Hendak Bakar BB Narkoba, Warga Sarae di Tangkap Timsus Resbrimob Polda NTB

Bimantika.net
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota Oleh Timsus Satbrimob Polda NTB menjadikan pelaku kejahatan Narkoba di persempit ruang geraknya.

Penangkaoan terjadi Pada hari selasa 11 Januari 2021 pukul 15.30 wita bertempat RT 01/RW 01 kelurahan sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,

Timsus Satbrimob polda NTB melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satbrimob Polda NTB adalah

  1. Satu poket plastik berisi keristal putih (sabu sabu) seharga 200 ribu.

2.uang sejumlah Rp. 500.000

3.satu buah ATM BNI.

4.empat selang pipet.

5.tiga buah isolasi.

6.dua buah selang kecil.

7.dua unit Handphone Nokia dan OPPO.

8.satu korek gas.

Adapun identitas terduga pelaku adalah

Nama ; SUKMA alias Gester.
Umur ; 47 tahun
Pekerjaan ; Wiraswasta
Alamat ; RT 01/ RW 01 Kelurahan Serae kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Adapun identitas saksi (ketua RT)

1.Nama:Dahlan
Umur: 49 thn.
Pekerjaan: wiraswasta.
Alamat: RT 01/RW 01 kelurahan sarae kec. Rasanae barat kota bima.

2.Nama: Rizal
Umur: 24 thn.
Pekerjaan: wiraswasta.
Alamat: RT 01/RW 01 kelurahan sarae kec. Rasanae barat kota bima.

Dasar hukum penangkapan yang dilakukan oleh Timsus Satbrimob Polda NTB adalah

  1. Undang-udang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia.
  2. Undang-undang 15 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Nota Dinas Ditresnarkoba
    Nomor B/ND-7/1/Res.4/2022/Ditresnarkoba Tanggal 04 Januari 2022 tentang permohonan penambahan personil back Up Ditresnarkoba oleh Timsus Brimob NTB dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda NTB.

Kronologis kejadiannya Pada awalnya Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP Zulkarnain S.I.K memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.

Pada pukul 15.30 wita Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar dan dibuang ke kloset kamar mandi.

Namun tim opsnal berhasil mengamankan sebagian barang bukti yg belum sempat dihilangkan.

Sebelum melakukan penggeledahan, tim opsnal memanggil ketua RT setempat dan pemilik rumah untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut.

Pada pukul 16.10 wita seluruh rangkaian penindakan telah selesai dilaksanakan, kemudian tim opsnal mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke mako batalyon C pelopor.

Setelah dimintai keterangan Terduga pelaku mengakui perbuatanya memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu serta menggunakannya.

Terduga pelaku merasa ketakutan sehingga sebagian besar barang bukti tersebut dibakar dan dibuang ke kloset kamar mandi.

Terduga pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari salah satu temannya bernama yusman.

Terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sudah 2 (kali) terjerat kasus yg sama. (***)

Kurir Bandar Besar Narkoba di Kota Bima di Tangkap Timsus Ditresnarkoba Polda NTB

Bimantika.net pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota Oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB gencar dilakukan.

Penangkapan terjadi Pada hari selasa 11 Januari 2022 pukul 21.50 wita bertempat RT 04/RW:02 Kelurahan Santi kecamatan rasanae kota Bima,

Timsus Ditresnarkoba polda NTB melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yg berhasil diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB sebagai berikut :

  1. Satu poket plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu

2.uang sejumlah Rp. 1.240.000

3.dua Unit handphone nokia dan Vivo 17.

4.satu Unit sepeda motor Yamaha mio soul beserta helm.

5.satu buah tas kecil.

6.satu buah tas besar.

7.satu buah dompet beserta kartu identitas.

Adapun identitas terduga pelaku adalah

Nama : Ahdian rahman alias Hadi.
Umur : 47 tahun
Pekerjaan : Sopir
Alamat : RT 06/ RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Adapun identitas saksi (ketua RT)

1.Nama:Abdul Haris.
Umur: 37 thn.
Pekerjaan: wiraswasta (Ketua RT).
Alamat: RT 04/RW 02 kelurahan santi kec. Rasanae barat kota bima.

2.Nama: Muhdar
Umur: 29 thn.
Pekerjaan: Tukang batu (Pemilik kos)
Alamat: RT 02/RW 01 kelurahan sarae kec. Rasanae barat kota bima.

Dasar hukum penangkapannya adalah

  1. Undang-udang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia.
  2. Undang-undang 15 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Nota Dinas Ditresnarkoba
    Nomor B/ND-7/1/Res.4/2022/Ditresnarkoba Tanggal 4 Januari 2022 tentang permohonan penambahan personil back Up Ditresnarkoba oleh Timsus Brimob NTB dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda NTB.

Kronologis kejadian Pada awalnya Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tsb sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian Tim opsnal yg dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tsb.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP Zulkarnain S.I.K memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.

Pada pukul 21.50 wita Tim opsnal berhasil mangamankan terduga pelaku yang sedang bersembunyi dikosan milik temannya.

Sebelum melakukan penggeledahan, tim opsnal memanggil ketua RT setempat dan pemilik Kos untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut.

Pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap Tas bawaan terduga pelaku, Tim menemukan poket plastik yg berisi kristal warna putih bening yg diduga narkoba jenis sabu-sabu yg disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos tsb.

Kemudian tim mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke mako batalyon C pelopor.

Pada pukul 22.27 wita seluruh rangkaian penindakan telah selesai dilaksanakan dan berjalan lancar.

Setelah dimintai keterangan,Terduga pelaku mengakui perbuatanya memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu hingga 8 Kilo dan terakhir menjual narkoba jenis sabu sabu 2 kilo pada bulan november hingga desember tahun 2021.

Terduga pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di pontianak dan jakarta dijemput sendiri menggunakan kapal laut.

Kemudian Terduga pelaku merupakan pengguna aktif Narkoba jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku merupakan salah satu kurir kepercayaan Bandar besar di kota Bima. (***)

Pelaku Penadah HP di Tangkap Tim Puma l Polres Bima Kota

Bimantika.net Tim Puma I Polres BIMA KOTA Yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid telah berhasil mengamankan 2 Orang pelaku PENADAHAN barang Bukti HP Hasil Pencurian

Tim Puma l Melakukan penangkapan Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 13:00 Wita Di Depan Museum Asi Mbojo, dan Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga Kota Bima

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K,. Membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Tim Puma l Polres Bima Kota Lakukan Penangkapan atas Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/21/I/2022/NTB/Res Bima Kota

Kedua Pelaku Penadah yang ditangkap oleh Tim Puma l Polres Bima Kota sebagaimana release resmi Humas Polres Bima Kota Adalah :

  1. AHMADIN, 36 Th, Wiraswasta, alamat : Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
  2. GUNAWAN, 29 TH, Wiraswasta, alamat : Lingkungan Ranggo, Kel. Nae, Kota Bima

Barang bukti berupa HP OPPO Warna Abu-Abu Gelap
IMEI 1 : 860650050739490
IMEI 2 : 860650050739482

Kronologis Penangkapan bahwa Berdasarkan Laporan kehilangan, TIM kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaan BB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan TIM berhasil mendapatkan titik terang, dan berhasil melakukan pemancingan terhadap pelaku.

Kemudian TIM berhasil mengamankan pelaku Ahmadin bersama BB HP,

Dari pengakuan bahwa HP tersebut di dapat dengan cara Barter atau Tukar tambah seharga Rp 300.000, dari pelaku Gunawan.

Selanjutnya TIM melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku Gunawan di lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga Kota Bima.

Dari pengakuan bahwa HP tersebut di dapatkan dari pelaku inisial BOM dengan cara di beli seharga Rp 1.300.000,

Yang dimana BOM merupakan RESIDIVIS dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari dalam Penjara. (Saat ini dalam pengejaran).

Selanjutnya TIM mengamankan kedua pelaku beserta BB Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.
Situasi aman terkendali.

Sekda Kota Bima : “Jangankan Jadi Kabag Hukum, Jaksa Jadi Perwakilan Luar Negeri pun Boleh”

Bimantika.net Pasca pelantikan sejumlah pejabat Pemerintahan Kota Bima Senin 10 Januari 2022 kemarin, Muncul berbagai tanggapan yang spekulatif beberapa orang yang menganggap bahwa Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) itu adalah sebuah pelanggaran tata negara.

“Apa tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara Yang Paham akan Persoalan Hukum sehingga mengharuskan Walikota Bima melantik Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Mataram menjadi Kabag Hukum Pemkot Bima” ujar Sumber Bimantika melalui Saluran Messenger Pribadinya.

Pertanyaan selanjutnya adalah dalam bentuk bahasa campuran Bima Indonesia “bune lao na pejabat kejati di lantik kabag hukum kota. baru ada terjadi. nah kejari apa segala macam apa guna nya” tanya warga dalam kalimat lanjutannya yang mengharapkan Media Bimantika memuat Berita Tentang Urusan yang dipertanyakannya.

Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH yang dikonfirmasi Media Online Bimantika Selasa siang 11 Januari 2022 menjelaskan bahwa dalam melakukan pengangkatan Jabatan seseorang dalam struktural Pemerintahan Kota Bima sudah sesuai dengan tata aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekda pun membantah kalau pengangkatan aparat Kejaksaan dalam struktur Pemerintahan bukan hanya di Kota Bima saja melainkan di Pemda dan Pemprov NTB pun pernah melakukannya.

“Mengangkat seorang dari Kejaksaan bukan baru sekarang di Kota Bima saja melainkan pernah di Kabag Hukum Pemerintah Propinsi NTB dan Kabag Hukum Pemda Lombok Barat” ujar Sekda

Masih menurut Sekda
Pengangkatan seorang Kepala Seksi Kejaksaan Tinggi Mataram menjadi Kabag Hukum Setda Kota Bima diawali ada surat permohonan Walikota Bima dan surat persetujuan Kejaksaan Agung.

“Jadi tidak serta merta begitu saja proses pengangkatannya, ada proses-proses awal dalam hal pengajuan dan persetujuan Kejaksaan Agung” ujar Sekda.

Lebih Jauh Sekda Muhtar Landa sebutkan bahwa pengangkatan itu pula sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sekda Merinci bahwa Dalam pasal ll A Poin satu Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan antara lain sub poin (a) diluar instansi Kejaksaan, (b) Pada perwakilan RI di luar negeri, (c) Dalam Organisasi Internasional, (d) Dalam organisasi Profesi Internasional atau (e) Pada Penugasan lainnya.

“Artinya Jangankan menjadi Kabag Hukum Setda Kota Bima, Seorang Jaksa Menjadi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pun di bolehkan oleh UU” demikian ujar Sekda Kota Bima. (***)

Jelang Operasi Bina Kusuma Rinjani 2022, Polres Bima Gelar Lat Pra OPS

Bimantika.net Polres Bima Polda NTB menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Bina Kusuma Rinjani 2022 di Aula Mapolres Bima (11/1/22).

Pada Kegiatan yang langsung dipimpin oleh Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K yang diwakili Wakapolres Bima Kompol Yusuf didampingi Kabag Ops Kompol Herman, SH dengan dihadiri para Kasat, dan anggota yang terlibat dalam Operasi Bina Kesuma Rinjani 2022 , tersebut tetap menerapkan Protokol kesehatan secara utuh.

Menurut Wakapolres Bima Kompol Yusuf , bahwa pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi ops Bina Kusuma Rinjani 2021 itu, garda terdepan pada pelaksanaannya adalah satuan fungsi Binmas.

“Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari (12-25 Januari 2022), dan saya berharap agar semua personil yang terlibat didalam operasi agar dapat melakukan pembinaan dan penyuluhan dengan sasaran terhadap kenakalan remaja, premanisme, dan daerah rawan konflik dengan baik dan benar, berikan pemahaman kepada masyarakat dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas tersebut* ujarnya.

Lanjutnya, Polres akan maksimalkan langkah-langkah pembinaan sosial kemasyarakatan demi terciptanya kondisi yang kondusif.

“Terutama yang berkaitan dengan konflik seperti permasalahan pertanian seperti pupuk,pertanahan , agar lakukan pendataan dan penyelesaian dengan cara preventif sehingga tercipta situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bima tetap kondusif,” Terang Kompol Yusuf.

Pada kesempatan yang sama, Kabag OPS Kompol Herman, SH menambahkan pada dasarnya pelaksanaan kegiatan operasi Bina Kusuma Rinjani 2022 harus dilaksanakan dengan baik dan bukan akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.

“Operasi ini kita gelar dengan tujuan tercapainya kondisi masyarakat yang lebih kondusif, sekaligus sebagai upaya dalam mencegah dan menangkal segala bentuk kenakalan remaja, premanisme dan daerah rawan kamtibmas atau konflik di seluruh Wilayah Hukum Polres Bima Polda NTB serta tetap selalu mempedomani protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19. ,” ujar Kompol Herman. (***)

Suami Istri Bisnis Narkoba, di Tangkap Sat Narkoba Polres Bima

Bimantika.net Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali Berhasil mengungkap kasus dugaan menguasai dan memiliki narkoba jenis Shabu, Senin (10/01/22) kemarin sekitar pukul 15.30.Wita di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Dengan mengamankan terduga pelaku HY (L/34).

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, membeberkan, selain HY, Tim Opsnal juga ikut mengamankan isterinya yang berinisial SR (41).

Selain mengamankan Pasutri tersebut, lanjut Adib, Tim Opsnal juga ikut mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) berupa 16 poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,70 gram siap Edar, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap shabu, dan puluhan lembar klip kosong, serta beberapa sedotan yang sudah diruncingkan dan satu unit Handpone. Dan uang Sebesar 400.000. (Empat Ratus Ribu Rupiah)

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamakan oleh polisi adalah hasil penggeledahan di rumah terduga yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Terduga yang sudah menjalani bisnis haram selama 6 bulan terakhir ini, menjualnya kepada berbagai kalangan yang berada di Kecamatan Bolo,” ungkap Adib.

Barang Bukti sebanyak 16 Poket Shabu yang diamakan polisi ini disembunyikan oleh terduga di tempat berbeda dalam rumahnya, didalam lemari kamar,di atas lemari ruang tengah,dan dibelakang jam dinding dengan tujuan untuk mengecoh Polisi.

Sementara ini, kata Adib HY masih diperiksa sebagai terduga kepemilikan Shabu.Sedangkan SR istri terduga masih diperiksa sebagai saksi.

“Nanti salah satunya lewat cek Urin kalau Negatif akan dipulangkan tapi sebaliknya kalau positif SR (istri Terduga) akan di tindak lanjuti di BNN serta akan dilakukan Rehab.” Terang Adib.

Pada saat polisi mengamankan terduga dan istrinya, Tim yang dipimpin KBO Satreskoba, Ipda I Gede Arnawa SH ini sempat dilempari oleh beberapa oknum warga menggunakan batu untuk menghadang petugas, sehingga petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya warga yang sudah berkerumun itu membubarkan diri.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko Sasongko S.I.K, sangat menyayangkan ulah beberapa oknum warga tersebut.

“Seharusnya membantu pihak kepolisan dalam memberantas peredaran barang haram itu bukan sebaliknya.” ujar Kapolres Bima.

Keduanya langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses Hukum Lebih Lanjut. (***)

Pesan Walikota HML Untuk Pejabat Pemkot Bima Saat Lantik Siang Tadi

Bimantika.net Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) hari ini Senin 10 Januari 2022 menggelar Mutasi Sejumlah pejabat Eselon ll dan pergeseran beberapa eselon lll dan perangkat lurah dan Camat Pemkot Bima.

“Yang pasti tidak ada demosi dalam melakukan mutasi kali ini, karena sesungguhnya kinerja seluruh aparat Pemkot Bima sudah memenuhi kriteria layanan publik dengan baik” demikian Ungkap Walikota HML.

Sebelum menggelar acara pengambilan sumpah jabatan, Walikota HML sempatkan diri menikmati kopi bersama di Kantin Pemkot Bima dengan sejumlah wartawan dari berbagi media.

Dalam momentum santai sambil ngopi bareng itu, Walikota HML sempat memberikan pujian ats prestasi yang diraih oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bima.

“Atas kinerja beberapa OPD itulah menjadikan Pemkot Bima atas penilaian Ombudsman RI memberikan piagam penghargaan Kota Bima sebagai Kota yang mampu memberikan pelayanan prima urutan 3 Nasional se Indonesia” ungkap HML.

Walikota HML memuji dan mengapresiasi kinerja Kepala Dinas Pelayanan Terpadu yang saat ini di nahkodai Kepala Dinas Drs Adisan Sahidu, Dinas Kesehatan dibawah kendali Drs. H. Azhari, M. Si, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima di bawah kendali Drs H. Supratman, M. Ap dan Dinas Catatan Sipil Kota Bima.

Walikota HML memuji ke empat Dinas itu karena kinerja nya on The Track. Seperti Drs. Adisan Sahidu dalam mengembalikan Dinas Pelayanan Terpadu selalu tertib aturan, tidak ada Mall Administrasi dan selalu tampil prima dalam pelayanan publik.

Khusus Dinas Kesehatan yang dikendalikan oleh Drs. H. Azhari, M. Si, Walikota HML memuji terobosan Pelayanan Dasar, BLUD kan Rumah Sakit dan Adanya Sistim Kesehatan Daerah.

Saat mengambil Sumpah Jabatan pelantikan sejumlah pejabat Pemkot Bima siang tadi, Walikota HML berpesan khusus untuk hindari segala bentuk tindakan korupsi yang berdampak pada rusaknya sistim pemerintahan.

“Saya tidak terlalu hafal satu persatu nama yang dilantik, jangan sampai pejabat yang saya lantik macam-macam dengan aksi korupsi, maka harus dihindari sejak dini penyalahgunaan kewenangan dan korupsi” demikian pesan Walikota HML

Untuk di ketahui Publik bahwa hari ini terjadi pengisian Jabatan Eselon ll yang diisi oleh 5 orang pejabat antara lain :

Drs. H. Muhiddin, MM dari Kepala Dinas Sosial Kota Bima Menjadi Sekretaris DPRD Kota Bima.

Ichwanul Muslimin, SP dari Kabag Pemerintahan Setda Kota Bima diangkat menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima.

Muhammad Natsir, M. Pd dari Kepala Bidang Barang Milik Daerah pada Badan PKAD Kota Bima diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kota Bima.

Syahruddin, SH dari Sekretaris Dinas Pertanian Kota Bima diangkat menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima.

Jabatan Kepala Dinas Sosial yang di tinggalkan oleh H. Muhiddin diisi dan di Plt kan kepada Drs. H. Gawis.

Jabatan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bima diisi oleh Ahsanurrahman, SH, MH.

Sementara Kabid Milik Daerah BPKAD yang ditinggalkan oleh Muhammad Natsir, M. Pd di isi oleh Suhardin ST.

Kepala DPPA dijabat Syahruddin sebelumnya menjabat sekretaris Dinas Pertanian.

Abd. Wahab Kabag Hukum dirotasi menjadi sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, sementara penggantinya, Dedy Irawan dari Kajati NTB statusnya penugasan.

Kabag PEM kini dijabat Ahsanul Rahman sebelumnya kasi pada Bagian Hukum, Setda Kota Bima.

Kabid Aset dijabat Suhardin sebelumnya Kabid Persampahan pada DLH. Kabid Persampahan dijabat Adilansyah sebelumnya kasi di Dinas Damkar.

Sekretaris Pol PP dijabat Abdurahman sebelumnya menjabat Kabid di dinas yang sama.

Ruslan, Kabag Ekonomi dirotasi menjadi sekretaris BKPSDM dan Tamsil dari Sekretaris BKPSDM dirotasi menjadi sekretaris Dinas Sosial.

Kabag Ekonomi dijabat Rohana sebelumnya pada Dinas Perijinan.
Selain itu sejumlah lurah juga dirotasi, diantaranya lurah Ntobo dan Matakando menjadi kasi di Kecamatan Rasanae Barat.

Selain itu Walikota HML Mengambil Sumpah Jabatan para Pejabat lainnya lebih kurang 65 orang yang di dominasi oleh Pejabat Struktural Kelurahan dan Kecamatan. (***)

Usai di Polsek Tambora, Kapolres Bima Lanjutkan Kunker ke Polsek Sanggar

Bimantika.net Usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan silaturrahmi di Kecamatan Tambora, Sabtu (8/1/22), Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK dan Ketua Bhayangkari Cabang Bima, Ny. Dessy Heru Sasongko, bersama rombongan kembali melanjutkan kegiatan yang sama di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Minggu (9/1/22).

Rombongan Kapolres Bima yang sempat bermalam di Kecamatan Tambora ini tiba di Mapolsek Sanggar Pukul 16.26 Wita.

Nampak hadir dalam kegiatan di Sanggar ini, Camat Sanggar, Ahmad SH, Kapolsek Sanggar, IPTU Muhtar bersama Ketua Bhayangkari Ranting Sanggar, Ny. Hajrah Muhtar, Danposramil Sanggar, Peltu Barahima, Ketua MUI Kecamatan. Sanggar, Mahmud Zuki, S.Sos, Kepala Desa se-Kecamatan Sanggar, beserta Tokoh Agama dan Masyarakat setempat.

Kapolsek Sanggar, Iptu Muhtar, dalam sambutannya menyampaikan situasi Kamtibmas di Kecamatan Sanggar yang kondusif dan terkait sosialisasi program Vaksinasi Merdeka Anak yang dilakukan serentak di 30 Provinsi sejak Launching pada 5 Januari 2022 ini, Pihaknya telah melakukan sosialisasi di SDN 1 Kore.

“Perintah Bapak Kapolres Bima untuk melaksanakan sosialisasi, kami sudah melaksanakan sosialisasi di SDN 1 Kore dan untuk ke depannya akan dilakukan di seluruh SDN di Kecamatan Sanggar,” ujar Muhtar sebagaimana dikutip Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka dalam rilisnya.

Masih mengutip rilis yang sama, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K dalam penyampaiannya, menekankan agar dalam pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak yang menyasar usia 6-12 tahun tersebut harus diawali dengan melakukan koordinasi dengan PKM Sanggar, pihak sekolah, Pemerintah Desa, serta orang tua atau wali murid.

“Setelah semua itu dilakukan, barulah melaksanakan vaksinasi.” Tekan mantan Kasubdit 5 Dit Intelkam Polda Kalimantan Utara ini.

Lebih lanjut Kapolres Bima memberikan gambaran akan pentingnya program Vaksinasi Merdeka Anak tersebut sebagai upaya bersama menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman Virus Covid-19 yang terus merebak saat ini.

“Belum lagi dengan adanya varian baru Omicron yang sudah menyebar ke ratusan negara termasuk Indonesia yang kita cintai ini. Jadi masri kit bersama-sama mendukung program Vaksinasi Merdeka Anak ini,” ajak Kapolres Bima.

Dalam penyampaiannya, Kapolres juga menukas masalah kurangnya drainase. Karena berdasarkan pengamatannya saat melintasi wilayah Kecamatan Sanggar ketika hujan deras, kata Kapolres, air hujan mengalir tak tentu arah.

Karena itu, Kapolres menyarankan Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa mengajak masyarakat melakukan kerja bakti untuk membuat aliran air atau drainase.

“Pihak TNI-Polri nantinya pasti akan ikut bersinergi dengan masyarakat dalam membuat aliran air ini,” ucap Kapolres.

Kapolres juga menanggapi laporan Camat Sanggar, Ahmad, SH dan Kades Piong, Ismail H. Dahlan, tentang situasi peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Sanggar yang katanya sudah masuh ke sekolah-sekolah serta merebaknya judi kartu dan sabung ayam, saat sesi tanya jawab berlangsung.

Kapolres mengatakan, bahwa permasalahan Narkoba dan perjudian tersebut memang harus dicabut akar permasalahannya. Yaitu, pertama, melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Kedua, melakukan pendekatan Refresif atau tindakan tegas melalui jalur hukum. Ketiga, melakukan pendekatan preventif atau tindakan pengawasan dan pencegahan dan preemtif atau pembinaan dengan cara sosialisasi maupun konsultasi.

Untuk diketahui, Kunjungan Kapolres Bima di Mako Polsek Sanggar ini merupakan yang kedua kalinya. Namun pertama kalinya bertemu dengan Pihak Muspika Sanggar, Pemerintah Desa dan Tokoh Agama dan Masyarakat Sanggar.

“Kunjungan Bapak Kapolres Bima mendapatkan sambutan positif dari masyarakat Sanggar.” ujar Adib dalam rilisnya.

Momen yang sama juga dimanfaatkan Ketua Bhayangkari Cabang Bima, Ny. Dessy Heru Sasongko.

Di hadapan seluruh personil Polsek Sanggar beserta anggota bhayangkari Ranting Sanggar, Ny. Dessy menghimbu agar menghindari permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Hindari permalahan dalam rumah tangga, dengan cara melakukan komunikasi yang baik dan saling keterbukaan. Dalam berumah tangga harus saling mencintai, memahami dan saling percaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga.” Wejangnya.

Ny. Dessy juga mengajak agar bisa menggunakan media sosial seperti Facebook dengan bijak agar tidak tersandung UU ITE.

“Hindari memposting sesuatu di medsos yang menyinggung seseorang atau menyebarkan berita hoax karena ada undang undang ITE yang mengatur.” Katanya mengingatkan. (***)

Perumda Bima Aneka Laba 600 Juta Halusinasi Tanpa Ada Dokumen Pendukung, Walikota HML Ganti Direktur

H. Ahmad Rimawan, SE., M. Ec Dewan Pengawas Perumda Bima Aneka Kota Bima

Bimantika.net Pergantian Direktur Perumda Bima Aneka adalah karena adanya kejanggalan managemen yang dilakukan oleh Direktur Perumda dalam melakukan Managemen Perusahaan Daerah “Plat Merah” milik Pemerintah Kota Bima tersebut.

Sebelum Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) lakukan pergantian Direktur Perumda Bima Aneka, Beberapa kali surat masuk dari Dewan Pengawas Perumda tersebut menyurati Walikota Bika sebagi KPM (Kuasa Pemilik Modal)

Atas diberhentikannya Direktur Perumda Bima Aneka Julhaidin sejumlah persoalan amburadulnya managemen internal Perumda Bima Aneka pun mulai terkuak di permukaan.

Perumda Bima Aneka sebelumnya dianggap bermasalah oleh Lembaga DPRD Kota Bima sehingga terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sangat alot antara DPRD Kota Bima dengan Direksi Perumda Bima Aneka saat itu.

Pasca Terjadinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bima dengan Perumda Bima Aneka, pada hari Kamis 9 September 2021, opini dan pandangan-pandangan berkembang ditengah masyarakat Kota Bima hingga pihak LSM anti Korupsi pun ikut angkat bicara, yang menilai bahwa sesungguhnya managemen
Yang dijalankan dalam Perumda saat itu banyak melanggar regulasi-regulasi dalam operasionalnya.

Dan bahkan Dewan Pengawas Perumda Bima Aneka pun melayangkan surat resmi pada Walikota Bima selaku KPM atas ketidaksetujuannya seorang Direktur mengeluarkan beberapa Regulasi diawal terbentuknya Perumda Bima Aneka.

Dewan Pengawas Perumda Bima Aneka H. Ahmad Rimawan, SE, M. Ec yang dihubungi Media Online Bimantika Senin 10 Januari merasa kaget dengan adanya pemberitaan media lokal Bima yang memuat pernyataan Julhaidin bahwa Perumda Bima Aneka di tahun 2021 mengalami keuntungan 600 juta.

“Syukur alhamdulilah kalau benar 600 juta Perumda Bima Aneka punya keuntungan di Tahun 2021 ini karna ada deviden” ungkap Rimawan sedikit bingung.

Kebingungan Dewan Pengawas disertai dengan menunjukkan beberapa administrasi yang selama ini diabaikan oleh Direktur Perumda Bima Aneka.

“Ada Surat dari Sekda mengharapkan adanya laporan berkala, namun direktur Perumda menjawab surat itu dengan balasan akan memberikan laporan resmi 24 Januari 2022, padahal diharapkan oleh Pihak Pemerintah per triwulan” Jelas Rimawan.

Ia menjelaskan bahwa dirinya bekerja atas SK Dewan Pengawas bekerja sesui Ayuran 54 perda 8 2009 PP 118.

“Saya selaku Dewan Pengawas, tidak bernarasi tapi berpijak pada bukti, Perusahaan harus ada bukti kas, neraca, laba rugi, arus lalu lintas kas perusahaan dan lainnya terkait urusan bisnis” Tegas Rimawan.

Menurutnya Ada mekanisme, laporan triwulan yang harus disampaikan

“Kita bicara secara profesional bisnis disini, tidak bicara soal politik” demikian ungkap Rimawan.

Rimawan berkali-kali ungkapkan pula bahwa sesungguhnya Perumda Bima Aneka Itu bukan urusan wilayah politik, disini urusan politik, Campur baur.

“Buktikan 600 juta itu adalah laba Perusahaan kalau benar-benar nyata ada” ungkap Rimawan.

Masalahnya saat ini Laporannya ke Dewan Pengawas sampai detik ini belum terima laporan secara resmi.

Rimawan juga mengemukakan bahwa Dewan Pengawas adalah Kepanjangan Tangan Pemerintah.

“KPM, Dewas, Direktur sebagai organ Sebuah Perusahaan Umum Daerah di aturan PP 54 2017 ada di Pasal 29 Bab 5” demikian Rimawan beberkan.

600 juta Laba Perumda Bima Aneka sebagaimana yang di beberkan oleh Julhaidin adalah halusinasi yang tidak disertai dengan laporan aliran kas dan segala bentuk administrasi lainnya sebagai penunjang layaknya sebuah perusahaan. (***)

Beli HP Curian, Wanita Asal Kumbe di Tangkap Tim Puma ll Polres Bima Kota

Bimantika.net Hati-hati beli Handphone yang tidak jelas keberadaannya, Bisa jadi Handphone yang anda beli asal usulnya dari Handphone curian atau hasil kejahatan lainnya.

Hal ini di alami oleh
Apridinsah (laki-laki 20 tahun), Juru Parkir asal Kelurahan Oi Fo’o dan Sunarti (Perempuan 39 tahun), Perempuan asal Kelurahan Kumbe Kota Bima, berurusan dengan Aparat Polisi.

Keduanya ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota karena terlibat Tindak pidana 3C Pencurian dan Pemberatan.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K, menyampaikan dalam release resminya bahwa Sunarti ditangkap karena statusnya sebagai Penadah.

“Dia membeli Barang Elektronik berupa Hand Phone (HP) hasil curian Juru Parkir tersebut,” ungkapnya.

Keduanya ditangkap Jum’at 7 Januari 2022 Sekitar pukul 09.00 WITA

“Penangkapan berlangsung di Rumah RT 015 RW 005 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima,” tandasnya.

Penangkapan dipimpin oleh Aiptu, Hero Suharjo, SH, dan menyita Barang Bukti (BB). Berupa 1 Unit HP Merk OPPO A5S warna biru,-IMEI1: 863114044562390IMEI2: 863114044562382.

“Pelaku mencuri HP milik Pedagang asal Rabangodu Kota Bima dengan Modus operandi nya mencongkel Jendela pada Lantai Dua Rumah korban,” terangnya.

Dua pelaku berikut Barang Bukti sudah diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Dan keduanya kita sudah amankan,” pungkasnya. (***)