Kapolres Bima Kota Terus Berkomitmen Berantas Peredaran Narkoba

jpn

Bimantika.net -Jajaran Polres Bima Kota terus menerus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K pada media Bimantika Rabu 8 Maret 2023 menyampaikan bahwa Narkoba menjadi atensi Jajaran Polres Bima Kota.

“Bahaya Narkoba merusak dimensi dan masa depan anak bangsa sehingga jajaran Polres Bima Kota secara terus menerus melakukan pengungkapan terhadap kejahatan Narkoba dan kejahatan lainnya” ungkap Kapolres.

Atas komitmen itu, dibuktikan dengan tindakan-tindakan pengungkapan yang terukur.

Kapolres Berharap pada seluruh lapisan masyarakat Kota Bima untuk kerjasama dengan pihak Kepolisian dalam upaya pemberantasan Narkoba.

“Tokoh Agama, Alim Ulama, Pemuda dan lainnya perlu sinergitas dalam memberantas segala bentuk kejahatan termasuk kejahatan Narkoba” harap Kapolres.

Upaya pengungkapan kasus narkoba itupun hari ini Rabu (8/3) salah seorang warga diduga kuat menguasai 4 poket sabu, SB alias Gester (49) harus berurusan dengan tim Cobra Bravo Satuan Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 11.46 wita.

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku sering transaksi jual beli sabu-sabu di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat. Prilaku SB pun sangat meresahkan warga sekitar.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba AKP Tamrin memerintah Katim Cobra Aipda Tauffarahman, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Saat tim turun di tempat Kejadian perkara (TKP), tim melihat SB sedang duduk di serambi milik warga di RT 01 Kelurahan Sarae Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima.

Tidak menunggu lama, Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Disaksikan oleh Ketua RT setempat dan alhasil tim menemukan uang Rp. 200 ribu dalam saku celana SB.

“Untuk barang bukti sabu, tim temukan disekitar SB duduk, dan diduga kuat barang tersebut milik dia,” Ujarnya

Usai mengamankan barang bukti kata Jufrin, tim langsung membawa SB ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. SB diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rasanae Barat.

“Barang bukti yang diamankan dengan berat bruto 1,15 gram dan setelah timbang barang bukti hanya berat bersih 0,27 gram,” Sebutnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *