BIMAntika.net -Pencoretan salah satu bakal calon (bacalon) Kepala Desa Sarae Ruma, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, dalam bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 menuai sorotan. Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan tahun kelahiran yang tercantum dalam dokumen administrasi, yakni Akta Kelahiran yang mencantumkan tahun 2001, sedangkan ijazah mencantumkan tahun 2003 dalam menuntukan batasan minimum umur Bacalon Kades Sarae Ruma.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima, Dr. Ilham, S.H., M.H., mempertanyakan objektivitas panitia seleksi dalam menerapkan persyaratan administrasi terhadap bakal calon kepala desa.
Dokumen Hukum Akta Kelahiran Perlu Menjadi Bagian Penting dalam Verifikasi Batasan Usia Seseorang karena untuk memastikan tanggal dan tahun kelahiran seseorang. Karena itu, apabila terdapat perbedaan tahun kelahiran antara yang ada pada Akta kelahiran dengan ijazah, maka minimal umur 25 tahun saat mendaftar harusnya menggunakan umur di akta kelahiran.
Dalam UU Desa Mengatur Batas Usia Minimum Calon Kepala Desa yakni 25 tahun pada saat mendaftar. Dalam konteks Pilkades Sarae Ruma, ketentuan tersebut perlu diterapkan dengan memperhatikan bukti usia yang sah dan hasil verifikasi dokumen administrasi setiap bakal calon.
Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima Pertanyakan Objektivitas Panitia yang berkaitan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades.
Lebih lanjut Dr. Ilham, S.H.,M.H Mengkritisi Pendampingan yang di lakukakan Oleh DPMDes dan Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima yang tidak secara komprehensif menilai stadar Umur dengan Dokumen hukum yang ada yakni akta kelahiran..
Dalam hal ditemukan kekeliruan data administrasi, perlu dipastikan mekanisme klarifikasi atau koreksi yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab seseorang lahir pada tahun berapa itu harusnya dibuktikan dengan Akta Kelahiran sebagai Dokumen Utama yakni tahun 2001 bukan tahun 2003 di Ijazah, kaitan dengan kesalahan tahun lahir di ijazah pihak sekolah sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa tahun lahir di Ijazah terdapat kesalahan, seperti yang dialami oleh saudara M. Yunus di Desa Sarae Ruma Kab. Bima. (****).

