Bimantika.net Polres Bima yang di Pimpin oleh Kapolres AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K terus gencar melakukan upaya pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum nya Kabupaten Bima.
Upaya itu riil dan nyata adanya sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki RN (45) yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu Dusun Kananga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,(23/5) sekitar pukul 19.30 WITA
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan 1 orang laki laki RN (45) alamat Dusun Kananga RT 006 RW 003 Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kasat Narkoba menerangkan Pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba polres bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya terindikasi dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu A.n saudara RN (45) yang sering melakukan transaksi Narkoba jenis shabu-shabu di Kios depan Rumah Ridwan bertempat di cabang Donggo Desa Kananga Kecamatn bolo Kabupaten Bima
Kemudian berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya anggota tim opsnal Resnarkoba polres Bima berkoordinasi dengan KASAT Resnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut
Pada pukul 19.30 wita team opsnal Satresnarkoba polres bima yang di pimpin oleh Aipda I Made Swarditha, S.Sos tim opsnal langsung menuju di TKP dan berhasil mengamankan 1 org terduga A.n RN (45) pada saat itu tersangka sedang duduk di warung depan rumah miliknya bersama satu temannya dan anaknya
kemudian anggota team opsnal memanggil ketua RT dan Kadus setempat untuk menyaksikan penggeledahan di Kios tempat duduk RN kios tersebut juga merupakan milik RN, pada saat penggeledahan di temukan 1 pocket kecil shabu-shabu yang di simpan di dalam bungkus rokok surya yang berada di bawa tempat duduk Sdr RN
Selanjutnya anggota melakukan interogasi awal terkait penemuan narkotika jenis shabu tersebut kepada RN dan dapat diperoleh keterangan bahwa shabu tersebut adalah milik RN sendiri.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Pocket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0.63 gram dan berat netto 0.45 gram dan 1 bungkus Rokok Surya 12” ucap kasat narkoba
Selanjutnya tersangka di bawa ke polres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

