Bimantika.net _Aset Pemerintah Kota Bima Tahun 2014 hasil LHP Inspektorat Kota Bima 2021 ditemukan penggelapan barang aset Milik Pemkot Bima.
Nomor LHP 12/ll/2021 Tertanggal 12 April 2021 ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Kota Bima, Inspektur Muhaimin, SE.
Dalam soal penggelapan aset daerah milik Kota Bima ini berdampak pada ditariknya seisi ruangan seperti meja kursi ruangan Walikota Bima.
Di Ruang Walikota Bima Rabu (19/10/2022) dari pukul 10.00 – 11.30 pagi dihebohkan dengan penarikan sejumlah barang pribadi milik Lis Daniati (ASN Eks Bendahara di Bagian Umum Pemkot Bima).
Penarikan barang ini yang bukan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) langsung dipimpin oleh Yusuf, SH (Kuasa Hukum Lis Daniati).
Kini nampak ruangan Walikota Bima yang diduduki Walikota H. Muhammad Lutfi, SE (HML) kosong tanpa perabot, mulai dari kursi kerja, meja kerja dan kursi sofa (kursi tamu) semuanya ditarik oleh pemiliknya (Lis Daniati, red).
Meja dan Kursi Diruang Walikota Bima, Ditarik Oleh Pemiliknya
Kini ruang kerja Walikota Bima kosong.
Kepada sejumlah wartawan Yusuf, SH mengatakan barang-barang perabot ini adalah hak milik pribadi kliennya (ibu Lis Daniati). Pasalnya, barang ini dibeli dari uang pribadi Ibu Lis dan barang ini tidak terdaftar sebagai aset daerah.
“Pihaknya sebelumnya sudah menyurati Walikota Bima (Pemkot Bima) dua hari lalu dan hari ini (Rabu, red) datang menarik semua barang perabot ini, dan Alhamdulillah saat penarikan kembali perabot ini pak Walikota H. Muhammad Lutfi menerima kami dengan baik,” ujar Yusuf pada wartawan.
Kata Yusuf, barang ini di beli pada Tahun 2018 lalu ketika sebelum Walikota Bima H. Muhammad Lutfi dan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan (Paket Lutfi – Feri) dilantik, dengan nilai Rp. 172 Juta. “Jadi saat itu, ruang Walikota Bima ini kosong tanpa perabot, jadi klien saya mengadakan perabot untuk mengisi ruang ini yang dibeli dengan uang pribadinya dan kebetulan Lutfi – Feri dilantik dan pak walikota yang baru (HML, red) langsung menduduki meja dan kursi ini,” pungkasnya.
Meja dan Kursi Diruang Walikota Bima, Ditarik Oleh Pemiliknya
Yusuf, SH (Pengacara)
Berdasarkan bukti LHP dokumen yang diserahkan dari bagian Umum Setda Kota Bima, bahwa setelah dilakukan permintaan Keterangan saudara Muzzammil SE selaku kuasa pengguna barang pada tahun 2018 dan saudara Indra Mustika SE selaku pengurus barang pada tahun 2018 dan sesuai hasil pemeriksaan fisik barang ada Dugaan Penggelapan dan Pencurian Aset Kota Bima.
Temuan tersebut berdasarkan bukti Dokumen permintaan wawancara pada pejabat terkait, bahwa BMD berupa sofa, Meja dan kursi kerja pada ruangan kerja Walikota Bima periode 2013-2018 hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima Tahun 2014.
Namun, barang berupa sofa, meja dan kursi kerja tersebut sejak berakhirnya masa jabatan Walikota Bima periode 2013-2018 tidak berada lagi di ruangan kerja Walikota Bima dan tergantikan oleh barang milik pribadi mantan Bendahara Lis Daniarti.
Pada saat tim melakukan pemeriksaan fisik, Bahwa barang tersebut berada digudang Gedung Paruga Na,e Convention Hall kota Bima pada tahun 2021 dan selama empat tahun ada dimana barang ratusan juta tersebut.
Di tempat yang sama, Muhammad Yusuf kuasa hukum Lis Daniarti mengatakan, Dirinya hanya datang mengambil barang-barang milik pribadi klienya yang bernama Lis Daniarti dan barang itu pula tidak terdata sebagai aset daerah.
“Kalau terkait keberadaan aset sebelumnya, saya dan klien tidak tahu menahu, Sebab Barang ini dibeli tahun 2018 sejak Lis Daniarti menjabat sebagai Bendahara Bagian Umum dan dia membeli barang tersebut menggunakan uang pribadinya,” ungkap yusuf diruangan Wali Kota Bima. (****)

