Bimantika.net -Tahun 2024, jajaran Pemerintah Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Bupati Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP dan Wakil Bupati H.Dahlan M.Noer kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 oleh instansi tersebut.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan NTB Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA Kamis (20/5) di kantor BPK setempat.
Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP hadir bersama Ketua DPRD kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi S.IP, M.IP, Pj. Sekda Suwandi ST.MT, Inspektur Drs.Agus Salim M.Si, Sekretaris DPRD Edi Tarunawan, SH, Kepala BPKAD Adel Linggi Ardi, SE dan beberapa kepala daerah dan kepala OPD terkait Se-NTB.
Usai penyerahan, Bupati Bima mengungkapkan “kerja keras jajaran pemerintah Kabupaten Bima dalam pengelolaan keuangan daerah telah membawa Kabupaten Bima kembali mempertahankan predikat WTP ini.
Namun demikian lanjut Bupati, hasil review BPK atas hasil pemeriksaan harus menjadi pedoman dalam peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah, baik pada sisi pendapatan, penganggaran, pelaksanaan anggaran maupun penyelesaian program dan kegiatan pada semua OPD “. Ungkap Bupati.
Sebelumnya, Kepala BPK NTB Ade Iwan Ruswana dalam sambutannya mengungkapkan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPD 2023 kepada DPRD dan pemerintah daerah. dapat dilaksanakan meskipun ditengah padantya kegiatan.
“Proses pemeriksaan sudah berjalan lancar sesuai dengan standar, melalui prosedur audit yang lengkap mulai dari reviu dokumen, wawancara, konfirmasi dan sejumlah prosedur lainnya sedemikian rupa dan telah melewati reviu secara berjenjang.
Beberapa catatan BPK kepada para kepala daerah perlu menjadi perhatian, antara lain menghindari over estimate pada aspek pendapatan, harus mengacu kepada estimasi secara riil potensi yang dimiliki termasuk perencanaan penganggaran”. Terang Kepala Perwakilan BPK NTB.(***)