Bimantika.net -Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M terus dikebut oleh Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Bima.
Salah satu persiapan penting yang menjadi perhatian adalah memastikan seluruh dokumen perjalanan jemaah haji lengkap dan valid, khususnya paspor sebagai dokumen vital dalam perjalanan internasional.
Di kemenhaj Kota Bima Pengurusan paspor untuk jemaah haji kini dilakukan melalui kolaborasi erat antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan kantor imigrasi kelas ll Non TPI Bima.
Kasubag TU Kemenhaj Kota Bima, H. Amrin menjelaskan bahwa CJH Kota Bima per tanggal 18 September yang input M-Paspor sebanyak 75 CJH.
“Sampai saat ini penginputan data M-,Paspor sudah mencapai 75 orang Calon Jamaah Haji dan tidak mengalami kendala, alhamdulillah Aman” tegas Aji Amrin.
Penginputan Data M-Paspor Calon Jamaah Haji Kota Bima sudah berlangsung beberapa hari.
Dan setiap harinya dijadwalkan 10-20 orang CJH diatur secara baik oleh Pihak Kemenhaj Kota Bima.
Berikut adalah rangkuman berita dan aturan terbaru terkait layanan pengurusan paspor haji dan penggunaan aplikasi M-Paspor di tahun 2026:
Kerja Sama Kemenhaj dan Imigrasi (Percepatan Layanan) Layanan Kolektif & Jemput Bola: Kemenhaj di berbagai wilayah (seperti Kota Bima) menggandeng Kantor Imigrasi setempat untuk mempercepat pembuatan paspor jemaah haji guna mengejar tenggat keberangkatan.
Program seperti Eazy Passport (jemput bola) terus digalakkan sehingga jemaah bisa mengurus dokumen massal di daerah masing-masing tanpa harus mengantre panjang di Kantor Imigrasi.
Pengawasan Gratifikasi: Kemenhaj memperketat pengawasan pengurusan paspor jemaah haji untuk mencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi dari oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan jemaah.
Aturan dan Alur Penggunaan M-Paspor Terbaru (2026)
Bagi masyarakat umum maupun jemaah yang mengurus secara mandiri, jalur permohonan paspor wajib diawali secara online:
Pendaftaran Mandiri: Pengisian data, unggah berkas (KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah), dan pemilihan jadwal kedatangan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Batas Waktu Pembayaran: Setelah mengirim permohonan di aplikasi, pemohon wajib membayar kode billing maksimal 2 jam setelah diterbitkan.
Jika lewat dari batas waktu tersebut, permohonan otomatis hangus.Proses di Kantor Imigrasi:
Pemohon tetap harus datang ke kantor sesuai jadwal untuk verifikasi berkas asli serta perekaman foto dan sidik jari. (****)

