Usai Sidang MK,Bupati IDP Ajak Warga Kabupaten Bima Bersatu, Dan Imbau Tim Tidak Berkonvoi

Bimantika.net.Pasca ditetapkannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Tolak Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Bima, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd, meminta kepada seluruh pendukung, simpatisan maupun masyarakat Kabupaten Bima secara umum, agar tidak melakukan konvoi dan bereuforia atas keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tersebut.

“Saya dan Pak H. Dahlan menghimbau kepada seluruh pendukung, simpatisan, Tim Sukses serta masyarakat Kabupaten Bima secara luas, untuk tidak menunjukan euforia dan konvoi berlebihan setelah mendengar putusan penolakan permohonan pemohon oleh MK,” Demikian Harap Bupati IDP melalui Saluran WhatsAppnya pada hari Rabu (17/2/202).

Dalam Wawancara khusus melalui WhatsApp nya, Bupati IDP berharap, dengan adanya putusan hakim MK RI tersebut, kita sama-sama menciptakan kondisi. Yabg kondusif menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama sama,.

Lanjut Bupati IDP, Walaupun hasil Keputusan MK tersebut menguntungkan pihak termohon maupun pihak terkait, tidak lantas untuk menciptakan kegiatan mengumpulkan orang banyak sehingga menimbulkan kerumunan massa dan hindari konvoi dan euforia, saatnya kita bersatu kembali.

“Jangan ada euforia dan konvoi yang berlebihan, mari sejenak kita bersyukur dan perbanyak doa serta dzikir di tengah kondisi Pandemi virus Corona ini” Ajak IDP.

Diakhir Wawancara, IDP menyebutkan bahwa saat Pilkada Kabupaten Bima 9 Desember 2021 lalu ada nomor 1, 2 dan 3, setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi ini melebur menjadi satu kesatuan yang utuh.

“Tidak ada lagi Paslon 1, 2 dan 3 yang ada mari kita bersama-sama sambut kemenangan ini, karna kemenangan ini adalah kemenangan seluruh elemen rakyat Kabupaten Bima” demikian ungkap Bupati IDP sembari menutup wawancaranya. (BNN_01)

Diduga Curi Motor, Tim Puma Polres Dompu Amankan Pemuda Soriutu

Bimantika.net._ Bertepatan dengan program 100 hari Kapolri, Tim Puma Polres Dompu mengamankan terduga pelaku pencurian (TO) sepeda motor (curanmor) berinisial GT (20) pemuda asal Dusun Meci Angi Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu, Selasa(16/2/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengisahkan bahwa GT ditangkap lantaran diduga mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam No. Pol EA 3035 NB, milik Ibrahim alias Boim (33) warga Dusun Permata Hijau, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/06/II/2021/NTB/Res. Dompu/Sek Manggelewa, Tanggal 5 Februari 2021.

Korban menuturkan, saat itu Sabtu tanggal (5/2/2021), sekira pukul 03.00 Wita, ia mendapati motor yang terparkir di emperan rumahnya tiba-tiba hilang. Sadar motornya hilang korban langsung melapor ke SPKT Polres Dompu terkait kehilangan.

Dari laporan korban, Kasat reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.Ik langsung memerintahkan Tim Puma agar segera lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Hingga pada hari Senin, tanggal (8/2/2021), petugas berhasil mendapat informasi ada motor yang hendak dijual ke salah satu warga diduga teman pelaku sendiri di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.

Setelah dipastikan, Tim Puma dipimpin oleh Katim, Aipda Zainal Subhan langsung menuju TKP. Akan tetapi, saat tim mencoba gagalkan transaksi tersebut, pelaku berhasil kabur. Tim hanya menyita dan mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti.

Tidak berhenti di situ, petugas terus mengincar dan mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di sekitar Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Kemudian pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 Wita, petugas mendapati pelaku di sekitar rumahnya. Namun ketika digerebek, lagi-lagi pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas.

Sampai pada keesokan harinya, atas inisiatif keluarga pelaku, setelah berkoordinasi dengan Katim Puma Polres Dompu, pelaku akhirnya menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (*HPD/tim)

Pemkot Bima Lakukan Vaksinasi Perdana Sinovac, Walikota HML Giliran Pertama

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) Saat Melakukan Suntik Vaksinasi Sinovac di dampingi langsung oleh Istrinya Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bima, Hj. Elya Alwaini

Bimantika.net._Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE (HML) didampingi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bima, Hj Ellya Alwaini serta Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri, SH, melakukan Vaksinasi perdana sinovac di Kediaman Walikota Bima. Kegiatan Vaksinasi Sinovac tersebut tidak mengalami kendala dan hambatan apapun sehingga lancar dalam pelaksanaannya.

Pada saat lakukan Valsinasi tersebut, Pemberian vaksinasi pertama pada Walikota Bima HML di ikuti Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bima, Hj. Eliya Alwaini, serta Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri, SH, Kepala Satuan Perawat Kota Bima, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Bima, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kota Bima.

Usai melakukan Vaksinasi, Walikota HML menyatakan setelah diberikan vaksinasi Ia tidak merasakan efek samping apapun.

Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsuri, SH saat di Vaksinasi Sinovac

“Semoga ini akan menjadi langkah awal bagi Pemerintah, khususnya Kota Bima untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Kota Bima” Ungkap HML

Pada Momentum tersebut, HML mengajak seluruh lapisan masyarakt Kota Bima pada saatnya nanti tidak ragu dalam melakukan vaksinasi dan tidak mudah mempercayai begitu saja informasi yang tidak akurat terkait dengan Covid-19.

“Alhamdulillah Aman dan Halal dan saat saya di Vaksin tidak berefek apapun” tegas HML.

Walikota HML mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja para Tim Covid-19 Kota Bima lebih khusus tenaga kesehatan yang sudah bekerja keras lakukan vaksinasi.

HML berharap dengan kegiatan Vaksinasi Sinovac mampu meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kami Ungkapkan rasa Terima kasih kepada seluruh jajaran Tim Covid-19 Kota Bima yang telah maksimal melakukan upaya pemutusan mata rantai Covid-19. mari kita sambut vaksinasi ini dengan riang bergembira sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Virus Corona,” demikian ujar HML. (Tim)

Pemkab Bima Paparkan Pengendalian DAK Penurunan Stunting

Bimantika.net._Kabupaten Bima dinilai oleh Pemerintah Pusat berhasil dalam menurunkan secara signifikan angka stunting sepanjang tahun 2020. Untuk mengoptimalkan intervensi penanganan stunting secara terintegrasi baik di tingkat pusat maupun daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI secara khusus mengundang Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bappeda dan instansi terkait melakukan Review Pengendalian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penurunan stunting Tahun Anggaran 2020.

Untuk mengioptimalkan persiapan pemaparan tersebut Senin (15/02) dilakukan Rapat Koordinasi Kinerja Penanganan Stunting di Kabupaten Bima yang berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Bima dan diikuti 17 peserta yang merupakan perwakilan Bappeda, Dinas PU PR, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo dan Statistik, Dinas Dikbudporra dan Dinas Perkim.

Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kabupaten Bima Drs. H. Muzakkir M.Sc yang memimpin rapat tersebut mengemukakan, “Bappenas ingin melakukan redesain tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait penanganan stunting. Terkait hal tersebut Bappeda Kabupaten Bima diminta untuk memberikan masukan bagi upaya perbaikan pemanfaatan DAK stunting tersebut.

Pada rapat yang juga dihadiri Sekretaris Bappeda H. Fahrudin S.Sos, M.AP tersebut, Kepala Bappeda mengungkapkan, “DAK stunting menyebar ke sejumlah perangkat daerah terkait, maka perlu dilakukan identifikasi baik DAK fisik maupun DAK Non-Fisik untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pencapaian target penurunan stunting di tingkat daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan tata kelola berlangsung sesuai dengan target yang sudah ditetapkan”. Jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya Bappeda Kabupaten Bima Raani Wahyuni, ST, MT,. M.Sc yang memandu rapat menjelaskan, review akan berlangsung Kamis (18/02) secara virtual melalui perangkat zoom meeting. Sejumlah pihak yang akan ikut serta pada Review Pengendalian DAK tersebut yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Bappeda Provinsi NTB.

Ditambahkannya, sejumlah poin penting yang dibahas dalam pertemuan antara lain mekanisme koordinasi perencanaan dan penyusunan rencana kegiatan DAK stunting lintas sektoral di daerah, data kondisi stunting dan faktor determinan seperti air bersih, sanitasi, rawan pangan serta gambaran kondisi desa lokus balita stunting.

Aspek lainnya pemanfaatan DAK Stunting dalam kegiatan pemerintah daerah termasuk kendala dalam pelaksanaan kegiatan, mekanisme koordinasi pemanfaatan anggaran dalam mendukung pelaksanaan konvergensi stunting, identifikasi kesesuaian menu serta realisasi kegiatan pelaksanaan DAK tematik stunting lintas bidang tahun 2020 disamping rekomendasi daerah untuk meningkatkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan DAK terkait ke depan”. Urainya.
(TKPDK/SKB/BNN_01)

Vaksinasi Sinovac Kembali Di Lakukan Pemkab Bima

Bimantika.net. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dibawah kendali Bupati Bima 2 Periode, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) dan Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M. Noer, M. Pd, kembali melakukan Vaksinasi Sinovac.

Vaksin Sinovac ini adalah untuk memberikan kekebalan kepada tubuh untuk menghindari terjangkitnya Virus Covid-19.

Vaksinasi Sinovac tahap kedua, di lakukan di Aula Sidang Utama Kantor Bupati Bima pada hari ini Selasa (16/2/2021)

Pejabat yang di Vaksinasi Sinovac ini diantaranya Sekretaris Daerah Drs. H Taufik HAK, para Kabag di lingkup Sekretariat Daerah, Asisten, Kepala OPD dan sejumlah staf pemerintahan kabupaten bima

Pelaksanaan Vaksin tahap kedua ini, merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 2 Februari lalu.

Sejak Vaksinasi tahap pertama hingga sekarang, sudah 1039 Nakes se Kabupaten Bima yang telah divaksin. Dan hari ini (16 Februari) seluruh Nakes dan puskesmas se kabupaten Bima juga serentak melakukan vaksinasi tahap kedua.

”Di lingkup Pemkab Bima, beberapa pejabat yang akan divaksin, yaitu Sekda, Kadis beserta staf, dan para Kabag beserta staf,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Kabupaten Bima, Rifai. M.Ap, di Kantor Bupati Bima.

Menurutnya bahwa Vaksinasi ini sangat aman dan halal dan Sejauh ini, katanya, testimoni terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) dan beberapa Pejabat daerah, setelah melaksanakan Vaksin, tidak ada gejala apapun yang mereka rasakan. Mereka tetap normal sebagaimana biasanya.

Atas keamanan dan kehalalan Vaksin inipun Rifai menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten bima untuk tidak terpengaruh dengan issu-issu yang menyesatkan terkait Vaksin ini.

Bahkan menurutnga sejak vaksin dilaksanakan, angka Corona menurun. Artinya vaksin ini tidak berbahaya, justru melindungi kita.

Pada tahap pertama, jelas Rifai, tim Kesehatan Covid-19 ini telah menghabiskan 1039 orang. Tahap pertama akan tetap dilaksanakan sampai akhir Februari bagi para Nakes. Kemudian lanjut sampai Maret 2021 bagi ASN, TNI, Polri, dan pelayanan masyarakat lainnya. (Tim)

Untuk Memberi Rasa Aman Pada Warga, Kades Dena Berlakukan “Patroli Malam”

Kepala Desa Dena, Abdul Haris HM. Sadakah

Bimantika.net,_Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warganya, Kepala Desa Dena Abdul Haris HM. Sadakah kembali memfungsikan “Ronda Malam”

Ronda Malam inipun atas keluh kesah warga mengingat terjadinya bentuk kehilangan ternak berupa kambing milik beberapa warga desa dena yang terjadi pada waktu malam hari sekitar dua minggu lalu.

Kini Pemerintah Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima atas informasi tersebut merespon dalam rangka melakukan ronda malam melalui kegiatan patroli malam bersama Linmas Desa Dena yang di bentuk dan di aktifkan kembali untuk menyelenggarakan ronda malam.

“Kita aktifkan kembali patroli malam bersama Linmas untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk warga” Demikian ungkapan Kepala Desa Dena Abdul Haris, H. M. Sadakah pada Media BimaNtika saat berlangsungnya Patroli Malam pada hari senjn tengah malam (15/02/2021).

Pemdes Dena dalam rangka melakukan gerakan aksi sosial kemasyarakatan (Patroli Malam) turut dihadiri oleh Babinkamtibmas Desa Dena, Babinsa Desa Dena, Anggota Pol-PP Camat Madapangga, Ketua RT dan beberapa warga Desa Dena.

Dijelaskan Kades Dena, bahwa gerakan aksi sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan ini adalah sebagai hal untuk upaya dan mewujudkan stabilitas keamanan terhadap wilayah lingkungan desa dena mengingat karena terjadinya kehilangan ternak berupa kambing milik beberapa warga yang hilang di waktu malam hari di curi oleh oknum yang di duga belum diketahui secara hukum.

Salain dari aksi sosial itupun Kades Dena Abdul Haris, H. M. Sadakah mengimbau terhadap pemuda dan ketika ada pelajar SMA yang suka begadang lewat jam agar mengupayakan tidak ada lagi bentuk begadang sampai lewat jam yang diberlakukan oleh kami melalui tugas Linmas Desa Dena, Sembari melakukan aksi sosial kemasyarakatan dan imbauan tersebut Kades Dena beserta jajaran struktur pemerintah desa dena mengucapkan bentuk ucapan terimakasih kepada Babinkamtibmas Desa Dena, Babinsa Desa Dena, Anggota Pol-PP Camat Madapangga, Ketua RT dan beberapa warga Desa Dena yang turut hadir berpartisipasi meluangkan waktu dalam kegiatan patroli malam. (BNN/yadin)

Mahasiswa Demo Tuding CV Hilal Tidak Berizin, Pemilik CV Hilal Tegas Katakan Ada Izin Dari BPOM dan DPMPT NTB

Izin Edar Air Minum Dalam Kemasan “Asakota” Milik CV. Hilal

Bimantika.net,-Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di depan kantor Walikota Bima Senin (15/2/2021) diwarnai bentrok antar mahasiswa dan pol Satpol PP.

Aksi saling dorong menjadikan potensi awal terjadinya bentrok antar mahasiswa pendemo dengan Sat Pol PP selaku pengaman internal Pemerintah Kota Bima.

Akan adanya saling dorong tersebut, bentrok tak terhindarkan karna sejumlah mahasiswa peserta aksi terus merangsek masuk menemui langsung Walikota Bima.

Namun berkat kesigapan aparat Sat Pol PP, yang semula massa aksi merangsek masuk halaman Pemkot bisa terkendalikan dengan baik dan massa aksi pun kembali mundur di depan gerbang kantor walikota sembari melakukan orasi.

Dalam orasinya, para mahasiswa bergantian melakukan orasi di depan Kantor Walikota Bima tersebut.

Agenda Demonstrasi Mahasiswa adalah meminta pada Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE untuk menertibkan CV. Hilal sebagai salah satu perusahaan air minum dalam kemasan.

Dalam orasinya Mahasiswa menyebutkan bahwa pengeboran dan pengambilan air oleh CV Hilal di Kelurahan Rabadompu Barat, untuk kebutuhan perusahaan air minum dalam kemasan Asakota di duga kuat tidak memiliki izin usaha pengelolaan.

Salah seorang Korlap Aksi dalam orasinya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasinya, di Kelurahan Rabadompu Barat terjadi pengeboran air untuk dijadikan air minum dalam kemasan oleh CV. Hilal.

“Dan air tersebut dikelola di Lingkungan Kedo Kelurahan Ule. Dugaan kami, aktivitas pengeboran tersebut tidak ada izin resmi, bahkan tidak memiliki kontribusi untuk rakyat,” ungkap salah seorang Korlap Aksi.

Sertifikat Merk Air Asakota

Sementara itu Direktris CV. Hilal, Hj. Ellya Alwaini yang dikonfirmasi Media Cetak dan Online Bimantika menyebutkan bahwa CV. Hilal memiliki izin operasional dan izin tempat usaha yang sangat jelas sehingga tidak ada hal-hal yang perlu dirinya khawatirkan.

“Alhamdulillah sebelum CV. Hilal di operasionalkan, maka kami selaku pengelola Air Minum Dalam Kemasan di bawah payung CV. Hilal sudah mengantongi izin usaha jauh sebelum perusahaan di operasionalkan” ungkapnya.

Hj. Ellya Selaku Istri Walikota Bima siap pertanggung jawabkan secara hukum atas legalitas perusahaan yang didirikannya tersebut, karna perusahaan CV. Hilal ada sebelum Suaminya jadi Walikota Bima.

“Insya Allah kita akan bisa pertanggung jawabkan bahwa CV. Hilal itu memiliki legalitas formal secara hukum dan bukan perusahan tak berizin sebagaimana tuntutan mereka yang permasalahkan CV. Hilal” tegasnya.

Hj. Ellya Alwaini Mengenaskan bahwa Perusahaan Air Dalam Kemasan yang dipasarkan oleh CV. Hilal jauh sebelum suaminya menjadi Walikota Bima perusahan tersebut sudah beroperasi.

“Sudah ada ijin sifa ( pemboran pengambilan air ) yg dikeluarkan oleh propinsi semenjak suami saya belum jadi walikota” Demikian Tegas Umi Elly Sapaan akrab Istri Walikota HML ini.

Lanjutnya bahwa Kalau tidak ada ijinnya tidak mungkin bisa produksi karena itu syarat mutlak yang akan diberikan oleh BPOM.

“Kalau tidak ada izin resmi tidak mungkin bisa produksi karna BPOM tidak sembarang memberikan izin edar” Tegas Umi Elly mengakhiri wawancaranya.

Ady Bohari, DPMPT Propinsi NTB

Tahun 2019 Silam, Media Cetak dan Online Bimantika lakukan investigasi mendalam bahwa Air Minum Dalam kemasan “Asakota” memiliki Izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) NTB atas nama CV. Hilal.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB
(DPMPT) Propinsi NTB, Ady Bohari yang dikonfirmasi langsung oleh Wartawan Bimantika melalui Saluran WhatsAp nya pada hari selasa (15/10/2019)

Menurut Ady Bohari bahwa Pihak DPMPT bahwa urusan perizinan terkait dengan air dalam kemasan adalah kewenangan Pemerintah Kota Bima melalui DPMPT Kota Bima. “Kalau bicara urusan air dalam kemasan itu adalah kewenangan dari DPMPT Kota Bima” ujar Ady Bohari.
Namun menurut Ady bohari bahwa ada kewenangan Propinsi atas izin Pengeboran serta izin pemanfaatan air tanah. Kedua izin ini menurutnya sudah di penuhi oleh CV. Hilal.

“Pihak kami di Propinsi memberikan izin pengeboran dan izin pengelolaan air dalam tanah, bukan pada wilayah izin usahanya.

Lanjutnya bahwa Air Asakota yang beredar di kota Bima tersebut secara resmi memiliki izin pengeboran dan izin pemanfaatan air tanah.

“Yang mengajukan izin itu CV. Hilal dan Pemohonnya saat itu Ibu Elly” terang ady Bohari.
(BNN_01)

Dewan Tak Menemui Massa Aksi, Pintu Gerbang Parlemen Di Rusak Mahasiswa

Bimantika.net.- Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UMK) Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima, semula berjalan lancar, namun akibat kekecewaan sejumlah para Pendemo tersebut melakukan pengrusakan pintu gerbang kantor DPRD Kota Bima.

Mahasiswa menyampaikan aspirasi, tak seorangpun Anggota Dewan yang menanggapi sehingga keterwakilan mereka dipertanyakan oleh sejumlah massa aksi demonstrasi.

Hampir dua jam melakukan aksi sambil menyampaikan point tuntutannya, anggota DPRD Kota Bima tidak menghiraukan aksi tersebut.

Mahasiswa selaku Agen Of Control pun merasa kecewa dengan sikap Wakil Rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat, mengambil sikap untuk mengamuk hingga tendang dan goyangkan pintu gerbang DPRD Kota Bima, alhasil bagian timur hingga roboh.

pihak Satpol-PP dan Kepolisian segera menertibkan jalannya aksi sehingga keadaan tertib kembali sesaat setelah robohnya pintu gerbang.

Ada point penting yang disampaikan oleh Mahasiswa yakni tertibkan pengeboran yang dilakukan oleh perusahaan air minum dalam emasan CV. Hilal.

Tuntutan utama Mahasiswa adalah segera lakukan normalisasi sungai yang ada di seputaran Kota Bima.

“Kami sampaikan pada Dewan agar segera lakukan normalisasi sungai yang ada di Kota Bima untuk meminimalisir terjadinya banjir saat musim hujan” ujar mahasiswa dalam orasinya. (BNN_01)

Bupati IDP Lakukan Sidak, Memotivasi Kinerja ASN Untuk Pelayanan Prima

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) saat lakukan Sidak Senin (15/2/2021)

Bimantika.net.- Untuk memastikan para Aparat Sipil Negara (ASN) di Lingkup Sekretariat Kantor Bupati Bima, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) lakukan inspeksi mendadak (Sidak) pda hari senin (15/2/2021).

Dalam Sidak tersebut, Bupati IDP, didampingi Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt Kabag Administrasi Kesra Setda Kabupatrn Bima Drs. H. Arifuddin

Menurut IDP bahwa Sidak disejumlah Bagian Sekretariat Daerah ini, guna memastikan bagaimana proses pelayanan dan kinerjanya dan termasuk lingkungan kerjanya sehingga rakyat terlayani dengan utuh.

IDP pun meminta seluruh OPD dan Kepala Bagian, agar dapat memaksimalkan kinerja terutama memastikan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien sehingga rakyat terlayani dengan sepenuhnya.

“Saya minta seluruh OPD dan Kepala Bagian untuk memaksimalkan pelayanan secara efektif dan efesien,” tegas IDP.

Dalam sidak tersebut, Bupati terus menghimbau agar ASN dan staf tetap mengikuti protokol kesehatan dalam langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jangan abaikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid ini, tetaplah pake masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah melakukan aktifitas” demikian IDP Mengingatkan aparaturnya.
.(OB/tim/yadin)

Pemuda Mabuk Bawa Sajam , JR Diamankan Polsek Hu’u

Bimantika.net. -JR (18) diamankan ke Mapolsek Hu’u karena berbuat onar di lokasi perkemahan Taufikurrahman (18, korban) dan teman-temannya, tepatnya di tempat wisata Lakey, Kecamatan Hu’u, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 01.30 wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah pada Media Cetak dan Online Bimantika.net menyebutkan bahwa saat itu, JR membawa senjata tajam berupa sebilah pedang yang dipakai mengancam dan menakuti korban, sebelum beraksi di lokasi perkemahan, JR diketahui mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama teman temannya di Dusun Cangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Usai berpesta miras, JR ditemani teman-temannya menuju ke pinggir pantai Lakey dengan tujuan buang air besar (BAB). Ternyata di pinggir pantai yang mereka tuju, ada sekelompok anak muda yang sedang berkemah, dikoordinir oleh Taufikurrahman, pemuda asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

JR yang diamankan Anggota Polsek Hu’u

Sesaat kemudian, JR dengan menghampiri Taufikurrahman, lalu meminta rokok dan sejumlah uang (palak). Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Taufikurrahman.

Tidak berhenti di situ, sadar akan jumlah anggotanya yang tidak seimbang, JR pun pulang ke rumahnya lalu mengambil sebilah parang, kemudian kembali ke lokasi perkemahan.

Sembari menggenggam parang, JR kembali meminta rokok dan uang kepada Taufik dengan nada ancaman. Namun, Taufik membalasnya dengan teriakan minta tolong. Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan dan melerai kedua kelompok.

Atas laporan warga, Kapolsek Hu’u Ipda M.Nor Kurniawan bersama anggotanya tiba di lokasi, kemudian mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu’u untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara petugas lainnya mengambil alih lokasi untuk melakukan penggalangan terhadap warga dan keluarga korban. Terutama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan hingga situasi kembali kondusif.

Atas perbuatannya JR dijerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (BNN_01)