Bupati Cantik IDP : “Jajaran Pendidikan Harus Bersinergi”

Bimantika.jet Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) berharap agar jajaran Dunia Pendidikan bersinergi dalam memajukan dunia pendidikan.

“Dari hari kehari kita berharap jajaran dunia pendidikan akan mampu menunjukkan prestasi dan bersaing secara sehat meraih kemajuan dan hasil nyata dalam menciptakan sumber daya manusia yang lebih baik” ungkap Bupati IDP berparas Cantik ini.

Bupati IDP menitipkan harapan besar kepada kepala sekolah yang baru dilantik kemudian segenap pengawas yang juga baru saja dilantik untuk betul-betul mampu bersinergi”

Demikian harapan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) pada Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 274 Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Rabu (12/01) secara tatap muka (offline) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

Bagi para pejabat struktural OPD dan secara tatap maya (virtual) di masing-masing kecamatan bagi para Kepala sekolah dan pengawas.

Bupati Bima didampingi Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan M Noer, Asisten III Setda Drs. H. Arifudin HMY, Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si dan Kepala BKD Drs. Agussalim M.Si saat memberikan arahan kepada para pejabat yang dilantik mengatakan bahwa sebelum menggelar pelantikan, banyak mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

“Mengawali bulan Januari 2022 ini, pemerintah daerah melaksanakan pelantikan dan pengukuhan beberapa pejabat struktural dan fungsional Perangkat Daerah, juga dilakukan pengukuhan para pejabat pada BPKAD dan Dinas Perhubungan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi untuk mewujudkan Bima RAMAH yang berkelanjutan”. Ungkap Bupati IDP

Setelah mendapatkan beragam masukan, Bupati dan Wakil Bupati tidak lantas melaksanakan rotasi dan mutasi, tetapi melakukan pada akhir dan awal semester, semuanya ditujukan agar para pendidik yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah bisa terlaksana dengan baik.

Pasca pelantikan ini, para pengawas dan koordinator yang ditunjuk di masing-masing wilayah untuk segera melakukan pembatasan tugas antara pejabat yang lama dan yang baru.

“Kemudian memastikan semua untuk bisa langsung bekerja karena kita ketahui bersama kita sudah mendekati masa di mana anak-anak kita yang berada di kelas 6 dan kelas 9 sudah memasuki persiapan mengikuti ujian untuk mengikuti pendidikan di jenjang yang lebih tinggi”. Kata Bupati.

Bupati juga menjelaskan peran guru garis depan dan guru penggerak dalam meningkatkan kinerja bidang pendidikan.

“Melalui program guru garis depan dan guru penggerak, para guru dan pendidik yang ada di Kabupaten Bima untuk menunjukkan kemampuan sebagai guru penggerak dalam kapasitas sebagai pengajar di wilayah yang cukup besar”. Ungkap Bupati.(***)

Koorda Jawa Barat BEM PTM Zona 3 Apresiasi Polri Soal Kasus Ferdinand Hutahaean

Bimantika.net Koorda Jawa Barat BEM PTM Zona 3, Faruq mengapresiasi langkah cepat kepolisian melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahean.

Dengan ditahannya Ferdinand Hutahaean Ini, menurutnya, itu sebagai bukti komitmen kepolisian tegas dan tidak pandang bulu apalagi beberapa hari kebelakang Bahar bin smith juga dilakukan hal yang sama yaitu penahanan.

“Kita mendukung langkah polri dalam menangkap Ferdinand Hutahaean selaku oknum elite politisi yang mencoba memulai perpecahan, hal tersebut sebagai bukti di negara ini tidak ada yang kebal hukum sekalipun elite politik,” ujarnya Rabu, (12/01/2022).

Sebagai informasi, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten diduga mengandung ujaran kebencian berbau SARA.

“Statementnya Ferdinand Hutahaean telah menciderai nilai kebhinekaan merusak tatanan masyarakat. Dan kita sebagai anak bangsa berusaha merawat pondasi tersebut, kemudian melihat apa yang diutarakan orang-orang yang memantik kericuhan di kalangan masyarakat,” tegasnya.

Tambah Faruq, sakralitas agama harus tetap dijaga dalam melakukan tindakan apapun. Sehingga, tidak dibenarkan menggunakan bahasa Agama dengan maksud memperolok penganut agama lainnya.

“Kita sebagai anak bangsa harus merawat dan merajut kembali pluralisme. Dan kita sebagai masyarakat indonesia yang beradab harus bijak dalam menggunakan teknologi digital, sehingga menghindari perpecahan dan berupaya menjaga pluralisme di negara kita,” tutupnya. (***)

Kapolres Bima Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Kusuma Rinjani 2022

Bimantika.net Polres Bima menggelar Apel Gelar pasukan Operasi Bina Kusuma Rinjani 2022 Rabu (12/022). Pukul 08.00 Wita Pagi tadi di Lapangan Mapolres Setempat.

Nampak Hadir Dalam Kegiatan Tersebut,Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K.Wakapolres Bima, Kompol Yusuf, Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman, SH, Kabag SDM Polres Bima AKP Arief Hamid, Kabag Ren Polres Bima AKP Irwan, Kasatfung Polres Bima, Perwira Polres Bima,Personil dan ASN Polres Bima.

Apel Gelar Pasukan itu diikuti oleh Satu Peleton Perwira Polres Bima,1 Peleton Sat Samapta, 1 Peleton Sat Lantas, 1 Peleton Gabungan Staf, 1 Peleton Sat Intel dan sat Res Narkoba, 1 Peleton Sat Reskrim,serta satu Peleton ASN lingkup polres Bima.

Dalam Amanatnya Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K, yang dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan bahwa Wilayah Kabupaten Bima memiliki Kerawanan terkait Premanisme, Gelandangan, Anak Jalanan.

Serta penyebaran Covid-19 yang dapat menimbulkan kerawanan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bima.

Sehingga Pemerintah Daerah Perlu melakukan langkah-langkah kegiatan pembinaan dan himbauan yang secara terus menerus dengan tujuan dan sasaran menyentuh langsung.

Dikatakannya, Apel gelar pasukan Operasi Bina Kusuma Rinjani merupakan bentuk tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan seluruh rakyat Indonesia khususnya Masyarakat Kabupaten Bima untuk melindungi, melayani dan mengayomi serta menjamin keselamatan masyarakat di Wilayah Kabupaten Bima.

“Dimana kepercayaan ini harus dilaksanakan dengan keikhlasan” ujar Kapolres.

Bahwa tugas dan tanggung jawab dalam penanganan kelompok Premanisme, Gelandangan, Anak Jalanan, serta penyebaran Covid-19 merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dimana Pemerintah Daerah dan Polri sebagai Leading Sektor perlu didorong untuk menyusun program terpadu penanganan Premanisme, Gelandangan, Anak Jalanan, serta penyebaran Covid-19

Disisi lainnya masyarakat juga diwajibkan untuk aktif mendukung program Pemerintah terkait dengan penanganan Premanisme, Gelandangan, Anak Jalanan, serta penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Bima ujar Kapolres dikutip Adib.(***)

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kota Bima Dimulai

Bimantika.net Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun untuk wilayah Pemerintah Kota Bima telah diresmikan.

Launching vaksinasi Covid-19 anak ini dilakukan dan ditinjau secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH didampingi Asisten I Setda Kota Bima.

Kegiatan yang berlangsung di SDN Nomor 5 Kota Bima pada hari Rabu (12/01/2022) ini bertujuan melindungi peserta didik dari paparan Covid-19 serta memberikan keamanan saat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Bima tentang pelaksanaan Vaksinasi usia 6-11 tahun hasil Rapat Koordinasi Bersama Polres Bima Kota, Dinas Kesehatan Kota Bima, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima.

Sekretaris Kota Bima menuturkan bahwa sampai saat ini, capaian dosis Tahap I telah mencapai lebih dari 70%, sedangkan Tahap II Sampai akhir tahun 2021 sebesar 48%.

“Dengan adanya kondisi tersebut diharapkan pada awal januari di tahun 2022 dapat mencapai 70%. Serta kendala untuk mencapai target, dapat segera dituntaskan”, jelas Sekda Kota Bima.

Sekda menghimbau agar seluruh Guru, ASN maupun tenaga Non ASN, tidak terkecuali tenaga kesehatan yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera melakukan Vaksinasi guna memutus mata rantai Covid-19.

“Bila tidak maka akan diberikan sanksi adminstrasi berupa pemotongan beberapa hak, dan berlaku bagi semua” ungkap Sekda

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Drs. H. Azhari, M.Si mengungkap vaksinasi pada tingkat Sekolah Dasar menjadi keharusan yang dilakukan, dengan sebanyak 69 Sekolah Dasar yang menjadi sasaran Vaksinasi.

“Proteksi harus di tingkatkan mengingat adanya Virus Varian baru Omicron” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut pelaksanaan awal dilakukan dengan melakukan screening kesehatan kepada sebanyak 6 siswa-siswi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima, seluruh Kepala Sekolah Dasar di Kota Bima beserta 2 orang siswa-siswi masing-masing Sekolah Dasar yang didampingi orang tua. Vaksinasi pertama dilaksanakan oleh putera Kapolres Bima Kota. (***)

Jender Warga Risa Curi Motor dan HP di Tangkap Tim Opsnal Brimob Polda NTB

Bimantika.net Tim Opsnal Brimob NTB Mengamankan 1 (satu)unit sepeda motor beat dan 1 unit Hp merek Oppo A12 warna Biru

Penangkapan terjadi Pada hari Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di cabang Talabiu.

Terduga pelaku telah di amankan oleh Tim opsnal Brimob NTB dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor beat nomor plat EA 2172 GE dan 1 unti Hp merek Oppo A12 warna biru.

Barang bukti tersebut dari Terduga pelaku hasil curian berdasarkan laporan polisi nomor: B/177/X/2021/tanggal 26 Oktober 2021 sektor Woha

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan :

*1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam

*Hp Oppo A12 warna Biru

Adapun identitas terduga pelaku sebagaimana yang di release oleh pihak Tim Opsnal Satbrimobda NTB adalah

-Nama: Fahri Rais alias Jender
-Umur: 25 tahun
-pekerjaan : petani
-Alamat: Desa Risa kec.woha kab.bima

Dasar hukum dalam penangkapan itu adalah
Sprin tim puma Polda NTB dengan UU antara lain

  1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;
  2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kapolri Nomor
    6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
  5. Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.

Kronologis Penangkapan Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 3C wilayah hukum polres bima kota dan polres Bima

Dari hasil penyelidikan yg dipimpin oleh AiPDA ARDI BARON BAYU SENO ( OPSNAL BRIMOB NTB ) mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang duduk d cabang Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima

Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor AKBP. ZULKARNAIN S.I.K Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab serta hindari pelanggaran HAM.

Kemudian Pada pukul 20.00 wita tim opsnal mulai bergerak Cepat menuju Kota Bima cabang sadis kota Bima pasnya di lampu merah perempatan untuk mengamankan terduga pelaku Sdr.jender

Pukul 21.00 wita Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian 1 (satu) unit Honda beat warna hitam

Pada pukul 21.30 Wita kemudian team opsnal mengamankan 1(satu) unit Sepada motor Beat dan barang bukti di bawa ke mako Batalyon C pelopor.

Pukul 22.00 Wita Selanjutnya sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan dari pengungkapan kasus Curanmor oleh Tim opsnal Brimob NTB diamankan di mako BATALYON C PELOPOR Bima, untuk melakukan pengembangan.

Dari hasil interogasi terduga pelaku, pelaku menggadaikan Motor di Desa Risa kecamatan woha kabupaten Bima.

Pukul 23.00 Wita team opsnal Brimob ntb menuju desa Kalampa kec. Woha kabupaten bima untuk mengamankan 1 unit Sepeda motor beat warna hitam

pukul 24.00 Wita team opsnal Brimob ntb beserta barang bukti d bawa ke mako Brimob batalyon C pelopor

pukul 01.00 Wita melakukan pengembangan dan mendapatkan satu buah Hp merek oppo A12 warna biru

pukul 01.10 terduga pelaku dan barang bukti d serahkan d Polsek Woha/polres bima

.
Team opsnal Brimob NTB mengamankan 1 terduga pelaku dan 1 unit sepada motor beat serta 1 unit Hp merek Oppo A12 hasil curian/curanmor

Terduga pelaku sering melakukan aksi pencurian d wilayah kecamatan woha kabupaten Bima

terduga korban mengalami kerugian Rp.17.000.000 ( tujuh belah juta rupiah). (***)

Hendak Bakar BB Narkoba, Warga Sarae di Tangkap Timsus Resbrimob Polda NTB

Bimantika.net
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota Oleh Timsus Satbrimob Polda NTB menjadikan pelaku kejahatan Narkoba di persempit ruang geraknya.

Penangkaoan terjadi Pada hari selasa 11 Januari 2021 pukul 15.30 wita bertempat RT 01/RW 01 kelurahan sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,

Timsus Satbrimob polda NTB melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satbrimob Polda NTB adalah

  1. Satu poket plastik berisi keristal putih (sabu sabu) seharga 200 ribu.

2.uang sejumlah Rp. 500.000

3.satu buah ATM BNI.

4.empat selang pipet.

5.tiga buah isolasi.

6.dua buah selang kecil.

7.dua unit Handphone Nokia dan OPPO.

8.satu korek gas.

Adapun identitas terduga pelaku adalah

Nama ; SUKMA alias Gester.
Umur ; 47 tahun
Pekerjaan ; Wiraswasta
Alamat ; RT 01/ RW 01 Kelurahan Serae kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Adapun identitas saksi (ketua RT)

1.Nama:Dahlan
Umur: 49 thn.
Pekerjaan: wiraswasta.
Alamat: RT 01/RW 01 kelurahan sarae kec. Rasanae barat kota bima.

2.Nama: Rizal
Umur: 24 thn.
Pekerjaan: wiraswasta.
Alamat: RT 01/RW 01 kelurahan sarae kec. Rasanae barat kota bima.

Dasar hukum penangkapan yang dilakukan oleh Timsus Satbrimob Polda NTB adalah

  1. Undang-udang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia.
  2. Undang-undang 15 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Nota Dinas Ditresnarkoba
    Nomor B/ND-7/1/Res.4/2022/Ditresnarkoba Tanggal 04 Januari 2022 tentang permohonan penambahan personil back Up Ditresnarkoba oleh Timsus Brimob NTB dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda NTB.

Kronologis kejadiannya Pada awalnya Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP Zulkarnain S.I.K memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.

Pada pukul 15.30 wita Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar dan dibuang ke kloset kamar mandi.

Namun tim opsnal berhasil mengamankan sebagian barang bukti yg belum sempat dihilangkan.

Sebelum melakukan penggeledahan, tim opsnal memanggil ketua RT setempat dan pemilik rumah untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut.

Pada pukul 16.10 wita seluruh rangkaian penindakan telah selesai dilaksanakan, kemudian tim opsnal mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke mako batalyon C pelopor.

Setelah dimintai keterangan Terduga pelaku mengakui perbuatanya memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu serta menggunakannya.

Terduga pelaku merasa ketakutan sehingga sebagian besar barang bukti tersebut dibakar dan dibuang ke kloset kamar mandi.

Terduga pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari salah satu temannya bernama yusman.

Terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sudah 2 (kali) terjerat kasus yg sama. (***)

Kurir Bandar Besar Narkoba di Kota Bima di Tangkap Timsus Ditresnarkoba Polda NTB

Bimantika.net pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota Oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB gencar dilakukan.

Penangkapan terjadi Pada hari selasa 11 Januari 2022 pukul 21.50 wita bertempat RT 04/RW:02 Kelurahan Santi kecamatan rasanae kota Bima,

Timsus Ditresnarkoba polda NTB melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yg berhasil diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB sebagai berikut :

  1. Satu poket plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu

2.uang sejumlah Rp. 1.240.000

3.dua Unit handphone nokia dan Vivo 17.

4.satu Unit sepeda motor Yamaha mio soul beserta helm.

5.satu buah tas kecil.

6.satu buah tas besar.

7.satu buah dompet beserta kartu identitas.

Adapun identitas terduga pelaku adalah

Nama : Ahdian rahman alias Hadi.
Umur : 47 tahun
Pekerjaan : Sopir
Alamat : RT 06/ RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Adapun identitas saksi (ketua RT)

1.Nama:Abdul Haris.
Umur: 37 thn.
Pekerjaan: wiraswasta (Ketua RT).
Alamat: RT 04/RW 02 kelurahan santi kec. Rasanae barat kota bima.

2.Nama: Muhdar
Umur: 29 thn.
Pekerjaan: Tukang batu (Pemilik kos)
Alamat: RT 02/RW 01 kelurahan sarae kec. Rasanae barat kota bima.

Dasar hukum penangkapannya adalah

  1. Undang-udang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia.
  2. Undang-undang 15 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Nota Dinas Ditresnarkoba
    Nomor B/ND-7/1/Res.4/2022/Ditresnarkoba Tanggal 4 Januari 2022 tentang permohonan penambahan personil back Up Ditresnarkoba oleh Timsus Brimob NTB dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda NTB.

Kronologis kejadian Pada awalnya Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tsb sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian Tim opsnal yg dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tsb.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP Zulkarnain S.I.K memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.

Pada pukul 21.50 wita Tim opsnal berhasil mangamankan terduga pelaku yang sedang bersembunyi dikosan milik temannya.

Sebelum melakukan penggeledahan, tim opsnal memanggil ketua RT setempat dan pemilik Kos untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut.

Pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap Tas bawaan terduga pelaku, Tim menemukan poket plastik yg berisi kristal warna putih bening yg diduga narkoba jenis sabu-sabu yg disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos tsb.

Kemudian tim mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke mako batalyon C pelopor.

Pada pukul 22.27 wita seluruh rangkaian penindakan telah selesai dilaksanakan dan berjalan lancar.

Setelah dimintai keterangan,Terduga pelaku mengakui perbuatanya memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu hingga 8 Kilo dan terakhir menjual narkoba jenis sabu sabu 2 kilo pada bulan november hingga desember tahun 2021.

Terduga pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di pontianak dan jakarta dijemput sendiri menggunakan kapal laut.

Kemudian Terduga pelaku merupakan pengguna aktif Narkoba jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku merupakan salah satu kurir kepercayaan Bandar besar di kota Bima. (***)

Pelaku Penadah HP di Tangkap Tim Puma l Polres Bima Kota

Bimantika.net Tim Puma I Polres BIMA KOTA Yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid telah berhasil mengamankan 2 Orang pelaku PENADAHAN barang Bukti HP Hasil Pencurian

Tim Puma l Melakukan penangkapan Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 13:00 Wita Di Depan Museum Asi Mbojo, dan Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga Kota Bima

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K,. Membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Tim Puma l Polres Bima Kota Lakukan Penangkapan atas Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/21/I/2022/NTB/Res Bima Kota

Kedua Pelaku Penadah yang ditangkap oleh Tim Puma l Polres Bima Kota sebagaimana release resmi Humas Polres Bima Kota Adalah :

  1. AHMADIN, 36 Th, Wiraswasta, alamat : Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
  2. GUNAWAN, 29 TH, Wiraswasta, alamat : Lingkungan Ranggo, Kel. Nae, Kota Bima

Barang bukti berupa HP OPPO Warna Abu-Abu Gelap
IMEI 1 : 860650050739490
IMEI 2 : 860650050739482

Kronologis Penangkapan bahwa Berdasarkan Laporan kehilangan, TIM kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaan BB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan TIM berhasil mendapatkan titik terang, dan berhasil melakukan pemancingan terhadap pelaku.

Kemudian TIM berhasil mengamankan pelaku Ahmadin bersama BB HP,

Dari pengakuan bahwa HP tersebut di dapat dengan cara Barter atau Tukar tambah seharga Rp 300.000, dari pelaku Gunawan.

Selanjutnya TIM melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku Gunawan di lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga Kota Bima.

Dari pengakuan bahwa HP tersebut di dapatkan dari pelaku inisial BOM dengan cara di beli seharga Rp 1.300.000,

Yang dimana BOM merupakan RESIDIVIS dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari dalam Penjara. (Saat ini dalam pengejaran).

Selanjutnya TIM mengamankan kedua pelaku beserta BB Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.
Situasi aman terkendali.

Sekda Kota Bima : “Jangankan Jadi Kabag Hukum, Jaksa Jadi Perwakilan Luar Negeri pun Boleh”

Bimantika.net Pasca pelantikan sejumlah pejabat Pemerintahan Kota Bima Senin 10 Januari 2022 kemarin, Muncul berbagai tanggapan yang spekulatif beberapa orang yang menganggap bahwa Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) itu adalah sebuah pelanggaran tata negara.

“Apa tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara Yang Paham akan Persoalan Hukum sehingga mengharuskan Walikota Bima melantik Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Mataram menjadi Kabag Hukum Pemkot Bima” ujar Sumber Bimantika melalui Saluran Messenger Pribadinya.

Pertanyaan selanjutnya adalah dalam bentuk bahasa campuran Bima Indonesia “bune lao na pejabat kejati di lantik kabag hukum kota. baru ada terjadi. nah kejari apa segala macam apa guna nya” tanya warga dalam kalimat lanjutannya yang mengharapkan Media Bimantika memuat Berita Tentang Urusan yang dipertanyakannya.

Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH yang dikonfirmasi Media Online Bimantika Selasa siang 11 Januari 2022 menjelaskan bahwa dalam melakukan pengangkatan Jabatan seseorang dalam struktural Pemerintahan Kota Bima sudah sesuai dengan tata aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekda pun membantah kalau pengangkatan aparat Kejaksaan dalam struktur Pemerintahan bukan hanya di Kota Bima saja melainkan di Pemda dan Pemprov NTB pun pernah melakukannya.

“Mengangkat seorang dari Kejaksaan bukan baru sekarang di Kota Bima saja melainkan pernah di Kabag Hukum Pemerintah Propinsi NTB dan Kabag Hukum Pemda Lombok Barat” ujar Sekda

Masih menurut Sekda
Pengangkatan seorang Kepala Seksi Kejaksaan Tinggi Mataram menjadi Kabag Hukum Setda Kota Bima diawali ada surat permohonan Walikota Bima dan surat persetujuan Kejaksaan Agung.

“Jadi tidak serta merta begitu saja proses pengangkatannya, ada proses-proses awal dalam hal pengajuan dan persetujuan Kejaksaan Agung” ujar Sekda.

Lebih Jauh Sekda Muhtar Landa sebutkan bahwa pengangkatan itu pula sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sekda Merinci bahwa Dalam pasal ll A Poin satu Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan antara lain sub poin (a) diluar instansi Kejaksaan, (b) Pada perwakilan RI di luar negeri, (c) Dalam Organisasi Internasional, (d) Dalam organisasi Profesi Internasional atau (e) Pada Penugasan lainnya.

“Artinya Jangankan menjadi Kabag Hukum Setda Kota Bima, Seorang Jaksa Menjadi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pun di bolehkan oleh UU” demikian ujar Sekda Kota Bima. (***)

Jelang Operasi Bina Kusuma Rinjani 2022, Polres Bima Gelar Lat Pra OPS

Bimantika.net Polres Bima Polda NTB menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Bina Kusuma Rinjani 2022 di Aula Mapolres Bima (11/1/22).

Pada Kegiatan yang langsung dipimpin oleh Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K yang diwakili Wakapolres Bima Kompol Yusuf didampingi Kabag Ops Kompol Herman, SH dengan dihadiri para Kasat, dan anggota yang terlibat dalam Operasi Bina Kesuma Rinjani 2022 , tersebut tetap menerapkan Protokol kesehatan secara utuh.

Menurut Wakapolres Bima Kompol Yusuf , bahwa pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi ops Bina Kusuma Rinjani 2021 itu, garda terdepan pada pelaksanaannya adalah satuan fungsi Binmas.

“Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari (12-25 Januari 2022), dan saya berharap agar semua personil yang terlibat didalam operasi agar dapat melakukan pembinaan dan penyuluhan dengan sasaran terhadap kenakalan remaja, premanisme, dan daerah rawan konflik dengan baik dan benar, berikan pemahaman kepada masyarakat dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas tersebut* ujarnya.

Lanjutnya, Polres akan maksimalkan langkah-langkah pembinaan sosial kemasyarakatan demi terciptanya kondisi yang kondusif.

“Terutama yang berkaitan dengan konflik seperti permasalahan pertanian seperti pupuk,pertanahan , agar lakukan pendataan dan penyelesaian dengan cara preventif sehingga tercipta situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bima tetap kondusif,” Terang Kompol Yusuf.

Pada kesempatan yang sama, Kabag OPS Kompol Herman, SH menambahkan pada dasarnya pelaksanaan kegiatan operasi Bina Kusuma Rinjani 2022 harus dilaksanakan dengan baik dan bukan akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.

“Operasi ini kita gelar dengan tujuan tercapainya kondisi masyarakat yang lebih kondusif, sekaligus sebagai upaya dalam mencegah dan menangkal segala bentuk kenakalan remaja, premanisme dan daerah rawan kamtibmas atau konflik di seluruh Wilayah Hukum Polres Bima Polda NTB serta tetap selalu mempedomani protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19. ,” ujar Kompol Herman. (***)