Pemkot Bima Kerja Maraton Tindak Lanjuti Pemukiman di Lahan Pelindo

Bimantika.net _Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, MH pimpin rapat koordinasi penanganan Pemukiman warga di lahan Pelindo, Rabu 20 Juli 2022.

Rapat yang diadakan di ruang rapat Sekda tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bappeda Litbang Kota Bima, Kabag Hukum, bagian pemerintahan, BPN, BPKAD, Kesbangpol Kota Bima, Dinas Kelautan dan pihak kelurahan

Drs. H. Mukhtar Landa, MH menyampaikan bahwa masyarakat pesisir di sekitar kelurahan Melayu, Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara sudah lama menempati wilayah tersebut, tetapi legalitas tidak ada karena tanah masih berada di wilayah Pelindo.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan BPN mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan ialah identifikasi subjek dan objek yang harus jelas secara domisili dan sudah tercacat menjadi warga tetap.

“Identifikasi dulu jumlah KK dan luas lahan yang dihuni warga di dalam kawasan Pelindo, dengan data yang ada usulkan pelepasan HPL, katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bima Ir. Supawarman menjelaskan sasaran wilayah yang masuk kedalam program ini kelurahan Melayu, kelurahan Tanjung, dan kelurahan Dara.

“Dinas Perkim sudah membuat program penanganan kumuh 2023-2026 termasuk didalamnya penanganan kumuh “, jelasnya.
Karena Penangan Pelindo harus terprogram dg sistematis jadi butuh waktu yg cukup.

Menutup pertemuan tersebut, Sekda Kota Bima menyampaikan pesan Wali Kota Bima kepada Dinas Perkim agar segera bersurat secara langsung ke Pelindo, sehingga ada progres terkait hal tersebut.

Usai rapat Kabid kawasan permukiman dan pertanahan Dinas Perkim Kota Bima A.Haris Dinata, M.Si. langsung berkoordinasi dengan lurah-lurah terkait untuk mencari data jumlah KK dan luas lahan Pelindo yang dihuni warga. (***)

Cegah Wabah PKM, Bhabinkamtibmas Desa Tolo Kalo Lakukan Sosialisasi PKM pada Peternak

Bimantika.net _Sebagai garda terdepan Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di Desa seorang Bhabinkamtibmas harus bisa melihat atau memberikan solusi atas permasalahan yang ada di Desa Binaannya.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tolo Kalo Polsek Kempo Bripka Mahsup bersama UPTD Dinas Peternakan Kecamatan Kempo melaksanakan giat sambang/kunjungan ke Lokasi peternakan sapi di Kediaman Nur A Salam di Desa Tolo Kalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu (19/7/2022).

Sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tolokalo dan UPTD Dinas Peternakan Kecamatan Kempo ini dalam rangka untuk monitoring ke pemilik hewan ternak di Desa Tolokalo.

Bhabinkamtibmas Desa Tolokalo Bripka Mahsup mengatakan adapun maksud dan kunjungan atau sambang ini untuk mengecek informasi tentang kesehatan Hewan Ternak (Sapi) sekaligus memberikan himbauan sosialisasi tentang wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) pada hewan ternak yang saat ini sedang marak terjadi. (***)

Polsek Parado Gelar KRYD & Sosialisasi Kebangsaan Pada Siswa SMA 1 Parado

Bimantika.net _Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif diwilayah hukumnya Polsek parado kepolisian Resor Bima Polda NTB menggelar patroli rutin lanjutan dan sambang warga yang disebut [KRYD] serta memberikan pemahaman kesadaran berbangsa dan bernegara kepada siswa-siswi SMAN 1 Parado yang melaksanakan MPLS (19/7/ 2022).sekitar pukul 09.00 wita.

Kapolsek parado iptu Ilham Suwito dalam penyampaiannya mengatakan agar para siswa dan siswi yang menggunakan sepeda motor ke sekolah agar jangan menggunakan knalpot racing atau knalpot yang bersuara bising yang dapat mengganggu orang lain, dan mentaai seluruh tata tertib baik dilingkungan sekolah maupun di luar sekolah ungkap kapolsek mengutip Adib.

”ini adalah bentuk kepedulian Polri khusunya Polres Bima dan jajaran demi tebentuknya pribadi yang handal dan berahlak bagi generasi penerus bangsa dan negara”ucap kapolsek

Ilham juga menghimbau agar seluruh siswa-siswi SMAN 1Parado agar tidak melakukan tindakan kejahatan dan menjauhi narkoba karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek juga berharap semoga siswa dan siswi SMAN 1 Parado bisa menjadi pelajar yang berprestasi sehingga bisa menjadi orang yang sukses dan dapat meraih cita – cita yang diinginkan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Parado Iptu Ilham Suwito, SH,dan didampingi Kanit Binmas Aiptu Heru Supratikno, SH,Kanit Patroli Aiptu Lalu Agus Setiawan,Kanit Intelkam Bripka Hery Irawan dan Briptu Izan Edu Santoso.

Setelah itu sekira Pukul 10.20 wita, Kapolsek Parado bersama personil melaksanakan kegiatan Patroli Rutin (KRYD) dan Sambang Desa di Desa Parado Rato Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Parado menyampaikan kepada warga masyarakat di Desa setempat agar sama – sama dengan pihak kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Pungkas Adib.(***)

Perkosa Anak Kandung, Ayah Asal Ntoke Wera Babak Belur Dihakimi Massa

Bimantika.net Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota (18/7).

Pelaku adalah Ayah Kandung sendiri yang bertempat tinggal di Dusun Ndongo Desa Ntoke Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Pelaku memperkosa Anak kandung nya sendiri bernama N, umur 14 tahun yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Warga setempat yang mengetahui kejadian menghakimi terduga pelaku hingga babak belur.

Atas aksi massa pada seorang ayah pada anak kandungnya tersebut berhasil dihalau oleh sejumlah personil Polsek Wera, Babinsa dan Kades setempat.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.I.K, melalui Kapolsek Wera, Iptu Husnain menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pencabulan anak kandung di bawah umur langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Atas adanya laporan dari warga terjadi penghakiman massa terhadap terduga pelaku pencabulan Pihak Polsek Wera langsung menuju TKP” ungkapnya.

Kapolsek membeberkan bahwa Setibanya di rumah TKP, terduga pelaku dikepung oleh masyarakat setempat dan sempat dihakimi massa hingga babak belur.

“Berkat gerak cepat dari personil kami anggota berhasil mengamankan terduga pelaku dari penghakiman massa dan langsung dibawa ke Mako Polsek Wera,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan lebih jauh bahwa dari hasil interogasi korban, ayahnya sudah tiga kali mencabulinya.

“Terakhir hari Rabu, untuk pertama dan keduanya lupa harinya,” ungkap Kapolsek.

Informasi yang diendus Media Online Bimantika di TKP bahwa keberadaan pelaku saat diamankan di Mapolsek Wera hendak melakukan bunuh diri sehingga pihak Polsek Wera mengamankannya di Mapolres Bima Kota.

“Benar mas untuk pelaku nya sudah di amankan dan di tangani unit PPA Polres Bima Kota” demikian ujar Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K menjawab beberapa pertanyaan Media Online Bimantika melalui saluran WhatsApp nya Selasa 19 Juli 2022. (***)

Sidak di DLH, Bupati IDP Instruksikan Serius Tangani Sampah

Bimantika.net _Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) didampingi Kepala BKD dan Diklat Drs Agus Salim M.Si dan Sekretaris BKD Laily Ramdhani S.STP M.M Selasa (19/7).

Dalam momentum Sidak itu juga dimanfaatkan Bupati IDP untuk memberikan arahan kepada seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima dalam apel pagi di kantor tersebut

Dihadapan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima Ir.Jaidun, Sekretaris Ir. Kisman beserta jajaran, Bupati IDP menekankan agar jajaran DLH khususnya Bidang Persampahan lebih fokus menangani sampah di beberapa area.

“Pengelolaan sampah menjadi indikator bagi kemajuan daerah dan citra daerah di mata pihak luar yang berkunjung ke daerah. Oleh karena itu Kabid terkait agar lebih serius melakukan pengelolaan sampah dan memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan”.

Kepada Kadis, Bupati IDP menginstruksikan agar melakukan evaluasi beberapa titik penyebaran sampah yang sangat mengganggu kenyamanan ketika melewati ruas jalan perbatasan kecamatan dan di pinggir jalan negara.

Pada kesempatan apel pagi tersebut, Bupati secara khusus meminta jajaran DLH untuk lebih kompak.
“Saya berharap jajaran DLH dapat bekerja sebagai sebuah tim yang kompak, saling mengingatkan dan memberikan masukan untuk peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bima. Oleh karena itu, tidak boleh ada ASN yang merasa lebih pintar dan lebih hebat, semua harus saling memberikan masukan yang baik antara satu dengan yang lainnya”.Kata Bupati.

Terkait tugas pokok dan fungsi DLH, Bupati meminta agar mendorong pencapaian agenda strategis pengelolaan lingkungan dengan melakukan evaluasi sejumlah aspek terkait kondisi alam dan ekosistem.

Usai memimpin apel, Bupati menyempatkan diri meninjau sejumlah ruang kerja bidang dan meninjau kebun bibit tanaman penghijauan yang ada di areal kantor DLH tersebut. (***)

Pemkab Bima Tanggapi Polemik Larangan Joki Cilik

Bimantika.net _Pasca diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bima Nomor:709/036/05/2022 tentang Joki Cilik Bagian Dari Eksploitasi Anak, dapat disampaikan:

  1. Dalam upaya pemenuhan hak anak sebagai penjabaran amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2019 tentang pemberdayaan perempuan dan anak, pemerintah daerah berupaya untuk memenuhi hak anak tersebut sebagai wujud komitmen pelaksanaan Kabupaten Layak Anak.

Namun demikian perlu dipahami bahwa surat edaran ini merupakan kebijakan yang sifatnya sementara mengingat saat ini Pemerintah Kabupaten Bima melalui DP3AP2KB, BAPPEDA, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), PORDASI dan instansi terkait lainnya tengah merumuskan regulasi dalam bentuk pedoman peraturan perundangan yang mengatur tentang perizinan, standarisasi, prosesur penyelenggaraan pacuan kuda tradisional. Regulasi ini disatu sisi menjamin perlindungan hak anak dari eksploitasi dan pada sisi lain mengakomodasi aspek sosial dan budaya penyelenggaraan pacuan kuda di Kabupaten Bima.

Cakupan regulasi tersebut nantinya mencakup kewajiban para pihak (stakeholder) baik pihak penyelenggara pacuan kuda, DP3AP2KB, Dikbudpora, Dinas Kesehatan, PORDASI, LPA dan instansi terkait lainnya untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pacuan kuda.

Kewajiban tersebut antara lain, Pihak penyelenggara menyediakan data base joki dan melaporkan kepada Bupati Bima Cq. Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Mewajibkan panitia menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai standar untuk joki dan supervisi penyelenggaraan latihan joki di luar jam sekolah.

Regulasi ini juga memastikan terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dengan menyediakan sarana sekolah di tepi arena saat event berlangsung dan penyediaan Posko kesehatan dan tenaga medis untuk mengantisipasi jatuhnya korban.

Dalam jangka panjang, aturan ini mengamanatkan pentingnya menyelenggarakan Sekolah Joki (Sertifikat Joki dan Kuda) sebagai syarat lomba, Peralihan usia joki secara bertahap, peralihan kelas kuda yang dilombakan, memberikan BPJS Kesehatan bagi Joki Anak, Adanya regulasi dan aturan yang jelas terkait pengelompokan usia dan spesifikasi dari umur 8 s/d 10 tahun.

OPD terkait melakukan pendampingan ekonomi kreatif bagi keluarga joki melalui program Si kupu-kupu dan program pendukung lainnya, supervisi penyelanggaraan latihan joki di luar jam sekolah dan supervisi penyelanggaraan sekolah tepi arena. serta supervisi penyediaan posko kesehatan dan tenaga medis.

Aspirasi dan pandangan dari para pemerhati hak-hak anak dan pecinta olah raga berkuda tradisional akan menjadi masukan yang penting untuk memperkaya materi rancangan produk hukum tersebut.
Demikian tanggapan ini disampaikan. (***)

Bareskrim Mabes Polri Diduga Lakukan Abuse of Power Dalam Persoalan Tambang di Ketapang

Bimantika.net _Ketapang – Sejumlah karyawan tambang di Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) operasionalnya sempat terhenti lantaran ada garis polisi di lokasi perusahaan tambang emas.

Antonius satu diantara karyawan PT Sultan Rafli Mandiri mengatakan, dia bekerja sebagai karyawan di PT. SRM sudah sejak Tahun 2019. Tapi sudah tiga bulan terakhir ini belum menerima upah dari PT SRM karena operasional nya terhenti dan sejumlah fasilitas tambang masih dipasang garis polisi.

“Dampak dari PT. SRM tidak operasi
sudah tiga bulan terakhir ini saya bersama karyawan lainya belum menerima upah sehingga hutang menumpuk. Saya berharap kepada pak Kapolri untuk membuka garis polisi agar PT. SRM bisa kembali beroperasi,” ujar Antonius Sabtu, 16 Juli 2022.

Hal senada juga diungkapkan Sumiran bahwa dia sudah tiga bulan terakhir ini belum menerima upah dari PT. SRM. Dan akibatnya hutang di toko banyak dan kridit barang di leasing terjadi gagal bayar. Dia pun meminta kepada Presiden dan Kapolri untuk membuka garis polisi yang ada di PT. SRM.

“Pak Presiden dan Kapolri saya minta garis polisi yang ada di PT. SRM agar segera dibuka, supaya perusahaan bisa kembali beroperasi dan upah segera dibayarkan oleh perusahaan. Karena kalau perusahaan tidak segera beroperasi maka nasib kami semakin sulit dan terkatung- katung,”katanya.

Kepala Teknisi Tambang PT SRM Syaiful Situmorang mengatakan, bahwa pihaknya mempertanyakan tidak dilakukan pemeliharaan tunel (terowongan) dan terlalu lamanya tidak beroperasinya pabrik dikarenakan dipoasangnya GARIS POLISI pabrik pengolahan dan pemurnian emas tersebut.

“Untuk menghindari lebih lama lagi terlantarnya para pekerja dan keluarganya dari masyarakat sekitar lokasi pabrik pemurniaan emas di Ketapang, Kalimantan Barat, dan potensi hilangnya penerimaan negara atas pajak dan royalty dalam jumlah besar yang seharusnya sudah disetor oleh PT SRM,” kepada Negara, ungkap Syaiful.

Ia juga menambahkan akibat mandeknya operasional tambang dikarenakan garis polisi di lokasi akan menghambat iklim investasi pada program ekonomi pemerintah RI.

“Dapat merusak iklim investasi pada program ekonomi pemerintah RI yang dicanangkan oleh bapak Presiden RI. Dengan tidak cantumkanya Mulut Tunel (mulut terowongan tambang ) pabrik pengolahan dan pemurnian emas beserta perralatnya dan gudang penyimpanan bahan peledak dalam penetapan Pengadilan Negeri Ketapang tindak tersebut masuk sebagai Tindakan sewenang-wenang (Abuse Of Power-red) dari kepolisian,” bebernya.

Lebih lanjut, Syaiful menilai bertentangan dengan KUHAP dan merusak tatanan hukum di Indonesia, dengan tidak dikabulkannya oleh polisi permohonan pembukaan / pelepasan police line dgn berdasarkan dasar ketentuan hukum dan surat izin kementerian esdm Dirjen Minerba untuk melakukan permohonan pelepasan garis polisi di mulut tunel dan pabrik pengolahan pemurnian emas PT SRM.

“PT SRM Perusahaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor : 40/1/IUP/PMA/2020 tanggal 23 September 2020 berlaku hingga 9 juni 2030,”ujarnya

Seperti dilansir situs Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Bahwa PT SRM telah dilaporkan oleh PT Bukit Belawan Tujuh (BBT) ke Mabes Polri dan dilakukan penyidikan Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Laporan Polisi (LP) No : LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 8 September 2021. Diduga melakukan kegiatan penambangan melampaui batas WIUP dan masuk dalam WIUP PT BBT dimana IUP PT.BBT telah di cabut oleh Presiden RI pd tanggal 6 Januari 2022 dan telah di umumkan secara RESMI & SAH oleh Kementriaan ESDM & Kementerian BPKM & Ivestasi pd tgl.05 April 2022

Laporan Polisi tersebut masih dalam tahap penyidikan di Subdit 5 Ditipiter Bareskrim Polri dan belum P21 dan LP/A/0697/XI/2021/SPKT.Ditipiter/Bareskrim Polri, tanggal 19 November 2021 atas LP tersebut dalam tahap putusan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalbar. Tersebut menjatuhkan sanksi pidana Pasal 231 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dimana atas perkara tsb pada saat tahap penyidikan telah dimohonkan sita oleh Ditipter Bareskrim Polri kepada PN Ketapang, Kalbar.

Kemudian telah dikeluarkan penetapan sita oleh PN Ketapang, nomor 628/Pen.Pid/2021/PN/Ktp tanggal 19 Oktober 2021 dan 667/Pen.Pid/2021/PN.Ktp tanggal 23 November 2021 dimana dari dua penetapan tersebut diatas tidak dimohonkan oleh Ditipiter Bareskrim Polri dan tidak ditetapkan sita oleh PN Ketapang atas dua mulut terowongan tambang bawah tanah atau mulut tunel yang Bernama Yu Hou dan Mulut Tunel Ahin dan juga tidak dimohonkan sita dan tidak ditetapkan sita oleh PN Ketapang atas pabrik pengolahan dan pemurnian emas beserta perlengkapannya beserta gudang penyimpanan bahan peledak.

Bahwa berkenaan dengan pemasangan Police Line (Garis polisi-red) oleh Subidt 5 Ditipiter Bareskrim Polri, PT SRM telah mendapatkan surat izin dari Kementerian esdm Dirjen Mineral dan Batu Bara agar berkoordinasi kepada Polri untuk melepas garis polisi tersebut.

Hingga berita ini ditulis pihak Kadiv Humas Mabes Polri dan pengacara dari PT Sultan Rafli Mandiri belum bisa dikonfirmasi. (***//rifan)

Tekan Kriminalitas, Polsek Woha Gelar KRYD

Bimantika.net _Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta penegakan Prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kepolisian Sektor Woha Polres Bima menggelar Patroli Rutin yang disebut dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu malam (17/7/22).

Patroli yang dimulai Pukul 21.00 hingga 23.00 Wita dan dibawah kendali Kapolseknya, AKP Syaiful Anhar S.sos, itu, diawaki oleh Kanit SPKT Regu 1 Aiptu M.Ikhwan, Bripka Irwan, dan Bripka Sarjan.

Menurut Kapolsek Woha, lewat Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, para personil patroli menggunakan (Randis) kendaraan Dinas Polsek Belo tersebut, mengambil rute patroli,Desa Rabakodo, talabiu Penapali, Dadibou. Donggobolo, Risa, Kalampa, Samili, Naru, Tente hingga (cabang Tente) dan kembali ke Mapolsek Woha.

Selain untuk menekan terjadinya aksi Curat, Curas, dan Curnamor (3C), serta tindakan kejahatan lainnya, baik di jalanan maupun di lingkungan warga, KRYD tersebut juga dilakukan untuk menghimbau masyarakat tetap menegakkan Prokes Covid-19.

Sasarannya, lanjut Adib adalah lokasi rawan kejahatan dan kerumunan warga.

“Anggota juga menghimbau kepada para pemuda yang masih duduk-duduk dipinggir jalan agar segera pulang ke rumah masing-masing. Dan kepada masyarakat dihimbau agar tetap melaksanakan vaksinasi dan mengikuti Prokes untuk menghindari covid-19,” paparnya.

Secara terpisah, Kapolres Bima berharap, patroli tersebut dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Woha, serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan Prokes Covid-19.(***)

Wakapolres Bima Kota Ikut Tandu Jenazah Istri Almarhum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima

Bimantika.net _hari ini Minggu 17 Juli 2022 Wakapolres Bima Kota menghadiri acara penguburan Jenazah salah satu warga di Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang juga wilayah hukum Polres Bima Kota.

Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos adalah sosok yang sangat dengan masyarakat di wilayah Hukum Polres Bima Kota.

Sebagai Seorang Polisi berpangkat Komisaris Polisi dan orang nomor 2 di Jajaran Polres Bima Kota tidak lantas membuat dirinya berbangga hati apalagi berlaku sombong.

Sosok Kompol Mujahiddin sadar betul bahwa seluruh Manusia di Mata Tuhan adalah sama, yang membedakan adalah Ke-taqwa-an nya dihadapan Allah SWT.

“Bagi saya semua manusia sama kedudukannya di Mata Allah SWT, yang membedakan hanya Tingkat Ketaqwaan saja” ujarnya.

Sebagai Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahiddin turut berbelasungkawa atas meinggalnya Almarhumah Hj. Nurlaelah Binti H. Miri yang dikenal oleh masyarakat Bima istri Almarhum Pengusaha Sarang Burung Walet Almarhum Drs. H.M. Najib M. Ali yang juga Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Periode 2009-2014

Tidak hanya sekedar berbelasungkawa saja, Kompol Mujahiddin pun ikut menandu keranda jenazah Almarhumah membaur dengan masyarakat Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Kompol Mujahiddin dalam Menghadiri Acara Presisi Penguburan Almarhumah pun ikut dalam Sholat Jenazah hingga prosesi penguburan. (***)

Pelaku Pencurian dengan Menodong Anak Panah di Tangkap Polisi

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dasar penangkapan menurut Kasat Reskrim LP/B/130/VII/2022/NTB/Res.Bima Kota./Sek Rasbar Tanggal 15 Juli 2022,-

Penangkapan dilakukan
Pada Hari Sabtu Malam 16 Juni 2022 Sekitar pukul 23:30 Wita di Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Korban/Pelapor M. Nur Yaumil Sabil 16 tahun Pelajar, Alamat Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Tersangka menurut Kasat Reskrim adlah Y S 27 Tahun Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Barang Bukti (BB) yang disita oleh Polisi saat penangkapan adalah 1(satu) Unit HP Samsung A10 Warna Hitam dengan
IMEI 1: 357080105834908
IMEI 2: 357081105834906, 1(satu) Buah anak Panah, 1(Satu) unit sepeda motor merk Yamaha fino warna merah maron (EA3776XN),
Dan uang sisa penjualan barang hasil curian sebesar Rp.39.000,-

Kasat reskrim menjelaskan Kronologis Kejadian Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 22.40 Wita.

Awalnya Korban sedang duduk bersama dua orang temanya tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan menggunakan motor yamaha mio fino warna merah menghampiri korban dan langsung menyuruh korban untuk diam sambil mengaku bahwa pelaku menguasai kawasan tersebut.

Setelah itu salah satu pelaku mengeluarkan panah dari kantong belakang celana dan melakukan pengancaman dengan cara menodongkan anak panah tersebut kearah korban.

Kemudian pelaku menggambil secara paksa 3 unit Handphone milik para korban.

Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan ke SPKT Polsek Rasana’e Barat.

Kronologis Penangkapan menurut Kasat Reskrin bahwa Berdasarkan Laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku Curas tersebut.

Dari Hasil penyelidikan TIM mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil kejahatan tersebut.

Kemudian Tim Puma ll langsung menuju lokasi keberadaan pelaku yaitu di Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Setibanya dilokasi Tim langsung mengamankan Y S beserta Barang Bukti yang dikuasainya berupa Handphone Merk Samsung A10 warna hitam.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi dan dalam interogasi Y S mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa dirinya yang menodongkan anak panah tersebut ke arah korban kemudian mengambil secara paksa dan membawa kabur 3 (tiga) unit Handphone milik korban.

Pelaku melakukan aksinya bersama satu orang rekanya berinisial Y yang masih dalam pengejaran Tim Puma ll.

Pelaku Y juga masih menguasai 2 (dua) unit Handphone hasil kejahatan tersebut.

Kemudian Tim mengumpulkan barang bukti lain berupa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Selanjutnya Tim Puma ll mengamankan pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Unit Reskrim Polsek Rasana’e Barat. (***)