Sekda Kota Bima : “Jangankan Jadi Kabag Hukum, Jaksa Jadi Perwakilan Luar Negeri pun Boleh”

Bimantika.net Pasca pelantikan sejumlah pejabat Pemerintahan Kota Bima Senin 10 Januari 2022 kemarin, Muncul berbagai tanggapan yang spekulatif beberapa orang yang menganggap bahwa Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) itu adalah sebuah pelanggaran tata negara.

“Apa tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara Yang Paham akan Persoalan Hukum sehingga mengharuskan Walikota Bima melantik Kasi Humas Kejaksaan Tinggi Mataram menjadi Kabag Hukum Pemkot Bima” ujar Sumber Bimantika melalui Saluran Messenger Pribadinya.

Pertanyaan selanjutnya adalah dalam bentuk bahasa campuran Bima Indonesia “bune lao na pejabat kejati di lantik kabag hukum kota. baru ada terjadi. nah kejari apa segala macam apa guna nya” tanya warga dalam kalimat lanjutannya yang mengharapkan Media Bimantika memuat Berita Tentang Urusan yang dipertanyakannya.

Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH yang dikonfirmasi Media Online Bimantika Selasa siang 11 Januari 2022 menjelaskan bahwa dalam melakukan pengangkatan Jabatan seseorang dalam struktural Pemerintahan Kota Bima sudah sesuai dengan tata aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekda pun membantah kalau pengangkatan aparat Kejaksaan dalam struktur Pemerintahan bukan hanya di Kota Bima saja melainkan di Pemda dan Pemprov NTB pun pernah melakukannya.

“Mengangkat seorang dari Kejaksaan bukan baru sekarang di Kota Bima saja melainkan pernah di Kabag Hukum Pemerintah Propinsi NTB dan Kabag Hukum Pemda Lombok Barat” ujar Sekda

Masih menurut Sekda
Pengangkatan seorang Kepala Seksi Kejaksaan Tinggi Mataram menjadi Kabag Hukum Setda Kota Bima diawali ada surat permohonan Walikota Bima dan surat persetujuan Kejaksaan Agung.

“Jadi tidak serta merta begitu saja proses pengangkatannya, ada proses-proses awal dalam hal pengajuan dan persetujuan Kejaksaan Agung” ujar Sekda.

Lebih Jauh Sekda Muhtar Landa sebutkan bahwa pengangkatan itu pula sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sekda Merinci bahwa Dalam pasal ll A Poin satu Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan antara lain sub poin (a) diluar instansi Kejaksaan, (b) Pada perwakilan RI di luar negeri, (c) Dalam Organisasi Internasional, (d) Dalam organisasi Profesi Internasional atau (e) Pada Penugasan lainnya.

“Artinya Jangankan menjadi Kabag Hukum Setda Kota Bima, Seorang Jaksa Menjadi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pun di bolehkan oleh UU” demikian ujar Sekda Kota Bima. (***)

Jelang Operasi Bina Kusuma Rinjani 2022, Polres Bima Gelar Lat Pra OPS

Bimantika.net Polres Bima Polda NTB menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Bina Kusuma Rinjani 2022 di Aula Mapolres Bima (11/1/22).

Pada Kegiatan yang langsung dipimpin oleh Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K yang diwakili Wakapolres Bima Kompol Yusuf didampingi Kabag Ops Kompol Herman, SH dengan dihadiri para Kasat, dan anggota yang terlibat dalam Operasi Bina Kesuma Rinjani 2022 , tersebut tetap menerapkan Protokol kesehatan secara utuh.

Menurut Wakapolres Bima Kompol Yusuf , bahwa pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi ops Bina Kusuma Rinjani 2021 itu, garda terdepan pada pelaksanaannya adalah satuan fungsi Binmas.

“Operasi akan dilaksanakan selama 14 hari (12-25 Januari 2022), dan saya berharap agar semua personil yang terlibat didalam operasi agar dapat melakukan pembinaan dan penyuluhan dengan sasaran terhadap kenakalan remaja, premanisme, dan daerah rawan konflik dengan baik dan benar, berikan pemahaman kepada masyarakat dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas tersebut* ujarnya.

Lanjutnya, Polres akan maksimalkan langkah-langkah pembinaan sosial kemasyarakatan demi terciptanya kondisi yang kondusif.

“Terutama yang berkaitan dengan konflik seperti permasalahan pertanian seperti pupuk,pertanahan , agar lakukan pendataan dan penyelesaian dengan cara preventif sehingga tercipta situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bima tetap kondusif,” Terang Kompol Yusuf.

Pada kesempatan yang sama, Kabag OPS Kompol Herman, SH menambahkan pada dasarnya pelaksanaan kegiatan operasi Bina Kusuma Rinjani 2022 harus dilaksanakan dengan baik dan bukan akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.

“Operasi ini kita gelar dengan tujuan tercapainya kondisi masyarakat yang lebih kondusif, sekaligus sebagai upaya dalam mencegah dan menangkal segala bentuk kenakalan remaja, premanisme dan daerah rawan kamtibmas atau konflik di seluruh Wilayah Hukum Polres Bima Polda NTB serta tetap selalu mempedomani protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19. ,” ujar Kompol Herman. (***)

Suami Istri Bisnis Narkoba, di Tangkap Sat Narkoba Polres Bima

Bimantika.net Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali Berhasil mengungkap kasus dugaan menguasai dan memiliki narkoba jenis Shabu, Senin (10/01/22) kemarin sekitar pukul 15.30.Wita di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Dengan mengamankan terduga pelaku HY (L/34).

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, membeberkan, selain HY, Tim Opsnal juga ikut mengamankan isterinya yang berinisial SR (41).

Selain mengamankan Pasutri tersebut, lanjut Adib, Tim Opsnal juga ikut mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) berupa 16 poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,70 gram siap Edar, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap shabu, dan puluhan lembar klip kosong, serta beberapa sedotan yang sudah diruncingkan dan satu unit Handpone. Dan uang Sebesar 400.000. (Empat Ratus Ribu Rupiah)

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamakan oleh polisi adalah hasil penggeledahan di rumah terduga yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Terduga yang sudah menjalani bisnis haram selama 6 bulan terakhir ini, menjualnya kepada berbagai kalangan yang berada di Kecamatan Bolo,” ungkap Adib.

Barang Bukti sebanyak 16 Poket Shabu yang diamakan polisi ini disembunyikan oleh terduga di tempat berbeda dalam rumahnya, didalam lemari kamar,di atas lemari ruang tengah,dan dibelakang jam dinding dengan tujuan untuk mengecoh Polisi.

Sementara ini, kata Adib HY masih diperiksa sebagai terduga kepemilikan Shabu.Sedangkan SR istri terduga masih diperiksa sebagai saksi.

“Nanti salah satunya lewat cek Urin kalau Negatif akan dipulangkan tapi sebaliknya kalau positif SR (istri Terduga) akan di tindak lanjuti di BNN serta akan dilakukan Rehab.” Terang Adib.

Pada saat polisi mengamankan terduga dan istrinya, Tim yang dipimpin KBO Satreskoba, Ipda I Gede Arnawa SH ini sempat dilempari oleh beberapa oknum warga menggunakan batu untuk menghadang petugas, sehingga petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya warga yang sudah berkerumun itu membubarkan diri.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko Sasongko S.I.K, sangat menyayangkan ulah beberapa oknum warga tersebut.

“Seharusnya membantu pihak kepolisan dalam memberantas peredaran barang haram itu bukan sebaliknya.” ujar Kapolres Bima.

Keduanya langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses Hukum Lebih Lanjut. (***)

Pesan Walikota HML Untuk Pejabat Pemkot Bima Saat Lantik Siang Tadi

Bimantika.net Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) hari ini Senin 10 Januari 2022 menggelar Mutasi Sejumlah pejabat Eselon ll dan pergeseran beberapa eselon lll dan perangkat lurah dan Camat Pemkot Bima.

“Yang pasti tidak ada demosi dalam melakukan mutasi kali ini, karena sesungguhnya kinerja seluruh aparat Pemkot Bima sudah memenuhi kriteria layanan publik dengan baik” demikian Ungkap Walikota HML.

Sebelum menggelar acara pengambilan sumpah jabatan, Walikota HML sempatkan diri menikmati kopi bersama di Kantin Pemkot Bima dengan sejumlah wartawan dari berbagi media.

Dalam momentum santai sambil ngopi bareng itu, Walikota HML sempat memberikan pujian ats prestasi yang diraih oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bima.

“Atas kinerja beberapa OPD itulah menjadikan Pemkot Bima atas penilaian Ombudsman RI memberikan piagam penghargaan Kota Bima sebagai Kota yang mampu memberikan pelayanan prima urutan 3 Nasional se Indonesia” ungkap HML.

Walikota HML memuji dan mengapresiasi kinerja Kepala Dinas Pelayanan Terpadu yang saat ini di nahkodai Kepala Dinas Drs Adisan Sahidu, Dinas Kesehatan dibawah kendali Drs. H. Azhari, M. Si, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima di bawah kendali Drs H. Supratman, M. Ap dan Dinas Catatan Sipil Kota Bima.

Walikota HML memuji ke empat Dinas itu karena kinerja nya on The Track. Seperti Drs. Adisan Sahidu dalam mengembalikan Dinas Pelayanan Terpadu selalu tertib aturan, tidak ada Mall Administrasi dan selalu tampil prima dalam pelayanan publik.

Khusus Dinas Kesehatan yang dikendalikan oleh Drs. H. Azhari, M. Si, Walikota HML memuji terobosan Pelayanan Dasar, BLUD kan Rumah Sakit dan Adanya Sistim Kesehatan Daerah.

Saat mengambil Sumpah Jabatan pelantikan sejumlah pejabat Pemkot Bima siang tadi, Walikota HML berpesan khusus untuk hindari segala bentuk tindakan korupsi yang berdampak pada rusaknya sistim pemerintahan.

“Saya tidak terlalu hafal satu persatu nama yang dilantik, jangan sampai pejabat yang saya lantik macam-macam dengan aksi korupsi, maka harus dihindari sejak dini penyalahgunaan kewenangan dan korupsi” demikian pesan Walikota HML

Untuk di ketahui Publik bahwa hari ini terjadi pengisian Jabatan Eselon ll yang diisi oleh 5 orang pejabat antara lain :

Drs. H. Muhiddin, MM dari Kepala Dinas Sosial Kota Bima Menjadi Sekretaris DPRD Kota Bima.

Ichwanul Muslimin, SP dari Kabag Pemerintahan Setda Kota Bima diangkat menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima.

Muhammad Natsir, M. Pd dari Kepala Bidang Barang Milik Daerah pada Badan PKAD Kota Bima diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kota Bima.

Syahruddin, SH dari Sekretaris Dinas Pertanian Kota Bima diangkat menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima.

Jabatan Kepala Dinas Sosial yang di tinggalkan oleh H. Muhiddin diisi dan di Plt kan kepada Drs. H. Gawis.

Jabatan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bima diisi oleh Ahsanurrahman, SH, MH.

Sementara Kabid Milik Daerah BPKAD yang ditinggalkan oleh Muhammad Natsir, M. Pd di isi oleh Suhardin ST.

Kepala DPPA dijabat Syahruddin sebelumnya menjabat sekretaris Dinas Pertanian.

Abd. Wahab Kabag Hukum dirotasi menjadi sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, sementara penggantinya, Dedy Irawan dari Kajati NTB statusnya penugasan.

Kabag PEM kini dijabat Ahsanul Rahman sebelumnya kasi pada Bagian Hukum, Setda Kota Bima.

Kabid Aset dijabat Suhardin sebelumnya Kabid Persampahan pada DLH. Kabid Persampahan dijabat Adilansyah sebelumnya kasi di Dinas Damkar.

Sekretaris Pol PP dijabat Abdurahman sebelumnya menjabat Kabid di dinas yang sama.

Ruslan, Kabag Ekonomi dirotasi menjadi sekretaris BKPSDM dan Tamsil dari Sekretaris BKPSDM dirotasi menjadi sekretaris Dinas Sosial.

Kabag Ekonomi dijabat Rohana sebelumnya pada Dinas Perijinan.
Selain itu sejumlah lurah juga dirotasi, diantaranya lurah Ntobo dan Matakando menjadi kasi di Kecamatan Rasanae Barat.

Selain itu Walikota HML Mengambil Sumpah Jabatan para Pejabat lainnya lebih kurang 65 orang yang di dominasi oleh Pejabat Struktural Kelurahan dan Kecamatan. (***)

Usai di Polsek Tambora, Kapolres Bima Lanjutkan Kunker ke Polsek Sanggar

Bimantika.net Usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan silaturrahmi di Kecamatan Tambora, Sabtu (8/1/22), Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK dan Ketua Bhayangkari Cabang Bima, Ny. Dessy Heru Sasongko, bersama rombongan kembali melanjutkan kegiatan yang sama di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Minggu (9/1/22).

Rombongan Kapolres Bima yang sempat bermalam di Kecamatan Tambora ini tiba di Mapolsek Sanggar Pukul 16.26 Wita.

Nampak hadir dalam kegiatan di Sanggar ini, Camat Sanggar, Ahmad SH, Kapolsek Sanggar, IPTU Muhtar bersama Ketua Bhayangkari Ranting Sanggar, Ny. Hajrah Muhtar, Danposramil Sanggar, Peltu Barahima, Ketua MUI Kecamatan. Sanggar, Mahmud Zuki, S.Sos, Kepala Desa se-Kecamatan Sanggar, beserta Tokoh Agama dan Masyarakat setempat.

Kapolsek Sanggar, Iptu Muhtar, dalam sambutannya menyampaikan situasi Kamtibmas di Kecamatan Sanggar yang kondusif dan terkait sosialisasi program Vaksinasi Merdeka Anak yang dilakukan serentak di 30 Provinsi sejak Launching pada 5 Januari 2022 ini, Pihaknya telah melakukan sosialisasi di SDN 1 Kore.

“Perintah Bapak Kapolres Bima untuk melaksanakan sosialisasi, kami sudah melaksanakan sosialisasi di SDN 1 Kore dan untuk ke depannya akan dilakukan di seluruh SDN di Kecamatan Sanggar,” ujar Muhtar sebagaimana dikutip Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka dalam rilisnya.

Masih mengutip rilis yang sama, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K dalam penyampaiannya, menekankan agar dalam pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak yang menyasar usia 6-12 tahun tersebut harus diawali dengan melakukan koordinasi dengan PKM Sanggar, pihak sekolah, Pemerintah Desa, serta orang tua atau wali murid.

“Setelah semua itu dilakukan, barulah melaksanakan vaksinasi.” Tekan mantan Kasubdit 5 Dit Intelkam Polda Kalimantan Utara ini.

Lebih lanjut Kapolres Bima memberikan gambaran akan pentingnya program Vaksinasi Merdeka Anak tersebut sebagai upaya bersama menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman Virus Covid-19 yang terus merebak saat ini.

“Belum lagi dengan adanya varian baru Omicron yang sudah menyebar ke ratusan negara termasuk Indonesia yang kita cintai ini. Jadi masri kit bersama-sama mendukung program Vaksinasi Merdeka Anak ini,” ajak Kapolres Bima.

Dalam penyampaiannya, Kapolres juga menukas masalah kurangnya drainase. Karena berdasarkan pengamatannya saat melintasi wilayah Kecamatan Sanggar ketika hujan deras, kata Kapolres, air hujan mengalir tak tentu arah.

Karena itu, Kapolres menyarankan Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa mengajak masyarakat melakukan kerja bakti untuk membuat aliran air atau drainase.

“Pihak TNI-Polri nantinya pasti akan ikut bersinergi dengan masyarakat dalam membuat aliran air ini,” ucap Kapolres.

Kapolres juga menanggapi laporan Camat Sanggar, Ahmad, SH dan Kades Piong, Ismail H. Dahlan, tentang situasi peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Sanggar yang katanya sudah masuh ke sekolah-sekolah serta merebaknya judi kartu dan sabung ayam, saat sesi tanya jawab berlangsung.

Kapolres mengatakan, bahwa permasalahan Narkoba dan perjudian tersebut memang harus dicabut akar permasalahannya. Yaitu, pertama, melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Kedua, melakukan pendekatan Refresif atau tindakan tegas melalui jalur hukum. Ketiga, melakukan pendekatan preventif atau tindakan pengawasan dan pencegahan dan preemtif atau pembinaan dengan cara sosialisasi maupun konsultasi.

Untuk diketahui, Kunjungan Kapolres Bima di Mako Polsek Sanggar ini merupakan yang kedua kalinya. Namun pertama kalinya bertemu dengan Pihak Muspika Sanggar, Pemerintah Desa dan Tokoh Agama dan Masyarakat Sanggar.

“Kunjungan Bapak Kapolres Bima mendapatkan sambutan positif dari masyarakat Sanggar.” ujar Adib dalam rilisnya.

Momen yang sama juga dimanfaatkan Ketua Bhayangkari Cabang Bima, Ny. Dessy Heru Sasongko.

Di hadapan seluruh personil Polsek Sanggar beserta anggota bhayangkari Ranting Sanggar, Ny. Dessy menghimbu agar menghindari permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Hindari permalahan dalam rumah tangga, dengan cara melakukan komunikasi yang baik dan saling keterbukaan. Dalam berumah tangga harus saling mencintai, memahami dan saling percaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga.” Wejangnya.

Ny. Dessy juga mengajak agar bisa menggunakan media sosial seperti Facebook dengan bijak agar tidak tersandung UU ITE.

“Hindari memposting sesuatu di medsos yang menyinggung seseorang atau menyebarkan berita hoax karena ada undang undang ITE yang mengatur.” Katanya mengingatkan. (***)

Perumda Bima Aneka Laba 600 Juta Halusinasi Tanpa Ada Dokumen Pendukung, Walikota HML Ganti Direktur

H. Ahmad Rimawan, SE., M. Ec Dewan Pengawas Perumda Bima Aneka Kota Bima

Bimantika.net Pergantian Direktur Perumda Bima Aneka adalah karena adanya kejanggalan managemen yang dilakukan oleh Direktur Perumda dalam melakukan Managemen Perusahaan Daerah “Plat Merah” milik Pemerintah Kota Bima tersebut.

Sebelum Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) lakukan pergantian Direktur Perumda Bima Aneka, Beberapa kali surat masuk dari Dewan Pengawas Perumda tersebut menyurati Walikota Bika sebagi KPM (Kuasa Pemilik Modal)

Atas diberhentikannya Direktur Perumda Bima Aneka Julhaidin sejumlah persoalan amburadulnya managemen internal Perumda Bima Aneka pun mulai terkuak di permukaan.

Perumda Bima Aneka sebelumnya dianggap bermasalah oleh Lembaga DPRD Kota Bima sehingga terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sangat alot antara DPRD Kota Bima dengan Direksi Perumda Bima Aneka saat itu.

Pasca Terjadinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bima dengan Perumda Bima Aneka, pada hari Kamis 9 September 2021, opini dan pandangan-pandangan berkembang ditengah masyarakat Kota Bima hingga pihak LSM anti Korupsi pun ikut angkat bicara, yang menilai bahwa sesungguhnya managemen
Yang dijalankan dalam Perumda saat itu banyak melanggar regulasi-regulasi dalam operasionalnya.

Dan bahkan Dewan Pengawas Perumda Bima Aneka pun melayangkan surat resmi pada Walikota Bima selaku KPM atas ketidaksetujuannya seorang Direktur mengeluarkan beberapa Regulasi diawal terbentuknya Perumda Bima Aneka.

Dewan Pengawas Perumda Bima Aneka H. Ahmad Rimawan, SE, M. Ec yang dihubungi Media Online Bimantika Senin 10 Januari merasa kaget dengan adanya pemberitaan media lokal Bima yang memuat pernyataan Julhaidin bahwa Perumda Bima Aneka di tahun 2021 mengalami keuntungan 600 juta.

“Syukur alhamdulilah kalau benar 600 juta Perumda Bima Aneka punya keuntungan di Tahun 2021 ini karna ada deviden” ungkap Rimawan sedikit bingung.

Kebingungan Dewan Pengawas disertai dengan menunjukkan beberapa administrasi yang selama ini diabaikan oleh Direktur Perumda Bima Aneka.

“Ada Surat dari Sekda mengharapkan adanya laporan berkala, namun direktur Perumda menjawab surat itu dengan balasan akan memberikan laporan resmi 24 Januari 2022, padahal diharapkan oleh Pihak Pemerintah per triwulan” Jelas Rimawan.

Ia menjelaskan bahwa dirinya bekerja atas SK Dewan Pengawas bekerja sesui Ayuran 54 perda 8 2009 PP 118.

“Saya selaku Dewan Pengawas, tidak bernarasi tapi berpijak pada bukti, Perusahaan harus ada bukti kas, neraca, laba rugi, arus lalu lintas kas perusahaan dan lainnya terkait urusan bisnis” Tegas Rimawan.

Menurutnya Ada mekanisme, laporan triwulan yang harus disampaikan

“Kita bicara secara profesional bisnis disini, tidak bicara soal politik” demikian ungkap Rimawan.

Rimawan berkali-kali ungkapkan pula bahwa sesungguhnya Perumda Bima Aneka Itu bukan urusan wilayah politik, disini urusan politik, Campur baur.

“Buktikan 600 juta itu adalah laba Perusahaan kalau benar-benar nyata ada” ungkap Rimawan.

Masalahnya saat ini Laporannya ke Dewan Pengawas sampai detik ini belum terima laporan secara resmi.

Rimawan juga mengemukakan bahwa Dewan Pengawas adalah Kepanjangan Tangan Pemerintah.

“KPM, Dewas, Direktur sebagai organ Sebuah Perusahaan Umum Daerah di aturan PP 54 2017 ada di Pasal 29 Bab 5” demikian Rimawan beberkan.

600 juta Laba Perumda Bima Aneka sebagaimana yang di beberkan oleh Julhaidin adalah halusinasi yang tidak disertai dengan laporan aliran kas dan segala bentuk administrasi lainnya sebagai penunjang layaknya sebuah perusahaan. (***)

Beli HP Curian, Wanita Asal Kumbe di Tangkap Tim Puma ll Polres Bima Kota

Bimantika.net Hati-hati beli Handphone yang tidak jelas keberadaannya, Bisa jadi Handphone yang anda beli asal usulnya dari Handphone curian atau hasil kejahatan lainnya.

Hal ini di alami oleh
Apridinsah (laki-laki 20 tahun), Juru Parkir asal Kelurahan Oi Fo’o dan Sunarti (Perempuan 39 tahun), Perempuan asal Kelurahan Kumbe Kota Bima, berurusan dengan Aparat Polisi.

Keduanya ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota karena terlibat Tindak pidana 3C Pencurian dan Pemberatan.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K, menyampaikan dalam release resminya bahwa Sunarti ditangkap karena statusnya sebagai Penadah.

“Dia membeli Barang Elektronik berupa Hand Phone (HP) hasil curian Juru Parkir tersebut,” ungkapnya.

Keduanya ditangkap Jum’at 7 Januari 2022 Sekitar pukul 09.00 WITA

“Penangkapan berlangsung di Rumah RT 015 RW 005 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima,” tandasnya.

Penangkapan dipimpin oleh Aiptu, Hero Suharjo, SH, dan menyita Barang Bukti (BB). Berupa 1 Unit HP Merk OPPO A5S warna biru,-IMEI1: 863114044562390IMEI2: 863114044562382.

“Pelaku mencuri HP milik Pedagang asal Rabangodu Kota Bima dengan Modus operandi nya mencongkel Jendela pada Lantai Dua Rumah korban,” terangnya.

Dua pelaku berikut Barang Bukti sudah diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Dan keduanya kita sudah amankan,” pungkasnya. (***)

Warga Jereweh KSB di Tangkap Satresnarkoba Dompu Kuasai Narkoba

Bimantika.net Pada hari Sabtu 8 Januari 2021 sekitar Pukul 07.45 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Bertempat didepan toko perbelanjaan bolly Lingkungan. Mantro kelurahan Potu Kecamatan. Dompu Kabupaten. Dompu.

Terduga pelaku berinisial AJI warga Desa. Dasan Anyar Kecamatan. Jereweh Kabupaten. Sumbawa Barat (KSB).

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, S.H., Menyatakan kronologis kejadian tersebut berdasarkan informasi akurat dari warga.

Informasi ada seseorang yang dari lombok menuju Dompu dengan menggunakan travel pancasari membawa atau menguasai narkotika.

Atas informasi itu, sehingga anggota opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melaporkan kepada kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, S. H.

Terkait dengan informasi tersebut sehingga Kasat resnarkoba Polres Dompu memerintahkan kepada anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Sehingga team yang dipimpin langsung oleh Ka Tim Aipda Muhammad Syarifudin, S. H. menunggu travel yang dimaksud kan tersebut untuk memastikan terkait informasi yang didapatkan oleh anggota.

Dan sekitar pukul 07.45 anggota melihat seseorang yang mencurigakan sambil membawa tas kecil turun dari travel panca sari menuju toko perbelanjaan bolly dan tidak lama kemudian anggota mengamakan seseorang tersebut dan anggota mencari atau memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan.

Akan tetapi sebelum anggota kepolisian melakukan penggeledahan anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap terduga dan para saksi, selanjutnya

Anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga dan tas yang dibawa oleh terduga yang dimana anggota menemukan 2 (Dua) buah plastik klip transparan.

Yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam buku dan 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu

dan uang sejumlah 235.000 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat brutto : 23.72 gram
Berat netto : 22.63 gram

“Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut terhadap terduga beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut tutupnya”. (***)

Warga Moyo Hilir di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Dompu, Kuasai Narkoba

Bimantika.net Polres Dompu, gencar bersihkan Dompu dari peredaran Narkoba, pada awal tahun 2022 Jum’at malam 7 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 wita Satuan Resnarkoba Polres Dompu tangkap seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu – Shabu.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat terduga pelaku pemilik narkoba DRM pria (44) warga Desa Moyo Hilir, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa besar akan melewati jalan lintas Desa Raba Baka.

Berdasarkan hal tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik S.H., memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penindakan setelah memastikan kebenaran informasi.

Dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi S.H., Tim Opsnal menuju lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan upaya penangkapan.

Di lokasi penangkapan tim mengamankan pelaku kemudian didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di TKP.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya :

  • 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal beningyang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
  • 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
  • 1 (satu) buah HP.
  • 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125.
  • 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah.
  • Uang tunai Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Total keseluruhan barang bukti Shabu – shabu :
Berat brutto : 2.11 gram
Berat netto : 1.28 gram

Melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, Kasat Resnarkoba menginformasikan bahwa kedua pelaku dan keseluruhan barang bukti diamankan di Mako Polres Dompu untuk memperoleh tindakan hukum lebih lanjut. (***)

Natsir Beberkan Fakta Hukum Tanah Blok 70 Milik Pemkot Bima, Luruskan Pernyataan Wakil Walikota

Bimantika.net Kepala Bidang (Kabid) BMD DPKAD Kota Bima, Muhammad Natsir, M. Pd saat di wawancara media Online Bimantika Sabtu 8 Januari 2022 di kediamannya membeberkan administrasi dan fakta hukum atas tanah yang di disengketakan oleh Ahyar Anwar.

