Bimantika.net -Pihak Kepolisian berhasil mengungkap peristiwa dan perbuatan seorang kakek berusia 60 Tahun yang diduga kuat melakukan persetubuhan dengan dua anak perempuan dibawah umur.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin, SH membenarkan Pihaknya telah mengamankan AN alias HL Pria berusia 60 tahun warga Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Pria Tua Berusia 60 Tahun itu diamankan oleh Pihak Kepolisan lantaran Duga kuat melakukan perbuatan Asusila terhadap 2 anak perempuan yang masih di bawah Umur.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku Asusila dan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan perempuan dan Anak Polres Bima” Ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam baik terhadap Korban maupun saksi, kakek tua terduga pelaku tersebut mengakui semua perbuatannya.
Kasat Reskrim membeberkan Motif terduga Melakukan aksinya dengan cara mengajak kedua korban ke area persawahan yang tidak terlalu jauh dari pemukiman warga setempat.
“Sesampainya di di sawah kedua korban di paksa untuk melakukan hubungan intim dengan cara di gilir satu persatu dan selesai melakukan aksinya kedua korban diberikan uang Dua Puluh ribu rupiah” ujarnya.
Menurut kedua korban Terduga pelaku melakukannya dua bulan lalu yakni di bulan Pebruari Tahun 2023 dan baru di Ketahui oleh pihak keluarga korban pada bulan April 2023.
Selang 4 (empat) hari kemudian Pelaku mengajak salah satu korban kembali menuju ke sawah untuk melakukan hubungan intim dan setelah itu terduga kembali memberikan uang Dua puluh ribu rupiah.
Masih menurut Kasat Reskrim bahwa Dua hari kemudian salah satu korban main ke rumah Pelaku, kemudian pelaku langsung menarik Korban menuju ke kamar dan langsung melakukan hubungan dan setelah itu korban langsung lari keluar.
Menurut Kasat Reskrim Aksi terduga pelaku terungkap atau diketahui oleh Sekretaris Desa Pela Hendra Dermawan S. Pd.
“Sekretaris Desa Pela yang mendengar informasi bahwa pelaku sedang mencari obat penggugur kandungan.dan langsung melakukan interogasi, sehingga pelaku mengatakan obat penggugur untuk Salah satu Korban” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini terduga pelaku perbuatan Asusila terhadap dua anak di bawah umur tersebut sudah di tahan di Polres Bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut..(***)