Bimantika.net -Jajaran Polres Bima Kota musnahkan barang bukti (BB) hasil pengungkapan dan penangkapan dari berbagai kasus dan di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Bima Kota.
BB yang dimusnahkan adalah minuman keras (miras) berbagai jenis dan sabu-sabu.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin, S. Sos di halaman kantor setempat, Senin (22/5) sekitar pukul 09.00 wita.
Dalam acara pemusnahan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bima, DPRD Kota Bima, Kajari Bima, Dandim 1608/Bima, Dan Yon C Pelopor Satbrimobda Polda NTB, BNNK Bima, MUI Kota Bima, PWI Kota Bima, AJI Kota Bima, HMI Cabang Bima.
Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin, S. Sos dalam momentum tersebut menyebutkan bahwa Miras dan narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan seperti Sabu-sabu seberat 20,78 gram dan ganja seberat 10,08 gram.
“Miras yang dimusnahkan yakni jenis Arak sebanyak 797 botol, Sofi sebanyak 1.964 liter dan Brem sebanyak 60 botol,” sebutnya.
Menurutnya bahwa Narkoba dan miras merupakan musuh bersama yang menyebabkan terancamnya masa depan generasi muda bangsa.
“Narkoba dan Miras merusak dimensi moral dan akhlak siapapun yang memakainya dan di Kota Bima ini telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan dan tingkat kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu mari kita sama-sama berantas Narkoba dan Miras demi selamatkan generasi anak bangsa” ungkapnya.
Wakapolres juga mengaku bahwa di wilayah hukum polres Bima Kota dan Bima pada umumnya, cukup marak adanya peredaran Narkoba dan miras.
“Untuk diketahui bahwa Narkoba dan miras selalu menjadi memicu terjadinya tindak kriminalitas lainnya” ungkap Wakapolres.
Masih menurut Wakapolres bahwa Polres Bima Kota akan terus menerus berupaya mencegah dengan sosialisasi pengetahuan bahaya narkoba dan razia miras berbagai tempat sebagai bentuk penyelematan generasi muda.
“Kita akan terus menerus melakukan berbagai upaya pengungkapan dan penangkapan pelaku Narkoba dan Miras” demikian Ujar Wakapolres.(***)