Ia membeberkan bahwa sesungguhnya secara administrasi kepemilikan lahan Blok 70 Amahami itu berdampak pada kepemilikan secara hukum oleh Pemerintahan Kota Bima.

“Ada riwayat administrasi yang sangat jelas dari berbagai pihak sehingga secara hukum otomatis kepemilikan lahan blok 70 Amahami itu adalah Milik Pemerintah Kota Bima” ungkapnya.

Adanya statemen Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH yang menyebut bahwa lahan Blok 70 Amahami itu Bukan milik Pemkot Bima melainkan milik Ahyar Anwar dijawab secara administrasi lengkap oleh Natsir.

Natsir menyebutkan bahwa pada 21 Juli 2020, Saudara Akhyar Anwar disurati oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima dengan surat nomor : MP.01/221.1-52-71/Vll/2020 Perihal : Pengembalian Berkas.

Surat Resmi Kepala Pertanahan Kota Bima tentang Penolakan Pembuatan Sertifikat Ahyar Anwar Karena Tanah Tersebut Sudah di Tukar Guling Sejak Tahun 1998

Dalam surat Kepala Pertanahan Kota Bima yang ditujukan pada Saudara Ahyar Anwar menjelaskan bahwa sehubungan dengan penerbitan sertipikat yang saudara Ajukan terhadap bidang tanah yang terletak di kawasan so Amahami (Sekitar monumen Pancasila) Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima tanggal 6 Juli 2020.

Natsir menjelaskan poin isi surat yang ditandatangani dan di stempel oleh Kepala Pertanahan Kota Bima Putu Juni Swasta, S. SiT., M.H. antara lain :

Bahwa bidang Tanah yang saudara ajukan permohonan sertipikat telah dilakukan tukar guling oleh Pemerintah Kabupaten Bima berdasarkan SK Bupati tk ll Bima nomor 87 Tahun 1998 Tentang Penetapan Pergantian tanah tambak milik masyarakat Amahami (sekitar monumen pancasila) dengan Tanah Cadangan Pembangunan. daerah tk ll Bima tertanggal 25 Juli 1998 yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima.

“Nah poin pertama dari Surah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima menunjukkan bahwa terjadi tukar guling yang pada akhirnya diserahkan oleh Pemkab Bika ke Pemkot Bima” ujar Natsir.

Dalam point kedua surat Kepala Pertanahan Kota Bima jelas menyebutkan bahwa Saat ini bidang tanah tersebut sebagai bagian dari Aset Pemerintah Kota Bima.

“Bahwa berdasarkan point tersebut diatas maka permohonan surat saudara Ahyar Anwar tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak Pertanahan Kota Bima dan berkasnya dikembalikan” ungkap Natsir sembari memperlihatkan Dokumen berupa selembar surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Kota Bima.

Natsir menjelaskan pula dengan demikian sejak dihibahkannya oleh Pemkab Bima, maka termasuk objek yang tadinya bagian dari kepemilikan Maman Ahyar (Sdr Ahyar Anwar) juga telah dicatat sebagai Barang Milik Daerah Kota Bima. Dan saat ini sudah didaftar di BPN Kota Bima untuk disertifikasi.

Natsir juga meluruskan Pendapat Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH dalam salah satu media online yang menyebutkan bahwa itu adalah Milik Ahyar Anwar.

Karena itu Menurut Natsir bahwa terkait pernyataan Bapak Wakil Walikota kemarin mungkin karena beliau lupa, dan juga kesalahan kami kerena belum sempat melaporkan data dan informasi Ini secara otentik kepada Beliau.

Untuk diketahui oleh Publik Bahwa sesungguhnya Pak Akhyar juga sudah melaporkan pihak Pemkot Bima ke Polda NTB.

“Dengan demikian mungkin terhadap persoalan ini tidak perlu kita debatkan di ruang Publik, kita tunggu saja hasil pemrosesan oleh Aparat Penegak Hukum” ungkap Natsir. (***)