Bimantika.net Daftar Pencarian Orang (DPO) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) M. Arfat Alias Irfan Asal Desa Kanca Kecamatan Parado Kabupaten Bima di Tembak Tim Opsnal Satresbrimobda NTB karena hendak melarikan diri.
Diketahui bahwa DPO Residivis spesialis Pencurian Motor itu juga Mencuri motor dinas Babinsa Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kab Bima beserta 9 unit sepeda motor lainya dan 4 unit laptop hasil curiannya.
Barang Bukti (BB) yang di amankan oleh Tim Opsnal Brimob Polda NTB antara lain:

Tim Opsnal Resbrimob Polda NTB tangkap pelaku Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 wita di Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten.Bima.
- Satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion Warna asli Putih No rangka :MH31PA004EK733430 No mesin : 1PA-733813.
- Satu unit Sepeda Motor merek Honda Mio warna asli Putih No Rangka :MH35TL0067K805216 nomor Mesin : 5TL-80597.
- Satu unit Sepeda Motor Honda merek Vario tecno warna orange Nomor rangka MH1JFB119CK290070 Nomor Mesin: JFB1E1288168
- Satu unit Sepeda Motor merek Honda Win 100 warna hitam.Nomor Rangka MH1HABB10YK008708
Nomor mesin: HABBE1008764 - Satu unit Sepeda Motor merek Suzuki Satria Fu warna hitam Nomor Rangka: Di hilangkan
Nomor mesin: Dihilangkan - Satu unit Sepeda motoe merek Yamaha Vixion warna hitam-ping Nomor rangka: MH33C1004DK561669 Nomor mesin: 3C1-562098
- Satu unit Sepeda Motor merek Suzuki Smash warna hitam Nomor rangka: MH8FD110C5J191105
Nomor mesin: 405-1D490533 - Satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam Noka : MH38C1805CK007627
Nosin : 3C1-1007688
No LP / - Satu unit Sepeda motor merek Honda Vario CW warna hitam Noka: MH1JF13129K135876
Nosin: JF13E0134109
Adapun BB laptop yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Brimob Polda NTB.

- Satu unit Merk : Samsung
Warna : hitam. - Satu unit Merk : Asus
Warna : Hitam - Satu unit Merk : lenovo
Warna : Hitam - Satu unit Merk : Tosibha
Warna : Hitam
Penangkapan berdasarkan
Sprin tim puma Polda NTB dan sesuai dengan :
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.
Kronologis Kejadian Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP I.GB. Eka Prasetia SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 3C wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima kab serta kasus DPO curanmor babinsa desa Rabakodo Kecamatan Woha kabupaten Bima.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Aipda Ardi Baron Bayu Seno selaku Ka Tim Opsnal Satbrimobda NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku M.Arfat alias Irfan yang merupakan DPO Curanmor motor milik babinsa desa Rabakodo melintas menggunakan sepeda motor vixion warna hitam di jalan lintas Tente- Parado.
Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor AKBP. Zulkarnain S.I.K Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai SOP.
Pukul 02.30 Wita Tim opsnal bergerak menuju desa Pela Kecamatan Monta untuk mengamankan rfan yang sedang mengendarai sepeda motor vixion warna hitam menuju desa pela Kecamatan.Monta lebih tepatnya di jalan lintas Tente-parado.
Setelah mengamankan M.Arafat alias Irfan pukul 03.00 wita tim opsnal kembali Menuju Mako batalyon C pelopor guna melakukan pengembangan dan interogasi.
Dari hasil interogasi dari M.Arfat alias irfan mengakui telah melakukan tindak pencurian sepeda motor sebanyak 10 unit dan telah di jual di beberapa Desa.
Pukul 06.00 Wita Tim melakukan pengembangan sesuai keterangan dan pengakuan M.Arfat alias irfan.
Pada pukul 08.00 Wita Tim Opsnal bergerak kembali menuju Desa Pela Kecamatan Monta dan mengamankan
2 ( dua )unit sepeda motor beserta 4 ( empat ) unit laptop hasil curian.
Pada pukul 09.30 Wita Tim opsnal melakukan pengembangan selanjutnya menuju desa kanca kec.parado kab.bima dan mengamankan 2 ( dua ) unit sepeda motor hasil curian.
Pada pukul 11.30 Wita team opsnal menuju desa Simpasai kec.monta kab.bima dan mengamankan 2 ( dua ) unit motor hasil curian
Pada pukul 12.00 Wita tim opsnal sat brimobda ntb bergerak menuju Polsek monta untuk mengamankan 1 (satu ) unit sepeda motor merek Yamaha vixion warna hitam yang sebelumnya di titipkan oleh Tim opsnal Satbrimobda ntb.
Selanjutnya pada pukul 13.30 Wita Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 (dua) unit sapeda motor hasil curian tepatnya desa Laju dan desa dumu kec.langgudu kab.bima.
Pada pukul 16.05 Wita Tim kembali menuju mako batalyon C pelopor guna mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tsb.
Pukul 17.00 Wita terduga pelaku Sdr.M.arfat alias irfan meminta ijin kepada team opsnal Brimob Polda ntb untuk membuang air kecil di dusun Kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Pada saat M.Arfat alias irfan membuang air kecil terduga pelaku berusaha melarikan diri menuju gunung Kalaki dan team opsnal Brimob Polda ntb memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 ( tiga ) kali dan Sdr.M.Arfat alias Irfan tidak mengindahkan terpaksa team opsnal Brimob Polda ntb memberikan tindakan tegas dan terukur dan mengenal kaki sebelah kanan Sdr.M.arfat alias Irfan.
Pukul 17.40 Wita Tim opsnal Satbrimobda NTB membawa terduga pelaku Sdr.M.arfat alias irfan menuju RSUD BIMA untuk di ambil tindakan medis.
Pukul 18.20 Wita Tim menuju mako batalyon C pelapor untuk mengamankan terduga pelaku Sdr.M.Arfat alias irfan serta barang bukti guna di proses interogasi dan Rencana pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 Tim Opsnal Satbrimobda NTB akan menyerahkan pelaku ke Unit Reskrim Mapolres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku Sdr.M.Arfat alias irfan adalah residivis kasus pencurian laptop pada saat tahun 2017 dan di vonis 2 ( dua ) tahun penjara
Terduga pelaku M.Arfat alias Irfan adalah spesialis kasus curanmor dan curat yang sering melakukan aksi di wilayah kota bima dan kabupaten bima
Terduga pelaku M.Arfat alias irfan adalah DPO kasus pencurian motor dinas vixion babinsa desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.(***)

