Nursi, S. Sos saat di periksa oleh Polisi sebagai Pelapor Kasus Penimbunan Laut
Bimantika.net Adanya dugaan kasus penimbunan laut yang terjadi di wilayah TPI Teluk Bima beberapa waktu lalu, kini sedang di proses di ranah Hukum.
Sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bima Kota sangat serius menangani dugaan penimbunan laut tersebut sehingga kasusnya jalan tanpa hambatan.
Terbukti APH Polres Bima Kota memanggil Ketua LSM LP3LH NTB Nursi,S.Sos. diperiksa Penyidik Fungsi Tipidter Polres Bima Kota Kamis (1/7/21).
Menurut Oka, bahwa dirinya dipanggil Polisi Terkait Laporan dugaan Tindak Pidana Penimbunan Pesisir Laut dan Pembabatan hutan Mangrove yg dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kota Bima dari Partai Nasdem HME dan Idr Gnwn Mantan Anggota DPRD Kota BIma.
Lanjut Nursi sapaan akrabnya Bunk Oka menyatakan bahwa dalam laporannya itu dirinya kawal secara ketat hingga ada yanh di tetapkan sebagai Tersangka dan di Vonis Penjara setelah tahapan proses Pembuktian oleh pihak APH.
Menurut Oka bahwa Sangkaan dimaksud bukan asal – asalan tapi sudah terlihat secara kasat mata telah terjadi peristiwa hukum dengan Locus delictinya di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasa Na’E Barat Kota Bima. (***)

