PSBT Ambalawi Bantu Korban Bencana Kebakaran

Bimantika.net Persatuan Pencak Silat Bintang Timur
(PSBT) Ranting Ambalawi memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Talapiti Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima sungguh sangat mulia meringankan beban sesama yang sedang di runding duka.

Menurut Guru Besar PSBT, Agus Supriadi, S. Pd bahwa
bantuan berupa peralatan tidur seperti kasur bantal selimut dan seprei adalah bentuk kepedulian PSBT pada warga yang membutuhkan uluran tangan yang sedang berduka.

“Bantuan kami tidak terlalu banyak jumlahnya, namun kami yakin walau tidak banyak namun bisa meringankn beban sesama yang sangat membutuhkannya” Ungkap Agus.

Lanjutnya bahawa Bantuan seperti ini rutin dilakukan oleh anggota PSBT apabila ada musibah dan PSBT juga akan memberikan uang santunan kepada masyarakat pengidap penyakit kanker.

“Bulan kemarin PSBT bersama para pengurus memberikan bantuan juga kepada kakek di desa Nata dan membantu membangunkan rumah setengah permanen bersama klub motor” ungkap Agus.

Guru Besar Silat yang Masih Status Lajang inipun menambahkan bahwa
Insya Allah besok PSBT akan ke Desa Parado Rato untuk memberikan bantuan lagi kepada korban kebakaran.

“Insya Allah besok kita menuju Parado Rato dalam rangka meringankan beban sesama yang sedang dilanda bencana” ungkapnya. (dae)

Penimbun Laut Kejahatan Lingkungan, Pihak Polres Segera Usut Tuntas

Bimantika.net Pemerhati Lingkungan Kota Bima, Ery Irawadin, S. Pd Sebut bahwa aktivitas menimbun laut adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditolerir dalam bentuk apapun.

“Tegas saya katakan siapapun orangnya yang menimbun laut dan merusak hutan mangrove di PPI teluk Bima adalah bentuk Kejahatan dan siapapun yang membela kegiatan aktivitas itu termasuk ikut serta dalam kejahatan lingkungan” ungkap warga Asli Kelurahan Mande ini.

Ery Menegaskan pula bahwa dirinya sepakat dengan Langkah DKP Propinsi NTB yang membuat surat larangan Reklamasi Laut wilayah PPI Teluk Bima tersebut.

“Segera Pihak Polres Kota Bima Usut Tuntas Penimbun Laut Wilayah PPI Teluk Bima, karna menimbun laut adalah kejahatan lingkungan, dan merusak biota laut” ujarnya

Untuk diketahui bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTB mengeluarkan surat larangan reklamasi dengan Nomor : 034/CDK.BP/V/2021.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suparto Saba, M. Si selaku kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB secara tegas memerintahkan pelaku penimbunan laut dan hutan mangrove.

DKP Propinsi NTB menyebutkan bahwa berdasarkan kegiatan penimbunan tanah yang sedang berlangsung ( Reklamasi ) dilokasi sebelah kanan Pintu Gerbang PPI Teluk Bima yang dilakukan oleh oknum Idr Gnw selaku pemilik Lahan dalam Sertifikat Tanah. (Dae)

Maafkan Mahasiswa Pelanggar UU ITE, Sikap Kenegarawanan Ketua MK RI

Bimantika.net Sikap Kenegarawanan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, DR. H. Anwar Usman, SH., MH memaafkan pelaku ujaran kebencian di media sosial yang berdampak pada Pelanggaran UU ITE adalah sikap yang bermartabat sebagai penyelenggara Negara.

“Ini adalah sikap kenegarawanan seorang figur terbaik penyelenggara Negara, karena MK itu adalah Lembaga Konstitusi Penegak Kontitusi Negara, namun Saya apresisi sikap Kakanda Ketua MK memaafkan adek-adek Mahasiswa yang menyerang harkat martabatnya sebagai penyelenggara Negara” Demikian Ungkao Doktor Muda Asal Kecamatan Bolo Madapangga, DR. Nimran Abdurrahman, SH., MH.

Menurut Doktor Lulusan Terbaik Alumni Makassar ini Alhamdulillah dugaan pelanggaran UU ITE oleh adik kita mahasiswa asal Bima dengan postingan di FB yg berisi tuduhan serta fitnahan terhadap Ketua MK RI, Dr. H.Anwar Usman, S.H., M.H tgl 26 Mei yang telah dilakukan solusi damai secara kekeluargaan antara Adik kita Ikhsan dgn Kapten TNI Sitompul dan Letda Indra (Wakil Keluarga Bpk Dr. Anwar Usman Ketua MK RI) yg disaksikan oleh Bpk Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Direktur/Wadir Siber Krimsus Brigjend Slamet Uliandi dan Kompol Wendy Andryanto bersama tim pd dini hari Senin 31 Mei 2021 pukul 02.00 Wib.

Musyawarah dicapai dengan Ucapan Permohonan Maaf secara tertulis diatas materai 10.000 maupun melalui vidio kepada Bapak Anwar Usman baik selaku Ketua MK RI maupun sebagai pribadi beserta kepada segenap keluarga besar Beliau dan diakhiri dengan dilakukannya pencabutan atas laporan polisi pada kepolisian daerah Banten oleh pihak keluarga.

Ini menjadi pembelajaran yg berharga buat semua terkhusus adik Ikhsan agar kedepan lebih bijak lagi dalam bermedsos, lebih berhati-hati lagi menggunakan kedua jempol tangannya dan mempertimbangkan segala akibat yang akan ditimbulkan baik buat diri sendiri maupun nama dan kehormatan org lain.

Nimran memberkan bahwa dirinya yang turut serta menjembatani upaya penyelesaian, sungguh menaruh rasa hormat, apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih yg amat besar pada keluasan dan kelapangan jiwa Bapak Anwar Usman beserta keluarga besarnya yang telah berkenan menerima permohonan maaf dari adik kita.

“Beliau benar-benar sosok penyelenggara Negara yang patut diapresisi dan di jadikan contoh bagi penyelenggara negara yang lainnya” ungkap Nimran.

Dan satu hal yg menjadi catatan khusus pribadi Nimran bahwa adalah kemuliaan hati keluarga ini adalah tat kala kami keluar melalui Gerbang Toll Serang Barat Dae Tompul (keponakan dr Bpk Anwar Usman) menjemput dan membawa kami menuju sebuah Rumah Makan Sop Ikan yg sungguh gurih dan nikmat. Kakak tersebut tau betul perjalanan yang kami tempuh sekitar 2,5jam akan dihinggapi rasa lapar.

“Sungguh sifat fathonah (pemaaf) sesuai sifat Rasulullah benar-benar tampak nyata didalam sikap dan kepribadian Ketua MK dan keluarga. Kiranya Allah Ta’ala membalas kebaikan Beliau dengan pahala yang berlipat dan mencurahkan keberkahan bagi diri dan segenap keluarga. Aamiin” ungkap Nimran.

Diakhir Wawancaranya, Doktor Muda Ilmu Hukum ini menyebutkan bahwa
Sebagai mediator dirinya menyebut marwah dan kehormatan Bapak Anwar Usman sebagai tokoh Nasional dan menjadi kebanggaan daerah yang patut untuk dijaga dan lindungi secara bersama-sama. (DAE)

Aktivis Pergerakan Sebut Timbun Laut “Extra Ordinary Crime” Polres Bima Segera Tangkap Pelaku

Bimantika.net Salah seorang Aktivis Pergerakan Bima, Usman Atau Yang akrab di sapa Somad bahwa Penimbunan Hutan Mangrove wilayah PPI Teluk Bima adalah perbuatan Kejahatan melawan hukum yang harus menjadi atensi Pihak Polres Bima.

“Timbun Laut itu Kejahatan, maka segala bentuk penguasaan Laut di Kota Bima oleh oknum-oknum Dewan dan Mantan Dewan sudah seharusnya menjadi atensi Polisi dalam hal ini Polres Bima Kota” ujarnya.

Somad pun apresiasi langkah Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) yang sudah secara langsung melihat lokasi penimbunan laut tersebut.

“Walikota HML Top beliau adalah sosok pemimpin yang memikitkan sirkulasi kehidupan masa depan yang lebih baik” ujar Somad.

Hadirnya Walikota HML dilokasi Penimbunan Laut menurut Somad adalah bentuk perhatian Walikota WML pada urusan Lingkungan hidup.

“Luar biasanya Pak Wali langsung eksekusi ini urusan, karena penimbunan laut itu berdampak sangat besar pada kerusakan ekosistim laun yang ada di teluk Bima” demikian ujar Somad.

Dalam keterangan Persnya, Somad mengharapkan Polisi dalam hal ini Polres Bima Kota segera tangkap pelaku penimbunan yang merusak ekosistim laut Kota Bima.

“Ini adalah kejahatan luar biasa Extra Ordinary Crime yang wajib pihak Polres Bima tuntaskan se tuntas-tuntasnya” demikian Harap Somad.

Upaya Nyata Polres Bima Memutus Mata Rantai Covid-19

Bimantika.net Polres Bima,Polda NTB bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bima melaksanakan tes swab atau swab antigen secara acak terhadap masyarakat pengguna jalan (31/5) sekitar Pukul 10.30 Wita pagi tadi di halaman Mako Polres setempat.

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Bima, Kompol Edi Susanto, S.Sos, Paur Humas, Iptu Adib Widyaka, Kepala Puskesmas Palibelo, dr. Titin sumarni, Paur Kes, Aiptu Muhammad Hilir, SH, beserta 8 orang Tim Kesehatan.

Menurut Wakapolres, kegiatan Swab Antigen tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dan mengurangi adanya penularan Covid-19 di wilayah Bima, khususnya.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan tersebut terlaksana guna mendukung Program Kampung Sehat II yang Digagas Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal S.I.K M.H dalam mendukung pemerintah daerah guna menurunkan kurva penyebaran Covid-19 di wilayah NTB khususnya Kabupaten Bima.

“Kita tetap tidak boleh lengah dalam membendung penyebaran Covid-19 ini. Jadi perlu dilakukan deteksi dini Swab Antigen untuk meminimalisir penularan Covid-19 ini,” ujar Wakapolres.

Terkait teknik pelaksanaannya, Wakapolres menuturkan, personil Polres Bima melakukan pemilihan secara acak terhadap pengendara yang melintas di depan Mako Polres Bima untuk dilakukan Swab Antigen.

“Jadi Pukul 10.00 Wita anggota memilih masyarakat pengendara secara random, untuk dilakukan swab antigen” imbuhnya.

Sementara Pukul 11.00 wita, setelah dilakukan swab antigen dilanjutkan dengan kegiatan Rapid Tes Anti Body terhadap tahanan Polres Bima yang juga dipilih secara acak.

Kepada media ini, Wakapolres menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melawan Covid-19 ini dengan tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri.

Karena kata Wakapolres, untuk melawan penyakit yang belum ditemukan obatnya ini harus dimulai dari diri sendiri.

“Kita menghimbau masyarakat Bima, khususnya, agar tetap menerapkan 5M. Yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, Menghindari Kerumunan, serta Mengurangi Mobilitas,” tutupnya. (**)

Walikota HML Instruksi BPBD Rakor dengan Pihak TNI Bahas Urusan Huntap Kadole

Bimantika.net Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima mendapatkan Perintah langsung dari Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) untuk menangani secara serius urusan Hunian Tetap (Huntap) Kadole yang berlokasi di Kelurahan Oi Fo’o Kecamatan RasanaE Timur.

Atas perintah itu, BPBD Kota Bima lakukan Rapat koordinasi Bersama Jajaran Kecamatan Asakota Kapolsek Dan Danramil Yg Melibatkan Ratusan Penerima Manfaat Rumah RELOKASI Korban Bencana Banjir 2016 Di Kota Bima.

Liputan langsung Media Bimantika bahwa rapat Koordinasi Ini Di Laksanakn Di Aula Kantor Camat Asakota Dengan Agenda Pembahasan Tentang Percepatan Perpindahan Warga Kec Asakota Yang Mendapatkan HUNTAP Hunian Tetap Seperti Di Kadole,Oi FO’O Dan Jatibaru.

Karena Dlm Waktu Dekat Pemkot Akan Melaksanakan Pengosongan Area Sepadan Sungai Sesuai Rencana Walikota Bima Untuk Menjadikan Area Bantaran Sungai Sebagai Jalan Inspeksi Publik Dgn Penataan Semi Modern, Agenda Lain Turut Di bahas Dalam Pertemuan Tersebut Adalah Penekanan Pentingnya Rasa Tanggung Jawab Oleh Warga Huntap Dan Rasa Memiliki Terhadap Fasilitas yang Sudah Di Berikan Dengan Cara Menepati Dan Merawatnya.

Dan Saat Ini Sepertinya Kebutuhan Utama Seperti Air Bersih Sudah Maksimal Oleh Karen Itu BPBD Berharap Sesuai Instruksi Walikota Bima Agar Menempati Huntap Yang Ada.

Di Samping Hal Tersebut Beberapa Penekanan Di Sampaikan Kepada Warga HUNTAP Untuk Tidak Melakukan Pengalihan Huntap Ini Kepada pihak Lain Sebab Terendus Informasi Bahwa Ada Transaksi Jual Beli Rumah Relokasi Oleh Oknum Tertentu Dan Hingga Saat Ini BPBD Tetap Berkoordinasi Dengan Pihak Terkait Agar Hal ini Tidak Terjadi.

Sebab Jika Itu Benar Adanya Maka Ini Jls Pelanggaran Yang Bisa Saja Berimplikasi Hukum,

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Bima Nazamuddin, S. Sos menyebutkan bahwa Walikota Bima Melalui Kami Di BPBD Kota Bima Dan Dinas Terkait Akan Tetap Berupaya Maksimal Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Pelayanan publik Khusus Untuk Warga Huntap seperti Pelayanan Air Bersih,Penerangan Jalan Serta Fasilitas Publik Lainya Seperti Mushalla Dan Postu.

Serta Mendorong Adanya Pengembangan UMKM Bagi Warga Huntap Dari Hasil Pertemuan Tersebut Dari Total 70 Warga Kec, Asakota Selaku Penerima Huntap Baru Sekitar 40 Orang Yang Pindah Sisanya Masih Bertahan Dengan Berbagai Alasan.

“Namun Kami Dengan Dinas Terkait Di Bantu Pihak TNI-POLRI Dalam Waktu Dekat Akan Melaksanakan Instruksi Walikota Bima Untuk Pengosongan Lokasi dan Memberikan Waktu Kepada Warga Untuk Melaksanakan Bongkar Mandiri” ungkapnya.

Lanjutnya Warga Diharapkan untuk bongkar mandiri Sebelum Tim Yang Akan Turun Dengan Alat Berat Pada Pekan Ke Dua Bula Juni 2021.

“Insya Allah Secara Bertahap Pemerintah Akan Berupaya Secara Maksimal Untuk Pemenuhan Kebutuhan Warga Huntap Seperti Fasiltas Komunikasi karena kendala Signal, Dengan Melakukan Koordinasi Dengan Pihak Penyedia Layanan. (Dae)

ARIF INISIASI LAHIRNYA 2 PERWALI PENTING UNTUK KOTA BIMA

Bimantika.net Senin 31 Mei 2021 di Aula pemkot Bima dilaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Rancangan Perwali tentang pedoman penyusunan peta proses bisnis yang dirangkaikan dengan sosialisasi Rancangan akhir RKPD Kota Bima tahun 2022 .

Acara yang diwuka oleh Sekda Kota Bima, H. Muhtar Landa, MH Mewakili Walikota yang sedang dalam perjalanan kembali dari Dinas Luar Daerah ke Jakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh staf ahli, seluruh asisten, seluruh pimpinan OPD didampingi oleh Kasubag Perenccanaan serta para camat , perguruan tinggi dan LSM.

Dalam sambutannya H.Muhtar mengapresiasi Bappeda dan meminta seluruh pimpinan opd dan camat proaktif memberikan masukan sehingga ini menjadi output milik kita bersama meskipun mungkin inisiatornya berasal dari salah satu pejabat di Bappeda Litbang Kota Bima.

Kepala Bappeda Litbang Drs. H. M. Fakhrunraji, ME menyampaikan bahwa Perwali ini memiliki muatan spesifik yang berbeda dengan pedoman perencanaan di didaerah lain karena muatan rancangan perwali menjawab kebutuhan pengintegrasian berbagai aturan yang berlaku sehingga kerja para perencana di semua Perangkat Daerah akan efektif, efisien dan berorientasi hasil kinerja.

Nilai tambah yang lain adalah mengintegrasikan peta proses bisnis. Ini konsep yang progresif dan memberikan solusi cerdas dalam membangun kinerja perencanaan yang lebih berkualitas.

H. Fakhrun juga menyampaikan tema poin-poin penting yang ada dalam rancangan akhir RKPD 2022 seperti tema pembangunan Kota Bima tahun 2022 adalah percepatan pemulihan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan 8 bidang prioritas pembangunan.

Yang meliputi pembangunan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pemantapan infrastruktur dan pembangunan perumahan, pembangunan pendidikan, pembangunan kesehatan, pembangunan lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, reformasi birokrasi dan pembangunan keagamaan dan budaya.

Pada bagian lain pemaparan rancangan 2 peraturan walikota Bima disampaikan oleh Arif Roesman Effendy, MT, MSc. Kabid PP Ekonomi dan Infrastruktur yang juga merupakan inisiator penyusunan 2 peraturan walikota ini.

Alumni Belanda ini menyampaikan bahwa implementasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, Bappeda Litbang Kota Bima dihadapkan pada beragamnya peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung terhadap kualitas penyajian dokumen perencanaan pembangunan.

Beberapa peraturan yang berkaitan langsung dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Selanjutnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2019 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah yang menitikberatkan pada bagaimana tujuan dan sasaran dalam RPJMD maupun Renstra Perangkat Daerah didukung oleh suatu peta proses bisnis.

Kemudian peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviu atas dokumen Perencanaan pembangunan dan anggaran tahuan.

Oleh karena beragamnya pengaturan berkaitan dengan perencanaan pembangunan di daerah tersebut, dibutuhkan suatu kebijakan di tingkat daerah yang bersifat menyatukan (unified concept) berbagai peraturan tersebut dalam meningkatkan kinerja perencanaan pembangunan daerah. Itulah yang menjadi roh dari peraturan Walikota ini. Kemudian pada sisi lain nilai komponen perencanaan kinerja dalam evaluasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKIP) Kota Bima oleh KemenpanRB adalah belum terbangunnya peta proses bisnis yang menggambarkan rangkaian proses pencapaian kinerja sebagai acuan dalam penjabaran (cascading) kinerja utama pada setiap organisasi perangkat daerah.

Dengan demikian Bappeda Litbang harus mampu memfasilitasi penyusunan peta proses bisnis yang akan mendefinisikan kinerja secara baik pada perumusan sasaran strategis dan kualitas indikator kinerja serta terbangunnya kerangka kerja logis lintas unit organisasi (crosscutting program).

Lebih lanjut Arif memaparkan muatan yang tertuang dalam batang tubuh serta lampiran dari 2 peraturan walikota tersebut. (Dae)

KPT Apresiasi Walikota HML Lihat Langsung Lokasi Laut Yang Ditimbun

Bimantika.net Ketua Pemuda Tanjung (KPT), Mulyadin atau yang akrab disapa dengan Tobing menyebut bahwa Penimbun hutan Mangrove di PPI Teluk Bima adalah Melanggar ketentuan yang berlaku.

Dirinya menyebutkan bahwa oknum penimbun laut tersebut sudah jelas-jelas dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak DKP Kota Bima memberikan larangan namun melakukan penimbunan laut semau-maunya.

Dirinya berharap pada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bima Kota untuk segera melakukan tindakan riil di lapangan karena menimbun laut dan hutan mangrove adalah pelanggaran kalau tidak memiliki izin timbun dan reklamasi.

“Kami sangat yakin bahwa para penimbun laut yang merusak hutan mangrove itu tidak memiliki izin penimbunan dan sudah ada pemberitahuan keras dari DKP Propinsi NTB” ujar Tobing.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTB mengeluarkan surat larangan reklamasi dengan Nomor : 034/CDK.BP/V/2021.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suparto Saba, M. Si selaku kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB secara tegas memerintahkan pelaku penimbunan laut dan hutan mangrove.

DKP Propinsi NTB menyebutkan bahwa berdasarkan kegiatan penimbunan tanah yang sedang berlangsung ( Reklamasi ) dilokasi sebelah kanan Pintu Gerbang PPI Teluk Bima yang dilakukan oleh oknum Idr Gnw selaku pemilik Lahan dalam Sertifikat Tanah.

“Kalau DKP NTB sudah keluarkan surat larangan maka saya minta Polisi tangkap saja Pelaku Penimbun Laut beserra kroni-kroninya” ujar Tobing.

Disisi lainnya Tobing Apresisi sikap dan tindakan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) yang merespon urusan penimbunan laut itu dengan sangat cepat mendatangi lokasi penimbunan.

“Saya bangga dan apresiasi pada Bapak Walikota Aji Lutfi yang sudah turun Langsung melihat lokasi penimbunan laut, ini adalah pemimpin yang benar-benar cepat respon atas masalah yang terjadi” ungkap Tobing. (Dae)

Tobing Tantang Ketua Nasdem Kota Bima Untuk Tidak Melindungi Kadernya

Foto lahan hutan mangrove yang ditimbun

Mulyadin atau yang biasa di sapa Tobing selaku Ketua Pemuda Wilayah Tanjung RasanaE Barat kini makin yakin bahwa Keterlibatan oknum Anggota Dewan dari Partai Nasdem kuat dugaannya terlibat dalam urusan penimbunan Laut PPI Teluk Bima.

Tobing nyatakan Dengan Keras Agar Ketua DPC Nasdem Kota Bima Hj. Mutmainnah untuk tidak melindungi oknum kader Nasdem yang duduk di Lembaga DPRD Kota Bima atas nama Erwin yang diduga kuat sudah melakukan penimbunan laut dan hutan mangrove kawasan PPI Teluk Bima.

Dirinya menegaskan kembali bahwa dirinya berani bertanggung jawab secara hukum atas pernyataannya di Media Bimantika Online kemarin (30/5/2021) dengan judul berita Ketua Pemuda Tanjung Desak dan Adili Oknum Anggota Dewan Penimbun Laut.

“Saya akan bisa pertanggung jawabkan berita itu karena sesungguhnya di TKP saya pernah bersitegang saling adu mulut dengan oknum Dewan yang berinisial Erw bahkan saat itu saya tanyakan izin penimbunan dan reklamasi sam saudara Erw namun tidak mampu memberikan bukti surat izin penimbunan dan Reklamasi” demikian ungkapnya.

Dirinyapun berkisah bahwa saat dirinya bersitegang dengan saudara Erw di TKP bahwa saat itu Erw memperlihatkan sertifikat atas nama orang lain, sembari menyebutkan bahwa saat itu Erw mengakui sertifikat itu sudah balik nama atas dirinya dan lahan yang ditimbun adalah miliknya.

“Demikian peristiwa saat saya bersitegang dengan saudara Erw pada saat berada dekat lokasi penimbunan” demikian ujar Tobing.

Ditanya soal Apakah Bisa bertanggung jawab secara hukum urusan berita yang disampaikan ke Publik terkait dengan membeberkan nama Partai Nasdem ? Dengan tegas Pula dirinya tantang Balik Ketua DPC Partai Nasdem Kota Bima.

“Saya tegas katakan agar Mutmainnah tidak melindungi Kadernya yang diduga kuat melakukan penimbunan laut dan hutang Mangrove” demikian ungkapnya. Sembari menutup wawancaranya dengan menyebutkan sangat senang kalau kasus tersebut pihak Erw memperkarakannya di meja hukum.

Sementara itu Ketua DPC Nasdem Kota Bima, Hj. Mutmainnah yang dimintai tanggapannya terkait urusan keterlibatan oknum Anggota Dewan Partai Yang Dipimpinnya Enggan Memberikan Tanggapan walau Media Bimantika menghubunginya melalui What’sAppnya pada senin malam (31/5/2021)

sehari sebelumnya ERW selaku Anggota DPRD Kota Bima melalui saluran WhatssApp nya pada Minggu Malam (30/5/2021) membantah keras tudingan ketua Pemuda Tanjung karna dirinya merasa tidak melakukan penimbunan hutan mangrove sebagimana yang diberitakan.

“cek dulu apakah ada sertifikat atas nama saya di wilayah itu, apakah ada aktivitas penimbunan yang saya lakukan di situ” ujarnya dengan kesal.

Bahkan dirinya akan menuntut Ketua Pemuda itu secara hukum karena mencemarkan nama baiknya. “Saya akan tuntut balik saudara tobing karena saya tidak pernah lakukan semua yang dituduhkan, dan saya tidak pernah kenal saudara tobing” ungkapnya (Dae)

DKP NTB Larang Reklamasi Laut PPI Kota Bima dan Laporkan Oknum Penimbun Laut di Polisi

Bimantika.net Terkait dengan urusan reklamasi laut yang terjadi di Kota Bima, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTB mengeluarkan surat larangan reklamasi dengan Nomor : 034/CDK.BP/V/2021.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suparto Saba, M. Si selaku kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB secara tegas memerintahkan pelaku penimbunan laut dan hutan mangrove.

DKP Propinsi NTB menyebutkan bahwa berdasarkan kegiatan penimbunan tanah yang sedang berlangsung ( Reklamasi ) dilokasi sebelah kanan Pintu Gerbang PPI Teluk Bima yang dilakukan oleh oknum Idr Gnw selaku pemilik Lahan dalam Sertifikat Tanah.

“Kami selaku. Aparat Pemerintah Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah Propinsi NTB serta Perda NTB nomor 13 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil telah melarang kegiatan reklamasi tersebut” ungkap Pihak DKP Propinsi NTB dalam surat resminya.

DKP NTB pun memberikan warning dan peringatan keras agar pelaku penimbunan tanah (reklamasi) apabila tetap melakukan tindakan tersebut akan lakukan tindakan selanjutnya yakni berkonsultasi dengan instansi induk.

Apabila terus menerus pelaku penimbunan pihak DKP NTB akan melakukan tindakan yang lebih jauh lagi yakni melaporkan pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bima Kota cq Bagian Kriminal Khusus.

Untuk diketahui Publik bahwa lokasi penimbunan laut itu bersertifikat atas nama IR HA dengan SPPT nomor 52.72.010.010.003.0076.0 beralamat di kelurahan Paruga Kota Bima.

Atas peristiwa Penimbunan laut itu, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE langsung inspeksi mendadak melihat langsung di lapangan terkait penimbunan Hutan Mangrove Laut PPI Teluk Bima. (Dae)