saudara M. SALEH Alias KILER, Lahir di Dompu, tahun 1976, laki-laki, Umur 45 Thn, Agama :Islam, Suku: mbojo, Pekerjaan: Buruh, Alamat : Lingkungan 1 kelurahan Monta baru Kecamatan Woja kabupaten Dompu.

Dalam penangkapan tersebut disaksikan oleh beberapa orang diantaranya

  1. AIPDA RUSLANSYAH.
  2. BRIPKA M. KADAFI.
  3. AGUS MUALAIM, Lahir Di Dompu, TTL : Dompu, 27-07-1986 Umur Sekitar 35 Thn, Agama :Islam, Suku: Mbojo, Pekerjaan: wiraswasta, alamat: Lingk. Kandai dua barat, kel. Kandai dua kecamatan Woja kab. Dompu
  4. SUHARDIN, Lahir Di Dompu, TTL : Dompu, tahun 1982, Umur Sekitar 39 Thn, Agama :Islam, Suku: Mbojo, Pekerjaan: petani, alamat : Lingkungan Kandai dua barat kelurahan Kandai dua kecamatan Woja kabupaten Dompu.
  5. HAIRIL, Lahir Di Dompu, TTL : Dompu, 21 oktober 1986, Umur Sekitar 35 Thn, Agama :Islam, Suku: Mbojo, Pekerjaan: swasta, alamat : Lingkungan Kandai dua barat kelurahan Kandai dua kecamatan Woja kabupaten Dompu

Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dalam penggerebekan dan penangkapan tersebut antra lain

-1 (satu) buah kotak rokok surya 12, yang di dalamnya berisi :
1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 4 (empat) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu.
1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
-1 (satu) unit sepeda motor yamaha vxion warna merah tampa plat nomor beserta kunci.

  • uang tunai Rp. 100.000,00- (seratus ribu rupiah).

Berat total keseluruhan BB Shabu yang dikuasai oleh terduga adalah
Berat Brutto : 3.24 gram
Berat Netto. : 0.47 gram

Penangkapan dilakukan
Berdasarkan laporan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis shabu-shabu menindak lanjutin informasih tersebut tim Opsnal yang di Pimpin Katim Opsnal IPDA RAHMADUN SISWADI S.H, melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sudah di kantongi indentitasnya tersebut, namun pada saat upaya penangkapan seorang laki-laki.

Dalam proses penggerebekan dan penangkapan, laki-laki tersebut berusaha, membuang barang bukti dan melarikan diri namun berhasil di tahan dan di borgol oleh tiam opsnal pada saat itu.

Selanjutnya tim opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dan guna una Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.

Tindakan yang diambil oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu setelah mendapat laporan dari warga antara lain

  1. Menerima Laporan Informasi Dari Pelapor.
  2. Membuat Laporan Polisi.
  3. Melakukan Uji Urine terhadap terduga.
  4. Melakukan Introgasi awal terhadap Terduga
  5. Mempersiapkan Barang bukti yang diduga shabu-shabu untuk uji Forensik. (***)

Gandeng Jaksa dan Polisi, Dikes Kota Bima Monev Sejumlah Pembangunan Fisik

Bimantika.net Management terbuka sedang di perlihatkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bima dalam segala hal, baik dalam bentuk pembangunan fisik maupun non fisik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Drs. H. Azhari, M. Si saat dikonfirmasi media Online Bimantika Jum’at 22 November 2021 menyebutkan bahwa dirinya tidak ingin menahkodai Dinas Kesehatan dengan meninggalkan kasus hukum apalagi dalam hal pembangunan.

Bukti nyata dirinya menjalankan regulasi di dinas kesehatan adalah selalu gandeng pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal mulai pekerjaan hingga monitoring dan evaluasi.

Dirinya pun menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Kota Bima pada hari ini Jumat tgl 22 Oktober 2021
Melaksanakan Monitoring dan evaluasi (Monev) sejumlah pembangunan fisik yang sedang dikerjakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bima.

Ia membeberkan bahwa Monev Pembangunan Fisik yang dilakukannya antara lain Pembangunan Puskesmas Kumbe, Labkesda, UTD BDRS RSUD Kota Bima.

“Monev sejumlah pembangunan fisik itu kami lakukan dengan oleh Tim PPS ( Kejaksaan dan Kepolisian)” Demikian Ungkap H. Azhari. (***)

Bupati IDP Tinjau Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima

Bimantika.net Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) didampingi Wakil Bupati Drs.H Dahlan M Noer, Sekretaris Daerah Drs.H.M.Taufik HAK M.Si, Para Staf Ahli, Asisten II Setda dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Taufik ST, MT serta Kepala Bappeda Kabupaten Bima Suwandi ST MT melakukan Peninjauan proses pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima yang letaknya bersebelahan denganKantor Bupati Bima di di Godo Kecamatan Woha.

Tampak turut mendampingi Bupati, Ketua MUI, Ketua NU dan Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bima, Camat Woha Irfan H.M Nur S.Sos, Lebe Nae Woha, Muspika dan para Kades Se-kecamatan Woha.

Bupati Bima dalam sambutannya mengatakan bahwa tugas pemerintah adalah membangun sarana ibadah tersebut dan selanjutnya akan diserahkan kepada masyarakat untuk dan difungsikan.

Berkaitan dengan pemanfaatan masjid kebanggaan masyarakat tersebut, Bupati IDP menjelaskan, “Pemerintah akan kembali duduk bersama elemen masyarakat dalam hal ini organisasi, baik Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah maupun Ormas Islam lainnya untuk membahas secara bersama bagaimana masjid megah ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kemaslahatan umat”. Terang Bupati.

Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima ini diawali dengan sayembara pada tahun 2018. Sesuai Nota Kesepakatan (MoU) antara Bupati Bima dan Pimpinan DPRD, kontrak pelaksanaan dengan multiyears 2019-2021, mulai dari perencanaan dan konstruksi dengan total nilai konstruksi Rp. 78,02 Milyar.

Pada tahun 2020, penyerapan anggaran senilai Rp 35 Milyar dan pada tahun 2021 senilai Rp. 43,020 Milyar dan ditargetkan rampung tanggal 17 Desember 2021.

Konstruksi bangunan sendiri mencakup luas total lantai dasar 6,383 m2 dan luas total ruang sholat laki-laki dan perempuan 2.063 m2.

Lantai dasar digunakan untuk ballroom, pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan. Masjid Agung juga memiliki luas pelataran 2.091 m2 utk spot wisata religi.(***)

Sukirman Azis : Dakwaan JPU Untuk Wakil Walikota Adalah Berat Bagi Penyelenggara Negara

Foto : Praktisi Hukum Senior Bima Raya, Sukirman Azis, SH, MH

Bimantika.net Kasus Jeti Bonto yang menyeret terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofyan, SH yang menyita perhatian warga masyarakat Kota Bima akhirnya berakhir dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Bima pada hari Kamis 21 Oktober 2021.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima yang dibacakan oleh Ibrahim, SH., MH bahwa Feri Sofian di tuntut dengan hukuman 1 Tahun Penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara, subsider 3 bulan dengan Denda 1 Milyar Rupiah.

JPU dalam hal ini Ibrahim, SH., MH dengan tegas dalam pembacaan surat tuntutan bahwa Terdakwa Feri Sofyan, SH menyebutkan bahwa terdakwa Feri Sofyan tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana.

Praktisi Hukum Senior Bima Raya, Sukirman Azis, SH., MH saat dikonfirmasi media online Bimantika Jum’at Siang 22 Oktober 2021 menyebutkan bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima terhadap Terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofyan, SH adalah dakwaan yang cukup amat berat secara psikologi hukum dan publik.

“Bagi warga masyarakat jelata itu dakwaaan biasa-biasa saja, namun bagi penyelenggara negara seperti wakil walikota adalah sangat berat menjalani nya karena terkait dengan urusan moralitas hukum” demikian ujar Aba Suki sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Aba Suki menguraikan bahwa sesungguhnya Dakwaan JPU yang dibacakan oleh JPU tersebut dengan Hukuman 1 Tahun Penjara dan Masa Percobaan 1 Tahun Penjara sebetulnya terdakwa tidak dituntut untuk masuk penjara.

“Namun dampak besarnya adalah urusan trush atau kepercayaan rakyat terhadap yang bersangkutan karena sesungguhnya masa percobaan 1 tahun penjara yang bersangkutan tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam bentuk apapun.

“Disitu letak beratnya hukuman percobaan bagi penyelenggara negara, disatu sisi sudah ditetapkan sebagai orang yang bersalah dimuka hukum disisi yang lain sela hukuman masa percobaan tidak boleh melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun, apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya maka secara otomatis hukum memerintahkan untuk masuk dalam penjara secara fisik selama 1 tahun itu” demikian ungkapnya.

Namun Aba Suki memastikan bahwa secara hukum belum final karena itu adalah batu pembacaan surat dakwaan dan belum di vonis oleh pengadilan.

“Divonis oleh pihak pengadilan pun masih belum inkrah karena boleh jadi yang bersangkutan menggunakan saluran-saluran hukum lainnya seperti banding dan kasasi, intinya belum Inkrah dan mengikat” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andhie Fajar Arianto, SH.,MH yang dihubungi media online Bimantika Jum’at 22 Oktober 2021 melalui Saluran WhatsApp nya tidak menanggapinya. (***)

MYT Ibu Guru SMP 1 Kota Bima Bantah Soal Nikah Sirinya

Bimantika.net adanya pemberitaan tentang seorang guru SMP 1 Kota Bima rebut suami orang dilapor istri syah nya dibantah oleh yang bersangkutan.

hari ini selasa tanggal 20/10/2021 istri sah dari NZRD yaitu ibu Endang setiawati mendatangi media online Bimantika.net dengan membawa data surat laporan yang di tujukan ke Walikota Bima serta surat pernyataan Nikah sirih antara MYT oknum pegawai Negeri Sipil yang bertugas di salah satu SMP ternama di kota bima dengan seorang yg masih dalam status suami orang yg bekerja di BUMD kabupaten Dompu.

Dalam klarifikasinya, Maryati membantah atas tuduhan yang di dialamatkan padanya tentang pernikahan sirinya dengan NZRD.

“Maaf pak Arif, Demi Allah Demi Rasulullah saya tidak pernah nikah sama siapapun setelah keluar Akta Cerai saya bulan Pebruari lalu, silakan pak arif tanya teman-teman guru saya, tanya tetangga-tetangga saya” ungkapnya.

Ia sesalkan sikap ibu Endang yang cenderung menyudutkan dirinya menuduhnya menikah sama suaminya.

“Saya dipermalukan oleh Ibu Endang, di sekolah tempat saya mengajar dan di tempat tinggal saya dia datang merusak guci milik saya” ungkapnya sambil menangis meneteskan air mata kesedihan.

Atas perlakuan Endang pada dirinya bahkan dirinyapun sudah melakukan pelaporan secara resmi di Polres Bima Kota.

“Atas kasus dia mendatangi rumah saya lalu mengeluarkan kalimat-kalimat jorok dan merusak guci saya, saya sudah laporkan pada pihak Polres Bima Kota” ungkapnya.

Sebagai seorang ibu dari dua anak laki dan perempuannya, dirinya merasa bahwa sangat terpukul dengan sikap yang diperlihatkan oleh ibu Endang pada diirnya.

“Seumur-umur saya baru mendengarkan ocehan yang melampaui batas, kasihan sama anak perempuan saya yang mendengarkan ocehan ibu Endang itu” ujarnya sambil menangis.

Dalam Kaitannya Kasus ini, Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima sudah melakukan proses-proses lebih awal sehingga sudah dilakukan BAP.

