Bimantika.net -Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.I.P, mengkonfirmasi adanya seorang pemuda inisial IR alias Jojo (25) yang ditangkap di Tonda Barat, Desa Mumbu Kecamatan Woja lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pemuda tersebut ditangkap atas laporan korban bernama Herman (39) yang juga berdomisili di Dusun Tonda Barat Desa Mumbu, Kecamatan Woja bernomor polisi: LP/B/10/V/2023/SPKT/Polsek Woja/Polres Dompu/Polda NTB, Rabu tanggal 17 Mei 2023 lalu.
Dalam keterangannya, Kapolsek Zainal menyebutkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku IR alias Jojo dilakukan oleh Timsus Elang Polsek Woja dipimpin Kanit Reskrim Woja Bripka Abdul Hamid, SH, Jum’at (19/5/2023) sekira pukul 05.30 Wita.
“Saat ditangkap, terduga tengah bersembunyi di bawah kolong tempat tidur,” ungkap Kapolsek.
Kronologisnya, kata Kapolsek, sebelumnya tim SPKT Polsek Woja menerima laporan atas nama Herman, kemudian tim mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolsek, Tim saat itu mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah salah seorang warga di Desa Mumbu, Kecamatan Woja.
“Saat itu pula tim bergerak mengintai dan kemudian langsung menangkap terduga,” beber Kapolsek.
Dari tangan terduga, Timsus Elang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Handphone Merk Oppo A16 hasil kejahatannya.
“Kini terduga pelaku serta barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Terkait kejahatan, Kapolsek Zen (Sapaan Zainal Arifin) mengingatkan warga agar berhati-hati menyimpan barang-barang berharga dari kemungkinan adanya niat jahat dari para pelaku kejahatan.
Ia juga berjanji akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya yang ada di Wilayah Hukum Kecamatan Woja.(***)