Polisi Tangkap Warga Dompu Siap Edarkan Narkoba di Kota Bima

Bimantika.net _Tim Puma I bentukan Polres Bima Kota menangkap terduga pelaku pemilik Narkoba jenis Shabu lintas wilayah di wilayah hukum Polres Bima Kota Selasa sore (29/3/2022).

Tim dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid ini berhasil menangkap penjual Narkoba jenis sabu antar daerah tepatnya di wilayah Niu Kota Bima. Mereka tersebut yakni berinisial WS (41) dan AG (40) asal Kabupaten Dompu.

Dari tangan keduanya tim Puma 1 Polres Bima Kota berhasil mengamankan dan menyita sabu seberat 10 gram.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rayendra RAP menyampaikan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Yakni adanya terduga pengedar yang berencana menjual narkoba jenis sabu di wilayah Hukum Kota Bima.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dengan strategi menunggu kedatangan para terduga di sekitar wilayah Niu Batas Kota Bima,” ujar Kasat Reskrim

Sekitar pukul 16.00 Wita, terduga dengan mengendarai Mobil Avanza, melintas. Tanpa menunggu lama, kendaraan tersebut langsung diberhentikan dan di geledah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional.

“Saat tim hendak lakukan penggeladahan terduga sempat membuang barang bukti yang terbungkus dalam bungkusan makanan ringan anak-anak,” terangnya.

Mengetahui gelagat terduga, tim langsung mengamankan barang bukti yang dibuang tersebut dan kedua terduga pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan. Yakni paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram, 2 plastik klip kosong, uang tunai sejumlah Rp 35 ribu, handphone dan 1 Unit Mobil Avanza Warna Hitam.

“Usai kita amankan terduga pelaku beserta barang bukti, langsung kita serahkan ke kantor Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *