Bimantika.net Kepala Bidang (Kabid) BMD DPKAD Kota Bima, Muhammad Natsir, M. Pd saat di wawancara media Online Bimantika Sabtu 8 Januari 2022 di kediamannya membeberkan administrasi dan fakta hukum atas tanah yang di disengketakan oleh Ahyar Anwar.
Ia membeberkan bahwa sesungguhnya secara administrasi kepemilikan lahan Blok 70 Amahami itu berdampak pada kepemilikan secara hukum oleh Pemerintahan Kota Bima.
“Ada riwayat administrasi yang sangat jelas dari berbagai pihak sehingga secara hukum otomatis kepemilikan lahan blok 70 Amahami itu adalah Milik Pemerintah Kota Bima” ungkapnya.
Adanya statemen Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH yang menyebut bahwa lahan Blok 70 Amahami itu Bukan milik Pemkot Bima melainkan milik Ahyar Anwar dijawab secara administrasi lengkap oleh Natsir.
Natsir menyebutkan bahwa pada 21 Juli 2020, Saudara Akhyar Anwar disurati oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima dengan surat nomor : MP.01/221.1-52-71/Vll/2020 Perihal : Pengembalian Berkas.

Dalam surat Kepala Pertanahan Kota Bima yang ditujukan pada Saudara Ahyar Anwar menjelaskan bahwa sehubungan dengan penerbitan sertipikat yang saudara Ajukan terhadap bidang tanah yang terletak di kawasan so Amahami (Sekitar monumen Pancasila) Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima tanggal 6 Juli 2020.
Natsir menjelaskan poin isi surat yang ditandatangani dan di stempel oleh Kepala Pertanahan Kota Bima Putu Juni Swasta, S. SiT., M.H. antara lain :
Bahwa bidang Tanah yang saudara ajukan permohonan sertipikat telah dilakukan tukar guling oleh Pemerintah Kabupaten Bima berdasarkan SK Bupati tk ll Bima nomor 87 Tahun 1998 Tentang Penetapan Pergantian tanah tambak milik masyarakat Amahami (sekitar monumen pancasila) dengan Tanah Cadangan Pembangunan. daerah tk ll Bima tertanggal 25 Juli 1998 yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima.
“Nah poin pertama dari Surah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima menunjukkan bahwa terjadi tukar guling yang pada akhirnya diserahkan oleh Pemkab Bika ke Pemkot Bima” ujar Natsir.
Dalam point kedua surat Kepala Pertanahan Kota Bima jelas menyebutkan bahwa Saat ini bidang tanah tersebut sebagai bagian dari Aset Pemerintah Kota Bima.
“Bahwa berdasarkan point tersebut diatas maka permohonan surat saudara Ahyar Anwar tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak Pertanahan Kota Bima dan berkasnya dikembalikan” ungkap Natsir sembari memperlihatkan Dokumen berupa selembar surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Kota Bima.
Natsir menjelaskan pula dengan demikian sejak dihibahkannya oleh Pemkab Bima, maka termasuk objek yang tadinya bagian dari kepemilikan Maman Ahyar (Sdr Ahyar Anwar) juga telah dicatat sebagai Barang Milik Daerah Kota Bima. Dan saat ini sudah didaftar di BPN Kota Bima untuk disertifikasi.
Natsir juga meluruskan Pendapat Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH dalam salah satu media online yang menyebutkan bahwa itu adalah Milik Ahyar Anwar.
Karena itu Menurut Natsir bahwa terkait pernyataan Bapak Wakil Walikota kemarin mungkin karena beliau lupa, dan juga kesalahan kami kerena belum sempat melaporkan data dan informasi Ini secara otentik kepada Beliau.
Untuk diketahui oleh Publik Bahwa sesungguhnya Pak Akhyar juga sudah melaporkan pihak Pemkot Bima ke Polda NTB.
“Dengan demikian mungkin terhadap persoalan ini tidak perlu kita debatkan di ruang Publik, kita tunggu saja hasil pemrosesan oleh Aparat Penegak Hukum” ungkap Natsir. (***)

