Bimantika.net Pasca pelantikan sejumlah pejabat Pemerintahan Kota Bima Senin 10 Januari 2022 kemarin, Muncul berbagai tanggapan yang spekulatif beberapa orang yang menganggap bahwa Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) itu adalah sebuah pelanggaran tata negara.
“Apa tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara Yang Paham akan Persoalan Hukum sehingga mengharuskan Walikota Bima melantik Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Mataram menjadi Kabag Hukum Pemkot Bima” ujar Sumber Bimantika melalui Saluran Messenger Pribadinya.
Pertanyaan selanjutnya adalah dalam bentuk bahasa campuran Bima Indonesia “bune lao na pejabat kejati di lantik kabag hukum kota. baru ada terjadi. nah kejari apa segala macam apa guna nya” tanya warga dalam kalimat lanjutannya yang mengharapkan Media Bimantika memuat Berita Tentang Urusan yang dipertanyakannya.
Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH yang dikonfirmasi Media Online Bimantika Selasa siang 11 Januari 2022 menjelaskan bahwa dalam melakukan pengangkatan Jabatan seseorang dalam struktural Pemerintahan Kota Bima sudah sesuai dengan tata aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekda pun membantah kalau pengangkatan aparat Kejaksaan dalam struktur Pemerintahan bukan hanya di Kota Bima saja melainkan di Pemda dan Pemprov NTB pun pernah melakukannya.
“Mengangkat seorang dari Kejaksaan bukan baru sekarang di Kota Bima saja melainkan pernah di Kabag Hukum Pemerintah Propinsi NTB dan Kabag Hukum Pemda Lombok Barat” ujar Sekda
Masih menurut Sekda
Pengangkatan seorang Kepala Seksi Kejaksaan Tinggi Mataram menjadi Kabag Hukum Setda Kota Bima diawali ada surat permohonan Walikota Bima dan surat persetujuan Kejaksaan Agung.
“Jadi tidak serta merta begitu saja proses pengangkatannya, ada proses-proses awal dalam hal pengajuan dan persetujuan Kejaksaan Agung” ujar Sekda.
Lebih Jauh Sekda Muhtar Landa sebutkan bahwa pengangkatan itu pula sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sekda Merinci bahwa Dalam pasal ll A Poin satu Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan antara lain sub poin (a) diluar instansi Kejaksaan, (b) Pada perwakilan RI di luar negeri, (c) Dalam Organisasi Internasional, (d) Dalam organisasi Profesi Internasional atau (e) Pada Penugasan lainnya.
“Artinya Jangankan menjadi Kabag Hukum Setda Kota Bima, Seorang Jaksa Menjadi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pun di bolehkan oleh UU” demikian ujar Sekda Kota Bima. (***)