“Dikbud menindaklanjuti setiap permasalahan paling lama 2 hari, masalah ibu guru smp 1 sudah kita proses BAP sebulan yg lalu da n labgsung kita serahkan hasil BAP ke BKPSDM pada saat itu juga, sekarang tanya ke BKPSDM prosesnya, jangan bolak balik” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima Drs. H. Supratman, M. Ap. (***)

Kades Boro Sanggar Rubah Item Pekerjaan ADD, Sejumlah Warga Protes

Bimantika.net warga masyarakat Desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima mempertanyakan transparansi kegiatan pihak desa.

Bahkan sebagian mereka menuding bahwa kepala Desa Boro sama sekali tidak transparan dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD).

“Tidak saja urusan itu, kepala desa Boro sangat tidak transparan melakukan perubahan item pekerjaan ADD yang sudah disepakati dengan item pekerjaan lain” ungkap warga.

terkait ketidak terbukaan informasi kepada masyarakat bahwa pemerintah desa mengerjakan satu item kegiatan tidak sesuai dengan hasil Musrenbang desa sebenarnya yang tertuang di APBDesa.

Kegiatan awal adalah Rabatnisasi atau Rabat gang mereka pengalihan sepihak tanpa ada musyawarah dengan BPD dan tokoh masyarakat” ungkit salah seorang warga.

Kepala Desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Zainal Arifin yang dikonfirmasi Media Online Bimantika pada Hari Jum’at 22 Oktober 2021 menyebutkan bahwa sekarang sudah tidak ada problem apapun lagi.

“Semua sudah beres tidak ada lagi masalah atau problem karna sudah tandatangan kesepakatan bersama dengan pihak yang keberatan juga” ujarnya. (***)

Polres Dompu Rutin Laksanakan Patroli Malam

Bimantika.net Dompu Ciptakan rasa aman bagi masyarakat pada saat malam hari anggota unit turjawali Satuan Samapta Polres Dompu Laksanakan Patroli Cipta kondisi dalam Rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ).

Kegiatan ini tentu untuk mengantisipasi Perkelahian Antar Remaja Yang Dapat Mengganggu Kamtibmas Sekaligus Menjaga Situasi Kamtibmas Supaya Tetap Kondusif.

Patroli dilakukan dengan Rute Mako Polres Dompu – Kelurahan bada – Kelurahan Potu -Kelurahan Karijawa – Kelurahan Simpasai – Kelurahan Kandai Dua – Kelurahan Bali Satu – Kelurahan Dorotangga – Mako Polres Dompu. Kamis 21 Oktober 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau Situasi Kamtibmas, terutama Obyek-obyek Vital seperti ATM, Pertokoan, perumahan, SPBU , Kantor Sosial.

Sehingga dengan adanya Patroli dapat mencegah niat daripada pelaku kejahatan / kriminalitas serta gangguan kamtibmas.

Kasat Samapta Polres Dompu Iptu Balok Suwantoro mengatakan Giat ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya Warga Dompu yang akan meninggalkan tempat tinggal atau tempat usahanya.

Sehingga dengan kehadiran Polisi tidak terjadi hal hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

Ditambahkannya, selain itu juga anggota menghimbau agar masyarakat waspada dan antisipasi terhadap penyebaran Virus Corona. Personel Sat Samapta memberikan arahan kepada warga agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan serta menjaga kebersihan diri dan lingkungannya.

“Kegiatan patroli dilaksanakan selain untuk memantau aktifitas warga, juga diimbangi dengan penyampaian himbauan kamtibmas kepada Masyarakat agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan nyaman.” Terangnya.

Ditengah berbagai upaya yang dilakukan pihaknya, peran serta Masyarakat untuk menciptakan siskamtibmas yang kondusif sangat diharapkan dalam upaya pemeliharaan kamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jika menemui hal-hal yang mencurigakan silahkan hubungi Kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti” urainya.(***)