Pj Walikota Bima Klarifikasi Teguran Pj Gubernur NTB Soal Tata Kelola Pemerintahan

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Walikota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT pada Media Online Bimantika Selasa (5/3/2024) menyampaikan klarifikasi lengkap soal teguran dari Pj Gubernur NTB soal tata kelola pemerintahan selama menjabat sebagai Penjabat Walikota Bima.

Dalam klarifikasinya, Pj Walikota Bima mengirimkan surat resmi yang ditujukan pada Pj Gubernur NTB.

Surat tersebut dengan Nomor :800/1780/BKPSDM/II/2024 Perihal Penjelasan Terhadap Teguran Pj. Gubernur NTB.

Dalam suratnya Memperhatikan surat Gubernur Nomor 800/887/BKD/2024 tanggal 26 Pebruari 2024, hal teguran atas Pelanggaran Norma,Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mutasi pejabat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa atas pelantikan terhadap 4 (empat) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka sesuai dengan SK Wali Kota Bima Nomor 821.2/2975/BKPSDM/IX/2023 tanggal 25 September
Pengangkatan PNS dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pelaksana, bahwa pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut belum mendapatkan rekomendasi KASN sehingga
menimbulkan gejolak pro dan kontra dari ASN.

Bahwa menyikapi hal tersebut selaku Pj. Wali Kota Bima, sebelum melakukan pengembalian Jabatan ke Jabatan semula, terlebih dahulu kami melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan KASN melalui Surat Pj Walikota Bima nomor 800/3017/BKPSDM/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Ketua Komisi
Aparat Sipil Negara, dan surat Nomor 800/3017/BKPSDM/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan hal yang sama meminta penjelasan dan arahan terkait Pelantikan Pengangkatan PNS dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang belum mendapat rekomendasi KASN tersebut.

Berdasarkan hal itu, KASN dan Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan surat rekomendasi dan penjelasan yaitu:

  1. Surat KASN nomor B-3891/JP.00.00/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023
    hal Rekomendasi Pembatalan Pelantikan Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Pengembalian Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, yang merekomendasikan kepada Pj. Wali kota Bima dan Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kota Bima sebagai Pejabat yang berwenang (PyB) untuk antara lain mengembalikan 4 (empat) Pejabat Pimpinan tinggi Pratama yang telah dilantik tampa rekomendasi KASN dan mengembalikan 4 (empat) Pejabat Administrator pada jabatan semula karena melanggar peraturan perundangan. sesuai kewenangan pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana rekomendasi hasil pengawasan untuk ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi ini diterima.
  2. Surat KASN nomor B-4104/JP01/X/2023 tanggal 6 November 2023 Perihal pejabat yang dilantik melalui Surat Keputusan Wali Kota Bima Nomor 821.2/2975/BKPSDM/IX/2023 tanggal 25 September 2023 tentang Pengangkatan PNS dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pelaksana, ke dalam jabatan semula karena berdampak dan saling berkaitan.
    Bahwa terhadap pejabat yang dilantik dan tidak berkaitan dengan pengembalian jabatan, maka tetap di dalam jabatan barunya sesuai dengan S u r a t Keputusan Wali Kota Nomor
    821.2/2976/BKPSDM/IX/2023 tanggal 25 September 2023

Bahwa sesuai dengan pasal 120 ayat (5) dan pasal 32 ayat (3) Undang- undang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang ASN disebutkan rekomendasi
KASN bersifat mengikat dan wajib ditindak lanjuti.

  1. Surat Kementrian Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/7284/OTDA tanggal 27
    Oktober 2023 ditujukan kepada Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat yang
    ditembuskan ke Pj Walikota Bima, hal Penjelasan terhadap pengangkatan
    dan pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, dimana salah satu poin meminta Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat agar melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima
    mendapat ijin Mendagri, maka atas dasar itulah kami memutuskan untuk melakukan pengembalian pejabat ke jabatan semula tampa mengajukan ijin
    Rekomendasi Pengembalian Jabatan Administrasi
    Pemerintah Kota Bima. Yang merekomendasikan.

Bahwa berdasarkan surat Rekomendasi KASN dan
surat penjelasan Kementrian Dalam Negeri kepada P.j Gubernur Nusa Tenggara Barat tidak ada penjelasan atau arahan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula harus mendapat izin Kementrian Dalam Negeri. Sesuai Surat Keputusan Pj.
Bima Nomor 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023 tanggal 6 November 2023 Tentang Pengembalian Jabatan Administrator dan Pengawas dalam jabatan
semula di lingkungan Pemerintah Kota Bima,

Kemudian surat BKN nomor 649/B-AK.02.02/SD/F/2024 tanggal 25 Januari
2024 perihal penyampaian
pengembalian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Pengawas di
Jabatan menyampaikan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula sudah sesuai Norma, Standar, Jabatan.
Prosedur, dan
Kriteria (NSPK)
dalam Mutasi jabatan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *