Perkosa Anak Kandung, Ayah Asal Ntoke Wera Babak Belur Dihakimi Massa

Bimantika.net Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota (18/7).

Pelaku adalah Ayah Kandung sendiri yang bertempat tinggal di Dusun Ndongo Desa Ntoke Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Pelaku memperkosa Anak kandung nya sendiri bernama N, umur 14 tahun yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Warga setempat yang mengetahui kejadian menghakimi terduga pelaku hingga babak belur.

Atas aksi massa pada seorang ayah pada anak kandungnya tersebut berhasil dihalau oleh sejumlah personil Polsek Wera, Babinsa dan Kades setempat.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.I.K, melalui Kapolsek Wera, Iptu Husnain menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pencabulan anak kandung di bawah umur langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Atas adanya laporan dari warga terjadi penghakiman massa terhadap terduga pelaku pencabulan Pihak Polsek Wera langsung menuju TKP” ungkapnya.

Kapolsek membeberkan bahwa Setibanya di rumah TKP, terduga pelaku dikepung oleh masyarakat setempat dan sempat dihakimi massa hingga babak belur.

“Berkat gerak cepat dari personil kami anggota berhasil mengamankan terduga pelaku dari penghakiman massa dan langsung dibawa ke Mako Polsek Wera,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan lebih jauh bahwa dari hasil interogasi korban, ayahnya sudah tiga kali mencabulinya.

“Terakhir hari Rabu, untuk pertama dan keduanya lupa harinya,” ungkap Kapolsek.

Informasi yang diendus Media Online Bimantika di TKP bahwa keberadaan pelaku saat diamankan di Mapolsek Wera hendak melakukan bunuh diri sehingga pihak Polsek Wera mengamankannya di Mapolres Bima Kota.

“Benar mas untuk pelaku nya sudah di amankan dan di tangani unit PPA Polres Bima Kota” demikian ujar Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K menjawab beberapa pertanyaan Media Online Bimantika melalui saluran WhatsApp nya Selasa 19 Juli 2022. (***)

Sidak di DLH, Bupati IDP Instruksikan Serius Tangani Sampah

Bimantika.net _Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) didampingi Kepala BKD dan Diklat Drs Agus Salim M.Si dan Sekretaris BKD Laily Ramdhani S.STP M.M Selasa (19/7).

Dalam momentum Sidak itu juga dimanfaatkan Bupati IDP untuk memberikan arahan kepada seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima dalam apel pagi di kantor tersebut

Dihadapan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima Ir.Jaidun, Sekretaris Ir. Kisman beserta jajaran, Bupati IDP menekankan agar jajaran DLH khususnya Bidang Persampahan lebih fokus menangani sampah di beberapa area.

“Pengelolaan sampah menjadi indikator bagi kemajuan daerah dan citra daerah di mata pihak luar yang berkunjung ke daerah. Oleh karena itu Kabid terkait agar lebih serius melakukan pengelolaan sampah dan memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan”.

Kepada Kadis, Bupati IDP menginstruksikan agar melakukan evaluasi beberapa titik penyebaran sampah yang sangat mengganggu kenyamanan ketika melewati ruas jalan perbatasan kecamatan dan di pinggir jalan negara.

Pada kesempatan apel pagi tersebut, Bupati secara khusus meminta jajaran DLH untuk lebih kompak.
“Saya berharap jajaran DLH dapat bekerja sebagai sebuah tim yang kompak, saling mengingatkan dan memberikan masukan untuk peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bima. Oleh karena itu, tidak boleh ada ASN yang merasa lebih pintar dan lebih hebat, semua harus saling memberikan masukan yang baik antara satu dengan yang lainnya”.Kata Bupati.

Terkait tugas pokok dan fungsi DLH, Bupati meminta agar mendorong pencapaian agenda strategis pengelolaan lingkungan dengan melakukan evaluasi sejumlah aspek terkait kondisi alam dan ekosistem.

Usai memimpin apel, Bupati menyempatkan diri meninjau sejumlah ruang kerja bidang dan meninjau kebun bibit tanaman penghijauan yang ada di areal kantor DLH tersebut. (***)

Pemkab Bima Tanggapi Polemik Larangan Joki Cilik

Bimantika.net _Pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bima Nomor:709/036/05/2022 tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak, dapat disampaikan:

  1. Dalam upaya pemenuhan hak anak sebagai penjabaran amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2019 tentang pemberdayaan perempuan dan anak, pemerintah daerah berupaya untuk memenuhi hak anak tersebut sebagai wujud komitmen pelaksanaan Kabupaten Layak Anak.

Namun demikian perlu dipahami bahwa surat edaran ini merupakan kebijakan yang sifatnya sementara mengingat saat ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui DP3AP2KB, BAPPEDA, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), PORDASI dan instansi terkait lainnya tengah merumuskan regulasi dalam bentuk pedoman peraturan perundangan yang mengatur tentang perizinan, standarisasi, prosesur penyelenggaraan pacuan kuda tradisional. Regulasi ini disatu sisi menjamin perlindungan hak anak dari eksploitasi dan pada sisi lain mengakomodasi aspek sosial dan budaya penyelenggaraan pacuan kuda di Kabupaten Bima.

Cakupan regulasi tersebut nantinya mencakup kewajiban para pihak (stakeholder) baik pihak penyelenggara pacuan kuda, DP3AP2KB, Dikbudpora, Dinas Kesehatan, PORDASI, LPA dan instansi terkait lainnya untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pacuan kuda.

Kewajiban tersebut antara lain, Pihak penyelenggara menyediakan data base joki dan melaporkan kepada Bupati Bima Cq. Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Mewajibkan panitia menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar untuk joki dan supervisi penyelenggaraan latihan joki di luar jam sekolah.

Regulasi ini juga memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dengan menyediakan sarana sekolah di tepi arena saat event berlangsung dan penyediaan Posko kesehatan dan tenaga medis untuk mengantisipasi jatuhnya korban.

Dalam jangka panjang, aturan ini mengamanatkan pentingnya menyelenggarakan Sekolah Joki (Sertifikat Joki dan Kuda) sebagai syarat lomba, Peralihan usia joki secara bertahap, peralihan kelas kuda yang dilombakan, memberikan BPJS Kesehatan bagi Joki Anak, Adanya regulasi dan aturan yang jelas terkait pengelompokan usia dan spesifikasi dari umur 8 s/d 10 tahun.

OPD terkait melakukan pendampingan ekonomi kreatif bagi keluarga joki melalui program Si kupu-kupu dan program pendukung lainnya, supervisi penyelanggaraan latihan joki di luar jam sekolah dan supervisi penyelanggaraan sekolah tepi arena. serta supervisi penyediaan posko kesehatan dan tenaga medis.

Aspirasi dan pandangan dari para pemerhati hak-hak anak dan pecinta olah raga berkuda tradisional akan menjadi masukan yang penting untuk memperkaya materi rancangan produk hukum tersebut.
Demikian tanggapan ini disampaikan. (***)

Bareskrim Mabes Polri Diduga Lakukan Abuse of Power Dalam Persoalan Tambang di Ketapang

Bimantika.net _Ketapang – Sejumlah karyawan tambang di Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) operasionalnya sempat terhenti lantaran ada garis polisi di lokasi perusahaan tambang emas.

Antonius satu diantara karyawan PT Sultan Rafli Mandiri mengatakan, dia bekerja sebagai karyawan di PT. SRM sudah sejak Tahun 2019. Tapi sudah tiga bulan terakhir ini belum menerima upah dari PT SRM karena operasional nya terhenti dan sejumlah fasilitas tambang masih dipasang garis polisi.

“Dampak dari PT. SRM tidak operasi
sudah tiga bulan terakhir ini saya bersama karyawan lainya belum menerima upah sehingga hutang menumpuk. Saya berharap kepada pak Kapolri untuk membuka garis polisi agar PT. SRM bisa kembali beroperasi,” ujar Antonius Sabtu, 16 Juli 2022.

Hal senada juga diungkapkan Sumiran bahwa dia sudah tiga bulan terakhir ini belum menerima upah dari PT. SRM. Dan akibatnya hutang di toko banyak dan kridit barang di leasing terjadi gagal bayar. Dia pun meminta kepada Presiden dan Kapolri untuk membuka garis polisi yang ada di PT. SRM.

“Pak Presiden dan Kapolri saya minta garis polisi yang ada di PT. SRM agar segera dibuka, supaya perusahaan bisa kembali beroperasi dan upah segera dibayarkan oleh perusahaan. Karena kalau perusahaan tidak segera beroperasi maka nasib kami semakin sulit dan terkatung- katung,”katanya.

Kepala Teknisi Tambang PT SRM Syaiful Situmorang mengatakan, bahwa pihaknya mempertanyakan tidak dilakukan pemeliharaan tunel (terowongan) dan terlalu lamanya tidak beroperasinya pabrik dikarenakan dipoasangnya GARIS POLISI pabrik pengolahan dan pemurnian emas tersebut.

“Untuk menghindari lebih lama lagi terlantarnya para pekerja dan keluarganya dari masyarakat sekitar lokasi pabrik pemurniaan emas di Ketapang, Kalimantan Barat, dan potensi hilangnya penerimaan negara atas pajak dan royalty dalam jumlah besar yang seharusnya sudah disetor oleh PT SRM,” kepada Negara, ungkap Syaiful.

Ia juga menambahkan akibat mandeknya operasional tambang dikarenakan garis polisi di lokasi akan menghambat iklim investasi pada program ekonomi pemerintah RI.

“Dapat merusak iklim investasi pada program ekonomi pemerintah RI yang dicanangkan oleh bapak Presiden RI. Dengan tidak cantumkanya Mulut Tunel (mulut terowongan tambang ) pabrik pengolahan dan pemurnian emas beserta perralatnya dan gudang penyimpanan bahan peledak dalam penetapan Pengadilan Negeri Ketapang tindak tersebut masuk sebagai Tindakan sewenang-wenang (Abuse Of Power-red) dari kepolisian,” bebernya.

Lebih lanjut, Syaiful menilai bertentangan dengan KUHAP dan merusak tatanan hukum di Indonesia, dengan tidak dikabulkannya oleh polisi permohonan pembukaan / pelepasan police line dgn berdasarkan dasar ketentuan hukum dan surat izin kementerian esdm Dirjen Minerba untuk melakukan permohonan pelepasan garis polisi di mulut tunel dan pabrik pengolahan pemurnian emas PT SRM.

“PT SRM Perusahaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor : 40/1/IUP/PMA/2020 tanggal 23 September 2020 berlaku hingga 9 juni 2030,”ujarnya

Seperti dilansir situs Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Bahwa PT SRM telah dilaporkan oleh PT Bukit Belawan Tujuh (BBT) ke Mabes Polri dan dilakukan penyidikan Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Laporan Polisi (LP) No : LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 8 September 2021. Diduga melakukan kegiatan penambangan melampaui batas WIUP dan masuk dalam WIUP PT BBT dimana IUP PT.BBT telah di cabut oleh Presiden RI pd tanggal 6 Januari 2022 dan telah di umumkan secara RESMI & SAH oleh Kementriaan ESDM & Kementerian BPKM & Ivestasi pd tgl.05 April 2022

Laporan Polisi tersebut masih dalam tahap penyidikan di Subdit 5 Ditipiter Bareskrim Polri dan belum P21 dan LP/A/0697/XI/2021/SPKT.Ditipiter/Bareskrim Polri, tanggal 19 November 2021 atas LP tersebut dalam tahap putusan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalbar. Tersebut menjatuhkan sanksi pidana Pasal 231 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dimana atas perkara tsb pada saat tahap penyidikan telah dimohonkan sita oleh Ditipter Bareskrim Polri kepada PN Ketapang, Kalbar.

Kemudian telah dikeluarkan penetapan sita oleh PN Ketapang, nomor 628/Pen.Pid/2021/PN/Ktp tanggal 19 Oktober 2021 dan 667/Pen.Pid/2021/PN.Ktp tanggal 23 November 2021 dimana dari dua penetapan tersebut diatas tidak dimohonkan oleh Ditipiter Bareskrim Polri dan tidak ditetapkan sita oleh PN Ketapang atas dua mulut terowongan tambang bawah tanah atau mulut tunel yang Bernama Yu Hou dan Mulut Tunel Ahin dan juga tidak dimohonkan sita dan tidak ditetapkan sita oleh PN Ketapang atas pabrik pengolahan dan pemurnian emas beserta perlengkapannya beserta gudang penyimpanan bahan peledak.

Bahwa berkenaan dengan pemasangan Police Line (Garis polisi-red) oleh Subidt 5 Ditipiter Bareskrim Polri, PT SRM telah mendapatkan surat izin dari Kementerian esdm Dirjen Mineral dan Batu Bara agar berkoordinasi kepada Polri untuk melepas garis polisi tersebut.

Hingga berita ini ditulis pihak Kadiv Humas Mabes Polri dan pengacara dari PT Sultan Rafli Mandiri belum bisa dikonfirmasi. (***//rifan)

Tekan Kriminalitas, Polsek Woha Gelar KRYD

Bimantika.net _Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta penegakan Prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kepolisian Sektor Woha Polres Bima menggelar Patroli Rutin yang disebut dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu malam (17/7/22).

Patroli yang dimulai Pukul 21.00 hingga 23.00 Wita dan dibawah kendali Kapolseknya, AKP Syaiful Anhar S.sos, itu, diawaki oleh Kanit SPKT Regu 1 Aiptu M.Ikhwan, Bripka Irwan, dan Bripka Sarjan.

Menurut Kapolsek Woha, lewat Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, para personil patroli menggunakan (Randis) kendaraan Dinas Polsek Belo tersebut, mengambil rute patroli,Desa Rabakodo, talabiu Penapali, Dadibou. Donggobolo, Risa, Kalampa, Samili, Naru, Tente hingga (cabang Tente) dan kembali ke Mapolsek Woha.

Selain untuk menekan terjadinya aksi Curat, Curas, dan Curnamor (3C), serta tindakan kejahatan lainnya, baik di jalanan maupun di lingkungan warga, KRYD tersebut juga dilakukan untuk menghimbau masyarakat tetap menegakkan Prokes Covid-19.

Sasarannya, lanjut Adib adalah lokasi rawan kejahatan dan kerumunan warga.

“Anggota juga menghimbau kepada para pemuda yang masih duduk-duduk dipinggir jalan agar segera pulang ke rumah masing-masing. Dan kepada masyarakat dihimbau agar tetap melaksanakan vaksinasi dan mengikuti Prokes untuk menghindari covid-19,” paparnya.

Secara terpisah, Kapolres Bima berharap, patroli tersebut dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Woha, serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan Prokes Covid-19.(***)

Wakapolres Bima Kota Ikut Tandu Jenazah Istri Almarhum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima

Bimantika.net _hari ini Minggu 17 Juli 2022 Wakapolres Bima Kota menghadiri acara penguburan Jenazah salah satu warga di Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang juga wilayah hukum Polres Bima Kota.

Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos adalah sosok yang sangat dengan masyarakat di wilayah Hukum Polres Bima Kota.

Sebagai Seorang Polisi berpangkat Komisaris Polisi dan orang nomor 2 di Jajaran Polres Bima Kota tidak lantas membuat dirinya berbangga hati apalagi berlaku sombong.

Sosok Kompol Mujahiddin sadar betul bahwa seluruh Manusia di Mata Tuhan adalah sama, yang membedakan adalah Ke-taqwa-an nya dihadapan Allah SWT.

“Bagi saya semua manusia sama kedudukannya di Mata Allah SWT, yang membedakan hanya Tingkat Ketaqwaan saja” ujarnya.

Sebagai Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahiddin turut berbelasungkawa atas meinggalnya Almarhumah Hj. Nurlaelah Binti H. Miri yang dikenal oleh masyarakat Bima istri Almarhum Pengusaha Sarang Burung Walet Almarhum Drs. H.M. Najib M. Ali yang juga Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Periode 2009-2014

Tidak hanya sekedar berbelasungkawa saja, Kompol Mujahiddin pun ikut menandu keranda jenazah Almarhumah membaur dengan masyarakat Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Kompol Mujahiddin dalam Menghadiri Acara Presisi Penguburan Almarhumah pun ikut dalam Sholat Jenazah hingga prosesi penguburan. (***)

Pelaku Pencurian dengan Menodong Anak Panah di Tangkap Polisi

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dasar penangkapan menurut Kasat Reskrim LP/B/130/VII/2022/NTB/Res.Bima Kota./Sek Rasbar Tanggal 15 Juli 2022,-

Penangkapan dilakukan
Pada Hari Sabtu Malam 16 Juni 2022 Sekitar pukul 23:30 Wita di Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Korban/Pelapor M. Nur Yaumil Sabil 16 tahun Pelajar, Alamat Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Tersangka menurut Kasat Reskrim adlah Y S 27 Tahun Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Barang Bukti (BB) yang disita oleh Polisi saat penangkapan adalah 1(satu) Unit HP Samsung A10 Warna Hitam dengan
IMEI 1: 357080105834908
IMEI 2: 357081105834906, 1(satu) Buah anak Panah, 1(Satu) unit sepeda motor merk Yamaha fino warna merah maron (EA3776XN),
Dan uang sisa penjualan barang hasil curian sebesar Rp.39.000,-

Kasat reskrim menjelaskan Kronologis Kejadian Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 22.40 Wita.

Awalnya Korban sedang duduk bersama dua orang temanya tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan menggunakan motor yamaha mio fino warna merah menghampiri korban dan langsung menyuruh korban untuk diam sambil mengaku bahwa pelaku menguasai kawasan tersebut.

Setelah itu salah satu pelaku mengeluarkan panah dari kantong belakang celana dan melakukan pengancaman dengan cara menodongkan anak panah tersebut kearah korban.

Kemudian pelaku menggambil secara paksa 3 unit Handphone milik para korban.

Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan ke SPKT Polsek Rasana’e Barat.

Kronologis Penangkapan menurut Kasat Reskrin bahwa Berdasarkan Laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku Curas tersebut.

Dari Hasil penyelidikan TIM mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil kejahatan tersebut.

Kemudian Tim Puma ll langsung menuju lokasi keberadaan pelaku yaitu di Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Setibanya dilokasi Tim langsung mengamankan Y S beserta Barang Bukti yang dikuasainya berupa Handphone Merk Samsung A10 warna hitam.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi dan dalam interogasi Y S mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa dirinya yang menodongkan anak panah tersebut ke arah korban kemudian mengambil secara paksa dan membawa kabur 3 (tiga) unit Handphone milik korban.

Pelaku melakukan aksinya bersama satu orang rekanya berinisial Y yang masih dalam pengejaran Tim Puma ll.

Pelaku Y juga masih menguasai 2 (dua) unit Handphone hasil kejahatan tersebut.

Kemudian Tim mengumpulkan barang bukti lain berupa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Selanjutnya Tim Puma ll mengamankan pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Unit Reskrim Polsek Rasana’e Barat. (***)

Pesan Walikota HML di Acara Pisah Sambut Kapolres Bima Kota

Bimantika.net _Acara Pisah Sambut Kapolres Bima Kota dari AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH ke AKBP Rohadi, S.I.K berlangsung penuh familiar di Mako Polres Bima Kota Jum’at 15 Juli 2022.

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) hadir dalam momentum itu didampingi Asisten 1 Setda Kota Bima, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm, Ketua TP PKK Kota Bima Hj. Ellya H. M. Lutfi dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Walikota HML dalam kata sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Bapak AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH yang sudah mampu memberikan rasa aman dan nyaman pada warga masyarakat Kota Bima selama menjadi Kapolres Bima Kota.

“Saya selalu diberi informasi oleh warga masyarakat menyampaikan bahwa dalam menangani kasus kriminalitas sangat cepat oleh karena itu terima kasih kepada Bapak Henry Novika Chandra atas pengabdiannya” ujar Walikota HML.

Walikota HML berharap agar situasi dan kondisi yang yang sudah kondusif selama ini mampu terjaga untuk masa-masa yang akan datang.

Tugas Aparat Polisi menurut Walikota HML tidaklah ringan karena makin kompleksitasnya dinamika sosial kemasyarakatan di era digitalisasi.

“Indikator Kondusifitas nampak terlihat dengan adanya penanganan kasus-kasus kriminal di Kota Bima kian hari kian membaik”, ungkap Walikota Bima.

Baik secara pribadi, maupun sebagai pemerintah Kota Bima serta seluruh masyarakat Kota Bima Walikota HML menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada Ny. Henry yang menemani suami selama bertugas di Kota Bima tentunya dengan dukungan Ny. Henry bisa melaksanakan tugas secara baik.

Walikota HML pun menyampaikan adanya harmonisasi Komunikasi yang komunikatif antara Pemerintah Kota Bima dengan jajaran Polres Bima Kota.

“Do’a kita selalu menyertai AKBP Henry ditempat tugas yang baru dan selamat Datang Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi” ujar Walikota HML.

Walikota HML mengapresiasi Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi yang sehari sebelumnya bersilaturrahim di kediamannya.

“Suatu kebanggaan bagi Kota Bima diberikan Kapolres yang memiliki integritas tinggi, karena cita-cita kita bersama ingin menjadi abdi negara yang baik serta terwujudnya Kota Bima yang Kondusif” ungkap Walikota HML.

AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH menyampaikan kesannya, dimana tidak terasa dirinya telah bergabung disini selama 11 bulan sebagai Kapolres Bima Kota.

Dirinya bertugas sebagai Kapolres Bima Kota sejak 14 Agustus 2021.

“Tidak ada gading yang tidak retak, tidak ada seniman di dunia ini yang mampu mengukir karyanya dengan sempurna, tak ada manusia yang sempurna, kalau ada tutur kata, tingkah laku saya selama di Kota Bima yang menyakiti hati mohon dimaafkan”, ungkap AKBP Henry.

AKBP Henry pun menyampaikan bahwa Bima pada umumnya memiliki dinamika sosial yang cukup tinggi, tetapi kita memiliki bhayangkara, tokoh agama, birokrasi, mahasiswa, masyarakat, dan pemuda yang tangguh dan selalu memberikan dukungan dan spirit.

Sementara itu Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K menyampaikan, bahwa dirinya asli dari Jogjakarta lulusan Akpol tahun 2001.

Kapolres AKBP Rohadi menyadari bahwa dirinya sebagai sebagai orang baru tugas di Kota Bima langsung bersilaturrahim dengan berbagai tokoh Ulama dan Tokoh Agama.

AKBP Rohadi berterima kasih kepada adik asuhnya Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH.

Ia menjelaskan bahwa langkah kedepan perlu dibangun dan dilanjutkan apa yang sudah dibangun oleh kapolres yang lama, antara lain kerjasama, koordinasi, dan kolaborasi dari semua pihak seperti Forkompinda, tokoh masyarakat, tokoh Agama, Aktivis mahasiswa dan stake holder lainnya. (***)

Bupati IDP : “Terima Kasih AKBP Henry”

Bimantika.net _”Tidak mudah mengayomi wilayah yang begitu luas dengan tujuh kecamatan di wilayah kabupaten dan beberapa kecamatan di wilayah hukum kota Bima. Alhamdulillah selama bertugas selama 11 bulan tugas tersebut dilaksanakan dengan baik, dibarengi dengan keberhasilan menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bima Kota”. Ungkap Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP).

Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, khusus kepada AKBP Henry Novika yang saat ini menjabat Kapolres Sumbawa, izinkan kami atas nama Pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bima menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan mengabdian untuk masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota”. Imbuh Bupati.

Demikian ungkap Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) saat memberikan sambutan pada acara Silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang dirangkaikan dengan Pisah Sambut Kapolres Bima Kota Kamis (14/7) di kediaman Bupati Bima, Panda-Palibelo.

Bupati yang didampingi Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Muhammad Zia Ulhaq, Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Komandan Batalyon C Pelopor Brimobda NTB AKBP Zulkarnain S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andhie Fajar Arianto SH, MH, Wakapolres Kabupaten Bima Kompol Yusuf dan Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin, Staf Ahli dan Asisten Lingkup Pemkab Bima juga memberikan apresiasi atas pendekatan aparat TNI-POLRI dalam mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah.

“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bima, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus atas dukungan penuh aparat TNI dan Polri dalam mendukung pembangunan dan memastikan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah. “Ke depan, Sinergi Tiga Pilar antara Pemerintah Daerah – TNI – POLRI akan terus ditingkatkan untuk memastikan kehadiran negara dalam setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan”. Harap Bupati.

Kepada Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Bupati menyampaikan Selamat datang, selamat bertugas di Bima. Semoga tambah sukses untuk meraih kesuksesan yang lebih tinggi dan semoga sinergi dapat terus terjalin. Terang Bupati dihadapan para Camat, Danramil dan Kapolsek Se-kabupaten Bima yang diundang pada acara tersebut.

Pada kesempatan Pisah – sambut tersebut, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengungkapkan, ke depan, jika ada kegiatan di wilayah hukum instansi yang dipimpinnya perlu dikoordinasikan. Polri hadir untuk menciptakan kondisi Kamtibmas sehingga kegiatan ekonomis dan investasi bisa tumbuh”. Tandas mantan Kasubid II Dirreskrimsus POLDA NTB ini.

Sementara itu, AKBP Henry yang menyempatkan diri menyampaikan sambutan mengungkapkan, bertugas di wilayah hukum Bima merupakan kebanggaan sebagai “tour of duty” dan didukung oleh para Bhayangkara tangguh dan prajurit tangguh TNI membantu penanganan Kamtibmas”.

Dijelaskan Kapolres Sumbawa ini, masyarakat saat ini cukup kritis dan memerlukan kehadiran serta kecepatan aparat dalam melaksanakan tugas dan merespon setiap dinamika yang muncul. Dengan sinergi, komunikasi dan kolaborasi Insya Allah tidak ada hal yang sulit”. Tandas perwira yang murah senyum ini.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama. (***)

Kapolres Bima Kota Terapkan Konsep LAWATA Untuk Seluruh Personil

Bimantika.net _Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolres Bima Kota Akan menerapkan LAWATA dalam internalisasi nilai-nilai Kepolisian di seluruh Jajaran Personil Polres Bima Kota.

Kapolres yang menjunjung tinggi nilai Loyalitas terhadap bangsa dan negara ini benar-benar berharap teraktualisasinya nilai-nilai pengayoman terhadap seluruh lapisan warga masyarakat.

Pada media online Bimantika Jum’at 15 Juli 2022 Kapolres menguraikan makna internalisasi nilai Kepolisian dalam adegium LAWATA.

Menurut Kapolres bahwa
L dalam kalimat Lawata adalah Loyalitas terhadap kepentingan masyarakat Bangsa dan Negara

A Amanah dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian

W Wibawa, Polisi menurut Kapolres Bukan perlihatkan face menakutkan warga dan masyarakat namun memiliki kewibawaan yang kharismatik.

A adil dalam menerapkan tugas pokok dan fungsi Kepolisian ditengah-tengah masyarakat.

T terpuji dalam langkah yang diambil sehingga setiap langkah yang di ambil selalu terarah dan terukur dalam menjalankan tugas kepolisian.

“A terakhir adalah Aman setelah semua mampu dimaknai secara mendalam maka akan tercipta kondisi yang Aman” Demikian ujar Kapolres.

Masih menurut Kapolres bahwa sesungguhnya Polri dalam melaksanakan tugas pokok wajib bersinergitas dengan TNI dan Elemen Masyarakat.

“Sinergitas dengan TNI dan seluruh lapisan masyarakat, Komunikasi yang baik adalah kunci utama dalam menciptakan kondisi yang kondusif” ujar Kapolres. (***)