Tim Puma Polres Sumbawa Tangkap Iyek Curi 7 Unit Sepeda Motor

Bimantika.net _Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan dan kriminalitas.

Khusus soal pencurian sepeda Motor di Wilayah Hukum Polres Sumbawa, Kapolres Sumbawa membeberkan sejumlah data pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian motor.

Spesialis pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Sumbawa kini tidak bisa lagi lakukan aksi nya karena gerak cepat jajaran Polres Sumbawa menangkapnya.

Kasus Pertama, Berawal saat Korban memarkir Sepeda motor miliknya di TKP di halaman rumahnya dalam keadaan stang terkunci namun Kunci kontak motor tergantung di Spion.

Saat hendak keluar rumah Korban melihat Spm miliknya yang terparkir sudah tidak ada di tempa atau hilang.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,-(Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan info masyarakat Katim Puma menghubungi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel tentang keberadaan Pelaku beserta barang bukti (BB).

Sesuai arahan Team Puma bergerak ke arah Kecamatan Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan penadah serta mengamankan BB.

Setelah dilakukan penangkapan Team melakukan intro singkat terhadap Pelaku dan Pelaku mengakui telah melakukan pencurian/Curanmor di 15 TKP berbeda di seputaran Kota Sumbawa.

Mendapatkan info tersebut Team Puma langsung bergerak untuk melakukan pencarian serta mengamankan semua BB sesuai pengakuan Pelaku serta mengamankannya.

Atas kejadian tersebut Pelaku 480 beserta BB dibawa, diamankan ke Sat Reskrim untuk ditindak lanjuti.

Pelaku adalah Supratman alias Iyek 28 Tahun Laki-laki Karyawan Swasta, Islam, Alamat Desa Mamak Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa pelaku di kenakan Pasal 362 KUHP dengan BB 1 (satu) Unit Spm Yamaha Jupiter MX warna Ungu dengan, No Pol : EA 5093 AG, Noka : MH350C004DK603322, Nosin : 50C601159.

Kasus kedua polisi menyita BB 1 (satu) sepeda Motor Honda Supra 125 Nomor Polisi EA 4627 GB dengan nomor rangka MH1JB91256BK594825 dan nomor Mesin :JB91E-2586827 Warna Hitam

Kasus ke tiga, Berdasarkan info masyarakat Katim Puma menghubungi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel tentang keberadaan Pelaku beserta BB, sesuai arahan Team Puma bergerak ke arah Kec Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan 480 serta mengamankan BB. Setelah dilakukan penangkapan Team melakukan intro singkat terhadap Pelaku dan Pelaku mengakui telah melakukan pencurian/Curanmor di 15 TKP berbeda di seputaran Kota Sumbawa. Mendapatkan info tersebut Team Puma langsung bergerak untuk melakukan pencarian serta mengamankan semua BB sesuai pengakuan Pelaku serta mengamankan 480. Atas kejadian tersebut Pelaku 480 beserta BB dibawa, diamankan ke Sat Reskrim untuk ditindak lanjuti. Lagi-lagi Pelakunya Iyek.

Iyek dikenakan Pasal 362 KUHP dengan BB 1 (satu) unit sepeda Motor Honda astrea Impresa dengan nomor rangka : MH1NFGC10YK050537 nomor mesin : NFCE1050583 Warna Hitam putih.

Kasus Ke Empat, polisi menyita barang bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy dengan nomor rangka : MH1JM3129KK881812 dan Nomor Mesin : JM31E-2877145 Warna Merah

Kasus Ke Lima Polisi menyita BB 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Supra fit warna hitam dengan nomor rangka ; MH1HB31135K154732 dan nomor Mesin ; hb31e-1151703

Kasus ke Enam Polisi Menyita 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vega dengan nomor Polisi : EA 3548 AC warna merah tahun 2008 Nomor rangka : MH34D70028J904370 dan Nomor mesin : 4D7904400

Kasus ke Tujuh, Polisi amankan tersangka Penadah dikenakan pasal 480 KUHP

Pelaku penadah adalah H Alias Mansyur alamat Dusun Karang Baru Desa Sekokat Kecamatan Labangka labuan Sumbawa

Polisi menyita BB 1 (satu) Unit Spm Honda Supra X warna Kuning dengan No Pol : EA 2497 AD, Noka : MH1JB911X9K650167, Nosin : JB91E-164683

Kapolres AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH pada Media Online Bimantika menyampaikan Bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat dan penyelidkan yang di lakukan oleh Tim Puma polres sumbawa yang pengungkapannya dilakukan dalam kurun waktu 2 pekan pada Bulan Agustus.

Dan telah melalui proses penyelidikan serta gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

“Jumlah tersangka Pria 1 Orang, dan pelaku telah bekai kali telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sumbawa dimana pelaku mengambil kesempatan Ketika korban lalai dan meninggalkan kunci kontaknya di sepeda motor” Ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres Bahwa Hasil ungkap sebanyak 7 Kasus dengan 2 Tersangka dengan Jumlah barang bukti sebanyak 7 Unit sepeda motor dan TKP wilayah Kabupaten Sumbawa .

“Pelaku setelah mendapatkan hasil curianya kemudian langsung menjual kepada orang yang mau membeli dengan kisaran harga 1 juta sampai dengan dua juta rupiah” ujar Kapolres.

Kapolres yang dikenal dengan Tidak Berkompromi dengan para penjahat dan kriminalitas ini menguraikan Pasal Persangkaan Yaitu Pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. (***)

Penyelundup Minyak Tanah di Tangkap Tim Puma ll Polres Bima Kota

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota mengamankan BBM Jenis Minyak Tanah yang diduga kuat merupakan BBM bersubsidi.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya kasus tersebut.

Rayendra menjelaskan Penangkapan Pada Hari Senin malam 22 Agustus 2022 Sekitar pukul 20:00 Wita di Jalan Lintas Lintas Wera-Bima Kelurahan Jatiwangi,Kecamatan Asakota Kota Bima,-

Rayendra juga menjelaskan bahwa Tindak Lanjut Arahan Kapolri pada hari kamis tgl 18 agustus 2022.

Beberapa pointet dalam arahan Kapolri itu diantaranya Tentang penindakan penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi.

Dan berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022, tanggal 1 Agustus 2022 s/d tanggal 31 Agustus 2022.

Menurut Rayendra, Pelaku adalah seorang Sopir atas nama S 43 tahun Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Pemilik Minyak tanah
Arni 48 tahun Kelurahan Jatiwangi kecamatan Asakota Kota Bima.

Barang Bukti (BB) yang disita oleh Polisi adalah 450Liter minyak tanah (300Botol ukuran 1,5liter/botol), kendaraan Suzuki Pick Up Nopol AB8749IH

Kronologis penangkapan Tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan jenis new Pick-up dengan Nopol AB 8749 IH diduga memuat/mengangkut BBM Jenis minyak tanah dari kec.wera menuju ke Wilayah Bima Kota.

Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya TIM melakukan penyanggongan.

Tidak berapa lama kendaraan yang menjadi target pun melintas, Tim langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.

Selanjutnya TIM melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan dan ditemukan BBM jenis minyak di atas kendaraan tersebut yang diduga kuat merupakan BBM jenis minyak tanah bersubsidi yan diselundupkan dari NTT.

Saat dilakukan pemeriksaan sopir tidak dapat menunjukan dokumen yang yang sah terkait BBM jenis minyak tanah yang berada di atas kendaraan yang dia bawa,adapun kemasan yang digunakan yaitu menggunakan botol bekas air mineral ukuran 1,5liter untuk agar tidak tercium aroma minyak tanah pada saat melintas dan atau untuk mengelabui petugas.

Selanjutnya TIM mengamankan Sopir beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota,pelaksanaan berjalan baik dan lancar.(***)

Bupati IDP Buka Konferensi Kerja PGRI Kabupaten Bima

Bimantika.net _Pemukulan Gong oleh Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) menandai pembukaan Konferensi Kerja II PGRI Kabupaten Bima.

Kegiatan yang mengusung tema Bangkit Guruku, Maju Negeriku, Indonesia Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Mewujudkan Bima RAMAH berlangsung, Senin (22/8) di Gedung PGRI Jalan Sultan Alaudin Tente Kecamatan Woha.

Pada pembukaan kegiatan tersebut, Bupati IDP didampingi Wakil Ketua Dewan Pengurus PGRI Provinsi NTB, DR.Abdul Kadir, Staf Ahli Bupati Bima Iwan Setiawan SE, dan Drs.Isyrah, Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaidin S.Sos, MM dan Ketua PGRI Kabupaten Bima Syafiullah, S.Pd, Ketua PGRI Kabupaten Dompu dan Ketua PGRI Kota Bima, Camat Belo dan Muspika Kecamatan Woha dan Belo.

Dihadapan para Korwil pendidikan, Ketua Dewan pendidikan dan pars pengurus kecamatan PGRI Se-kabupaten Bima, Bupati Bima dalam arahannya mengatakan konferensi kerja perlu dilakukan secara berjenjang diharapkan melahirkan pokok-pokok pikiran yang akan dirumuskan secara bersama sebagai evaluasi dan program tahun berikutnya.

Terkait keberadaan organisasi PGRI Kabupaten Bima, Bupati IDP menyampaikan apresiasi karena mampu mendirikan gedung secara swadaya atas dukungan seluruh guru yang ada di Kabupaten Bima

Sebelumnya Wakil Ketua PGRI Provinsi NTB Dr.Abdul Kadir dalam sambutannya mengungkapkan bahwa konferensi kerja merupakan forum tertinggi kedua sebagai wahana untuk melakukan evaluasi program kerja satu tahun dan membahas program kerja setahun berikutnya.

Dr. Abdul Kadir menekankan pentingnya kebersamaan. Orang akan bagus jika dibangun dengan solidaritas, banyak berbuat bersama dan PGRI Kabupaten Bima sudah melakukan hal tersebut.

Menutup amanatnya Abdul Kadir berharap agar para pengurus dapat terus bersinergi dengan pengambil kebijakan di daerah. Menurutnya, sinkronisasi kegiatan PGRI dengan program pemerintah daerah penting agar tercapai tujuan organisasi. Sejalan ini, dirinya berharap dukungan maksimal dari pemerintah daerah bagi keberlanjutan eksistensi PGRI.

Sebelumnya, Konferensi kerja II PGRI ini juga mendengarkan penyampaian laporan Ketua Panitia pelaksana Ico Rahmawati S.Pd dan Ketua PGRI Kabupaten Bima Syafiullah S.Pd. (***)

Bhabinkamtibmas Desa Banggo Ikut Kegiatan Vaksin PMK

Bimantika.net _Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pukul 09.00 wita bertempat Des. Banggo Kec. Manggelewa Kabupaten Dompu telah dilaksanakan Vaksin PMK (Peyakit Mulut dan Kuku) oleh Tim dokter kesehatan hewan dari UPTD Dinas Peternakan Kecamatan Manggelewa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas peternakan dan kesehatan hewan Kab. Dompu, Ir. Zainal arifin, Kabid Keswan, Drh. Mujahidin, Kepala UPTD peternakan Kec. Manggelewa, Hasan S. Pt, Bhabinkamtibmas Desa Banggo Brigadir Khairul, Babinsa Desa Banggo, Sertu Budiman, Tim vaksinasi UPTD peternakan Kecamatan Manggelewa, Tim Monitoring dari UPTD Kabupaten Dompu, Masyarakat pemilik ternak Desa Banggo.

Sebelum dilakukan penyuntikan, Vaksin PMK pada ternak terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, baru dilakukan penyuntikan Vaksin PMK.

Bhabinkamtibmas Desa Banggo Brigadir Hairul saat di tanya di sela-sela kegiatannya mengatakan pendampingan vaksinasi PMK hewan ternak sapi merupakan upaya Polri untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya wabah PMK, tak di wilayah hukum Polsek Manggelewa.

“Kehadiran Polsek Manggelewa pada kegiatan ini, merupakan bagian dari tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan dimana pendampingan program vaksinasi terhadap hewan ternak sapi di Kabupaten Dompu, merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah PMK.” Jelas Beigadir Hairul.

Adapun jumlah ternak yang di Vaksin PMK, jumlah Dosis Vaksin yang di berikan dan Sisa Vaksin sbb Jumlah ternak jenis sapi yang diberi Vaksin PMK berjumlah 321 ekor.L, Jumlah dosis yang digunakan berjumlah 642 ml, Sisa Vaksin berjumlah 358 ml, Jumlah dosis yang sudah digunakan 642 ml dari 1000 ml, yang diterima dari Dinas Peternakan Kab. Dompu

Kegiatan berakhir pukul 16.30 wita berlangsung aman dan lancar. (***)

5 Pelaku Pemanah Misterius di Tangkap Tim Puma l Polres Bima Kota

Bimantika.net _Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K benar-benar fokus mengungkap kasus Pemanah misterius.

“Karna Kasus Pemanahan Misterius ini sangat meresahkan masyarakat Kota Bima sehingga Kami Wajib memberikan keamanan dan kenyamanan warga di Wilayah Hukum Polres Bima Kota” ungkap Kapolres.

Atas keseriusan itu, lagi-lagi jajaran Polres Bima Kota amankan 5 orang terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Panah yang sangat meresahkan warga.

Jajaran Polres Bima Kota ,Berhasil amankan 5 orang pelaku Oleh Tim Puma I Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda Abdul Hafid. Minggu 21 Agustus 2022.

Penangkapan Menurut Kasat Reskrin Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022, tanggal 01 Agustus 2022 s/d tanggal 31 Agustus 2022.

Atas laporan korban Suriansyah (13) Seorang pelajar asal kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima dengan ADUAN / K / 686 /VIII/2022/NTB/Res.Bima Kota, pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2022.

Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku, MA alias Rosi (16), APR (16), SP (17) ,RA (17) dan HA (17) warga Kecamatan Mpunda Kota Bima.” Terang Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Rayendra.

Sebelumnya telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan panah yang terjadi pada hari sabtu tanggal 20 agustus 2022 bertempat di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima dan telah di amankan sebanyak 7 orang.

“Tim Melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi ke 7 terduga pelaku.”ucap Rayendra.

Lanjut Rayendra Dari introgasi yang dilakukan, Tim Pun berhasil mendapatkan identitas para terduga pelaku, dan Tim melakukan penyelidikan.

Kemudian dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi lokasi keberdaan para terduga pelaku yang berada di Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Rayendra mengaku bahwa Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma I Polres Bima Kota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan para terduga pelaku.

“Dengan barang bukti 4 busur panah, 1 buah ketapel, 1 Bilah Parang dan 1 Buah kapak.”jelas Rayendra.

Selanjutnya Tim mengamankan ke 5 terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota Untuk Di proses lebih lanjut.”tutup Rayendra. (***)

Kompol Agung Asmara Salurkan Bantuan untuk Ponpes Al-Wafa di Godo

Bimantika.net _Salah seorang siswa Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke 62 Matrikulasi Tahun 2022, Kompol Agung Asmara, SIK.,MIK melakukan bakti sosial.

Setelah menyerahkan bantuan kepada salah satu yayasan di Bandung Jawa Tengah, kini Agung melakukan hal yang sama di pondok Pesantren Al- Wafa Dusun godo Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima, pada momentum HUT RI ke-77 tahun ini.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K,melalui kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, Sosok perwira yang pernah menjabat dua kali sebagai Wakapolres Sumbawa dan Wakapolres Lombok Timur ini, berbagi dengan memberikan sumbangan seperti sembako dan Al-Qur’an kepada santri dan santriwati di Ponpes Al- Wafa Desa Dadibou Kabupaten Bima Senin (22/08/22).

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke 62 Matrikulasi Tahun 2022, Kompol. Agung Asmara, SIK., MIK, mengatakan meskipun bantuan yang diberikan tidak seberapa, namun Pria bermelati satu ini berharap bisa bermanfaat bagi para santri dan santriwati yang menerimanya. Terlebih saat ini masih dalam masa pandemi covid-19.

“Di manapun dan kapanpun mari kita selalu berbagi ketika kita memiliki kelebihan untuk berbagi kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu” ujarnya.

“Apapun bentuknya tidak menjadi masalah asalkan bantuan yang kita berikan bisa bermanfaat bagi orang lain,” Ujarnya sebagaimana di ulas Adib.

Sementara itu Pimpinan Ponpes Al -wafa Ustadz Khairudin, S. PdI yang menerima bantuan dari perwira ini mengucapkan terimakasih atas bantuan yang sudah diberikan kepada Ponpes yang diasuh nya.

Dia mengatakan, bahwa bantuan yang diterimanya sangat bermanfaat bagi Santri dan santriwati yang menimba ilmu agama di ponpes Al-Wafa.

Dirinya berharap ke depan semakin banyak orang lain yang mengikuti jejak perwira menengah polisi seperti Kompol. Agung Asmara, SIK., MIK, ini ujar Ustadz Khairudin.

“Saya ucapkan banyak terimakasih atas bantuan yang telah diberikan kepada santri dan santriwati saya bersyukur sekali karena sudah diberikan bantuan sembako. Semoga segala bantuannya dijadikan ladang pahala dan menjadi Nilai ibadah dihadapan Allah SWT,” ucapnya. (***)

Tim Puma ll Polres Bima Kota Amankan Pelaku Penganiayaan

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH mengamankan terduga pelaku Penganiayaan dan pemberatan (ANIRAT).

Penangkapan di Pada Hari Minggu 22 Agustus 2022 Sekitar pukul 23:30 Wita di Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Rayendra bahwa Korban Wahidin alias Hidi alias Bali 32 tahun Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Rayendra menyampaikan Terduga Pelaku adalah J 52 tahun Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Rayendra menjelaskan Kronologis Penangkapan Pada awalnya telah terjadi kasus penganiayaan pada hari minggu tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00wita di Desa Naru kecamatan sape kabupaten bima.

Selanjutnya TIM PUMA II yang dipimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO, SH langsung melakukan koordinasi dengan personel polsek sape terkait keberadaan terduga pelaku.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku tersebut TIM bersama personel polsek sape melakukan upaya persuasif dengan berkoordinasi dengan Kades Naru barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Tokoh Pemuda Desa Naru Barat.

Kemudian TIM bersama personel polsek sape yang dipimpin oleh Kapolsek Sape Kompol Muslih, SH menuju kediaman terduga pelaku dan terduga pelaku kooperatif menyerahkan diri.

Terkait Barang Bukti berupa parang yang digunakan menurut pengakuan terduga pelaku bahwa parang tersebut adalah milik korban dan pada saat sesaat setelah kejadian parang tersebut direbut oleh orang yang melerai dan tidak dikenal oleh pelaku.

Selanjutnya Tim Puma ll mengamankan terduga pelaku Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim Polres Bima Kota,pelaksanaan berjalan baik dan lancar. (***)

Kapolres Sumbawa Tangkap 14 Orang Pelaku Mafia Narkoba

Bimantika.net _Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH tidak mentolerir Kasus Narkoba dan Kejahatan lainnya di Wilayah Hukum Polres Sumbawa.

Sikap tidak komprominya Kapolres Sumbawa itu terlihat dan Nampak saat menjadi Kapolres Bima Kota.

Beberapa Kasus Narkoba yang diungkap oleh Jajaran Polres Sumbawa semenjak AKBP Henry Novika Chandra menjabat sebagai Kapolres Sumbawa antara lain ;

Penangkapan terhadap Sahabuddin Alias Kumba yang di pimpin oleh Kasat Res Narkoba polres Sumbawa Bersama anggota opsnal dengan Barang Bukti 4 Poket di duga sabu yang di yang di lilit menggunakan selotip warna kuning di simpan di saku kiri bagian depanny.

Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi.

Pelaku asal kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 165,83 gram

Pendangkalan selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 pukul 09.00 wita Atas Perintah Kapolres AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Maulangi, SH, MH.. memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Ziad AB ALS Ingkas dan pada Pukul 20.30 WITA Di rumah rumah pelaku Perumahan samawa Regency Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.

Saat penggeledahan ditemukan 2 poket di duga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kantong celana sebelah kanan dan kotak warna hitam milik Ziad AB alias Ingkas.

Plaku Mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. Kemudia setelah itu terduga pelaku dibawa ke polres sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut..

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Barang Bukti 10,63 gram.

Pada hariRabu tanggal 19 Juli 2022 pukul 09.00 wita penangkapan terhadap Zulkarnaen Desa Simu Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH, MH Bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

ditemukan1 poket di duga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam suntikan mainan dan 1 pocket di duga sabu di atas kusen pintu miliknya.

Pelaku Mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. Kemudia setelah itu terduga pelaku dibawa ke polres sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dan UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan Barang bukti 0, 9 gram.

Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 pukul 09.00 wita penangkapan terhadap Muslihin Alias Colek dan pada pukul 16.00 wita di rumah Lahmuddin alias Bodok Perumahan DPR Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa di pimpin oleh kasat Narkoba Iptu Maulangi Bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan Muslihin Als. Colek dan Wawan Irawan Alias Wan.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 paket di duga dau ganja dengan berat bruto 1,5 kg yang di simpan di dalam kantong plastik warna hitam.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Musmulyadi Alias Tosa di Pinggir jalan tepatnya di Dsn Ganinggara Ds. Jorok Kec. Unter Iwes Kab. Sumbawa.

Ditemukan 1 klip plastik obat berisikan daun ganja dikantong saku celana bagian depan milik MUSMULYADI Als. TOSA dan barang bukti lainya. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan selanjutnya adalah Pada hari Sabtu 23 Juli 2022 pukul 03.00 Wita Tim Puma sat Reskim Polres Sumbawa mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di kos kosan samping terminal sumer payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa ada kegiatan permainan judi kartu.

Sehingga untuk menindak lanjuti informasi tersebut tim puma satreskrim polres Sumbawa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan selanjutnya team puma mendatangi dan melakukan penangkapan.

Pada saat melakukan penangkapan dan penggledahan Tim Puma menemukan 4 poket di duga Narkotika jenis sabu yang berada di penguasaan salah satu pelaku Judi Kartu atas nama Juliandry Alias Andry.

Pelaku da beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke ke kantor Polres Sumbawa untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dikenakam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1,43 gram.

Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 09.00 wita Kasat Resnarkoba IPTU MALAUNGI, SH, MH.. memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ZULFAHMI Als. FAHMI dan pada pukul 19.00 wita di Di Bakso simpang empat milik IRFAN SYAHRONI di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

Bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan sdr, ZULFAHMI Als. FAHMI dan Sdr. NIZA MAISANI Als.NIZAM pada saat penangkapan dan penggledahan ditemukan 6 poket di duga sabu yang di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri dan kanan.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan pengembangan da melakukan penangkapan terhadap DAMRUDIN Als. RUDI beserta. SUSI Als. UCI bertempat di kos kosan milik saudari SUSI Als. UCI

Kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap saudara DAMRUDIM Als. RUDI beserta SUSI Als. UCI. Namun tidak di temukan Narkotika Jenis sabu.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti
1,25 gram.

Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 pukul 20.30 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan terkait penangkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan Dusun Buin Pandan RT 02 RW 03 Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas kabupaten Sumbawa.

