Warga Moyo Hilir di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Dompu, Kuasai Narkoba

Bimantika.net Polres Dompu, gencar bersihkan Dompu dari peredaran Narkoba, pada awal tahun 2022 Jum’at malam 7 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 wita Satuan Resnarkoba Polres Dompu tangkap seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu – Shabu.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat terduga pelaku pemilik narkoba DRM pria (44) warga Desa Moyo Hilir, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa besar akan melewati jalan lintas Desa Raba Baka.

Berdasarkan hal tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik S.H., memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penindakan setelah memastikan kebenaran informasi.

Dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi S.H., Tim Opsnal menuju lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan upaya penangkapan.

Di lokasi penangkapan tim mengamankan pelaku kemudian didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di TKP.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya :

  • 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal beningyang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
  • 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
  • 1 (satu) buah HP.
  • 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125.
  • 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah.
  • Uang tunai Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Total keseluruhan barang bukti Shabu – shabu :
Berat brutto : 2.11 gram
Berat netto : 1.28 gram

Melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, Kasat Resnarkoba menginformasikan bahwa kedua pelaku dan keseluruhan barang bukti diamankan di Mako Polres Dompu untuk memperoleh tindakan hukum lebih lanjut. (***)

Natsir Beberkan Fakta Hukum Tanah Blok 70 Milik Pemkot Bima, Luruskan Pernyataan Wakil Walikota

Bimantika.net Kepala Bidang (Kabid) BMD DPKAD Kota Bima, Muhammad Natsir, M. Pd saat di wawancara media Online Bimantika Sabtu 8 Januari 2022 di kediamannya membeberkan administrasi dan fakta hukum atas tanah yang di disengketakan oleh Ahyar Anwar.

Ia membeberkan bahwa sesungguhnya secara administrasi kepemilikan lahan Blok 70 Amahami itu berdampak pada kepemilikan secara hukum oleh Pemerintahan Kota Bima.

“Ada riwayat administrasi yang sangat jelas dari berbagai pihak sehingga secara hukum otomatis kepemilikan lahan blok 70 Amahami itu adalah Milik Pemerintah Kota Bima” ungkapnya.

Adanya statemen Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH yang menyebut bahwa lahan Blok 70 Amahami itu Bukan milik Pemkot Bima melainkan milik Ahyar Anwar dijawab secara administrasi lengkap oleh Natsir.

Natsir menyebutkan bahwa pada 21 Juli 2020, Saudara Akhyar Anwar disurati oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima dengan surat nomor : MP.01/221.1-52-71/Vll/2020 Perihal : Pengembalian Berkas.

Surat Resmi Kepala Pertanahan Kota Bima tentang Penolakan Pembuatan Sertifikat Ahyar Anwar Karena Tanah Tersebut Sudah di Tukar Guling Sejak Tahun 1998

Dalam surat Kepala Pertanahan Kota Bima yang ditujukan pada Saudara Ahyar Anwar menjelaskan bahwa sehubungan dengan penerbitan sertipikat yang saudara Ajukan terhadap bidang tanah yang terletak di kawasan so Amahami (Sekitar monumen Pancasila) Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima tanggal 6 Juli 2020.

Natsir menjelaskan poin isi surat yang ditandatangani dan di stempel oleh Kepala Pertanahan Kota Bima Putu Juni Swasta, S. SiT., M.H. antara lain :

Bahwa bidang Tanah yang saudara ajukan permohonan sertipikat telah dilakukan tukar guling oleh Pemerintah Kabupaten Bima berdasarkan SK Bupati tk ll Bima nomor 87 Tahun 1998 Tentang Penetapan Pergantian tanah tambak milik masyarakat Amahami (sekitar monumen pancasila) dengan Tanah Cadangan Pembangunan. daerah tk ll Bima tertanggal 25 Juli 1998 yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima.

“Nah poin pertama dari Surah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima menunjukkan bahwa terjadi tukar guling yang pada akhirnya diserahkan oleh Pemkab Bika ke Pemkot Bima” ujar Natsir.

Dalam point kedua surat Kepala Pertanahan Kota Bima jelas menyebutkan bahwa Saat ini bidang tanah tersebut sebagai bagian dari Aset Pemerintah Kota Bima.

“Bahwa berdasarkan point tersebut diatas maka permohonan surat saudara Ahyar Anwar tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak Pertanahan Kota Bima dan berkasnya dikembalikan” ungkap Natsir sembari memperlihatkan Dokumen berupa selembar surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Kota Bima.

Natsir menjelaskan pula dengan demikian sejak dihibahkannya oleh Pemkab Bima, maka termasuk objek yang tadinya bagian dari kepemilikan Maman Ahyar (Sdr Ahyar Anwar) juga telah dicatat sebagai Barang Milik Daerah Kota Bima. Dan saat ini sudah didaftar di BPN Kota Bima untuk disertifikasi.

Natsir juga meluruskan Pendapat Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH dalam salah satu media online yang menyebutkan bahwa itu adalah Milik Ahyar Anwar.

Karena itu Menurut Natsir bahwa terkait pernyataan Bapak Wakil Walikota kemarin mungkin karena beliau lupa, dan juga kesalahan kami kerena belum sempat melaporkan data dan informasi Ini secara otentik kepada Beliau.

Untuk diketahui oleh Publik Bahwa sesungguhnya Pak Akhyar juga sudah melaporkan pihak Pemkot Bima ke Polda NTB.

“Dengan demikian mungkin terhadap persoalan ini tidak perlu kita debatkan di ruang Publik, kita tunggu saja hasil pemrosesan oleh Aparat Penegak Hukum” ungkap Natsir. (***)

Anak dan Ayah, Pelaku Jambret dan Penadah di Tangkap Tim Puma ll Polres Bima Kota

Bimantika.net Polres Bima Kota ungkap kejahatan 3C (CURAS/Jambret Beserta Pelaku melanggar Pasal 480 KUHP beserta BB Hasil Jambret di Jl.Lintas Bima -Sumbawa Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Reskrim Polres Bima Kota IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K membenarkan adanya Penangkapan tersebut dalam press releasenya.

Tim Puma II bentukan Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH Telah melakukan Penangkapan/mengamankan Pelaku CURAS/Jambret dan Pelaku penadahan sesuai dengan pasal 480KUHP.

Penangkapan dilakukan pada hari Jum.at 7 Januari 2022 sekitar pukul 11: 00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Kos-kosan Mawar, Kelurahan Rabangodu utara Rt 017 Rw 06 Kecamatan Raba Kota Bima.

Pelaku Penadah adalah asal Desa Renda Rt 11 RW 05 Dusun Coo Dompo Kec.Belo Kab.Bima.(480 KUHP)

Dasar penangkapan ADUAN/K/10/I/2022/NTB/Polres Bima Kota.Hari Selasa tanggal 4 Januari 2022.

Pelaku jambret
Darmawansyah 39 Tahun, Petani Alamat RT 016 RW 01 Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten.Bima.

Sedangkan Pelaku penadah pasal 480/KUHP

Muhammad Rossy, 16 Tahun ,Pelajar,Islam Alamat : RT 11 RW06 Dusun Coo Dompo Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima (Anak kandung Pelaku Jambret)
Dan pelaku pernah dihukum dalam kasus perampasan sepeda motor.

Abdul Landa, 38 tahun, Petani,Islam Alamat : Rt 018 RW 01 Dusun Telaga Renda Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Barang Bukti yang diamankan Polisi adalah 1(Satu) Buah Handphone Merk OPPO A5 2020 Warna Hitam IMEI 1 : 865413046721279
IMEI 2 : 865413046721261

Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan pengaduan diatas,TIM melakukan rangkaian penyelidikan Terkait dengan kasus CURAS/Jambret yang terjadi di Jl.Lintas Bima – Sumbawa tepatnya di Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima.

Dari hasil penyelidikan TIM mendapatkan informasi terkait identitas pelaku CURAS/Jambret yakni bertempat di Kos2san Mawar Kel.Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima.

Dengan adanya informasi tersebut TIM yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH Langsung bergeser menuju lokasi tersebut.

Dan sesampainya TIM di TKP melihat pelaku CURAS/Jambret tersebut sedang duduk di depan Kamar kosnya.

Ketika pelaku melihat kedatangan TIM pelaku berusaha kabur dan kemudian TIM dengan sigap dan cepat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.

Selanjutnya TIM melakukan interogasi terhadap pelaku terkait keberadaan barang bukti hasil jambret, dari hasil interogasi pelaku mengakui menjual salah satu barang hasil jambret berupa HP di Dusun Coo Dompo Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Kemudian TIM langsung menuju desa dimaksud dan sesampainya di lokasi TIM mengamankan Muhammad Rossy (interogasi) terkait HP tersebut.

Dari hasil interogasi yang bersangkutan diakui dirinya disuruh jualkan HP oleh sdra.DARMAWANSYAH kepada saudara ABDUL LANDA seharga Rp.1.200.000(satu juta dua ratus ribu rupiah)

Kemudian TIM langsung mengamankan kedua pelaku 480 KUHP ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.(***)

Upaya Keras Walikota HML Lobby BWS Bangun Dam dan Normalisasi Sungai Tanggulangi Banjir

Bimantika.net Awal Tahun 2022, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) perlihatkan upaya dan ikhtiar kerasnya dalam urusan Penanggulangan Banjir di Kota Bima.

Walikota HML tidak ingin trauma akan bencana banjir di Kota Bima menjadi trauma yang berkepanjangan, oleh karena itu Walikota HML Berupaya keras lakukan berbagi cara.

Salah satu cara adalah
Walikota HML lakukan pendekatan dan pertemuan bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS NTB I) bertempat di Gedung BWS Provinsi NTB, 7 januari 2022 pukul 14.00 Wita.

Walikota HML didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima Muhammad Amin, S.Sos dan Kabid Cipta Karya Fahad Fuad, ST.

Dalam pertemuan itu, agenda pembahasan khusus penanganan sungai, pembangunan Bendungan Nungga dan Bendungan Dodu serta penanganan pasca banjir.

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala BWS NTB Dr. Hendra Ahyati ST, MT.

Kepala BWS NTB menyambut baik upaya pembangunan beberapa bendungan serta penanganan pasca banjir tersebut.

Walikota HML dalam ikhtiarnya untuk warga masyarakat Kota Bima mengungkap, pentingnya penanganan tersebut untuk segera dilaksanakan, lebih-lebih pembangunan Bendungan pada area Nungga dan Dodu.

“langkah ini adalah bagian dari upaya dan ikhtiar kita dalam percepatan normalisasi sekaligus meminimalisir bahkan memutus potensi luapan banjir daerah hilir,” ungkap Walikota HML. (***)

Arisan Bodong di Dompu Yang Rugikan Banyak Pihak 1,3 Milyar P21

Bimantika.net Kasus arisan bodong yang menimpa terduga inisial SAM alias May memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Kamis (6/1/2022) tepat pukul 14.00 Wita, menyatakan bahwa hasil penyidikan atas kasus tersebut sudah lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. melalui keterangan persnya, Jumat (7/1/2022), menyebutkan bahwa pada 29 Desember 2021 lalu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu, telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejari Dompu.

“Kemarin tanggal 6 Januari 2022 tepatnya pukul 14.30 Wita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, menyatakan hasil penyelidikan terhadap saudari SAM dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Artanto.

Artanto menyampaikan, sesuai surat pemberitahuan hasil penyidikan JPU Kejari Dompu Nomor: B-13/N.2.15/Eoh.1/1/2022 yang ditandatangani M. Abeto H., S.H., M.H., maka Polres Dompu akan menyerahkan tanggung jawab selanjutnya ke pihak Kejari Dompu.

“Insya Allah selambat-lambatnya hari Senin (10/1/20222, red) depan, tersangka dan barang bukti akan dimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Sementara terkait adanya statemen yang menyebutkan bahwa Satreskrim Polres Dompu tidak berprikemanusiaan, karena lalai dan tidak profesional dalam menangani kasus yang membelit SAM alias Mey, yang diberitakan tidak dapat menyusui bayinya oleh karena berada di sel tahanan Polres Dompu, Artanto menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya isi pemberitaan tersebut benar.

“Sesuai keterangan dan informasi yang kami terima dari Kasatreskrim Polres Dompu AKP Adhar, bayi atau anak tersangka SAM sebenarnya diasuh oleh neneknya atau ibu tersangka, bayinya juga tetap mendapat asupan susu formula,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Pamen Polri Melati Tiga itu, pihak Kepolisian juga tidak boleh melarang atau membatasi hak seorang bayi, untuk mendapatkan air susu ibu (ASI) walaupun si-ibu berada dalam sel tahanan.

“Artinya, Polres Dompu tidak pernah melarang si-bayi disusui ibunya. Bahkan di Rutan Polres Dompu sudah tersedia tersedia ruangan khusus ibu menyusui, bagi ibu-ibu penghuni rutan yang akan menyusui bayinya disediakan ruangan tersendiri,” jelas Artanto.

Masih sesuai keterangan atau informasi Kastreskrim Polres Dompu, Kabid Humas Polda NTB menegaskan bahwa fakta yang disampaikan juga diperkuat oleh keterangan rekan satu sel SAM alias Mey.

“Hal ini juga dibenarkan oleh rekan satu sel SAM, yang menyatakan bahwa tidak pernah melihat tersangka SAM menyusui bayinya atau bayi SAM dibawa atau datang untuk disusui di rutan,” ujarnya.

“Artinya, yang diberitakan itu tidak sepenuhnya benar. Untuk itu, kami akan dalami juga media yang menerbitkan pemberitaan tersebut,” tandas Artanto.

Untuk diketahui, SAM alias Mey merupakan terduga kasus penipuan arisan online, yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian material sebesar 1,3 Miliyar. (***)

Curi Motor di Amahami, Warga Rato Bolo di Tangkap Tim Puma ll Polres Bima Kota

Bimantika.net Pada Hari Kamis kemarin, 6/1/2022 Tim Puma II Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap AW (25 tahun) warga Desa Rato Kecamatan Bolo yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Penangkapan berlangsung bertempat di kos-kosan di lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Rasanae Barat.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota dalam siaran persnya mengatakan Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan : LP/B/05/I/2022/Res.Bima kota/Polda NTB. Tanggal 6 Januari 2022. Dengan waktu kejadian hari Senin tanggal 13 Desember 2021 jam 03.30 wita.

“Berdasarkan laporan, TIM melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP hilangnya sepeda motor tersebut. Tiba di lokasi, pelaku sedang menonton televisi. Kemudian TIM langsung menangkapnya”, bebernya

Menurutnya, dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di pasar amahami.

selanjutnya TIM langsung menuju ke Dusun Kota Baru Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Dimana pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut disalah satu kebun yang tidak jauh dari rumah pelaku.

“TIM langsung mengamankan sepeda motor tersebut. Selanjutnya pelaku curanmor beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota,”imbuhnya. (***)

Pupuk Langka, Wakil Ketua Demokrat Kabupaten Bima Angkat Bicara

Bimantika.net Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bima, Irwan, SH benar-benar sosok yang gencar membicarakan urusan kemaslahatan warga petani khususnya yang ada di Kecamatan Woha dan Umumnya Kabupaten Bima.

“Sebagai Warga yang juga Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima tentu saya berjuang atas nama kebutuhan rakyat” ungkap Irwan saat di hubungi Media Online Bimantika Kamis Malam 6 Januari 2022.

Menurutnya Saat ini kelangkaan pupuk akan memicu persoalan yang ada di masyarakat arus bawah.

“Dengan kelangkaan pupuk, maka memicu konflik sosial antara masyarakat arus bawah saat ini” ujarnya.

Irwan menyampaikan juga bahwa rakyat Kecamatan Woha khususnya dan Warga Kabupaten Bima umumnya saat ini tidak menghendaki apapun pada pemerintahan IDP-Dahlan Jilid ll, melainkan dijaminkan ketersediaan pupuk dan obat-obatan untuk para petani

“Warga sama sekali tidak membutuhkan hal-hal lain kecuali saat ini membutuhkan ketersediaan obat-obatan dan pupuk” ungkapnya mengharap.

Apalagi saat ini adalah saat yang paling urgen pada petani benar-benar sangat membutuhkan pupuk untuk tanaman mereka.

“Padi dan jagung yang ditanam oleh para petani saat ini membutuhkan pupuk, kalau tanaman dipupuk setelah melewati masa-masa di butuhkan pupuk maka tidak akan maksimal hasil tani yang mereka garap” demikian ujar Irwan.

Untuk diketahui Publik bahwa urusan pupuk adalah urusan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

KP3 yang di Ketuai Oleh Sekda Kabupaten Bima Drs. H. Taufik Hak merupakan wadah kooordinasi pengawasan pupuk dan pestisida, disamping sebagai wadah upaya mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida.

“Koordinasi dan pengawasan pupuk inilah menjadi persoalan klasik selama ini yang terjadi di Kabupaten Bima, hingga pada akhirnya rakyat menjadi korban dari semua itu” demikian ujar Irwan. (***)

Polres Bima Kota Gencar Berantas Narkoba, Hampir Tiap Hari Terjadi Penangkapan

Bimantika.net Polres Bima Kota sangat gencar memberantas segala bentuk kejahatan Narkoba, Miras dan Kejahatan lainnya di Wilayah Hukum Polres Bima Kota.

Baru-baru ini Rabu 5 Januari 2022 Pihak Polres Bima Kota menangkap Tujuh orang yang diduga terlibat urusan Narkoba.

Ketujuh orang terduga pemilik sabu itu, ditangkap di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP pertama yakni di Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Tim Cobra Alpha menangkap terduga Pelaku masing-masing Berinisial AR (23), MF (20), MDA (30), AD (25) dan MAL (21).

Sementara di TKP kedua yakni di Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, hasil pengembangan TKP pertama, Tim Cobra Alpha menangkap Berinisial AS (24) dan AWC (18).

Di TKP kedua Tim Cobra Alpha, disita barang bukti yakni selembar plastik klip berisi Kristal Diduga sabu dengan berat bersih 0,91 Gram, 2 handphone dan sepeda motor.

Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos ungkapkan bahwa 7 orang terduga pelaku pemilik sabu di tangkap Tim Cobra Alpha dibawah Komando Katim Aipda Thaufarrahman.

Adapun Barang bukti yang Diamankan yakni selembar plastik klip berisi kristal diduga Shabu dengan berat netto : 0,05 gram, 4 lembar klip kosong,1 buah bong, 1 buah tabung kaca, 6 buah Handphone.

“Ketujuh Para terduga pelaku pemilik dan penikmat sabu ini, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota berikut barang bukti untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Candra, S.I.K., MH saat di wawancara khusus media online Bimantika menyebutkan bahwa dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba, dirinya tidak akan pernah tolerir pelaku Narkoba.

“Pelaku Narkoba adalah perusak masa depan generasi anak muda yang memakainya, maka Polres Bima Kota berharap juga kerjasama yang baik dengan stakeholder di Wilayah hukum Polres Bima Kota” ungkapnya.

Narkoba, Miras dan segala bentuk kejahatan lainnya akan menjadi target Polres Bima Kota karena bahaya Narkoba selalu mengancam rusaknya daya pikir pada pemakainya.

Menurutnya dalam dosis berlebih pengguna Narkoba juga bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan.

“Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa terus mengakibatkan dampak buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan secara terus-menerus’ ujar Kapolres. (***)

Kapolres Bima Kota Bekali Personilnya Dengan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Candra, S.I.K., MH

Bimantika.net Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Candra, S.I.K., MH dalam menjalankan Tugas Kepolisian selaku Pengayom Masyarakat membekali anak buahnya dengan Iman dan Takwa untuk memperkuat Karakter Dasar Kepolisian.

Kapolres yang juga Kandidat Doktor Hukum Tata Negara ini menjelaskan arti pentingnya iman dan taqwa dalam menjalankan tugas Kepolisian.

Atas dasar itu, tiap Hari Kamis setiap pekannya Polres menggelar acara siraman rohani untuk Personil Polres Bima Kota.

Kamis pagi tadi 6 Januari 2021, mengikuti jadwal tetap, seluruh personil Polres Bima Kota, mendapat siraman rohani.

Bagi personil yang beragama Islam, dipusatkan di Masjid Jabal Qubis Mako Polres Bima Kota.

Sementara untuk personil yang beragama Kristiani, Hindu dan lainnya, menyesuaikan.

Kegiatan bina rohani dan mental (Binrohtal) para personil Polres Bima Kota tersebut menghadirkan Penceramah handal para ustadz yang ada di Kota Bima.

Binrohtal kamis pagi tadi para personil Polres yang beragama Islam, mendengarkan siraman rohani dari Aiptu Asnawi Kanit Kamtibmas Sat Binmas Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama, disela-sela pelaksanaan siraman rohani di Masjid Jabal Qubis, Kamis (6/1) menyebutkan, kegiatan siraman rohani ini merupakan jadwal wajib bagi seluruh personil Polres Bima Kota.

“Selesai apel pagi, seluruh personil yang muslim wajib menuju Masjid, sebelum bekerja sesuai tugas masing-masing. Sementara bagi yang non muslim di silakan menyesuaikan,”sebutnya.

Kegiatan siraman rohani setiap Kamis, kata Iptu Jufri Rama, sebagai wujud keseimbangan pengabdian kerja dan tugas sebagai polisi dan kekuatan mental dan jiwa personil pada Sang Pencipta,”ujarnya.

Keseimbangan dunia dan akhirat sambungnya, menjadi hakekat kerja dan komitmen polisi dalam menunaikan tugas negara sebagai pelayan, pengayom dan pengaman masyarakat.

Polisi humanis dan TRUST sebutnya, mesti menyeimbangkan sisi kerja dan akhlak yang baik pula. Poin penting ini sesuai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra. (***)

Resnarkoba Polres Bima Tangkap PNS dan 3 Lainnya, Diduga Miliki Shabu

Bimantika.net Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB Bersama Tim Resmob berhasil mengamankan 4 pria dalam kasus dugaan menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu, Selasa (4/1/22) kemarin sekitar Pukul 19.00 Wita di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Ironisnya, salah satu di antaranya, yakni FS alias Mentri (L/40), merupakan seorang PNS lingkup Dinas Peternakan Kabupaten Bima. Tiga lainnya adalah SR (L/41), IH (L/40), dan SD (L/28) yang kesemuanya adalah warga Desa Cenggu.

“Adapun identitas empat orang yang diamankan adalah, FS, PNS Dinas Peternakan Kabupaten Bima, SR yang bekerja sebagai supir, IH, seorang petani, dan SD, statusnya mahasiswa,” ungkap Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K dalam keterangan persnya yang dirilis Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, Rabu (5/1/22) ini.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 9 poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,94 gram serta sejumlah BB seperti timbangan elektrik, bungkusan plastik klip, rangkaian alat hisap dan lainnya yang didapat dari hasil penggeledahan di rumah FS.

Adib menuturkan, Team Opsnal yang dipimpin KBO Sat ResNarkoba, Ipda I Gede Arnawa, menangkap FS, SH, dan IH di sebuah bengkel.

Saat itu SH dan IH tengah memperbaiki motor milik FS. Sedangkan SD ditangkap saat tengah memperbaiki pintu rumah FS.

Dari hasil penggeledahan yang ikut disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat, lanjut Adib, Team menemukan 6 poket yang diduga Narkotika jenis shabu di dalam tas FS, dan 3 poket lainnya bersama rangkaian alat hisap ditemukan di atas karpet kamar FS, serta 1 bungkus Plastik Klip merk C-tik di atas AC kamar.

Meski Randis yang digunakan Tem Opsnal sempat dilempari batu yang diduga dilakukan oknum warga. Namun keempat terduga dan sejumlah BB berhasil digelandang ke Mapolres Bima guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi saat itu sempat ada perlawanan berupa pelemparan batu ke arah Randis yang diduga dilakukan warga sekitar,” ujar Adib.

Hasil introgasi awal, informasinya Narkotika jenis shabu milik FS didapatnya dari seorang pria berinisial SBH yang juga warga Desa Cenggu.

Guna pengembangan lebih lanjut, tengah malam itu juga sekitar pukul 23.30 Wita Team Opsnal tiba di kediaman SBH yang sayangnya tidak berada di tempat.

Sementara ini, kata Adib, FS masih dalam pemeriksaan sebagai terduga kepemilikan shabu. Sedangkan SH, IH, dan SD masih diperiksa sebagai saksi.

“Nanti salah satunya lewat cek urin. Kalau negatif, ketiganya [SH, IH, dan SD] akan dipulangkan dan Sebaliknya kalau dinyatakan positif Ketiganya akan di tindak lanjuti di BNN serta akan dilakukan Rehab”.Pungkas Adib.

Secara terpisah, menanggapi aksi pelemparan batu ke arah Randis yang digunakan oleh Team Opsnal pada saat mengamankan keempat terduga, Kapolres Bima dengan tegas mengatakan akan melakukan upaya keras untuk mengungkap siapa pelaku pelemparan tersebut. (***)