Bimantika.net Satuan Tugas Penertiban Hewan Ternak Liar Kelurahan Sarae menangkap dan Menahan 5 Ekor sapi milik salah satu warga.
Satuan Tugas Penertiban Hewan Ternak Liar Kelurahan Sarae ditetapkan dengan SK Lurah Nomor 25 Tahun 2021 sekaligus Bentuk aturan-aturan pengikatnya terkait utusan Hewan Liar di Wilayah Kelurahan Sarae.
Penangkapan 5 ekor sapi yang dilakukan oleh Satuan tugas adalah bentuk menerapkan aturan Kelurahan yang menjadi sebuah kesepakatan bersama dalam hal penertiban hewan ternak yang berkeliaran di wilayah kelurahan sarae.
Lurah Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Oka Budiman, S. Pd yang diwawancara khusus oleh Media Online Bimantika pada hari selasa siang 5 Oktober 2021 menyebutkan bahwa tindakan Satuan Tugas menangkap Sapi yang berkeliaran itu sudah sesuai Aturan Kelurahan yang disepakati oleh seluruh Tokoh Muda, Agama, Masyarakat, RT dan RW dalam urug rembug aturan kelurahan yang juga dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Oka Budiman Menjelaskan bahwa kemarin hari senin (4/10) kejadiannya ada lima ekor sapi warga melintasi jalan depan kantor lurah, atas adanya sapi yang berkeliaran itu wargapun meneriakkan. “Ada Sapi Yang Berkeliaran”.
Sesaat kemudian tim Satuan tugas penertiban hewan ternak liar kelurahan sarae langsung menangkap dan memasukan ke kandang belakang kantor kelurahan.
Atas penangkapan 5 ekor sapi itupun pihak satgas mengumumkan pada warga melalui pengeras suara di masjid dan mushola kelurahan Sarae. Agar siapapun warga pemilik sapi segera berurusan dengan pihak satgas hewan liar di kantor lurah sarae.
“Setelah diumumkan tidak ada satupun warga kelurahan Sarae yang datang berurusan dengan Sargas Penertiban Hewan Liar Kelurahan sarae” ujar Oka Budiman.
Akhirnya dilakukan inisiatif mengumumkan di Kelurahan Melayu, ternyata ada yang mengaku bahwa sapi itu adalah milik nya. “Yang mengaku itu warga Lewi Jambu” ujar Oka.
Masih menurut Oka, bahwa pemikik datang untuk mau mengambil sapi ternak yang dilepasnya secara liar tersebut namun pihaknya karena sudah ada aturan kelurahan maka yang bersangkutan diwajibkan bayar denda dulu sesuai dengan kesepakatan kelurahan.
“Tugas bapak saat inj menebus dulu, baru kami lepas” demikian ketegasan Lurah Oka Budiman pada Warga yang meminta Sapi ternaknya dilepas.
Untuk menebus sapi itu sesuai dalam ketentuan aturan yang di huat bersama adalah Rp 2,5 Juta/ekor dalam setiap harinya dan minimal melakukan karantina sekama 5 hari agar mereka yang punya ternak liar bisa jera dengan aturan ini” tegas Oka.
Ia pun menjelaskan bahwa kalaupun besok pemilik sapi tidak mampu juga tebus sapi yang keliaran dan melanggar aturan kesepakatan bersama tersebut makan pihaknya akan sembelih sapi milik warga tersebut.
“Catat bang ya, besok saya sembelih sapinya satu ekor kalau pemilik nya tidak sanggup untuk menebusnya, karna ini adalah aturan kami buat secara bersama, kalau saya lepas maka sama dengan saya menampar muka saya sendiri didepan seluruh warga kelurahan Sarae” demikian tegas Oka.
Langkah tegas dan berani dari seorang Lurah SaraE perlu dijadikan contoh oleh Lurah Se Kota Bima sehingga tidak ada lagi sapi dan ternak lainnya berkeliaran di jalan jalan utama Kota Bima. (***)

