DKP NTB Larang Reklamasi Laut PPI Kota Bima dan Laporkan Oknum Penimbun Laut di Polisi

Bimantika.net Terkait dengan urusan reklamasi laut yang terjadi di Kota Bima, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTB mengeluarkan surat larangan reklamasi dengan Nomor : 034/CDK.BP/V/2021.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ir. Edy Suparto Saba, M. Si selaku kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB secara tegas memerintahkan pelaku penimbunan laut dan hutan mangrove.

DKP Propinsi NTB menyebutkan bahwa berdasarkan kegiatan penimbunan tanah yang sedang berlangsung ( Reklamasi ) dilokasi sebelah kanan Pintu Gerbang PPI Teluk Bima yang dilakukan oleh oknum Idr Gnw selaku pemilik Lahan dalam Sertifikat Tanah.

“Kami selaku. Aparat Pemerintah Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah Propinsi NTB serta Perda NTB nomor 13 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil telah melarang kegiatan reklamasi tersebut” ungkap Pihak DKP Propinsi NTB dalam surat resminya.

DKP NTB pun memberikan warning dan peringatan keras agar pelaku penimbunan tanah (reklamasi) apabila tetap melakukan tindakan tersebut akan lakukan tindakan selanjutnya yakni berkonsultasi dengan instansi induk.

Apabila terus menerus pelaku penimbunan pihak DKP NTB akan melakukan tindakan yang lebih jauh lagi yakni melaporkan pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bima Kota cq Bagian Kriminal Khusus.

Untuk diketahui Publik bahwa lokasi penimbunan laut itu bersertifikat atas nama IR HA dengan SPPT nomor 52.72.010.010.003.0076.0 beralamat di kelurahan Paruga Kota Bima.

Atas peristiwa Penimbunan laut itu, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE langsung inspeksi mendadak melihat langsung di lapangan terkait penimbunan Hutan Mangrove Laut PPI Teluk Bima. (Dae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *