PT. Pos Logistik Abaikan Hak Pekerja, PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Bimantika.net _PT Pos Logistik sebuah perseroan terbatas yang kerja sama dengan PT. Pos dan Giro menjadi sorotan mantan karyawannya yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak 2 Oktober 2022.

Ada sekitar empat orang driver (Supir Mobil Box,red) yang di PHK oleh PT. Pos Logistik tanpa memberikan pesangon.

HS salah satu driver yang di PHK oleh PT Pos Logistik merasa sangat kecewa dengan pihak PT Tempat ia Bekerja sejak 1 Maret 2017 lalu.

PT. Pos Logistik dalam melakukan rekruitmen Tenaga kerja di tahun 2017 silam diberikan kewenangan pada vendornya PT. BSM untuk merekrut para driver Pos dan Giro khusus rute Bima – Mataram NTB.

Setelah lebih kurang bekerja 5 Tahun di PT Pos Logistik, HS merasa kecewa dengan sikap perusahaan yang mengabaikannya setelah dirinya di PHK tanpa memberikan pesangon.

Untuk diketahui publik bahwa Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK: Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah dan seterusnya.

Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut:
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.

Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.

Bagi pekerja Dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.

Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.

Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.

Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Pihak PT Pos Logistik Wilayah Surabaya, Helis yang dikonfirmasi media Online Bimantika tidak memberikan jawaban apapun atas permintaan konfirmasi berita oleh Wartawan Media Online Bimantika melalui Saluran WhatsApp nya.

Media Bimantika mencoba menghubungi PT BSM sebagai Vendor PT. Pos Logistik juga tidak memberikan jawaban apapun setelah di mintai komentarnya melalui saluran WhatsApp nya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *