Muzzammil Tau Perabot Walikota Bima Hilang, Namun Tidak Tau Siapa Yang Bawa Ke Rumah Mantan Pejabat

Bimantika.net Mantan Kabag Umum Setda Kota Bima yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Bima Muzzammil, SE yang dikonfirmasi sejumlah membenarkan aset-aset daerah yang ada dalam ruangan Walikota Bima Periode 2013-2018 dikembalikan kepda Pemkot Bima setelah sekian lama tidak ada ruangan Walikota Bima.

Namun pengembalian barang itu disimpan di gudang di Paruganae Covention Hall Kota Bima karena alasan tidak adanya tempat penyimpanan di Kantor Walikota Bima.

“Soal aset-aset daerah tersebut berpindah tempat dari ruang kerja Walikota Bima ke rumahnya HMQ, tentu saja saya tidak tahu.

Dan apakah perpindahan aset-aset daerah tersebut dari ruang kerja Walikota Bima ke rumahnya HMQ diawali dengan penandatanganan berita acara secara resmi saat itu ? Muzzammil mengelak karena tidak mengetahuinya. “Saya juga tidak tahu soal itu,” elak Muzzamil pada sejumlah media.

Sisi Lainnya, Muzzamil ungkapkan berita acara pengembalian aset daerah tersebut dari HMQ ke pihak Inspektorat Kota Bima tahun 2021 itu ada.

Hanya saja, Muzzamil tidak menjelaskan secara rinci tentang seperti apa bentuk berita acara pengembalian aset-aset daerah dari HMQ kepada pihak Inspektorat.

“Saya benar-benar tidak tahu soal itu. Sebab, akses kami ke ruang kerja Walikota Bima saat itu bukan berada di tangan pihaknya (Bagian Umum), tetapi berada di tangan Sekretarisnya yang kantornya berdekatan dengan pintu masuk ruangan kerjanya Walikota Bima saat itu (HMQ),” ujar Muzzamil.

Muzamil kemudian memastikan bahwa tak ada seorang stafnya pada Bagian Umum Setda Kota Bima yang mengetahui pengangkutan aset-aset daerah tersebut dari ruangan kerja Walikota Bima ke rumah pribadinya HMQ saat itu.

Muzzamil mengaku telah menanyakan kepada seluruh pegawai pada Bagian Umum.

“Saya hanya tahu bahwa aset-aset daerah tersebut sudah dikeluarkan dari ruangan kerja Walikota Bima kemudian dibawa ke rumah pribadinya HMQ yakni berdasarkan informasi yang dari seorang Sekretaris Pak Walikota Bima saat itu (HMQ) berinisial FR,” ucap Muzzamil.

Setelah dirinya tahu bahwa aset-aset daerah tersebut saat itu sudah dibawa ke rumah pribadinya HMQ, Muzzamil mengaku langsung berkoordinasi dengan Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH.

Oleh karenaya kata Muzzamil, Sekda Kota Bima tersebut agar sebisa mungkin berusaha mengisi fasilitas kerja di ruangan di dalam ruangan kerja Walikota Bima tersebut sebelum H. Lalu Wijaya Kusumah dilantik secara resmi sebagai Walikota Bima tahun 2018.

“Karena H. Lalu Kusumah Wijaya segera dilantik sebagai Pjs Walikota Bima dalam waktu segera saat itu, akhirnya fasilitas-fasilitas kerjanya di ruangan kerjanya itu harus diisi secepatnya pula.

Dan akhirnya, fasilitas-fasilitas kerja Pjs Walikota Bima di ruang kerjanya tersebut diisi oleh Lis Daniar dengan sejumlah barang dengan jenis yang sama.

Namun jelasnya bahwa sumber anggaranya bukan dari APBD Kota Bima saat itu. Dan Lis Daniar menghadirkan sejumlah fasilitas kerja Pjs Walikota Bima tersebut di ruangan kerjanya, bukan atas perintah saya.

“Sekali lagi, untuk hal itu saya tidak pernah memerintahkan Lis Daniar. Dan saat itu Lis Daniar masih menjabat sebagai sebagai Bendahara keuangan pada Bagian Umum setempat,” bantahnya. (***)

Ketua BEM UM Bima : Segera Telusuri Aset Kota Bima yang Raib APBD 2013-2018

Bimantika.net Raibnya sejumlah Aset Milik Daerah (AMD) Pemerintah Kota Bima yang menggunakan APBD Tahun 2013-2018 menjadi atensi kaum intelektual muda yang ada di Kampus Universitas Muhammadiyah Bima.

Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Bima, Muhammad Ikhlas mendukung langkah hukum Pemerintah Kota Bima, atas raibnya Aset Daerah diruang kerja Walikota Bima.

“Semestinya Pemkot Bima melakukan langkah hukum atas persoalan raibnya sejumlah aset milik daerah” ungkapnya

BEM UM Bima sangat mendukung langkah hukum Pemerintah Daerah Kota Bima Untuk menelusuri BMD yang hilang di periode Walikota Bima 2013-2018.

“Karena itu merupakan Aset milik Daerah kota Bima yang Seharusnya masih ada dan tidak boleh gelapkan, lalu diganti dengan barang lain yang hampir sama spesifikasinya” Ujarnya..

Ihlas ungkapkan BEM Universitas Muhammadiyah Bima selaku presiden mahasiswa dukung penuh langkah hukum Pemkot Bima agar masalah ini tidak menjadi blunder.

“Kami Desak Pemkot Bima untuk segera ambil langkah-langkah hukum terkait persoalan ini” Tegas Ihlas.

Karena Menurut Ihlas Kasus ini sudah jelas murni penggelapan aset sesuai hasil LHP Inspektorat.

“Jelas dalam LHP Inspektorat terkuak bahwa barang perabot ruangan Walikota Bima saat ini milik pribadi mantan bendahara Bagian Umum dan kemarin sudah dikeluarkan oleh Kuasa Hukumya, lalu Kemana aset Daerah sebelumnya” Ujar Ihlas.(***)

DPRD Kota Bima Mestinya Telusuri Aset Yang Hilang Sesuai RDP, Bukan Persoalkan Orang Ambil Barangnya Sendiri

Bimantika.net Terkait soal Dikeluarkannya perabot di ruangan Walikota Bima Kemarin Rabu 19/10, membuat Komisi l DPRD Kota Bima dan anggotanya melakukan Sidak di Ruang Walikota Bima Kamis 20/10.

Ketua Komisi I DPRD kota Bima Taufik H. A. Karim dalam sidaknya mempertanyakan kapasitas ilmu pemerintah sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Bima.

Terutama sekali Kabag Prokopim yang dinilainya telah membiarkan fasilitas di ruangan Walikota Bima di keluarkan oleh pihak lain, apalagi yang melakukan itu adalah ASN yang ada di Pemkot Bima itu sendiri.

Hal yang sama dikatakan Anggota DPRD Kota Bima Irfan S.Sos, M.Si terkait dengan dikeluarkannya perabot di ruangan Walikota Bima.

Menurutnya saat penarikan, nampak terlihat dalam video yang beredar, ada beberapa pejabat di Kota Bima.

“Saya rasa, ini ada dugaan pembiaran atau dugaan persengkongkolan oleh para pejabat di kota Bima saat penarikan fasilitas oleh orang orang itu,” ucapnya.

Atas sidak yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Bima itu, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) angkat Bicara.

Walikota HML yang dikonfirmasi media online Bimantika Kamis malam 20 Oktober 2022 menhebutkan bahwa Mestinya Dewan Telusuri Hilangnya Aset Daerah, Bukan sebaliknya menelusuri sepotong-sepotong soal dikeluarkannya Perabot Ruangan saya oleh mantan bendahara.

Apalagi menurut Walikota HML bahwa persoalan ini mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima sendiri atas temuan dari LHP Inspektorat.

Dalam RDP sudah jelas terkuak soal raibnya aset Daerah berupa fasilitas yang ada dalam ruangan Walikota Bima 2013-2008 raib, hilang entah kemana.

“Ini mestinya yang didalami oleh Dewan hasil RDP nya yang terkuak bahwa aset Daerah yang raih hasil LHP Inspektorat karena itu adalah Barang yang dibeli dari APBD, bukan sebaliknya mempersoalkan orang berhak mengambil barangnya sendiri ” ujar Walikota HML.

Lanjut HML, bahwa Dewan Kota Bima mestinya paham Tupoksi dan Fungsi pengawasan yang melekat erat dalam dirinya terkait dengan penyalah gunaan APBD.

“Saya sarankan Oknum Dewan belajar lagilah soal tupoksi dan fungsi yang melekat pda dirinya” Ujar HML Mantan Anggota DPR RI Dua Periode ini.

Walikota HML lagi-lagi menekankan bahwa Dewan mestinya telusuri Aset Daerah yang Hilang di Tahun 2018 lalu barang yang hilang itu diganti oleh mantan bendahara dengan barang spesifikasi yang sama dan dibeli bukan dari APBD.

“”Itu yang mesti Dewan Telusuri jejak hilangnya aset daerah perabot Ruangan Walikota 2018 silam, dan wajar mantan bendahara ambil barangnya sendiri karena bukan dibeli dari APBD Kota Bima” ujar Walikota HML.

Walikota HML Mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dua Periode ini menyayangkan sikap Pengawasan DPRD Kota Bima yang tidak taat Azas.

“Mestinya sebelum sidak bersurat dulu sama eksekutif, itu etika dan norma yang tidak boleh di abaikan dalam menyelenggarakan sistim pemerintahan, bukan serta merta seruduk kantor eksekutif tanpa administrasi” jelasnya.

HML mencontohkan bahwa saat dirinya menjadi Anggota DPR Ri melaksanakan tugas pengawasan bukan serta merta seruduk kantor eksekutif dan mitra kerja lainnya melainkan melalui sistem surat menyurat secara resmi.

“Oknum Anggota Dewan Kota Bima banyak banyak belajarlah, agar tidak bertindak seperti seperti preman” ujar Walikota HML.

Atas persoalan ini, Walikota HML meminta pada Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Bima untuk memproses secara kode etik beberapa oknum yang melanggar etika yang tidak memahami tupoksi pengawasan secara utuh dan menyeluruh.

Sekwan DPRD Kota Bima Drs. H. Muhiddin AS Dahlan, MM yang dikonfirmasi media online Bimantika membenarkan bahwa DPRD Kota Bima yang lakukan sidak di kantor Walikota Bima sepengetahuannya tidak melakukan surat menyurat.

“Selama ini Biasanya kalau Dewan lakukan kunker ke kantor Walikota, Kantor Kecamatan, Kantor Lurah dan Kantor lainnya di buatkan surat yang ditujukan pada tempat dimana tempat kunjungan” ujarnya.

Kepala Inspektorat Kota Bima melalui Irban Investigasi, Siswadi menyebutkan hasil pengawasan sejumlah peralatan tersebut tak terdata sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Diketahui bawah tiga unit barang, Sofa, Meja dan kursi di bawa kemarin itu milik pribadi, pun Wali Kota Bima tak mengetahui kalau semua barang dimaksud statusnya milik pribadi Oknum ASN.

Kemudian setelah di melakukan pengawasan dan melaporkannya, Wali Kota Bima baru kemudian mengetahui bahwa barang-barang tersebut milik pribadi oknum ASN.

Pengawasan dilakukan inspektorat, kata Siswadi juga berdasarkan temuan jaksa kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat, baru diketahui bahwa memang benar barang dimaksud dibeli dengan uang pribadi oknum ASN.

Lalu kemana sofa, kursi dan meja milik pemerintah yang ada didalam ruangan Wali Kota sebelumnya? Diakui Siswadi, disimpan di Gudang Convention hall.

Terkait apakah barang itu sebelumnya digelapkan oleh oknum? dirinya tak mengetahui, dipersilahkan tanyakan ke Bagian Umum yang lebih tahu.

Berdasarkan bukti LHP dokumen yang diserahkan dari bagian Umum Setda Kota Bima, bahwa setelah dilakukan permintaan Keterangan saudara Muzzammil, SE selaku kuasa pengguna barang pada tahun 2018 dan saudara Indra Mustika, SE selaku pengurus barang pada tahun 2018 dan sesuai hasil pemeriksaan fisik barang ada Dugaan Penggelapan sesuai judul Laporan Inspektorat tentang Hasil Monitoring BMD terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset atau Penggelapan Aset Daerah Kota Bima.

Perabot Walikota Bima Periode 2013-2018 masa pemerintahan Walikota Bima HM. Qurais dalam LHP Inspektorat Kondisi Baik setelah dilakukan audit oleh Pihak Inspektorat Kota Bima 1-30 Maret 2021.

Namun fakta membuktikan bahwa 2018 di Ganti dengan perabotan yang spesifikasinya sama oleh mantan Bendahara Lis Daniaty sehingga Pihaknya mengambil barang tersebut pada Hari Rabu 19 Oktober 2022 yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Yang menjadi pertanyaan Publik bahwa ditahan 2018 tersebut Inventaris Barang Milik Daerah (BMD) yang ada di ruangan Walikota Bima tersebut siapa yang keluarkan dari ruangan ?? Sehingga eks Bendahara Lis Daniaty menggantikannya dengan barang yang spesifikasi sama namun tidak melalui APBD Kota Bima melainkan Uang Pribadinya ?

LHP Inspektorat Hasil monitoring barang milik daerah (BMD) Terkait Dugaan penyalahgunaan Aset dan atau Penggelapan Aset Daerah Kota Bima tanggal 1-30 Maret 2021 menunjukkan BMD aset ruangan Kantor Walikota Bima barang dalam kondisi Baik.

Berdasarkan Bukti dokumen wawancara pada pejabat terkait dan hasil pemeriksaan fisik barang diperoleh bahwa BMD berupa Sofa, Meja dan Kursi kerja pada ruangan Walikota Bima periode 2013-2018 hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima tahun 2014 telah sesuai kartu Inventaris Ruangan (KIR) bagian umum Setda Kota Bima tahun 2020 atau masih tercatat sebagai aset BMD Kota Bima sampai saat ini.

Barang tersebut hasil LHP Inspektorat Kota Bima dengan nomor LHP : 12/ll/2021 Tertanggal 12 April 2021 ditandatangani oleh Inspektur Muhaimin, SE adalah sebagai berikut

Televisi merk LG dibeli tahu. 2012 kode barang 02.06.02.06.03 satu unit seharga Rp. 33.943.250 dalam kondisi baik.

Meja televisi merk Morgan TV Cabinet dibeli tahun 2011 nomor kode barang 02.09.01.63.83 satu unit seharga Rp. 3.000.000 dalam kondisi baik.

Blower merk Maspion dibeli tahun 2010 kode barang 02.02.03.05.02 satu unit seharga Rp. 1.100.000 dalam kondisi baik.

Karpet dibeli tahun 2012 kode barang 02.06.02.01.46 satu unit seharga Rp. 8.500.000 dalam kondisi baik.

Kursi hadap merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.03.01 dua unit seharga Rp. 10.230.000 dalam kondisi baik.

Meja kerja merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.01.01 satu unit seharga Rp. 47.300.000 dalam kondisi baik.

Lemari buku merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.07.01 satu unit seharga 45.100.000 dalam kondisi baik.

Kursi kerja merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.03.01 satu unit seharga Rp. 18.700.000 dalam kondisi baik.

Pendingin Ruangan (Ac Berdiri) merk Panasonic dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.04.03 satu unit Rp. 33.110.000 dalam kondisi baik.

Sofa merk informa cheese dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 satu unit Rp. 31.900.000 dalam kondisi baik.

Sofa merk Informa cheese tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 satu unit Rp. 9.278.000 dalam kondisi baik.

Sofa merk Informa cheese dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 dua unit seharga Rp. 20.350.000 dalam kondisi baik.

Alat penghancur kertas merk Krisbow dibeli tahun 2018 kode barang 02.06.01.05.05 satu unit seharga Rp. 5.000.000 dalam kondisi baik.

Aquarium kaca/kayu 2019 kode barang 20.90.15.05.04 satu unit seharga Rp. 29.370.000 dalam kondisi baik.

Dalam LHP menerangkan bahwa Barang berupa sofa, meja dan kursi yang tercatat tersebut sejak berakhirnya masa jabatan Walikota Bima 2013-2018 tidak berada di ruangan kerja Walikota Bima.

Namun pada saat pemeriksaan fisik, barang tersebut berada atau disimpan pada gudang Gedung Convention Hall Paruga nae.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan Muzzammil, SE dan Indra Mustika, SE diperoleh keterangan bahwa sofa, meja dan kursi kerja di ruangan Walikota Bima yang sekarang bukan merupakan hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima tahun 2014 melainkan hasil pembelian pada tahun 2018 (barang baru) dengan spesifikasi yang sama dengan barang tersebut.

Namun untuk pembelian barang tahun 2018 bukan diperoleh dari pembelian melalui APBD Kota Bima tahun 2018 dan dari perolehan yang sah karena bukti dokumen pengadaan dan dokumen pendukung lainnya tidak ada. (***)

Pelaku Narkoba Bukan Dilepas, Direhabilitasi Sesuai Aturan Yang Berlaku

Bimantika.net _ Dalam proses hukum terhadap sejumlah terduga pelaku tetap mengacu pada tata aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui upaya rehabilitasi pun adalah sudah sesuai dengan proses, tahapan dan mekanisme yang berlaku” Ujar Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos Kamis sore 20 Oktober 2022.

Menurut Kasat Narkoba
Salah satunya yakni merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI. Upaya hukum dimaksud merupakan salah satu bentuk edukasi terhadap masyarakat bahwa penyalahguna Narkoba itu ada tingkatannya dan ada dilakukan dengan cara rehabilitasi.

Lanjut Kasat Narkoba Sejumlah terduga yang sebelumnya ditangkap baik oleh Tim Cobra Alpha maupun Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarganya setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat.

“Mereka dikembalikan kepada keluarganya karena pertimbangan tidak cukup bukti” ungkapnya.

Kasat Narkoba kemudian menjelaskan sejumlah terduga pelaku yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, sejumlah terduga pelaku yang telah dikembalikan kepada keluarganya dengan pertimbangan tak cukup bukti dan sejumlah terduga pelaku yang menjalani proses hukum dengan cara rehabilitasi.

Antara lain soal terduga pelaku yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AI, AWD alias DN, FB, MI alias GMB, anak dibawah umur berinsial IP, AK dan IF. Soal AI ungkap Jufrin, yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Resmob Polda NTB dibawah kendali Aipda Ardi Baron Bayuseno tertanggal 14 Januari 2022 di salah satu rumah kontrakan di BTN Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Resmob tersebut tidak ditemukan adanya BB berupa Narkoba jenis sabu di tangan AS. Namun demikian, Tim Resmob tersebut membawa AI untuk diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Namun setelah diamankan beberapa hari sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, selanjutnya Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memastikan bahwa AI tidak terbukti memiliki Narkoba jenis sabu. Dan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif sabu,” terangnya.

Oleh sebab itu, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota membuat berita acara resmi untuk mengembalikan AI kepada keluarganya.

Dan upaya mengembalikan AI kepada keluarganya tersebut paparnya, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Narkoba tegaskan, tak ada BB Narkoba dalam bentuk sabu yang diamankan oleh Tim Resmob Polda NTB dari AI. Saat dilakukan upaya penggeledahan di TKP terkaitAI ini, Tim Resmob Polda NTB juga tidak menemukan adanya BB Narkoba jenis sabu. Dan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif Narkoba.

“Untuk itu, kita tidak boleh memaksakan kehendak untuk menghukum AI yang tidak terbukti bersalah dalam kasus ini” urainya.

Sebaliknya, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tuturnya.

Sebelum AI ditangkap terlebih dahulu Tim Resmob Polda NTB membekuk seorang pria berinisial AG.

Dalam kaitan itu pula, Tim Resmob Polda NTB berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram (berat netto).

“Usai dibekuk oleh Tim Resmob Polda NTB tersebut, AG digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama BB Narkoba jenis sabu tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota” ungkap Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba membeberkan tentang penanganan kasus 6 orang terduga pelaku yang masih dibawah umur yakni berinisial IF, AK, IP, TM, AR dan WH yang ditangkan olehTim Cobra Alpha Sat narkoba Polres Bima Kota tertanggal 7 September tahun 2022 di wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima.

“Dalam kasus ini, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram. Dan BB tersebut ditemukan pada pakaian dalaman terduga pelaku berinisial IP, tepatnya disaat dilakukan upaya penggeledahan badan oleh Tim Cobra Alpha” ujarnya.

Usai dibekuk, 6 orang terduga bersama BB diangkut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya keenam terduga pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan secara intensif selama beberapa hari oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Hasil tes urinye terhadap IP, AK dan IF dinyatakan positif menggunakan Narkoba. Sedang hasil tes urine terhadap TM, AR dan WH dinyatakan negatif menggunakan Narkoba.

Hasil gelar perkara menjelaskan bahwa TM, AR dan WH kembalikan secara resmi kepada keluarganya karena pertimbangan tidak cukup bukti.

Hasil gelar perkara terhadap ketiga terduga yang positif menggunakan Narkoba dari hasil tes urine tersebut dilakukan Rehabilitasi. (***)

Kuasai Narkoba, Pria dan Wanita Ditangkap Tim Gabungan Polres Dompu

Bimantika.net _Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, seorang pria dan wanita masing-masing IS alias JO (38) dan N ditangkap Tim Gabungan dari Polres dan Polsek Dompu, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 23.30 Wita.

Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu yang dari pengakuannya diperoleh dari seorang pria inisial YA warga Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu.

Dikonfirmasi dari Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., membenarkan terkait adanya penangkapan kedua terduga di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada atas informasi dari masyarakat.

“Malam itu, Kanit intel Polsek Dompu. Aiptu Yusuf, SH sama anggota buser narkoba dengan anggota Opsnal Intelkam Polres Dompu, memantau aktivitas diduga Pelaku,” ungkap Kasat, Kamis (20/10) pagi di kantornya.

Setelah dipastikan, tim langsung mengamankan terduga IS dan rekannya NH, baru kemudian dilakukan penggeledahan.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku tersebut mengakui barang bukti Shabu tersebut di dapat dari seseorang yang bernama Sdra. YA, seharga uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” beber Kasat.

Dari tangan kedua terduga, tim berhasil menyita barang bukti yang tersimpan rapi di dalam bungkus rokok Classmild berupa bubuk cristal bening dan sejumlah barang bukti lain.

Kini, keduanya telah digelandang ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Muzzammil Akui Perabot Ruangan Walikota Bima 2013-2018 Raib, Berikut Daftar Lengkapnya

Bimantika.net _Berdasarkan bukti LHP dokumen yang diserahkan dari bagian Umum Setda Kota Bima, bahwa setelah dilakukan permintaan Keterangan saudara Muzzammil, SE selaku kuasa pengguna barang pada tahun 2018 dan saudara Indra Mustika, SE selaku pengurus barang pada tahun 2018 dan sesuai hasil pemeriksaan fisik barang ada Dugaan Penggelapan sesuai judul Laporan Inspektorat tentang Hasil Monitoring BMD terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset atau Penggelapan Aset Daerah Kota Bima.

Perabot Walikota Bima Periode 2013-2018 masa pemerintahan Walikota Bima HM. Qurais dalam LHP Inspektorat Kondisi Baik setelah dilakukan audit oleh Pihak Inspektorat Kota Bima 1-30 Maret 2021.

Namun fakta membuktikan bahwa 2018 di Ganti dengan perabotan yang spesifikasinya sama oleh mantan Bendahara Lis Daniaty sehingga Pihaknya mengambil barang tersebut pada Hari Rabu 19 Oktober 2022 yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Yang menjadi pertanyaan Publik bahwa ditahan 2018 tersebut Inventaris Barang Milik Daerah (BMD) yang ada di ruangan Walikota Bima tersebut siapa yang keluarkan dari ruangan ?? Sehingga eks Bendahara Lis Daniaty menggantikannya dengan barang yang spesifikasi sama namun tidak melalui APBD Kota Bima melainkan Uang Pribadinya ?

LHP Inspektorat Hasil monitoring barang milik daerah (BMD) Terkait Dugaan penyalahgunaan Aset dan atau Penggelapan Aset Daerah Kota Bima tanggal 1-30 Maret 2021 menunjukkan BMD aset ruangan Kantor Walikota Bima barang dalam kondisi Baik.

Berdasarkan Bukti dokumen wawancara pada pejabat terkait dan hasil pemeriksaan fisik barang diperoleh bahwa BMD berupa Sofa, Meja dan Kursi kerja pada ruangan Walikota Bima periode 2013-2018 hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima tahun 2014 telah sesuai kartu Inventaris Ruangan (KIR) bagian umum Setda Kota Bima tahun 2020 atau masih tercatat sebagai aset BMD Kota Bima sampai saat ini.

Barang tersebut hasil LHP Inspektorat Kota Bima dengan nomor LHP : 12/ll/2021 Tertanggal 12 April 2021 ditandatangani oleh Inspektur Muhaimin, SE adalah sebagai berikut

Televisi merk LG dibeli tahu. 2012 kode barang 02.06.02.06.03 satu unit seharga Rp. 33.943.250 dalam kondisi baik.

Meja televisi merk Morgan TV Cabinet dibeli tahun 2011 nomor kode barang 02.09.01.63.83 satu unit seharga Rp. 3.000.000 dalam kondisi baik.

Blower merk Maspion dibeli tahun 2010 kode barang 02.02.03.05.02 satu unit seharga Rp. 1.100.000 dalam kondisi baik.

Karpet dibeli tahun 2012 kode barang 02.06.02.01.46 satu unit seharga Rp. 8.500.000 dalam kondisi baik.

Kursi hadap merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.03.01 dua unit seharga Rp. 10.230.000 dalam kondisi baik.

Meja kerja merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.01.01 satu unit seharga Rp. 47.300.000 dalam kondisi baik.

Lemari buku merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.07.01 satu unit seharga 45.100.000 dalam kondisi baik.

Kursi kerja merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.03.01 satu unit seharga Rp. 18.700.000 dalam kondisi baik.

Pendingin Ruangan (Ac Berdiri) merk Panasonic dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.04.03 satu unit Rp. 33.110.000 dalam kondisi baik.

Sofa merk informa cheese dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 satu unit Rp. 31.900.000 dalam kondisi baik.

Sofa merk Informa cheese tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 satu unit Rp. 9.278.000 dalam kondisi baik.

Sofa merk Informa cheese dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 dua unit seharga Rp. 20.350.000 dalam kondisi baik.

Alat penghancur kertas merk Krisbow dibeli tahun 2018 kode barang 02.06.01.05.05 satu unit seharga Rp. 5.000.000 dalam kondisi baik.

Aquarium kaca/kayu 2019 kode barang 20.90.15.05.04 satu unit seharga Rp. 29.370.000 dalam kondisi baik.

Dalam LHP menerangkan bahwa Barang berupa sofa, meja dan kursi yang tercatat tersebut sejak berakhirnya masa jabatan Walikota Bima 2013-2018 tidak berada di ruangan kerja Walikota Bima.

Namun pada saat pemeriksaan fisik, barang tersebut berada atau disimpan pada gudang Gedung Convention Hall Paruga nae.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan Muzzammil, SE dan Indra Mustika, SE diperoleh keterangan bahwa sofa, meja dan kursi kerja di ruangan Walikota Bima yang sekarang bukan merupakan hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima tahun 2014 melainkan hasil pembelian pada tahun 2018 (barang baru) dengan spesifikasi yang sama dengan barang tersebut.

Namun untuk pembelian barang tahun 2018 bukan diperoleh dari pembelian melalui APBD Kota Bima tahun 2018 dan dari perolehan yang sah karena bukti dokumen pengadaan dan dokumen pendukung lainnya tidak ada. (***)

MW KAHMI NTB Dukung Langkah DPRD NTB Laporkan Logis, Logis Harus Buktikan Tuduhan

Bimantika.net _Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) resmi melaporkan Direktur Logis Fihiruddin ke Polda NTB.

“Iya sudah dilaporkan,” ujar Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda saat dikonfirmasi via telfon pada, Selasa 18 Oktober 2022 di Mataram.

Laporan itu terang Isvie, dilakukan pada Senin 17 Agustus 2022 malam. Karena tidak ditanggapi permintaan klarifikasi lewat somasi yang dikirimkan oleh DPRD NTB pada, Jumat 14 Oktober 2022.

Namun hingga waktu yang sudah diberikan tersebut, sehingga pihaknya melaporkan Fihir ke Polda NTB.

“Kan kita sudah kasi waktu 2×24 jam somasinya untuk dijawab, kan tidak ada (tidak direspon). Sehingga keputusan pimpinan fraksi DPRD untuk segera melaporkan,” ujarnya.

Sesungguhnya permintaan klarifikasi tersebut adalah demi persahabatan dan kebaikan. Tapi kan dia tidak lakukan malah dia berbicara di media online. Yah sama-sama menghargai lah. Ini adalah upaya DPRD untuk menjaga lembaga DPRD,” sambungnya.

Srikandi dewan ini menegaskan, laporan itu atas dasar perintah dan desakan seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB.

Ditanya lebih lanjut, apakah laporan itu hanya untuk menjerat terduga penyebar hoax, atau jika terduga penyebar hoax tersebut meminta maaf apakah akan dimaafkan. Isvie menegaskan akan kembalikan ke DPRD NTB.

“Tidak ada hak saya untuk memutuskan soal itu. Kita ingin Fihir itu membuktikan ucapannya. Katanya itu ada fakta. Katanya laporan (ada oknum anggota DPRD NTB terciduk) itu fakta,” paparnya.

Dikonfirmasi, Kapolda NTB lewat Kabid Humas Kombes Pol Artanto membenarkan adanya laporan tersebut.

Laporan sudah diterima piket Polda dan sedang dipelajari oleh penyidik Krimsus,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Fihirudin memposting di salah satu grup whatsApp bahwa ia mendapat khabar adanya dugaan tiga anggota DPRD NTB yang terciduk pesta narkoba di Jakarta.

Bunyi postingan Fihiridddin disalah satu Grup WA berbunyi, “Mohon penjelasan Bu ketua (DPRD NTB) ada kabar angin yg masuk ke saya kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD prov kunker ke Jakarta, ada 3 orang diduga oknum anggota DPRD prov NTB keciduk memakai narkoba, dan di tebus 150 juta /orang. Sayangnya diduga oknum anghota ini 2 orang itu dari partai beraazas nasionalis religius dan 1 orang berasas nasionalis.

Spontan Ketua DPRD NTB menganggapnya sebagai fitnah dan kemudian Lembaga dewan NTB melayangkan somasi terhadap Fihiruddin karena dianggap telah menyebarkan informasi yang bernada fitnah.

Somasi yang dilakukan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rufaedah kepada Fihirudin dengan nomor surat 180/953/DPRD/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 tersebut karena dianggap telah menyampaikan pertanyaan melalui grup WhatsApp terkait informasi dugaan tiga anggota DPRD NTB yang terciduk mengkonsumsi Narkoba saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Isvie mengatakan somasi tersebut dilakukan lantaran informasi terkait dugaan pesta narkoba oleh beberapa oknum anggota DPRD NTB tersebut dianggap fitnah. Dan juga Fihirudin tidak memberikan data dan bukti terkait kebenaran informasi tersebut.” Kata Isvie.

Ketua Presidium Majelis Wilayah Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) NTB, HL. Winengan mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh Lembaga DPRD Propinsi NTB.

Winengan menegaskan Sebenarnya melalui Postingan Fihir di media sosial ada tiga lembaga sekaligus yang tersinggung dengan tuduhannya yakni DPRD NTB, Kepolisian dan BNN.

“Itu sudah bukan lagi kritikan tapi sebuah tuduhan, dan tuduhan itu harus dia buktikan, jangan lagi berapologi bahwa segera pihak APH menelusuri” ujar Winenagan.

Walau demikian, Winengan sepakat atas tuduhan LSM tersebut pada lembaga Dewan, Polri dan BNN untuk menindaklanjuti tes rambut bagi oknum Anggota DPRD NTB perlu digelar agar informasi di tengah masyarakat tidak menjadi tidak pasti.

“Saya tekankan bahwa Oknum anggota Dewan itu Punya Istri anak dan Konstituen, maka dengan tuduhan itu ada ketidakpastian hukum yang tidak menutup kemungkinan menjadi pengadilan sosial bagi oknum Anggota Dewan Provinsi apabila ini tidak tertangani dengan baik” demikian ungkap Winengan. (***)

LHP Inspektorat, Aset Pemkot Bima 2014 di Gelapkan 172 Juta

Bimantika.net _Aset Pemerintah Kota Bima Tahun 2014 hasil LHP Inspektorat Kota Bima 2021 ditemukan penggelapan barang aset Milik Pemkot Bima.

Nomor LHP 12/ll/2021 Tertanggal 12 April 2021 ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Kota Bima, Inspektur Muhaimin, SE.

Dalam soal penggelapan aset daerah milik Kota Bima ini berdampak pada ditariknya seisi ruangan seperti meja kursi ruangan Walikota Bima.

Di Ruang Walikota Bima Rabu (19/10/2022) dari pukul 10.00 – 11.30 pagi dihebohkan dengan penarikan sejumlah barang pribadi milik Lis Daniati (ASN Eks Bendahara di Bagian Umum Pemkot Bima).

Penarikan barang ini yang bukan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) langsung dipimpin oleh Yusuf, SH (Kuasa Hukum Lis Daniati).

Kini nampak ruangan Walikota Bima yang diduduki Walikota H. Muhammad Lutfi, SE (HML) kosong tanpa perabot, mulai dari kursi kerja, meja kerja dan kursi sofa (kursi tamu) semuanya ditarik oleh pemiliknya (Lis Daniati, red).

Meja dan Kursi Diruang Walikota Bima, Ditarik Oleh Pemiliknya
Kini ruang kerja Walikota Bima kosong.

Kepada sejumlah wartawan Yusuf, SH mengatakan barang-barang perabot ini adalah hak milik pribadi kliennya (ibu Lis Daniati). Pasalnya, barang ini dibeli dari uang pribadi Ibu Lis dan barang ini tidak terdaftar sebagai aset daerah.

“Pihaknya sebelumnya sudah menyurati Walikota Bima (Pemkot Bima) dua hari lalu dan hari ini (Rabu, red) datang menarik semua barang perabot ini, dan Alhamdulillah saat penarikan kembali perabot ini pak Walikota H. Muhammad Lutfi menerima kami dengan baik,” ujar Yusuf pada wartawan.

Kata Yusuf, barang ini di beli pada Tahun 2018 lalu ketika sebelum Walikota Bima H. Muhammad Lutfi dan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan (Paket Lutfi – Feri) dilantik, dengan nilai Rp. 172 Juta. “Jadi saat itu, ruang Walikota Bima ini kosong tanpa perabot, jadi klien saya mengadakan perabot untuk mengisi ruang ini yang dibeli dengan uang pribadinya dan kebetulan Lutfi – Feri dilantik dan pak walikota yang baru (HML, red) langsung menduduki meja dan kursi ini,” pungkasnya.

Meja dan Kursi Diruang Walikota Bima, Ditarik Oleh Pemiliknya
Yusuf, SH (Pengacara)

Berdasarkan bukti LHP dokumen yang diserahkan dari bagian Umum Setda Kota Bima, bahwa setelah dilakukan permintaan Keterangan saudara Muzzammil SE selaku kuasa pengguna barang pada tahun 2018 dan saudara Indra Mustika SE selaku pengurus barang pada tahun 2018 dan sesuai hasil pemeriksaan fisik barang ada Dugaan Penggelapan dan Pencurian Aset Kota Bima.

Temuan tersebut berdasarkan bukti Dokumen permintaan wawancara pada pejabat terkait, bahwa BMD berupa sofa, Meja dan kursi kerja pada ruangan kerja Walikota Bima periode 2013-2018 hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima Tahun 2014.

Namun, barang berupa sofa, meja dan kursi kerja tersebut sejak berakhirnya masa jabatan Walikota Bima periode 2013-2018 tidak berada lagi di ruangan kerja Walikota Bima dan tergantikan oleh barang milik pribadi mantan Bendahara Lis Daniarti.

Pada saat tim melakukan pemeriksaan fisik, Bahwa barang tersebut berada digudang Gedung Paruga Na,e Convention Hall kota Bima pada tahun 2021 dan selama empat tahun ada dimana barang ratusan juta tersebut.

Di tempat yang sama, Muhammad Yusuf kuasa hukum Lis Daniarti mengatakan, Dirinya hanya datang mengambil barang-barang milik pribadi klienya yang bernama Lis Daniarti dan barang itu pula tidak terdata sebagai aset daerah.

“Kalau terkait keberadaan aset sebelumnya, saya dan klien tidak tahu menahu, Sebab Barang ini dibeli tahun 2018 sejak Lis Daniarti menjabat sebagai Bendahara Bagian Umum dan dia membeli barang tersebut menggunakan uang pribadinya,” ungkap yusuf diruangan Wali Kota Bima. (****)

Uda Edy : Lasqi Kota Bima Menuju Karawang

Bimantika.net _Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Kota Bima Kirim 19 Delegasi Dalam rangka Mengikuti Festival Qasidah Klask, POP Religi, dan Bintang Vokalis Tingkat Provinsi di Alun Alun Tastura Praya Lombok Tengah NTB 13 -15 Oktober 2022 lalu.

Ketua Bidang Festival Lasqi Kota Bima, Suaedyi, S.Pd.menyampaikan, ada 3 cabang seni yang diperlombakan di GOR Tastura Praya Loteng NTB.

“Adalah Kategori Bivo, Pop Religi dan Kasidah klasik” ungkapnya.

Kasidah remaja putri,Bivo gambus remaja putra putri,dan putra pop religi anak-anak dan remaja putra dan putri,.

Lanjutnya Ajang pemilihan Duta Qasidah tingkat provinsi ini diselenggarakan oleh DPW Lasqi NTB di Lombok Tengah yang diikuti oleh Lasqi kabupaten dan kota.Para pemenang dari masing-masing cabang seni ini nantinya akan dikirim dalam lomba yang sama ke tingkat nasional untuk mewakili Provinsi NTB.

“Persiapannya memang tidak lama, tapi latihan terus kita geber siang malam. Kami bersyukur pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan kebudayaan , mudah-mudahan target juara bisa kita raih,” papar Uda Edy..

Lebih lanjut menurut ketua Uda Edy selaku Ketua Bidang Festival Qasidah Kota Bima punya potensi yang sangat bagus di bidang seni dan Qasidah.

Menurutnya Pembinaan-pembinaan harus terus ditingkatkan agar dapat mengembangkan potensi generasi muda.

“Mohon doanya agar delegasi kita bisa menorehkan prestasi di tingkat provinsi dan dapat mewakili daerah di tingkat nasional,” kata Edy.

Ditempat yang sama pula sependapat pula yg disampaikan oleh ketua bidang organisasi Zainuddjn S.Pd.

Merasa sependapat dengan apa yang di sampaikan oleh ketua bidang Festival.namun tambahannya semoga dengan diadakannya kegiatan seperti ini mampu memberi motivasi supaya khususnya anak anak muda zaman sekarang lebih mencintai musik dan lagu yang bernada religius..

Ketua DPD Lasqi Kota Bima Hj.Ellya Alwaini sangat bangga, dengan melibatkan tim Humas Pemkot bima yang secara khusus ditugaskan membantu kegiatan tim Lasqi ,mampu membuktikan kerja yang nyata di lapangan

Alhamdulillh Lasqi Kota Bima telah berhasil mendapat juara 1 kategori Bintang Vokalis Dewasa putri, Juara ara 2 BIVO DEWASA PUTRA..dan JUARA 2 BIVO REMAJA PUTRA

“Dan nantinya khusus juara 1 akan melanjutkan perlombaan di tingkat Nasional tepatnya di karawang jawa barat pada 16 – 20 November 2022..semoga juara” ungkapnya. (**)

Bupati IDP, Santun dan Ramah Serahkan Dana ZIS

Bimantika.net _Penyerahan Bagi Hasil Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) kepada 130 Penerima yang terdiri dari para guru sukarela, Siswa-siswi tidak mampu pada SD/MIS, SLB dan Pondok Pesantren se – Kabupaten Bima berlangsung Senin (17/10) di Masjid Agung Kabupaten Bima.

Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE yang didampingi Inspektur Kabupaten Bima para Kabag Lingkup Sekretariat Daerah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas bantuan dan dukungan BAZNAS Provinsi NTB atas penyerahan ZIS dana bagi hasil DBHCT dan program bantuan rumah layak huni (Mahyani) di kecamatan Ambalawi dan Palibelo.

Mudah-mudahan bantuan melalui ZIS dapat terus dilakukan dan bukan hanya untuk membantu kaum dhuafa meningkatkan ukhuwah islamiyah dan menjaga silaturahmi yang bukan hanya membawa kebahagiaan bagi kita juga dirasakan nikmati oleh saudara kita sesama muslim.

Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, pengurus BAZNAS diharapkan dapat menerapkan metode yang zakat seoptimal mungkin “. Kata Bupati.

Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kabupaten Bima Drs . Zainudin, MM dihadapan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, SE dan para pejabat teras dalam laporannya mengungkapkansejak pengukuhan 10 Agustus 2022 lalu, beberapa tugas telah ditunaikan antara lain dari dana Rp 3,095 milyar, telah direalisasikan zakat sebesar Rp 2 milyar pada 18 kecamatan dan 191 desa se Kabupaten Bima. Penyaluran ZIS senilai Rp 130 juta Senin (17/10) diserahkan kepada 318 orang yang terdiri dari Guru sukarela dan siswa melalui program BAZNAS peduli pendidikan. Terang mantan Kabag Kesra Setda tersebut.

Program lainnya lanjut Zainudin adalah dukungan Rp. 450 juta untuk program rumah layak huni Mahyani) dari BAZNAS provinsi NTB untuk 50 rumah di Kecamatan Ambalawi dan Palibelo dimana masing-masing rumah mendapatkan Rp. 9 juta bagi rehabilitasi rumah.(***)