Anggota opsnal satresnarkoba Polres sumbawa melihat seorang yang bernama IWAN DIAWAN Als. KUNTET yang sebelumnya berhenti di depan kost dan sedang membuang sesuatu barang yang kemudian ketika di periksa adalah 1 poket Narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa RADIATUL ADAWIYAH Alias RARA ,Perempuan, pelajar/mahasiswa Desa Jago Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

IWAN DIAWAN Als. KUNTET, 26 tahun Ds Karang Dima Kec Labuhan Badas Kab. Sumbawa.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti
0,24 gram.

Pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan di Kos kosan Dusun Pasir RT 001 RW 009 Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu.

kemudian setelah itu anggota opsnal satresnarkoba polres sumbawa melakukan penggedahan ditemukan 2 poket Narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku adalah SURATMAN ALS IVAN
29 tahun,Laki-laki karyawan swasta Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas Kabupaten Sumbawa.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 0,44 gram

Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan di Dirumah saudara AWAUDDIN ALS AWAL di Dsn. Mekar Jaya Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu dan ganja.

Kemudian anggota opsnal satresnarkoba polres sumbawa melakukan penggedahan ditemukan 1 poket Narkotika jenis sabu dan 1 poket narkotika jenis ganja.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Plaku AWALUDDIN ALS AWAL 36 tahun, Laki-laki, Petani Desa Labangka Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1,48 gram dan 1,27 Gram.

Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 wita anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan di Dirumah saudara IWAN SUANDI ALS IVAN di Desa Usar Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu.

Kemudian anggota opsnal satresnarkoba polres sumbawa melakukan penggeledahan ditemukan 10 pocket Narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke sumbawa untuk di mintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 17,87 Gram.

“Dalam rentang waktu Bulan Juli hingga Agustus 2022, Polres Sumbawa ungkap tuntas 10 Kasus 14 Tersangka
Shabu 200,07 Gram
Ganja 1.526,96 Gram
Uang Rp. 1.810.000″ ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH.

Kapolres mengakui Bahwa seluruh pengungkapan diatas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan dalam kurun waktu dari bulan Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 yang telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

Kapolres menjelaskan juga bahwa Jumlah tersangka Pria 13 Orang, Perempuan 1 Orang, ada 1 Tersangka merupakan residivis dan 1 (satu) orang di TAT (Restorative Justice) sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu .

“TKP Kabupaten Sumbawa dan Asal pengiriman Barang pada umumnya dari pulau Lombok dan Jawa” demikian ujar Kapolres.

Diakhir wawancaranya, Kapolres Komitmen minimalisir dan berantas segala bentuk kriminalitas yang ada di wilayah Hukum Polres Kabupaten Sumbawa. (***)

Cangkir Opini Gelar Dikusi Bareng Organisasi Perempuan se-Malang Raya

Bimantika.net _Cangkir Opini bersama organisasi perempuan Malang Raya (Nasyiatul Aisyiah, Korps Immawati, dan Perempuan Merah) mengadakan kegiatan bertajuk Mengulas Fenomena: Korelasi Gender dan Islam Wasatiyah di Lelenggahan Warung Tani Panjava, Malang.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan kondusifitas di Malang Raya di tengah maraknya isu radikalisme yang mencuat di beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Pengawas Cangkir Opini, Randi Satrizal L, kegiatan ini mengundang organisasi perempuan karena perempuan rawan untuk disusupi paham-paham ekstremisme agama, apalagi dengan alasan-alasan surga, jihad dan pahala yang berlipat ganda. Tegas Pemuda asal Pulau Sula, Maluku Utara itu.

Selain mengundang perempuan, kegiatan ini juga mengundang pembicara dari eks napiter asal Purwerejo, Jawa Tengah bernama Ika Puspitasari.

Ika Puspitasari menegaskan bahwa paham-paham keagamaan yang keras dulu di dapatkan sewaktu bekerja di Taiwan, karena waktu senggang yang banyak,

Ia memanfaatkannya untuk mencari Islam melalui media sosial. Terang Perempuan yang pernah jadi TKW di Taiwan itu.

Menurutnya, pengalaman beragama yang menuntunnya ke paham ekstermisme tidak lepas dari motivasi dia untuk menguatkan pondasi keagamaan yang dianggapnya lemah selama ini.

Sehingga simbol-simbol keagamaan mulai dikenakan, tidak suka dengan orang kafir dan bersepakat dengan jihad yang diserukan oleh kelompok radikalis-ekstermis tentang menegakkan khilafah versi mereka.

Selain Ika, ada juga Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bid. Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Muthohirin.

Ali dalam pemaparannya memiliki segudang pengalaman yang seringkali bergaul dengan kelompok ekstremis. Bahkan dalam beberapa waktu, beberapa temannya yang aktif dikelompok tersebut suka mengajak dirinya dan keluarga untuk ikut bergabung, tapi ditolak karena paham keagamaan yang dipahami oleh Ali sangat berbeda dengan yang dimiliki kelompok itu. Kata Pria asal Panceng Gresik tersebut.

Menurutnya gerakan ini mewabah di beberapa daerah karena mereka memiliki support system yang kuat dari segi pendanaan dan SDM yang militan. Ditambah karakter orang-orang tersebut yang keras dan tidak suka berkompromi dengan siapapun.

Bahkan dakwah yang diajarkan di Muhammadiyah yang mengedepankan sifat santun, lemah lembut dan ramah itu dinilai tidak efektif karena membiarkan orang untuk tetap berbuat maksiat, atau tidak tegas dalam mendakwahkan Islam. Tegas Ali.

Hal ini juga ditegaskan oleh Luluk Dwi Kumalasari, Ketua Prodi Sosiologi UMM yang turut menjadi pembicara diagenda tersebut, menuturkan bahwa gerakan seperti bisa masif tidak lepas dari dukungan perempuan yang militan dan totalitas dalam mengekspresikan ajaran agamanya.

Perempuan bisa saja menjadi support system utama apabila mereka tidak memiliki paham-paham agama yang kaffah dan menghargai nilai kemanusiaan dan mengakui perbedaan.

Inti islam itu kan keselamatan,
maka yang menafsirkan islam sebagai agama yang pembenci, suka dengan kekerasan, bahkan tidak menghargai hak hidup orang lain itu sudah salah dan harus diluruskan. (***)

4790 Butir Tramadol di Sita Satres Narkoba Polres Dompu & BPOM Mataram

Bimantika.net _Berantas peredaran barang terlarang yang masuk ke Kabupaten Dompu terus di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Sabtu siang 20 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Apotik Nineteen di desa Bara Kecamatan Woja kabupaten Dompu Anggota Sat narkoba polres Dompu mendampingi kegiatan Balai POM Mataram Terkait diamankan dan disitanya obatan tampa ijin merek Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki membenarkan pihaknya bersama balai POM Mataram berhasil mengamankan pelaku (R) Perempuan, umur sekitar 30 tahun Desa Bara Kecamatan Woja kabupaten Dompu merupakan pemilik apotik tempat penyelundupan obat tanpa ijin (Tramadol) dari mataram menuju Dompu.

“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan yang berinisial R yang merupakan pemilik langsung dari salah satu apotik di Kabupaten Dompu yang merupakan tempat penyelundupan obat tanpa ijin (Tramadol) dari Kota mataram menuju Dompu”, ujar Kasat Narkoba.

Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 20 agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita berdasarkan informasi bahwa ada nya penyeludupan Obat² tampa Ijin (Tramadol) paketan dari Mataram Lombok menuju ke area Wilayah Kabupaten Dompu.

Kemudian Tim dari Balai POM Mataram Yadin korwas menelpon Kasat Narkoba IPTU MALIK S.H. untuk di minta Mendampingi untuk di lakukan pengeledahan bertempat di Apotik NINETEEN Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

“Sesampai nya di apotik tersebut diamankan berupa Kardus warna Coklat dan didalam nya berisikan Obat Jenis Tramadol sebanyak 4790 Butir”, terangnya.

Kemudian Terduga di Bawa oleh tim Balai pom Menuju Polres dan Di Dampingi oleh Kasat Narkoba untuk di mintai Keterangan Lebih Lanjut. (***)