Sukirman Azis : Dakwaan JPU Untuk Wakil Walikota Adalah Berat Bagi Penyelenggara Negara

Foto : Praktisi Hukum Senior Bima Raya, Sukirman Azis, SH, MH

Bimantika.net Kasus Jeti Bonto yang menyeret terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofyan, SH yang menyita perhatian warga masyarakat Kota Bima akhirnya berakhir dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Bima pada hari Kamis 21 Oktober 2021.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima yang dibacakan oleh Ibrahim, SH., MH bahwa Feri Sofian di tuntut dengan hukuman 1 Tahun Penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara, subsider 3 bulan dengan Denda 1 Milyar Rupiah.

JPU dalam hal ini Ibrahim, SH., MH dengan tegas dalam pembacaan surat tuntutan bahwa Terdakwa Feri Sofyan, SH menyebutkan bahwa terdakwa Feri Sofyan tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana.

Praktisi Hukum Senior Bima Raya, Sukirman Azis, SH., MH saat dikonfirmasi media online Bimantika Jum’at Siang 22 Oktober 2021 menyebutkan bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima terhadap Terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofyan, SH adalah dakwaan yang cukup amat berat secara psikologi hukum dan publik.

“Bagi warga masyarakat jelata itu dakwaaan biasa-biasa saja, namun bagi penyelenggara negara seperti wakil walikota adalah sangat berat menjalani nya karena terkait dengan urusan moralitas hukum” demikian ujar Aba Suki sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Aba Suki menguraikan bahwa sesungguhnya Dakwaan JPU yang dibacakan oleh JPU tersebut dengan Hukuman 1 Tahun Penjara dan Masa Percobaan 1 Tahun Penjara sebetulnya terdakwa tidak dituntut untuk masuk penjara.

“Namun dampak besarnya adalah urusan trush atau kepercayaan rakyat terhadap yang bersangkutan karena sesungguhnya masa percobaan 1 tahun penjara yang bersangkutan tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam bentuk apapun.

“Disitu letak beratnya hukuman percobaan bagi penyelenggara negara, disatu sisi sudah ditetapkan sebagai orang yang bersalah dimuka hukum disisi yang lain sela hukuman masa percobaan tidak boleh melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun, apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya maka secara otomatis hukum memerintahkan untuk masuk dalam penjara secara fisik selama 1 tahun itu” demikian ungkapnya.

Namun Aba Suki memastikan bahwa secara hukum belum final karena itu adalah batu pembacaan surat dakwaan dan belum di vonis oleh pengadilan.

“Divonis oleh pihak pengadilan pun masih belum inkrah karena boleh jadi yang bersangkutan menggunakan saluran-saluran hukum lainnya seperti banding dan kasasi, intinya belum Inkrah dan mengikat” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andhie Fajar Arianto, SH.,MH yang dihubungi media online Bimantika Jum’at 22 Oktober 2021 melalui Saluran WhatsApp nya tidak menanggapinya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *