DPRD Kota Bima Mestinya Telusuri Aset Yang Hilang Sesuai RDP, Bukan Persoalkan Orang Ambil Barangnya Sendiri

Bimantika.net Terkait soal Dikeluarkannya perabot di ruangan Walikota Bima Kemarin Rabu 19/10, membuat Komisi l DPRD Kota Bima dan anggotanya melakukan Sidak di Ruang Walikota Bima Kamis 20/10.

Ketua Komisi I DPRD kota Bima Taufik H. A. Karim dalam sidaknya mempertanyakan kapasitas ilmu pemerintah sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Bima.

Terutama sekali Kabag Prokopim yang dinilainya telah membiarkan fasilitas di ruangan Walikota Bima di keluarkan oleh pihak lain, apalagi yang melakukan itu adalah ASN yang ada di Pemkot Bima itu sendiri.

Hal yang sama dikatakan Anggota DPRD Kota Bima Irfan S.Sos, M.Si terkait dengan dikeluarkannya perabot di ruangan Walikota Bima.

Menurutnya saat penarikan, nampak terlihat dalam video yang beredar, ada beberapa pejabat di Kota Bima.

“Saya rasa, ini ada dugaan pembiaran atau dugaan persengkongkolan oleh para pejabat di kota Bima saat penarikan fasilitas oleh orang orang itu,” ucapnya.

Atas sidak yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Bima itu, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) angkat Bicara.

Walikota HML yang dikonfirmasi media online Bimantika Kamis malam 20 Oktober 2022 menhebutkan bahwa Mestinya Dewan Telusuri Hilangnya Aset Daerah, Bukan sebaliknya menelusuri sepotong-sepotong soal dikeluarkannya Perabot Ruangan saya oleh mantan bendahara.

Apalagi menurut Walikota HML bahwa persoalan ini mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima sendiri atas temuan dari LHP Inspektorat.

Dalam RDP sudah jelas terkuak soal raibnya aset Daerah berupa fasilitas yang ada dalam ruangan Walikota Bima 2013-2008 raib, hilang entah kemana.

“Ini mestinya yang didalami oleh Dewan hasil RDP nya yang terkuak bahwa aset Daerah yang raih hasil LHP Inspektorat karena itu adalah Barang yang dibeli dari APBD, bukan sebaliknya mempersoalkan orang berhak mengambil barangnya sendiri ” ujar Walikota HML.

Lanjut HML, bahwa Dewan Kota Bima mestinya paham Tupoksi dan Fungsi pengawasan yang melekat erat dalam dirinya terkait dengan penyalah gunaan APBD.

“Saya sarankan Oknum Dewan belajar lagilah soal tupoksi dan fungsi yang melekat pda dirinya” Ujar HML Mantan Anggota DPR RI Dua Periode ini.

Walikota HML lagi-lagi menekankan bahwa Dewan mestinya telusuri Aset Daerah yang Hilang di Tahun 2018 lalu barang yang hilang itu diganti oleh mantan bendahara dengan barang spesifikasi yang sama dan dibeli bukan dari APBD.

“”Itu yang mesti Dewan Telusuri jejak hilangnya aset daerah perabot Ruangan Walikota 2018 silam, dan wajar mantan bendahara ambil barangnya sendiri karena bukan dibeli dari APBD Kota Bima” ujar Walikota HML.

Walikota HML Mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dua Periode ini menyayangkan sikap Pengawasan DPRD Kota Bima yang tidak taat Azas.

“Mestinya sebelum sidak bersurat dulu sama eksekutif, itu etika dan norma yang tidak boleh di abaikan dalam menyelenggarakan sistim pemerintahan, bukan serta merta seruduk kantor eksekutif tanpa administrasi” jelasnya.

HML mencontohkan bahwa saat dirinya menjadi Anggota DPR Ri melaksanakan tugas pengawasan bukan serta merta seruduk kantor eksekutif dan mitra kerja lainnya melainkan melalui sistem surat menyurat secara resmi.

“Oknum Anggota Dewan Kota Bima banyak banyak belajarlah, agar tidak bertindak seperti seperti preman” ujar Walikota HML.

Atas persoalan ini, Walikota HML meminta pada Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Bima untuk memproses secara kode etik beberapa oknum yang melanggar etika yang tidak memahami tupoksi pengawasan secara utuh dan menyeluruh.

Sekwan DPRD Kota Bima Drs. H. Muhiddin AS Dahlan, MM yang dikonfirmasi media online Bimantika membenarkan bahwa DPRD Kota Bima yang lakukan sidak di kantor Walikota Bima sepengetahuannya tidak melakukan surat menyurat.

“Selama ini Biasanya kalau Dewan lakukan kunker ke kantor Walikota, Kantor Kecamatan, Kantor Lurah dan Kantor lainnya di buatkan surat yang ditujukan pada tempat dimana tempat kunjungan” ujarnya.

Kepala Inspektorat Kota Bima melalui Irban Investigasi, Siswadi menyebutkan hasil pengawasan sejumlah peralatan tersebut tak terdata sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Diketahui bawah tiga unit barang, Sofa, Meja dan kursi di bawa kemarin itu milik pribadi, pun Wali Kota Bima tak mengetahui kalau semua barang dimaksud statusnya milik pribadi Oknum ASN.

Kemudian setelah di melakukan pengawasan dan melaporkannya, Wali Kota Bima baru kemudian mengetahui bahwa barang-barang tersebut milik pribadi oknum ASN.

Pengawasan dilakukan inspektorat, kata Siswadi juga berdasarkan temuan jaksa kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat, baru diketahui bahwa memang benar barang dimaksud dibeli dengan uang pribadi oknum ASN.

Lalu kemana sofa, kursi dan meja milik pemerintah yang ada didalam ruangan Wali Kota sebelumnya? Diakui Siswadi, disimpan di Gudang Convention hall.

Terkait apakah barang itu sebelumnya digelapkan oleh oknum? dirinya tak mengetahui, dipersilahkan tanyakan ke Bagian Umum yang lebih tahu.

Berdasarkan bukti LHP dokumen yang diserahkan dari bagian Umum Setda Kota Bima, bahwa setelah dilakukan permintaan Keterangan saudara Muzzammil, SE selaku kuasa pengguna barang pada tahun 2018 dan saudara Indra Mustika, SE selaku pengurus barang pada tahun 2018 dan sesuai hasil pemeriksaan fisik barang ada Dugaan Penggelapan sesuai judul Laporan Inspektorat tentang Hasil Monitoring BMD terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset atau Penggelapan Aset Daerah Kota Bima.

Perabot Walikota Bima Periode 2013-2018 masa pemerintahan Walikota Bima HM. Qurais dalam LHP Inspektorat Kondisi Baik setelah dilakukan audit oleh Pihak Inspektorat Kota Bima 1-30 Maret 2021.

Namun fakta membuktikan bahwa 2018 di Ganti dengan perabotan yang spesifikasinya sama oleh mantan Bendahara Lis Daniaty sehingga Pihaknya mengambil barang tersebut pada Hari Rabu 19 Oktober 2022 yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Yang menjadi pertanyaan Publik bahwa ditahan 2018 tersebut Inventaris Barang Milik Daerah (BMD) yang ada di ruangan Walikota Bima tersebut siapa yang keluarkan dari ruangan ?? Sehingga eks Bendahara Lis Daniaty menggantikannya dengan barang yang spesifikasi sama namun tidak melalui APBD Kota Bima melainkan Uang Pribadinya ?

LHP Inspektorat Hasil monitoring barang milik daerah (BMD) Terkait Dugaan penyalahgunaan Aset dan atau Penggelapan Aset Daerah Kota Bima tanggal 1-30 Maret 2021 menunjukkan BMD aset ruangan Kantor Walikota Bima barang dalam kondisi Baik.

Berdasarkan Bukti dokumen wawancara pada pejabat terkait dan hasil pemeriksaan fisik barang diperoleh bahwa BMD berupa Sofa, Meja dan Kursi kerja pada ruangan Walikota Bima periode 2013-2018 hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima tahun 2014 telah sesuai kartu Inventaris Ruangan (KIR) bagian umum Setda Kota Bima tahun 2020 atau masih tercatat sebagai aset BMD Kota Bima sampai saat ini.

Barang tersebut hasil LHP Inspektorat Kota Bima dengan nomor LHP : 12/ll/2021 Tertanggal 12 April 2021 ditandatangani oleh Inspektur Muhaimin, SE adalah sebagai berikut

Televisi merk LG dibeli tahu. 2012 kode barang 02.06.02.06.03 satu unit seharga Rp. 33.943.250 dalam kondisi baik.

Meja televisi merk Morgan TV Cabinet dibeli tahun 2011 nomor kode barang 02.09.01.63.83 satu unit seharga Rp. 3.000.000 dalam kondisi baik.

Blower merk Maspion dibeli tahun 2010 kode barang 02.02.03.05.02 satu unit seharga Rp. 1.100.000 dalam kondisi baik.

Karpet dibeli tahun 2012 kode barang 02.06.02.01.46 satu unit seharga Rp. 8.500.000 dalam kondisi baik.

Kursi hadap merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.03.01 dua unit seharga Rp. 10.230.000 dalam kondisi baik.

Meja kerja merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.01.01 satu unit seharga Rp. 47.300.000 dalam kondisi baik.

Lemari buku merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.07.01 satu unit seharga 45.100.000 dalam kondisi baik.

Kursi kerja merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.03.01 satu unit seharga Rp. 18.700.000 dalam kondisi baik.

Pendingin Ruangan (Ac Berdiri) merk Panasonic dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.04.03 satu unit Rp. 33.110.000 dalam kondisi baik.

Sofa merk informa cheese dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 satu unit Rp. 31.900.000 dalam kondisi baik.

Sofa merk Informa cheese tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 satu unit Rp. 9.278.000 dalam kondisi baik.

Sofa merk Informa cheese dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 dua unit seharga Rp. 20.350.000 dalam kondisi baik.

Alat penghancur kertas merk Krisbow dibeli tahun 2018 kode barang 02.06.01.05.05 satu unit seharga Rp. 5.000.000 dalam kondisi baik.

Aquarium kaca/kayu 2019 kode barang 20.90.15.05.04 satu unit seharga Rp. 29.370.000 dalam kondisi baik.

Dalam LHP menerangkan bahwa Barang berupa sofa, meja dan kursi yang tercatat tersebut sejak berakhirnya masa jabatan Walikota Bima 2013-2018 tidak berada di ruangan kerja Walikota Bima.

Namun pada saat pemeriksaan fisik, barang tersebut berada atau disimpan pada gudang Gedung Convention Hall Paruga nae.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan Muzzammil, SE dan Indra Mustika, SE diperoleh keterangan bahwa sofa, meja dan kursi kerja di ruangan Walikota Bima yang sekarang bukan merupakan hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima tahun 2014 melainkan hasil pembelian pada tahun 2018 (barang baru) dengan spesifikasi yang sama dengan barang tersebut.

Namun untuk pembelian barang tahun 2018 bukan diperoleh dari pembelian melalui APBD Kota Bima tahun 2018 dan dari perolehan yang sah karena bukti dokumen pengadaan dan dokumen pendukung lainnya tidak ada. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *