Bimantika.net Tim Opsnal Brimob NTB Mengamankan 1 (satu)unit sepeda motor beat dan 1 unit Hp merek Oppo A12 warna Biru
Penangkapan terjadi Pada hari Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di cabang Talabiu.
Terduga pelaku telah di amankan oleh Tim opsnal Brimob NTB dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor beat nomor plat EA 2172 GE dan 1 unti Hp merek Oppo A12 warna biru.
Barang bukti tersebut dari Terduga pelaku hasil curian berdasarkan laporan polisi nomor: B/177/X/2021/tanggal 26 Oktober 2021 sektor Woha
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan :
*1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam
*Hp Oppo A12 warna Biru
Adapun identitas terduga pelaku sebagaimana yang di release oleh pihak Tim Opsnal Satbrimobda NTB adalah
-Nama: Fahri Rais alias Jender
-Umur: 25 tahun
-pekerjaan : petani
-Alamat: Desa Risa kec.woha kab.bima
Dasar hukum dalam penangkapan itu adalah
Sprin tim puma Polda NTB dengan UU antara lain
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kapolri Nomor
6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; - Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.
Kronologis Penangkapan Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 3C wilayah hukum polres bima kota dan polres Bima
Dari hasil penyelidikan yg dipimpin oleh AiPDA ARDI BARON BAYU SENO ( OPSNAL BRIMOB NTB ) mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang duduk d cabang Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima
Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor AKBP. ZULKARNAIN S.I.K Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab serta hindari pelanggaran HAM.
Kemudian Pada pukul 20.00 wita tim opsnal mulai bergerak Cepat menuju Kota Bima cabang sadis kota Bima pasnya di lampu merah perempatan untuk mengamankan terduga pelaku Sdr.jender
Pukul 21.00 wita Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian 1 (satu) unit Honda beat warna hitam
Pada pukul 21.30 Wita kemudian team opsnal mengamankan 1(satu) unit Sepada motor Beat dan barang bukti di bawa ke mako Batalyon C pelopor.
Pukul 22.00 Wita Selanjutnya sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan dari pengungkapan kasus Curanmor oleh Tim opsnal Brimob NTB diamankan di mako BATALYON C PELOPOR Bima, untuk melakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi terduga pelaku, pelaku menggadaikan Motor di Desa Risa kecamatan woha kabupaten Bima.
Pukul 23.00 Wita team opsnal Brimob ntb menuju desa Kalampa kec. Woha kabupaten bima untuk mengamankan 1 unit Sepeda motor beat warna hitam
pukul 24.00 Wita team opsnal Brimob ntb beserta barang bukti d bawa ke mako Brimob batalyon C pelopor
pukul 01.00 Wita melakukan pengembangan dan mendapatkan satu buah Hp merek oppo A12 warna biru
pukul 01.10 terduga pelaku dan barang bukti d serahkan d Polsek Woha/polres bima
.
Team opsnal Brimob NTB mengamankan 1 terduga pelaku dan 1 unit sepada motor beat serta 1 unit Hp merek Oppo A12 hasil curian/curanmor
Terduga pelaku sering melakukan aksi pencurian d wilayah kecamatan woha kabupaten Bima
terduga korban mengalami kerugian Rp.17.000.000 ( tujuh belah juta rupiah). (***)

