H. Ahmad Rimawan, SE., M. Ec Dewan Pengawas Perumda Bima Aneka Kota Bima
Bimantika.net Pergantian Direktur Perumda Bima Aneka adalah karena adanya kejanggalan managemen yang dilakukan oleh Direktur Perumda dalam melakukan Managemen Perusahaan Daerah “Plat Merah” milik Pemerintah Kota Bima tersebut.
Sebelum Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) lakukan pergantian Direktur Perumda Bima Aneka, Beberapa kali surat masuk dari Dewan Pengawas Perumda tersebut menyurati Walikota Bika sebagi KPM (Kuasa Pemilik Modal)
Atas diberhentikannya Direktur Perumda Bima Aneka Julhaidin sejumlah persoalan amburadulnya managemen internal Perumda Bima Aneka pun mulai terkuak di permukaan.
Perumda Bima Aneka sebelumnya dianggap bermasalah oleh Lembaga DPRD Kota Bima sehingga terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sangat alot antara DPRD Kota Bima dengan Direksi Perumda Bima Aneka saat itu.
Pasca Terjadinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bima dengan Perumda Bima Aneka, pada hari Kamis 9 September 2021, opini dan pandangan-pandangan berkembang ditengah masyarakat Kota Bima hingga pihak LSM anti Korupsi pun ikut angkat bicara, yang menilai bahwa sesungguhnya managemen
Yang dijalankan dalam Perumda saat itu banyak melanggar regulasi-regulasi dalam operasionalnya.
Dan bahkan Dewan Pengawas Perumda Bima Aneka pun melayangkan surat resmi pada Walikota Bima selaku KPM atas ketidaksetujuannya seorang Direktur mengeluarkan beberapa Regulasi diawal terbentuknya Perumda Bima Aneka.
Dewan Pengawas Perumda Bima Aneka H. Ahmad Rimawan, SE, M. Ec yang dihubungi Media Online Bimantika Senin 10 Januari merasa kaget dengan adanya pemberitaan media lokal Bima yang memuat pernyataan Julhaidin bahwa Perumda Bima Aneka di tahun 2021 mengalami keuntungan 600 juta.
“Syukur alhamdulilah kalau benar 600 juta Perumda Bima Aneka punya keuntungan di Tahun 2021 ini karna ada deviden” ungkap Rimawan sedikit bingung.
Kebingungan Dewan Pengawas disertai dengan menunjukkan beberapa administrasi yang selama ini diabaikan oleh Direktur Perumda Bima Aneka.
“Ada Surat dari Sekda mengharapkan adanya laporan berkala, namun direktur Perumda menjawab surat itu dengan balasan akan memberikan laporan resmi 24 Januari 2022, padahal diharapkan oleh Pihak Pemerintah per triwulan” Jelas Rimawan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bekerja atas SK Dewan Pengawas bekerja sesui Ayuran 54 perda 8 2009 PP 118.
“Saya selaku Dewan Pengawas, tidak bernarasi tapi berpijak pada bukti, Perusahaan harus ada bukti kas, neraca, laba rugi, arus lalu lintas kas perusahaan dan lainnya terkait urusan bisnis” Tegas Rimawan.
Menurutnya Ada mekanisme, laporan triwulan yang harus disampaikan
“Kita bicara secara profesional bisnis disini, tidak bicara soal politik” demikian ungkap Rimawan.
Rimawan berkali-kali ungkapkan pula bahwa sesungguhnya Perumda Bima Aneka Itu bukan urusan wilayah politik, disini urusan politik, Campur baur.
“Buktikan 600 juta itu adalah laba Perusahaan kalau benar-benar nyata ada” ungkap Rimawan.
Masalahnya saat ini Laporannya ke Dewan Pengawas sampai detik ini belum terima laporan secara resmi.
Rimawan juga mengemukakan bahwa Dewan Pengawas adalah Kepanjangan Tangan Pemerintah.
“KPM, Dewas, Direktur sebagai organ Sebuah Perusahaan Umum Daerah di aturan PP 54 2017 ada di Pasal 29 Bab 5” demikian Rimawan beberkan.
600 juta Laba Perumda Bima Aneka sebagaimana yang di beberkan oleh Julhaidin adalah halusinasi yang tidak disertai dengan laporan aliran kas dan segala bentuk administrasi lainnya sebagai penunjang layaknya sebuah perusahaan. (***)

