Bimantika.net -Kasus pembunuhan terhadap salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga saat ini lakukan proses peragaan atau rekonstruksi
Satuan Reskrim Polres Bima menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Zakariah (55) anggota Sat Pol PP asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Rekontruksi dilaksanakan di halaman Kantor Polres setempat, Rabu (17/6) sekitar pukul 11.30 wita.
4 orang tersangka memperagakan proses pembunuhan yakni SBH alias OK, SPR alias MN, IBR alias TR dan AM lias MN.
Para pelaku dihadapan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bima memeragakan 12 adegan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seorang anggota Sat Pol PP.
Dalam adegan terungkap korban dibunuh secara sadis oleh 4 orang tersangka. Kejadian itu terjadi di kebun milik korban di Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
Diketahui, keempat pelaku merupakan satu keluarga yang diantaranya ayah, anak kandung dan seorang menantu.
“Sebanyak 12 adegan pembacokan dengan senjata tajam diperagakan oleh empat orang tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Jakariah. Korban ini merupakan tetangga pelaku di Desa Tolo Uwi, Monta,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin.
Kata Kasat, pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu, saat korban berada di kebun miliknya. Korban dibunuh dengan senjata tajam dengan beberapa luka pada tubuhnya.
“Pembunuhan terjadi dipicu masalah sepele, korban memotong pohon mangga di kebunnya, namun diklaim oleh pelaku bahwa pohon tersebut milik pelaku,” demikian ujar Kasat Reskrim.(***)