Oleh: Rita Kartika Syarif, S.KM., M.Kes.
(Promotor Kesehatan dan Aktifis Muslimah Peduli Umat)
BIMAntika.net -Pengumuman Puskesmas Bolo yang melakukan penyesuaian pelayanan akibat hanya memiliki satu dokter yang harus bersiaga selama 24 jam menyisakan pertanyaan besar. Ketika masyarakat mengeluhkan terbatasnya pelayanan, muncul pertanyaan yang seharusnya kita renungkan bersama: salah siapa?
Menyalahkan dokter tentu bukan jawaban. Seorang dokter yang harus berjaga siang dan malam, menangani pasien di IGD, rawat inap, persalinan, hingga kasus kegawatdaruratan bukanlah penyebab masalah.
Mereka justru menjadi pihak yang paling merasakan beratnya beban sistem yang ada.
Data menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 233.791 dokter aktif untuk melayani sekitar 287,2 juta penduduk, atau sekitar 0,81 dokter per 1.000 penduduk.
Angka tersebut sedikit melampaui target nasional, tetapi masih berada di bawah acuan yang sering digunakan secara internasional, yakni sekitar 1 dokter per 1.000 penduduk.
Lebih dari itu, angka nasional tidak menggambarkan ketimpangan distribusi.
Di kota-kota besar dokter relatif mudah ditemukan, sementara di banyak daerah seorang dokter harus melayani belasan ribu jiwa dengan beban kerja yang jauh melampaui kondisi ideal.
Dokter IGD tidak mengenal jam kantor. Dokter spesialis obstetri dan ginekologi harus siap dipanggil kapan saja ketika ada ibu yang akan melahirkan.
Di banyak rumah sakit daerah, jumlah dokter yang terbatas membuat mereka harus menjalani jadwal jaga yang panjang, bahkan hingga 24 jam.
Kondisi seperti ini bukan hanya menguras fisik dan mental tenaga medis, tetapi juga meningkatkan risiko kelelahan (fatigue) yang pada akhirnya dapat memengaruhi mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari tata kelola kesehatan yang lebih luas. Ketika sektor kesehatan harus berhadapan dengan keterbatasan ruang fiskal, efisiensi anggaran, dan berbagai prioritas pembangunan lainnya.
Dampaknya dapat dirasakan pada lambatnya penambahan tenaga kesehatan, terbatasnya pembangunan fasilitas, belum meratanya distribusi dokter ke seluruh wilayah, hingga kesejahteraan tenaga medis yang belum optimal.
Di sisi lain, biaya pendidikan kedokteran yang tinggi juga menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua putra-putri bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi dokter.
Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap tenaga medis terus meningkat. Menambah jumlah dokter melalui pendidikan yang lebih terjangkau, beasiswa, maupun skema ikatan dinas merupakan langkah penting, tetapi itu pun belum cukup jika akar persoalan sistemiknya tidak dibenahi.
Persoalan ini sesungguhnya lebih mendasar daripada sekadar jumlah dokter. Ia menyangkut paradigma negara dalam memandang pelayanan kesehatan.
Ketika Kesehatan Menjadi Hak Rakyat
Dalam perspektif Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi landasan bahwa negara berkewajiban mengurus seluruh kebutuhan mendasar rakyat, termasuk pelayanan kesehatan.
Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab tersebut kepada mekanisme pasar ataupun menjadikannya sekadar persoalan kemampuan anggaran.
Dalam sejarah peradaban Islam, rumah sakit atau bimaristan dibangun dan dibiayai negara melalui Baitul Mal. Pelayanan diberikan kepada masyarakat tanpa membedakan kaya maupun miskin.
Obat-obatan disediakan secara cuma-cuma, tenaga medis memperoleh gaji yang layak dari negara, bahkan rumah sakit telah memiliki laboratorium, apotek, perpustakaan, ruang pendidikan, hingga pusat penelitian.
Menjadi Tenaga Medis dalam Sistem Islam
Dalam sistem Islam, dokter dan tenaga kesehatan tidak dibiarkan berjuang sendirian menghadapi keterbatasan sistem. Negara bertanggung jawab mencetak tenaga medis sesuai kebutuhan masyarakat, menyediakan pendidikan yang memadai, menjamin kesejahteraan mereka, sekaligus mendistribusikan dokter secara merata ke seluruh wilayah.
Dengan demikian, seorang dokter dapat menjalankan profesinya secara profesional tanpa harus memikul beban pelayanan yang melampaui batas kemanusiaan. Jadwal kerja disusun sesuai kebutuhan pelayanan, bukan karena kekurangan tenaga.
Mereka memiliki waktu untuk beristirahat, bersama keluarga, beribadah, memperdalam ilmu, dan terus meningkatkan kompetensi.
Negara juga tidak membiarkan satu daerah kekurangan dokter sementara daerah lain kelebihan tenaga medis.
Apabila suatu wilayah membutuhkan dokter, negara wajib memenuhinya sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat.
Tidak mengherankan jika pada masa peradaban Islam lahir ilmuwan-ilmuwan kedokteran kelas dunia seperti Ar-Razi, Ibnu Sina, Az-Zahrawi, dan Ibnu an-Nafis. Mereka berkembang bukan hanya karena kecerdasan pribadi, tetapi juga karena didukung oleh sistem yang menjadikan ilmu pengetahuan, riset, dan pelayanan kesehatan sebagai prioritas negara.
Bandingkan dengan Kondisi Hari Ini.
Hari ini, tidak sedikit dokter dan tenaga kesehatan harus berjaga hingga 24 jam, kekurangan rekan sejawat, menghadapi keterbatasan fasilitas, sementara masyarakat tetap berharap memperoleh pelayanan terbaik.
Mereka bekerja di bawah tekanan yang besar. Bukan karena kurangnya dedikasi, melainkan karena sistem belum mampu memenuhi kebutuhan pelayanan secara optimal.
Ketika anggaran kesehatan mengalami keterbatasan atau efisiensi, dampaknya dapat dirasakan pada pembangunan fasilitas, perekrutan tenaga kesehatan, pemerataan dokter, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga medis.
Akibatnya, dokter sering kali menjadi “penyangga” kelemahan sistem, bekerja melampaui batas kemampuan manusia demi memastikan pelayanan tetap berjalan.
Padahal, pelayanan kesehatan bukan hanya membutuhkan dokter yang berdedikasi, tetapi juga negara yang menjalankan tanggung jawabnya secara penuh.
Mengapa Sistem Islam Kembali Ditawarkan?
Tidaklah mengherankan jika di tengah berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang terus berulang, muncul kalangan yang menawarkan sistem Islam sebagai solusi pengganti sistem yang berlaku saat ini.
Bukan semata-mata karena sejarah peradaban Islam menunjukkan kemajuan luar biasa dalam bidang kesehatan atau karena konsepnya tampak ideal di atas kertas.
Lebih dari itu, bagi kaum Muslim, menawarkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh merupakan bagian dari menjalankan perintah Allah SWT.
Islam dipahami bukan hanya sebagai agama yang mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur kepemimpinan, ekonomi, pendidikan, peradilan, hingga pelayanan kesehatan.
Allah SWT berfirman:
“Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
(QS. Al-Jatsiyah: 18).
Allah SWT juga berfirman:
“…Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
(QS. Al-Ma’idah: 45).
Karena itu, bagi mereka yang memperjuangkan penerapan Islam secara kaffah, krisis dokter bukan sekadar persoalan kurangnya tenaga medis atau terbatasnya anggaran kesehatan. Persoalan tersebut dipandang sebagai konsekuensi dari paradigma tata kelola yang belum sepenuhnya menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai kewajiban negara yang diatur berdasarkan syariat Allah.
Salah Siapa?
Kasus Puskesmas Bolo hendaknya menjadi alarm bagi semua pihak. Ketika satu dokter harus memikul beban pelayanan yang semestinya ditangani oleh beberapa orang, yang sedang bermasalah bukanlah dedikasi dokternya, melainkan sistem yang mengatur pelayanan kesehatan.
Karena itu, pertanyaan “Krisis Dokter,
Salah Siapa?” seharusnya tidak berhenti pada individu yang berada di ruang IGD, ruang operasi, atau ruang bersalin.
Pertanyaan itu harus diarahkan kepada sistem yang mengatur bagaimana dokter dididik, bagaimana mereka didistribusikan, bagaimana mereka disejahterakan, bagaimana anggaran kesehatan diprioritaskan, dan bagaimana negara memandang kesehatan: apakah sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi, atau sekadar salah satu sektor yang harus menyesuaikan kemampuan fiskal negara.
Selama paradigma itu tidak berubah, krisis serupa akan terus berulang.
Sebaliknya, jika negara benar-benar menjadikan pengurusan rakyat sebagai amanah yang harus ditunaikan, sebagaimana diajarkan Islam, maka dokter dapat mengabdi dengan tenang, tenaga kesehatan bekerja secara manusiawi, dan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, merata, serta bermartabat. (****)

