Proyek Dam Kapao Lampe Kota Bima Amburadul, Terbayar 100% Tanpa PHO

Bimantika.net _Proyek Pembangunan Dam Kapao, sebagai salah satu kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascabanjir yang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dengan nilai fantastis namun pengerjaannya yang amburadul berakibat pada dilaporkannya oleh salah satu LSM di Kejaksaan Tinggi NTB.

Kuat dugaan proyek Dam Kapao Lampe amburadul namun cair seluruh uangnya 100 porsen tanpa PHO.

Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.

“Prosesi PHO itu yang tidak terjadi di Dam Kapao Lampe Kota Bima, bagaimana mau PHO sementara pekerjaan rusak di tahun yang sama” ujar LSM Pelapor.

LSM Mataroa selaku pelapor menyampaikan pada Media Bimantika bahwa secara khusus LSM nya melaporkan pembangunan Dam Kapao itu karena dirinya melakukan investigasi khusus.

“Proyek ini dibiayai dana hibah rehab rekon yang pengerjaannya dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima,” kata Ketua LSM Mataroa Amrin, SE

Lanjutnya bahwa Berdasarkan data di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima Rekonstruksi Dam Kapao, Kelurahan Lampe dibiayai anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp 5.663.000.000.

Masih menurutnya bahwa yang dilaporkannya adalah proyek itu tidak di PHO tetapi uangnya keluar 100 porsen.

“Sampai dengan Tahun 2022 proyek itu diduga kuat tidak dilakukan proses PHO akan tetapi uangnya cair 100 porsen lalu fisik proyeknya ambrol alias jebol” ujarnya.

Masih menurut Ketua LSM Mataroa Bawah di tahun 2019 dirinya melaporkan khusus ke Kejaksaan Tinggi NTB dengan Surat Nomor 006/GEM/XVl/l/2019 Perihal : Laporan Dugaan Kerugian Negara pada Paket Dam Dadi Mboda Kelurahan Kodo dan Dam Kapao Kelurahan Lampe Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima.

“Kedua Paket Proyek Jumbo itu dikerjakan tahun 2017 dan di tahun yang sama Proyek itu Jebol” ujarnya.

Eks Kepala Dinas BPBD yang kini sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima H. Syarafuddin tidak banyak memberikan jawaban dari pertanyaan yang di ajukan media Bimantika.

Melalui Saluran WhatsAppnya, Bimantika ajukan pertanyaan terkait dengan Dana Rebah Rekon Tahun 2017, sebesar 16 Milyar saat itu Pak Kadis sebagai Ka BPBD Kota Bima, pertanyaan sata Item Pekerjaan mana saja selain Pembangunan DAM Kapao Lampe 5,6 Milyar ?

Dan Khusus Soal DAM Kapao Lampe Apakah sudah di PHO ? Sementara Berkah PHO menurut Sumber sampai sekarang tidak ada karna Proyek Ambruk di tahun yang sama yakni 2017, sisi lainnya dengan mulusnya Pencairan 100 Porsen Tanpa PHO

Apakah sudah di Audit BKP secara keseluruhannya PSU Dana Rehab Rekon 2017 dibawah kendali Kakanda Selaku Ka BPBD Kota Bima saat itu ?

“Ya pak Arif kalau Dam sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi dan sudah tidak ada masalah pak Arif” Jawab Syarafuddin singkat.

Atas adanya dugaan korupsi dan kerugian negara akibat dari amburadulnya pekerjan Dam Kapao Lampe Kota Bima, Salah satu LSM Kota Bima akan melaporkan peristiwa itu di KPK Republik Indonesia di Jakarta.

“Dalam waktu dekat kami akan laporkan kasus ini di KPK” ujarnya.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *