Heris Ompu Kapa’a : “Tindakan Kapolres Bima Sangat Terukur Ciptakan Kantibmas di Wilayah Monta”

Bimantika.net _Karena di nilai meresahkan masyarakat dan pengguna jalan Aparat Buka paksa pemblokiran jalan dan amankan 10 Orang terduga pelaku Pemblokiran Jalan beberapa waktu yang lalu di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, menyatakan, pihaknya bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut mulai Senin 9 Mei hingga Kamis 12 Mei 2022.

Sejak awal pihak kepolisian juga memberikan himbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan yang berpotensi membuat suasana keamanan dan ketertiban terganggu.

“Sejak awal upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai standar Prosedural SOP dan himbauan-himbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan,” ungkap Kapolres Bima.

Atas Himbauan dan Pendekatan yang di lakukan oleh Pihak Polres Bima di apresiasi Tokoh Muda Intelektual Abd. Heris, SH atau biasa disapa Heris Ompu Kapa’a.

Menurut Heris bahwa massa aksi tidak mengindahkan himbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian, serta tetap melakukan aksi blokir jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga barugak adalah sebuah tindakan yang perlu di tertibkan demi keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menurut Heris, Kalau Mereka menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka harusnya menggunakan pola diskusi bukan pola potong kayu pinggir jalan lalu lakukan blokir yang tentunya merugikan pihak pengguna jalan lainnya yakni masyarakat umum.

Guna menertibkan dan mengakhiri aksi massa, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K bersama Dandim 1608/Bima, Letkol inf. M. Zia Ulhaq S.Sos., mengundang Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Monta di Mapolsek Monta.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat meminta agar pihak TNI-POLRI melakukan tindakan tegas untuk mengatasi aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut tersebut.

Akhirnya, Kamis (12/5/22), Pukul 13.30 Wita sejumlah personil Polres Bima dan TNI tiba di lokasi pemblokiran untuk kembali menghimbau massa aksi agar membuka titik-titik pemblokiran jalan yang melumpuhkan arus lintas tersebut. Namun, lagi-lagi tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan.

Akibatnya, pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamanakan 10 orang dari massa aksi blokir jalan.

Pihak kepolisian dan TNI akhirnya berhasil membuka semua titik pemblokiran.

Untuk diketahui, Kata Kapolres, bahwa aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasdal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.2 Milyar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, dalam rilisnya, menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) tersebut dilakukan guna menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan.

“Pada Hari Senin 9 mei 2022, dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Monta Selatan melaksanakan unjuk rasa di pertigaan Desa Waro dengan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan,” kata Adib.

Lanjut Adib bahwa Masyarakat sekitar maupun yang melintasi jalan tersebut sudah mulai resah atas pemblokiran tersebut. Bahkan masyarakat Desa Simpasai melakukan protes dengan memblokade jalan pada hari yang sama. Dari masyarakat Desa Laju juga berencana melakukan buka paksa jalan yang diblokir tersebut.” Ungkap Adib.

Menurut Heris Ompu Kapa’a bahwa Dasar pembubaran Aksi adalah Perkap 01 Tahun 2009. “Dan tindakan Kapolres Bina adalah sudah sesuai kehendak Rakyat Banyak” ujar Heris.

Lagi-lagi Heris berkomentar bahwa dalam UU No 9 Tahuna 98 tentang Menyampaikan pendapat dimuka Umum Harus ada pemberitahuan.

“Tindakan Pak Kapolres Bima sudah sangat Terukur dalam menciptakan Kantibmas di Wilayah Monta” ujar Heris Ompu Kapa’a.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *