Bimantika.net -Komitmen Jajaran Polres Bima Kota di Bawah Kendali Kapolres AKBP Rohadi, S.I.K dalam memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) tidak di ragukan lagi.
Dalam rangka menciptakan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat Personil Sat Samapta Polres Bima kota secara rutin melaksanakan Kegiatan razia peredaran minuman keras setiap hari.
Pada Media Bimantika Rabu 8 Maret 2023 Kapolres Bima Kota menyampaikan bahwa Pelaksanaan operasi rutin tersebut dalam rangka mencegah tindak kriminalitas serta memberantas peredaran minuman keras terutama yang berpotensi menimbulkan korban seperti miras oplosan.
“Potensi-potensi korban miras oplosan ini kita akan terus pantau dan tindak karena merugikan generasi anak bangsa” ujar Kapolres.
Kapolres Bima kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Sat Samapta AKP Sirajuddin menyebutkan bahwa operasi rutin digelar dengan melibatkan personil Sat Samapta polres Bima kota.
Melaksanakan pengecekan terhadap tempat – tempat yang di sinyalir menjual minuman keras, diantaranya Pasar Raba, Raba Ngodu selatan dan Pasar Amahami.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti 18 botol arak bali, 4 botol bir bintang serta 4 botol brem berapa malam lalu ” Jelas AKP Sirajuddin.
Minuman keras hasil razia ke mako polres Bima Kota untuk selanjutnya akan di musnahkan.
Menurutnya, tidak ada lagi peredaran minuman keras apalagi miras oplosan yang membahayakan bagi yang mengonsumsinya.
“Dan itu merupakan salah satu atensi dari pimpinan sebagai upaya menekan korban serta tindak kejahatan akibat pengaruh minuman keras,” pungkasnya. (***)